DUPAK JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
dan mekanisme PENilaian angka kredit PENGAWAS SEKOLAH
Advertisements

Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
KEGIATAN PEJABAT FUNGSIONAL WASRAD DI FASILITAS 1.
4/3/2017 Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya (PERMENPAN DAN REFORMASI BIROKRASI No. 21 Tahun 2010) Disampaikan Oleh: Tita Lestari.
MENINGKATKAN PROFESIONALISME PENGAWAS SEKOLAH MELALUI PELAKSANAAN TUGAS POKOK BERDASARKAN PERMENPAN DAN RB NOMOR 21 TAHUN 2010 (UNSUR PENDIDIKAN, PENGAWASAN.
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
KOORDINASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
NO. 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
PEROLEHAN ANGKA KREDIT PUSTAKAWAN: Tip dan Trik
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
CONTOH PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT
Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian
Evaluasi norma standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian pengawasan ketenaganukliran atau pengesahan perjanjian internasional Amil Mardha DIKLAT JAFUNGWASRAD.
DIKLAT JAFUNGWASRAD Mei 2013
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Inspeksi IBN dan Pengembangannya Dedi Sunaryadi BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR 1-5 April Nop-14.
CONTOH LATIHAN PENGISIAN DUPAK
PROBLEMATIKA PEMBANGUNAN
Tabel Yang harus Dilihat Sebelum Menilai
MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL
KOPERTIS Wilayah III Jakarta, Juni Pelatihan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen Jakarta, Juni 2009 KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL.
SYARAT-SYARAT USULAN KEPEGAWAIAN
ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) Oleh
ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL
PEDOMAN PENILAIAN DUPAK PRAKOM
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
Oleh : Drs. Sriyanto, M. Si. (Kepala Biro Administrasi Akademik UNS)
BIDANG BIMBINGAN TEKNIS KEPEGAWAI
The Green Gadog 31 Oktober SIM  Memberikan dukungan terhadap kelancaran tugas pokok dan fungsi organisasi, mulai dari manajer pada jenjang yang.
PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL
PROSEDUR PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK)
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
PENGANGKATAN PEGAWAI KELOMPOK 8 PRADITIYA B.L /
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PENGUMPULAN ANGKA KREDIT PEREKAYASA
PERMENPAN & RB NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG JAFUNG PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN DUPAK
KEMENTERIAN AGAMA RI PENGAWASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Prosedur penetapan angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
1. PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 03 TAHUN 2010 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM.
DAN MEKANISME PENILAIAN ANGKA KREDIT
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
SIMULASI PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDRAL GURU DAN.
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
TATA CARA PENGUSULAN ANGKA KREDIT
SIMULASI PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDRAL GURU DAN.
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
KEMENTERIAN AGAMA RI PENGAWASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
Pelatihan di Kantor Sendiri BAGI P2UPD DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KOTA JAYAPURA Jayapura, 17 Mei 2019 RINCIAN BUTIR KEGIATAN, SATUAN ANGKA KREDIT DAN BUKTI.
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
Transcript presentasi:

DUPAK JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI OLEH : SURIALISMAN DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI MEI 2013

Unsur dan Sub Unsur Kegiatan PR. Materi Tujuan Pengertian DUPAK Unsur dan Sub Unsur Kegiatan PR. Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan. Cara Pengisian Surat Pernyataan dan DUPAK . Prosedur Pengajuan DUPAK

Menghitung rincian angka kredit dari butir kegiatan yang dinilaikan, I. Tujuan : Setelah mengikuti materi ini diharapkan calon Fungsional PR dapat : Menetapkan kegiatan mana yang dapat dinilaikan sebagai butir kegiatan pengawas radiasi dari semua kegiatan yang dilakukan, Menghitung rincian angka kredit dari butir kegiatan yang dinilaikan, Menentukan dokumen-dokumen yang diperlukan dan harus dilampirkan sebagai kelengkapan DUPAK serta bagaimana menyiapkannya. Dapat mengisi DUPAK dengan benar sesuai Per Menpan. 3

II. Pengertian Dupak DUPAK (Daftar Usul Penilaian Angka Kredit) adalah daftar yg berisi gambaran pelaksanaan kegiatan yg dilakukan oleh Pengawas Radiasi yang memuat unsur dan sub unsur kegiatan PR yang dapat dinilaikan untuk pengangkatan, kenaikan pangkat/ jabatan.

Tugas Pokok Pengawas Radiasi (pasal 4) adalah Melaksanakan kegiatan inspeksi, perizinan, evaluasi norma standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian pengawasan ketenaganukliran atau pengesahan perjanjian internasional, dan sertifikasi dan validasai untuk mendukung pengawasan.

Dupak terbagi 4 Macam Sesuai dengan Jenjang Jabatan : Dupak PR Pertama Dupak PR Muda Dupak PR Madya Dupak PR Utama

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Gol Ruang A.K PENGAWAS RADIASI PERTAMA III/a 100 III/b 150 PENGAWAS RADIASI MUDA III/c 200 III/d 300 PENGAWAS RADIASI MADYA IV/a 400 IV/b 550 IV/c 700 PENGAWAS RADIASI UTAMA IV/d 850 IV/e 1050

III. Unsur dan sub unsur kegiatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi (BAB V pasal 8 PERMENPAN Nomor 46 Tahun 2012 terdiri dari : A. Pendidikan, meliputi : pendidikan formal (sekolah) dan memperoleh ijazah atau gelar. pendidikan non formal dan/atau pelatihan fungsional di bidang pengawasan radiasi dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan atau STTPL Pendidikan dan pelatihan (diklat) Prajabatan B. Pengawasan radiasi, meliputi : Inspeksi Perijinan Evaluasi norma standar pengawasan ketenaganuliran/perjanjian pengawasan ketenaganukliran atau pengesahan perjanjian internasional dan; Sertifikasi dan validasi.

C. Pengembangan profesi, meliputi : pembuatan karya tulis / karya ilmiah di bidang pengawasan radiasi penerjemahan / penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pengawasan radiasi; pembuatan buku pedoman / petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis di bidang pengawasan radiasi pengembangan teknologi tepat guna di bidang pengawasan radiasi. D. Pendukung kegiatan pengawasan radiasi, meliputi : pengajar / pelatih di bidang pengawasan radiasi peran serta dalam seminar / lokakarya di bidang pengawasan radiasi keanggotaan dalam organisasi profesi keanggotaan dalam Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi perolehan gelar kesarjanaan lainnya perolehan piagam kehormatan

Butir kegiatan A s/d C termasuk dalam unsur utama dan D sebagai unsur penunjang. komposisi penilaian Unsur Utama ≥ 80 % - Pendidikan (tidak termasuk pendidikan formal) - Pengawasan Radiasi - Pengembangan Profesi Unsur Penunjang ≤ 20 % - penunjang tugas Wasrad

Jumlah kegiatan yang dapat dinilaikan masing-masing jenjang tingkatan adalah sebagai berikut : A. Pengawas Radiasi Pertama Kegiatan inspeksi 52 kegiatan; Kegiatan penyelenggaraan perijinan 81 kegiatan Kegiatan evaluasi norma standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian pengawasan ketenaganukliran atau pengesahan perjanjian internasional 31 kegiatan Kegiatan setifikasi dan validasi 49 kegiatan. Total = 213 kegiatan (permenpan yang lama 27 kegiatan)

B. Pengawas Radiasi Muda Kegiatan inspeksi 68 kegiatan; Kegiatan penyelenggaraan perijinan 101 kegiatan Kegiatan evaluasi norma standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian pengawasan ketenaganukliran atau pengesahan perjanjian internasional 67 kegiatan Kegiatan setifikasi dan validasi 76 kegiatan. Total = 312 kegiatan (permenpan yang lama 40 kegiatan)

C. Pengawas Radiasi Madya Kegiatan inspeksi 68 kegiatan; Kegiatan penyelenggaraan perijinan 95 kegiatan Kegiatan evaluasi norma standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian pengawasan ketenaganukliran atau pengesahan perjanjian internasional 38 kegiatan Kegiatan setifikasi dan validasi 49 kegiatan. Total = 250 kegiatan (permenpan yang lama 44 kegiatan)

D. Pengawas Radiasi Utama Kegiatan inspeksi 22 kegiatan; Kegiatan penyelenggaran perijinan 26 kegiatan Kegiatan evaluasi norma standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian pengawasan ketenaganukliran atau pengesahan perjanjian internasional 44 kegiatan Kegiatan setifikasi dan validasi 3 kegiatan. Total = 95 kegiatan (permenpan yang lama 20 kegiatan) Total seluruh kegiatan = 870 (permenpan yang lama 131 kegiatan)

Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pengawas Radiasi yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud maka Pengawas Radiasi lain yang berada satu tingkat di atas atau di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.

Pengawas Radiasi yang melaksanakan tugas di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan . Pengawas Radiasi yang melaksanakan tugas di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh di tetapkan adalah sama dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan.

IV. Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan Surat Pernyataan Telah Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan. Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan Penyelenggaraan Perijinan. Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan Inspeksi Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan Evaluasi Norma Standar Ketenaganukliran/Perjanjian atau Persetujuan Internasional Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan Sertifikasi dan Validasi. Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan Pengembangan Profesi. Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan Pendukung Pengawas Radiasi.

V. Cara pengisian Surat Pernyataan dan DUPAK Tahap-tahap yang harus diperhatikan dalam pengisian Surat Pernyataan dan DUPAK PR : Menginventarisasi seluruh kegiatan PR yang telah dilaksanakan, beserta bukti-buktinya. Memilah kegiatan berdasarkan pendidikan/pelatihan, kegiatan Penyelenggaraan Perijinan, Kegiatan Inspeksi, Kegiatan Evaluasi Norma Standar Ketenaganukliran, Kegiatan Validasi dan Sertifikasi, Kegiatan Pengembangan Profesi dan Kegiatan Pendukung. Mengisi Form Surat Pernyataan. Mengisi DUPAK

MELAKUKAN KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Contoh 1 SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Dr. Ismail NIP : 196207131990031001 Pangkat/gol. ruang : Penata Tk.I (Gol.III/d) Jabatan : Kepala Bidang Pengkajian Reaktor Non Daya Menyatakan bahwa : Nama : Daddy Setyawan, S.Si, MT NIP : 197904062005011002 Pangkat/gol. ruang/TMT : Penata /III/c/1-4-2010 Jabatan : Pengawas Radiasi Muda Unit Kerja : P2STPIBN Telah melakukan kegiatan pengawasan radiasi : NO URAIAN KEGIATAN TANGGAL SATUAN HASIL JUMLAH VOLUME KEGIATAN ANGKA KREDIT KETERANGAN/ BUKTI FISIK 1. 2. 3. dst Demikian Surat Pernyataan ini dibuat, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. . . . . . . . . . . ., . . .- . . . - . . . Atasan langsung Nama Jelas NIP

S.P.M. KEGIATAN PENDIDIKAN/PELATIHAN Contoh 2 S.P.M. KEGIATAN PENDIDIKAN/PELATIHAN NO URAIAN KEGIATAN TANGGAL SATUAN HASIL JUMLAH VOLUME KEGIATAN ANGKA KREDIT KETERANGAN/ BUKTI FISIK 1. I.B.6 Mengikuti Pelatihan Proteksi Radiasi Teknis , Bapeten Jakarta (72 Jam) STTPL No. 12/K/III/10 18-29 Februari 2010 Sertifikat 1 Foto Sertifikat. Lam piran I.B.6 (yang telah disahkah oleh Kepala Unit kerja) dst Jika di sertifikat tidak mencantumkan jumlah jam, bagaimana cara menentukan AK nya..???

S.P.M. KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI Contoh 3 S.P.M. KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI SALAH... NO URAIAN KEGIATAN PEGEMBANGAN PROFESI TANGGAL SATUAN HASIL JUMLAH VOLUME KEGIATAN ANGKA KREDIT KETERANGAN/ BUKTI FISIK 1. Verifikasi Reaktivitas Lebih Pada Teras Setimbang Awal RSG GAS. 27 Juni 2011 Makalah 1 6 3.6 Penulis ke 1 dari 2 Fotokopi makalah 2. dst BENAR... NO URAIAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI TANGGAL SATUAN HASIL JUMLAH VOLUME KEGIATAN ANGKA KREDIT KETERANGAN/ BUKTI FISIK 1. (III.A.1.d) Verifikasi Reaktivitas Lebih Pada Teras Setimbang Awal RSG GAS. Penulis ke 1 dari 2 Telah dipublikasikan Januari 2007 Makalah 1 6 3.6 Fotokopi Prosiding Jurnal Keselamatan Nuklir Bapeten Tahun 2011 Lampiran III.A.1.d 2. dst

S.P.M. KEGIATAN PENDUKUNG PENGAWAS RADIASI Contoh 4 S.P.M. KEGIATAN PENDUKUNG PENGAWAS RADIASI NO URAIAN KEGIATAN PENDUKUNG PENGAWAS RADIASI TANGGAL SATUAN HASIL JUMLAH VOLUME KEGIATAN ANGKA KREDIT KETERANGAN/ BUKTI FISIK 1. IV.E.3 Memperoleh Piagam kehormatan 10 tahun Tahun 2004. Piagam No. 30 Tahun 2012 14-8-2012 Setiap penghargaan 1 Fotokopi piagam. Lampiran IV.E.3 2. dst

DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT CONTOH FORMAT DUPAK DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT PENGAWAS RADIASI ....(sesuai jenjang) NOMOR : (diisi sesuai format penomoran tata persuratan di unit pengusul) Masa penilaian tanggal ……….....….. s/d ……….....…. I KETERANGAN PERORANGAN 1 Nama : 2 NIP 3 Nomor Seri KARPEG 4 Tempat dan tanggal lahir 5 Jenis kelamin 6 Pendidikan yg telah diperhitungkan angka kreditnya 7 Pangkat/golongan ruang/TMT 8 Jabatan : Pengawas Radiasi .... (sesuai jenjang) 10 Unit Kerja  

Pendidikan formal, pendidikan umum yang memperoleh gelar/ijazah NO UNSUR YANG DINILAI ANGKA KREDIT MENURUT INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI LAMA BARU JML 1 2 3 4 5 6 7 8  UNSUR UTAMA   I PENDIDIKAN A Pendidikan formal, pendidikan umum yang memperoleh gelar/ijazah 1. Doktor 2. dst. B Pendidikan dan Pelatiahan yang mendapat STTPL 1. Lamanya lebih dari 960 jam 2. . . . . dst. JUMLAH II PENGAWASAN RADIASI   A. Inspeksi Inpeksi IBN dan FRZR 2…………..dst……….. I  B. Perijinan 1. Perijinan IBN; 2. ……..dst…………… JUMLAH

Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pengawasan radiasi IV. KEGIATAN PENGAWASAN RADIASI SATU TINGKAT DI ATAS/DIBAWAH JENJANG JABATANNYA (penugasan dari atasan karena tidak ada Pengawas Radiasi yang sesuai jabatannya) 1.   2. dst. JUMLAH IV. PENGEMBANGAN PROFESI   A. Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pengawasan radiasi 1. Dalam bentuk buku 2. Dalam majalah ilmiah 3. dst. JUMLAH JUMLAH UNSUR UTAMA VI. PENUNJANG TUGAS PRANATA NUKLIR Mengajar melatih dalam bidang pengawasan radiasi dst.. JUMLAH UNSUR PENUNJANG JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG

LAMPIRAN USUL/BAHAN YANG DINILAI DUPAK   LAMPIRAN USUL/BAHAN YANG DINILAI 1. SPM kegiatan Pendidkan dan Pelatihan 2. SPM pembinaan perijinan 3 SPM pengembangan profesi ………., Tanggal …………… dst... Pejabat Pengusul (pejabat Es.II) NIP. Catatan Tim Penilai Dapat diusulkan untuk diangkat/naik……. (sesuai dengan jumlah AK yg diperoleh) Ketua Tim Penilai Catatan Pejabat Penilai Pejabat Penilai

Penilaian Dupak dan penetapan AK dilakukan sekurangnya 2X setahun yaitu 3 bl menjelang periode KP PNS. Bukti pelaksanaan kegiatan pada masa penilaian sebelumnya yg karena suatu sebab tdk diajukan, tidak dapat diajukan lagi untuk dinilai. Setiap Pengawas Radiasi dalam setahun harus mengajukan DUPAK sekurang-kurangnya satu kali.

Masa Penilaian Angka Kredit Masa penilaian angka kredit adalah batas kurun waktu yang digunakan untuk mengumpulkan angka kredit yang diusulkan untuk penetapan angka kredit. Masa penilaian angka kredit selama menjadi Calon PNS dapat dihitung untuk digunakan dalam pengangkatan sebagai Pengawas Radiasi setelah menjadi PNS. PNS pindahan dari unit di luar bidang pengawasan radiasi, dapat diangkat apabila memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 2 thn bekerja di kepengawasan radiasi, serta memenuhi ketentuan lain. Masa penilaian angka kredit dihitung sejak yang bersangkutan bekerja di bidang pengawasan radiasi.

Masa Penilaian ... Batas awal masa penilaian angka kredit yang diusulkan untuk kenaikan pangkat/jabatan berikutnya didasarkan pada masa penilaian angka kredit pada PAK terakhir (tidak terputus). Batas akhir masa penilaian periode April adalah akhir Oktober tahun sebelumnya dan untuk masa penilaian periode Oktober adalah akhir April tahun berjalan.

Dokumen bukti dan kelengkapan persyaratan berupa : DAFTAR USUL ... Dokumen bukti dan kelengkapan persyaratan berupa : Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan. Fotokopi bukti fisik hasil kegiatan. Fotokopi SK Pengangkatan sbg PNS (Khusus Pengangkatan Pertama kali ). Fotokopi PAK terakhir. Fotokopi SK Jabatan terakhir. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir. Fotokopi DP3 dua tahun terakhir.

VI. Prosedur pengajuan DUPAK PejaFung DUPAK dg Lampiran : Surat Pernyataan bukti Tugas Pokok Administratif lain PAK Disampaikan Kepada Unit terkait Untuk Kenaikan Jabatan Untuk Kenaikan Pangkat Kepala Unit Kerja : - Tanda tangan DUPAK Mensyahkan bukti kegiatan Membuat surat pengantar Pejabat Pembina Kepegawaian: - Disposisi Pejabat Penetap A K Menandatangani PAK Sekretariat Tim Penilai Pemeriksaan berkas Mempersiapkan bahan Penjadwalan rapat penilaian Sekretariat Tim Penilai Menuangkan hasil penilaian Kedalam Form PAK/SK Tim Penilai Melaksanakan penilaian Evaluasi hasil penilaian

S E K I A N T E R I M A K A S I H