Evaluasi norma standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian pengawasan ketenaganukliran atau pengesahan perjanjian internasional Amil Mardha DIKLAT JAFUNGWASRAD (Impassing) 1-5 APRIL 2013
Amil Mardha TIU dan TIK Jabatan Fungsional (tingkat & unsur) Butir-butir kegiatan Isi
Amil Mardha Setelah mempelajari materi ini, peserta dapat memahami cara penilaian JF Wasrad pada unsur pengawasan radiasi umumnya, evaluasi norma standar pengawsan ketenaganukliran/perjanjian pengawsan ketenaganukliranatau atau pengesahan perjanjian Internasional pada sub unsur dan keterkaitannya dengan jabatan fungsional pengawas radiasi (jafungwasrad) Tujuan Instruksional Umum (TIU)
Amil Mardha Setelah mempelajari materi ini, peserta dapat: menghitung angka kredit dalam proses pembuatan standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian atau persetujuan Internasonal; memahami kegiatan lain, baik internal maupun eksternal BAPETEN yang dapat meningkatkan karier pejabat fungsional wasrad memahami kegiatan dalam pembuatan standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian atau persetujuan Internasonal; Tujuan Instruksional Khusus (TIK)
Amil Mardha PERHITUNGAN POIN KREDIT UNTUK POIN 50 (4 THN) -> 12,5/TH WAKTU = 1250 JAM/TAHUN KONVERSI ANGKA KREDIT THD WAKTU: IIIa-IIIb :50/4/1250 = 0,01 POIN/JAM IIIc-IIId :100/4/1250 = 0,02 POIN/JAM IVa-IVc :150/4/1250 = 0,03 POIN/JAM IVd-IVe :200/4/1250 = 0,04 POIN/JAM UTAMA=80% (I-IV) ; PENUNJANG=20% (V)
Angka kredit digunakan untuk salah satu syarat ~ Pengangkatan dalam Jabatan ~ Kenaikan Pangkat ~ Kenaikan Jabatan 6 NoJab Fung - Gol Ruang Angka Kredit Penjenjangan Angka Kredit Kumulatif 1PR PERTAMA-III/a PR PERTAMA-III/b PR MUDA - III/c PR MUDA - III/d PR MADYA - IV/a PR MADYA - IV/b PR MADYA - IV/c PR UTAMA - IV/d PR UTAMA - IV/e200/25 setiap tahun1050
UNSUR DAN SUB UNSUR PENGAWAS RADIASI 7 UNSURSUB UNSURKETERANGAN I. Pendidikan1.Pendidikan formal 2.Diklat JFPR/Teknis 3.Diklat Prajabatan Unsur Utama II. Pengawasan Radiasi 1.Inspeksi 2.Prizinan 3.Evaluasi Norma Std/perjanjian Pengawasan ketnaganukliran/pengesahan 4.Sertifikasi dan Validasi Unsur Utama Jml butir kegtn > 800 Min 80% AK III. Pengembangan Profesi 1.Pembuatan Karya tulis/ilmiah 2.Penerjemahan buku 3.Pembuatan buku ped/juklak 4.Pengembangan Tek tepat guna Unsur Utama Min 80% AK IV. Penunjang tugas Pengawas Radiasi Pengajar/pelatih, peserta semin/lokakrya, anggota org profesi, angg Tim penilai, penghargaan, peroleh ijazah/gelar lainnya Unsur Penunjang Max 20% AK
Amil Mardha BUTIR KEGIATAN II. Pengawasan Radiasi
Amil Mardha Kegiatan dari sub unsur evaluasi norma standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian pengawasan ketenaganukliran atau pengesahan perjanjian internasional (ENSPK/PPK/PPI) meliputi : 1.pembuatan standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian atau persetujuan internasional; 2.pengkajian untuk menunjang peraturan.
Amil Mardha Kegiatan pembuatan standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian atau persetujuan internasional meliputi : a.persiapan pembuatan standar pengawasan ketenaganukliran /perjanjian atau persetujuan internasional; b.menyusun rancangan/draft standar pengawasan ketenaga- nukliran/perjanjian atau persetujuan internasional; c.tanggapan terhadap standar pengawasan ketenaganukliran; d.tanggapan terhadap perjanjian atau persetujuan internasional; e.amandemen /revisi standar pengawasan ketenaganukliran yang diamandemen/revisi f.amandemen/revisi perjanjian atau persetujuan internasional yang diamandemen/revisi
Amil Mardha PENGAWAS RADIASI MADYA Kegiatan evaluasi norma standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian pengawasan ketenaganukliran atau pengesahan perjanjian internasional (ENSPK/PPK/PPI) meliputi : 1)menganalisis naskah untuk usulan standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian atau pengesahan perjanjian internasional; Lap hasil analis (2,1) 2)membahas naskah untuk usulan standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian atau pengesahan perjanjian internasional sebagai penyaji; Bahan presentasi (0,32) 3)melaksanakan studi banding standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian atau pengesahan perjanjian internasional dari negara lain sebagai ketua; Laporan (0,21)
Amil Mardha PENGAWAS RADIASI MADYA 4)melaksanakan studi banding standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian atau pengesahan perjanjian internasional dari negara lain sebagai penyaji; Bahan presentasi (0,32) 5)memberikan tanggapan penyajian hsl studi banding standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian atau pengesahan perjanjian internasional dari negara lain dlm menyiapkan NA; Laporan (1,5) 6)menelaah/menganalisis naskah/konsepsi utk penyempurnaan dlm menyiapkan NA/konsepsi standar was ketenaganukliran/perjanjian; Laporan (2,1) 7)menelaah/menganalisis naskah/konsepsi utk penyempurnaan dlm pembuatan NA/konsepsi standar was ketenaganukliran/perjanjian; Laporan (2,1)
Amil Mardha PENGAWAS RADIASI MADYA 8)merumuskan ranc standar pengawasan ketenaganukliran dlm penyusunan; laporan (5,7) 9) merumuskan ranc perjanjian atau persetujuan internasional; Laporan (5,7) 10) menelaah/menganalisis ranc utk penyempurnaan ranc standarpengawasan ketenaganukliran; Laporan (2,1) 11)menelaah/menganalisis ranc utk penyempurnaan ranc perjanjian atau persetujuan internasioanl; Laporan (2,1) 12)merumuskan dan menyusun naskah penyempurnaan standar was ketenaganukliran dari tanggapan; Laporan (2,7) 13)merumuskan dan menyusun naskah penyempurnaan perjanjian atau persetujuan int’l dari tanggapan; Laporan (2,7)
Amil Mardha PENGAWAS RADIASI MADYA 14) mengevaluasi/mereviu SPK yg diamandemen/direvisi; laporan (2,7) 15) merumuskan SPK yg diamandemen/direvisi; Laporan (5,7) 16) merumuskan dan menyusun naskah ranc. utk penyempurnaan SPK yg diamandemen/direvisi; Laporan (2,7) 14) mengevaluasi/mereviu P/PI yg diamandemen/direvisi; laporan (2,7) 15) merumuskan P/PI yg diamandemen/direvisi; laporan (5,7) 16) merumuskan dan menyusun naskah ranc. utk penyempurnaan P/PI yg diamandemen/direvisi; Laporan (2,7)
Amil Mardha PENGAWAS RADIASI UTAMA Kegiatan evaluasi norma standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian pengawasan ketenaganukliran atau pengesahan perjanjian internasional (ENSPK/PPK/PPI) meliputi : 1)membahas naskah untuk usulan standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian atau pengesahan perjanjian internasional sebagai narasumber; Bahan (0,48) 2)menyempurnakan naskah hasil pembahasan/evaluasi usulan standar pengawasan ketenaga-nukliran/perjanjian atau pengesahan perjanjian internasional; Laporan (2,8) 3)membahas NA/konsepsi SPK/P/PI sebagai narasumber; Laporan (0,48)
Amil Mardha PENGAWAS RADIASI UTAMA 4)membahas naskah SPK/P/PI dalam pembuatan SPK/P/PI sebagai narasumber; laporan (0,48) 5)Membahas Ranc. SPK dalam menyusun Ranc. SPK/P/PI pada pertemuan internal sbg narasumber; Laporan (0,48) 6)Membahas Ranc. SPK dalam menyusun Ranc. SPK/P/PI pada pertemuan eksternal sbg narasumber; Laporan (0,48) 7)Membahas Ranc. P/PI dalam menyusun Ranc. SPK/P/PI pada pertemuan internal sbg narasumber; Laporan (0,48) 8)Membahas Ranc. P/PI dalam menyusun Ranc. SPK/P/PI pada pertemuan eksternal sbg narasumber; Laporan (0,48)
Amil Mardha PENGAWAS RADIASI UTAMA 9)Membahas Rancangan dalam menyusun Ranc. SPK/P/PI pada pertemuan harmonisasi sbg narasumber; Laporan (0,48) 10)Membahas Ranc. SPK dalam menyusun Ranc. SPK/P/PI pada pertemuan finalisasi sbg narasumber; Laporan (0,48) 11)Membahas Ranc. P/PI dalam menyusun Ranc. SPK/P/PI pada pertemuan finalisasi sbg narasumber; Laporan (0,48) 12)Mengevaluasi tanggapan SPK yg diterima/hasil pembahasan; Laporan & hasil (2,8) 13)Membahas SPK berdasarkan dari tanggapan sebagai narasumber; Laporan (0,48)
Amil Mardha PENGAWAS RADIASI UTAMA 14)Menelaah/manganalisis SPK untuk penyempurnaan SPK pada tanggapan SPK; Laporan (3) 15)Mengevaluasi tanggapan P/PI yg diterima/hasil pembahasan; Laporan (3) 16)Membahas P/PI berdasarkan dari tanggapan sebagai narasumber; Laporan (0,48) 17)Menelaah/manganalisis P/PI untuk penyempurnaan P/PI pada tanggapan P/PI; Laporan (3)
Amil Mardha PENGAWAS RADIASI UTAMA 18)Membahas SPK yg diamandemen/revisi pada pertemuan internal sbg narasumber; Laporan (0,48) 19)Membahas SPK yg diamandemen/revisi pada pertemuan eksternal sbg narasumber; Laporan (0,48) 20)Menelaah/menganalisis Ranc. utk penyempurnaan SPK yg diamandemen/direvisi; Laporan (3) 21)Membahas SPK yg diamandemen/revisi pada pertemuan harmonisasi sbg narasumber; Laporan (0,48) 22)Finalisasi pembahasan SPK yg diamandemen/direvisi dlm pertemuan harmonisasi sbg narasumber; Laporan (0,48)
Amil Mardha PENGAWAS RADIASI UTAMA 23)Membahas P/PI yg diamandemen/direvisi pada pertemuan internal sbg narasumber; Laporan (0,48) 24)Membahas P/PI yg diamandemen/direvisi pada pertemuan eksternal sbg narasumber; Laporan (0,48) 25)Menelaah/menganalisis ranc/draft utk penyempurnaan P/PI yg dimandemen/direvisi; Laporan (3) 26)Membahas P/PI yg diamandemen/direvisi dlm pertemuan harmonisasi sbg narasumber; Laporan (0,48) 27)Finalisasi pembahasan P/PI yg diamandemen/direvisi dlm pertemuan harmonisasi sbg narasumber; Laporan (0,48)
Amil Mardha BUTIR KEGIATAN III. Pengembangan Profesi
Amil Mardha A.Karya tulis/ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi yang: 1) dipublikasikan nas/int’l – buku/majalah (AK 10/6—15/12,5) 2) tidak dipublikasikan- buku/makalah(AK 8/4 ) Catatan: - Karya tulis dinilai sbg buku (minimum 100 hal) - Apabila disusun oleh beberapa orang, AK-nya dibagi sesuai pedoman dg penulis utama adalah yg namanya tercantum paling atas Penulis tunggal = 100% Penulis berdua = 60 % - 40 % Penulis bertiga = 50% - 50% Penulis berempat = 40% - 60%
Amil Mardha 3) Yang dimaksud buku yang dipublikasikan adalah buku yg diterbitkan oleh organisasi/ badan ilmiah setingkat pusat litbang/ lembaga eselon II atau lebih tinggi, atau oleh organisasi profesi ilmiah, atau oleh penerbit profesional. 4) Yang dimaksud buku yang tidak dipublikasikan adalah buku yg diedarkan di unit lingkungan sendiri dan telah mendapat persetujuan dari kepala unit kerja ybs 5) Yang dimaksud makalah yang tidak dipublikasikan adalah makalah yang telah dipresentasikan minimal di tingkat unit kerja..
Amil Mardha B. Karya tulis / ilmiah hasil tinjauan atau ulasan ilmiah, yang : 1) dipublikasikan nas/Int’l : buku (AK 8/10) / majalah ilmiah (AK 4/6) 2) tidak dipublikasikan : buku (AK 7) / makalah (AK 3,5)
Amil Mardha C. Tulisan ilmiah popular di media masa AK 2 D. Prasaran berupa tinjauan, gagasan dan atau ulasan ilmiah (bisa secara intern, misalnya pada saat menyusun draft peraturan, prosedur/IK/dll, disertai bukti surat penugasan, naskah presen- tasi, dan daftar absensi) AK 2,5
Amil Mardha E. Penerjemahan / Penyaduran Buku dan Bahan lainnya. 1) Terjemahan / saduran buku / karya ilmiah, dipublikasikan dlm bentuk : a. Buku-diterbitkan diedarkan nas, ak. 7 b. majalah ilmiah-diakui instansi ybs,ak. 3,5
Amil Mardha 2) Menerjemahkan/menyadur buku yang tidak dipublikasikan atau karya ilmiah dlm bentuk: a. buku, A.k. 3; b. makalah, A.k. 1,5; Catatan: - Dalam menerjemahkan/menyadur buku/makalah diperlukan surat penugasan dari atasan langsung. - Pengertian terjemahan bukan dlm bentuk Bab per Bab dari buku (min. 100 halaman) - Apabila diterjemahkan oleh beberapa orang, AK- nya dibagi dg penerjemah utama yg namanya tercantum paling atas
Amil Mardha F. Pembuatan Pedoman/Perka/Juklak/Juknis/ Prosedur/IK), ak. 2. (AK tidak dibagi diantara penyusun, FIHI tidak dinilai karena tdk termasuk kategori dokumen di atas) G. Pengembangan Teknologi Tepat Guna ak. 5 (Idem di atas)
Amil Mardha BUTIR KEGIATAN IV. Penunjang Tugas Pengawas Radiasi
Amil Mardha A. Pengajar/Pelatih mengajar/melatih pada diklat pegawai, A.k. 0,04/jam. Bukti mengajar/melatih dapat berupa surat (SK) dari instansi atau unit kerja penyelenggara yang memintanya mengajar/melatih
Amil Mardha B. Peran serta dalam Seminar / Lokakarya. 1. Mengikuti Seminar / Lokakarya : a. pemrasaran, A.k. 3 setiap kali; b. Pembahas/moderator/ narasumber, A.k. 2 setiap kali; c. Peserta A.k. 1 setiap kali.
Amil Mardha Keterangan Dalam hal seseorang sekaligus menjadi pemrasaran, peserta dan/atau moderator nilai yang dipakai adalah nilai A.K. yang paling tinggi Bukti fisik fotokopi bukti partisipasinya dalam seminar/lokakarya tsb dlm bentuk surat permintaan dari panitia atau sertifikat, yang disahkan Kepala Unit Kerja ybs.
Amil Mardha 2. Mengikuti / berperan serta dalam delegasi ilmiah, sebagai: a. Ketua, A.k. 1.5 setiap kali; b. Anggota, A.k. 1 setiap kali. Bukti fisik fotokopi kesertaan dalam delegasi ilmiah (SK/surat tugas)
Amil Mardha D. Perolehan Gelar Kesarjanaan lainnya. Ijazah/ gelar tidak sesuai dengan bidang tugasnya a. Doktor A.k. 15; b. Pasca Sarjana, A.k. 10; c. Sarjana A.k. 5
Amil Mardha E. Keanggotaan dalam Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi A.k. 0,04 / thn Bukti : fotokopi DUPAK/PAK
Amil Mardha TERIMA KASIH