PERCEPATAN PENYERAPAN ANGGARAN TAHUN 2011 KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN DIREKTORAT PELAKSANAAN ANGGARAN PERCEPATAN PENYERAPAN ANGGARAN TAHUN 2011 YOGYAKARTA, NOVEMBER 2011
Direktorat Pelaksanaan Anggaran InTEGRITAS POKOK BAHASAN 1 Penyerapan Anggaran 2011 2 Percepatan revisi DIPA dan Pencairan Anggaran 3 Penyelesaian Pagu Minus Direktorat Pelaksanaan Anggaran
profesionalisme PERBANDINGAN PAGU APBN-P K/L DAN BUN SERTA REALISASI TA 2011 (sampai dengan Oktober 2011) Pagu : 859 T 234 T Pagu : 1321 Triliun 625 T 452 Triliun 868 Triliun Pagu : 462 T 218 T 243 T Direktorat Pelaksanaan Anggaran
sinergi PERBANDINGAN PAGU APBN-P K/L DAN BUN SERTA REALISASI TA 2011 (sampai dengan Oktober 2011) 37 T 146 T 71,4 T 71,6T Pagu : 183 T Pagu : 143 T 52 T 37 T 45 T 89 T Pagu : 82 T Pagu : 141 T Direktorat Pelaksanaan Anggaran
pelayanan Direktorat Pelaksanaan Anggaran PERBANDINGAN PERSENTASE REALISASI BELANJA MODAL TA 2008 - 2011 (sampai dengan Oktober 2011) Jan Feb Maret April Mei Juni Juli Agust Sept Okt Nov Des 2008 0,58 3,49 6,61 10,79 15,07 19,83 24,88 31,93 40,59 46,39 55,31 85,15 2009 0,25 3,59 8,75 12,90 17,14 22,99 29,16 35,97 43,93 50,21 58,85 86,07 2010 0,50 1,94 4,58 8,04 12,66 16,84 21,64 27,97 33,69 40,30 48,95 81,17 2011 0,44 1,41 3,67 6,83 10,04 14,97 20,40 27,44 32,07 37,54 Direktorat Pelaksanaan Anggaran
Direktorat Pelaksanaan Anggaran kesempurnaan PERCEPATAN PENYERAPAN ANGGARAN 1 Percepatan Revisi DIPA 2 Percepatan Pencairan Anggaran Direktorat Pelaksanaan Anggaran
Direktorat Pelaksanaan Anggaran integritas PERCEPATAN REVISI DIPA Kanwil DJPBN a. Kanwil memantau data perubahan ADK revisi RKAKL dan PDF DRA di ftp b. Kanwil segera berkoordinasi dengan satker apabila telah diketahui adanya perubahan ADK revisi RKAKL c. Kanwil segera meminta satker untuk mengajukan revisi DIPA dengan kelengkapan: - Surat usulan revisi DIPA - DIPA yang telah ditandatangani KPA - ADK revisi DIPA dari aplikasi RKAKL-DIPA 2011 d. Kanwil agar membantu satker jika mengalami kesulitan dalam menyusun revisi DIPA Direktorat Pelaksanaan Anggaran
Direktorat Pelaksanaan Anggaran profesionalisme PERCEPATAN REVISI DIPA Lain - Lain a. DRA yang diterbitkan atas dasar revisi RKAKL dan melampaui batas waktu revisi tanggal 28 Oktober 2011 tetap diproses menjadi DIPA b. Batas akhir penerimaan usulan revisi DIPA pada Kanwil DJPBN yang diajukan langsung oleh satker dan tidak terkait DRA tetap tanggal 28 Oktober 2011 pada jam kerja c. Revisi POK dapat tetap dilaksanakan setelah batas akhir penerimaan usul Revisi DIPA DJPB (tgl 28 Oktober 2011) sampai dengan akhir tahun anggaran. d. Setelah revisi POK satker tetap wajib mengajukan validasi ke DJPB untuk updating database. Direktorat Pelaksanaan Anggaran
Direktorat Pelaksanaan Anggaran sinergi PERCEPATAN pencairan dana 1 KPPN a. Segera melakukan download ADK revisi DIPA atau revisi POK dari ftp1. perbendaharaan.go.id setelah menerima revisi DIPA atau Revisi POK b. Segera melakukan updating database KPPN berdasarkan ADK revisi DIPA atau revisi POK dari ftp1. perbendaharaan. go.id c. Dalam hal ADK revisi DIPA belum ada di ftp1. maka KPPN agar berkoordinasi dengan Kantor Pusat dan Kanwil DJPB d. Batas waktu pencairan anggaran agar berpedoman pada ketentuan langkah-langkah akhir tahun anggaran Direktorat Pelaksanaan Anggaran
Direktorat Pelaksanaan Anggaran pelayanan PERCEPATAN pencairan dana 2 KPPN a. Segera meneliti data kontrak satker yang ada di database KPPN b. Mengidentifikasi kontrak-kontrak yang telah jatuh tempo waktu pembayarannya sesuai dengan termin c. Berdasarkan data tersebut KPPN memberitahukan kepada satker agar segera mengajukan pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan termin d. KPPN membantu percepatan pencairan dana satker dengan tetap memperhatikan unsur kehati-hatian (prudent) dalam melaksanakan pembayaran Direktorat Pelaksanaan Anggaran
Direktorat Pelaksanaan Anggaran kesempurnaan PERCEPATAN pencairan dana 3 KPPN a. Segera meneliti data pengawasan UP dan TUP satker yang ada di kartu pengawasan KPPN b. Mengidentifikasi UP dan TUP yang telah jatuh tempo waktu untuk segera dipertanggungjawabkan c. Berdasarkan data tersebut KPPN memberitahukan kepada satker agar segera mengajukan GU atas UP dan TUP satker d. KPPN membantu percepatan pencairan dana satker dengan tetap memperhatikan unsur kehati-hatian (prudent) dalam melaksanakan pembayaran Direktorat Pelaksanaan Anggaran
Direktorat Pelaksanaan Anggaran integritas PERCEPATAN pencairan dana 4 KPPN a. Segera memberitahukan satker yang penyerapannya masih rendah untuk segera merealisasikan anggarannya, khususnya belanja modal b. Mengingatkan satker bahwa waktu pelaksanaan tinggal kurang dari 2 bulan c. Mengingatkan kepada satker agar dalam percepatan penyerapan anggaran pada waktu yang tersisa tetap memperhatikan unsur kehati-hatian, akuntabilitas dan menjaga good governance dalam pelaksanaan kegiatannya Direktorat Pelaksanaan Anggaran
Direktorat Pelaksanaan Anggaran profesionalisme Pola Pagu minus Satker A Kode: 123 Satker B Kode : 345 POLA 3 Perubahan nomenklatur Satker baru menggunakan kode satker baru Penggabungan 2 satker Satker C Kode: 678 POLA 4 Satker baru menggunakan nomenklatur satker lama POLA 5 Satker baru menggunakan nomenklatur dan kode satker lama POLA 2 Satker lama sudah realisasi Kode: 456 POLA 1 Pengurangan pagu Satker telah melakukan realisasi Direktorat Pelaksanaan Anggaran
Direktorat Pelaksanaan Anggaran sinergi Pagu minus Langkah – Langkah Penyelesaian a. Kepala Kanwil DJPB segera melakukan penyesuaian (revisi) terhadap DIPA 2011 berdasarkan DRA hanya untuk satker yang tidak bermasalah b. Kepala Kanwil DJPB agar tidak melakukan revisi terhadap : Satker yang revisinya akan mengakibatkan pagu minus Satker yang pagunya menjadi nol (satker menjadi hilang) Satker baru yang merupakan penggabungan dari satker lama sedangkan satker lama telah ada realisasinya Direktorat Pelaksanaan Anggaran
Direktorat Pelaksanaan Anggaran pelayanan Pagu minus c. Kepala Kanwil DJPB melaporkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan atas satker-satker yang mengalami pagu minus sebagaimana tersebut pada butir b d. Laporan tersebut memuat sisa tagihan yang telah dikontrakkan namun belum dibayarkan dan jumlah uang persediaan yang belum dipertanggungjawabkan e. Kepala Kanwil DJPB berkoordinasi dengan KPPN dan satker guna memperoleh data realisasi yang akurat sebagai bahan revisi f. Kepala Kanwil DJPB memerintahkan Kepala KPPN untuk menunda pencairan dana atas satker-satker yang pagunya menjadi minus Direktorat Pelaksanaan Anggaran
Direktorat Pelaksanaan Anggaran Terima Kasih Direktorat Pelaksanaan Anggaran