BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DISAMPAIKAN OLEH DIREKTUR JABATAN KARIER
1.Dasar Penetapan Kebutuhan: a.Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja b.Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan untuk waktu 5 tahun dengan rincian per tahun berdasarkan prioritas kebutuhan c.Ditetapkan oleh Menteri secara nasional 2. Metode : Analisis jabatan dan analisis beban kerja 2
1.Dasar Pengadaan: a.Pengisian kebutuhan jabatan yang lowong b.Sesuai kebutuhan pegawai yang ditetapkan Menteri 2.Tahapan : a.Perencanaan b.Pengumuman lowongan c.Pelamaran d.Seleksi ( Administrasi, kompetensi dasar, dan kompetensi bidang ) e.Pengumuman hasil seleksi f.Masa percobaan g.Pengangkatan menjadi PNS 3
PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah Setiap jabatan dikelompokan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja PNS dapat berpindah antar dan antara JPT, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di Instansi Pusat dan Daerah berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja 4
JUMLAH PEGAWAI NEGERI SIPIL orang Jumlah Pejabat Fungsional Umum = orang dengan tingkat pendidikan mulai dari SD s/d Pasca Sarjana Struktural Fungsional Tertentu Fungsional Umum = orang = orang = orang 5
JUMLAH PNS MENURUT JENIS JABATAN FUNGSIONAL NOJABATAN FUNGSIONAL JUMLAH 1Tenaga Pendidik/Guru Tenaga Medis Tenaga Paramedis Dosen/Guru Besar Lainnya TOTAL
PNS YANG MENDUDUKI J ABATAN A DMINISTRASI UNTUK DAPAT DIANGKAT KE DALAM J ABATAN F UNGSIONAL SLTA Diploma Sarjana Pasca Sarjana 7
Pelaksana teknis fungsional di bidang pengadaan barang/jasa pada instansi pemerintah Melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, manajemen kontrak dan manajemen informasi aset 8 Perber Ka. LKPP dan Ka. BKN Nomor 1 Tahun 2013 dan Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PerMenPAN dan RB Nomor 77 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT, GOLONGAN RUANG JF PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama (III/a – III/b) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda (III/c – III/d) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya (IV/a - IV/b – IV/c) 9
bagi PNS yang telah dan masih melaksanakan tugas di bidang pengadaan barang/jasa pada saat Peraturan ditetapkan untuk mengisi formasi melalui CPNS Bagi PNS yang telah menduduki js atau jf lain ke dalam jf Pengelola Pengadaan Barang/Jasa 10
Kurang dari 1 tahun di hitung kurang 1 tahun 1 tahun s/d kurang dari 2 tahun di hitung 1 tahun 2 tahun s/d kurang dari 3 tahun di hitung 2 tahun 3 tahun s/d kurang dari 4 tahun di hitung 3 tahun 4 tahun atau lebih di hitung 4 tahun Jenjang jabatan ditetapkan berdasarkan angka kredit sesuai masa kerja pangkat terakhir. Masa kerja pangkat terakhir untuk penyesuaian/ inpassing dihitung dalam pembulatan kebawah, yaitu: 11
1. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi. 3. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional. BATAS USIA PENSIUN (BUP) 12
13 PP Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pemberhentian PNS yang Mencapai BUP bagi Pejabat Fungsional PNS yang menduduki jabatan fungsional yang telah mencapai BUP diberhentikan dengan hormat sebagai PNS BUP: 58 tahun bagi pejabat fungsional Ahli Muda dan Ahli Pertama serta pejabat fungsional Keterampilan 60 tahun bagi PNS yang memangku jabatan fungsional Ahli Utama dan Ahli Madya
14