STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENELITI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HARMONISASI PENILAIAN ANGAKNKREDIT JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK DOSEN
Advertisements

CATATAN PENILAIAN PANITIA ANGKA KREDIT Universitas Diponegoro
DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Penelitian Tindakan Kelas
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 1 UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL.
Macam (KTI) Karya Tulis Ilmiah
PENILAIAN BIDANG PENELITIAN PADA KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN (Pengalaman sebagai Penilai PAK Dosen di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian.
PROBLEMATIKA PEMBANGUNAN
STANDAR PENULISAN KARYA TULIS ILMIAH (KTI) DALAM UPAYA PENGEMBANGAN PROFESIONALISME PEJABAT FUNGSIONAL (PENELITI) Budi Suharto, SH, MH Rabu,
KOPERTIS Wilayah III Jakarta, Juni Pelatihan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen Jakarta, Juni 2009 KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL.
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
PEDOMAN PENELITAN DOSEN 19 Agustus Latar Belakang  SK No.045a/SK.P/III/IKPIA/2011  Standarisasi Penelitian.
The Green Gadog 31 Oktober SIM  Memberikan dukungan terhadap kelancaran tugas pokok dan fungsi organisasi, mulai dari manajer pada jenjang yang.
KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA (LIPI)
Suhardjono Macam Publik asi Ilmiah Berdasar Permenpan Nomor 16/ 2009 Buku 4.
PRESENTASI KARYA ILMIAH. 1.Dalam Keputusan MENPAN No. Kep/128/M.PAN/9/2004 dan Peraturan Kepala Lembaga Ilmi Pengetahuan Indonesia No. 06/E/2009 dinyatakan.
KONVENSI PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
Pengembangan Profesi RancanganJuknis Pranata Laboratorium Pendidikan
JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENELITI NOMOR 2 TAHUN 2014
Mengapa PERBEDAAN PENILAIAN???
STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
OVERVIEW Jenjang Jabatan Fungsional Peneliti Peneliti Pertama
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN DUPAK
DRPM Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan
KEMENTERIAN AGAMA RI PENGAWASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI
Program Kreatifitas Mahasiswa – Artikel Ilmiah
Kerangka Isi Sajian Laporan PTS
ELNA KARMAWATI TP2I 27 APRIL 2017
Prosedur penetapan angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah
Jabatan Fungsional Peneliti
Standar Kompetensi Peneliti
SOSIALISASI PERKA LIPI No 05 tahun 2017
DAN JABATAN FUNGSIONAL
XIII. TATA CARA PENYUSUNAN KARYA ILMIAH
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
KISI-KISI PENILAIAN SUATU KARYA ILMIAH
PENGELOLAAN LAPORAN KEGIATAN PUSTAKAWAN
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
Macam Publikasi Ilmiah dan Angka Kreditnya
sebagai Pengembangan Profesi
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
KEMENTERIAN AGAMA RI PENGAWASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
SOSIALISASI MEKANISME DAN PERSYARATAN USULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN BAGI DOSEN UNIVERSITAS MEDAN AREA Medan, 03 Januari 2017.
Sistematika Penulisan Karya Ilmiah
Kode Etika peneliti dan professor riset
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
Prof. Dr. Iskandar Zulkarnain (17 Desember 2015)
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Tahapan & Kelengkapan Berkas
Elna Karmawati Tanjung Pinang, 15 Maret 2019
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
Bagi yang belum pernah mengajukan
REGULASI JABATAN FUNGSIONAL PENELITI (JFP) BARU
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN ATAS PRESTASI KERJA DAN PENGABDIAN PNS TERHADAP NEGARA.
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
Transcript presentasi:

STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENELITI Peraturan Kepala LIPI No. 04/E/2009 Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian 2013

KOMPETENSI Kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh PNS yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatan, sehingga PNS tersebut dapat. melaksanakan tugas secara profesional, efektif dan efisien. Kemampuan adalah gabungan antara pengetahuan, kecakapan atau kemahiran dan sikap perilaku.

STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL Persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki seorang PNS dalam pelaksanaan tugas jabatan fungsional.

Ijasah S1: - Sertifikat Diklat Jabatan Fungsional Persyaratan yang Harus Dipenuhi untuk Pengangkatan Peneliti Pertama dari S1: Ijasah S1: - Sertifikat Diklat Jabatan Fungsional Ijasah S2: - Lembar Persetujuan Thesis - Cover Thesis - Daftar Isi Thesis - Abstrak Thesis

Peneliti Pertama untuk naik ke Peneliti Muda Hasil Kerja Minimal Peneliti Pertama untuk naik ke Peneliti Muda KTI terbit dalam majalah nasional tidak terakreditasi. KTI hasil Litbang disampaikan dalam pertemuan ilmiah. KTI yang tidak diterbitkan.

Persyaratan yang Harus Dipenuhi untuk Pengangkatan Peneliti Muda dari S3: a. Ijasah S3: - Lembar Persetujuan Disertasi - Cover Disertasi - Daftar Isi Disertasi - Abstrak Disertasi b. Diklat Jabatan Fungsional Tingkat Pertama.

Peneliti Muda untuk naik ke Peneliti Madya Hasil Kerja Minimal Peneliti Muda untuk naik ke Peneliti Madya KTI terbit dalam majalah ilmiah nasional terakreditasi. KTI terbit dalam prosiding nasional. Memimpin kelompok peneliti dan terlibat langsung dalam penelitian.

Persyaratan Peneliti Madya: Telah mengikuti kursus dan mendapatkan sertifikat fungsional lanjutan. Hasil Kerja Minimal Peneliti Madya untuk naik ke Peneliti Utama: Pembinaan kader peneliti. KTI terbit dalam bentuk bagian dari buku (penerbit nasional).

Hasil Kerja Minimal Peneliti Utama untuk Melakukan Orasi Sesudah Memenuhi Angka Kredit KTI terbit dalam bentuk buku, penerbit nasional atau jurnal internasional sebagai Penulis Utama atau Tunggal atau penemuan baru atau analisis kebijakan yang berdampak pada kebijakan nasional.

Kepala LIPI No. 5782/K/HK/XII/2012 PENJELASAN ATAS PERATURAN SURAT EDARAN Kepala LIPI No. 5782/K/HK/XII/2012 Tanggal 6 Desember 2012: PENJELASAN ATAS PERATURAN KEPALA LIPI No: 06/E/2009

PENELITI PERTAMA Apabila Peneliti Pertama memiliki KTI yang nilainya lebih tinggi dari yang dipersyaratkan untuk naik ke Peneliti Muda, maka a, b, dan c dianggap telah terpenuhi.

PENELITI MUDA Apabila Peneliti Muda telah memiliki KTI yang nilainya lebih tinggi, persyaratan a dan b telah terpenuhi. Yang dimaksud dengan memimpin kelompok peneliti dan terlibat langsung dalam penelitian adalah Peneliti tersebut sedang atau pernah menjadi penanggung jawab penelitian dan atau pengembangan.

PENELITI MUDA Memimpin laboratorium penelitian apabila Peneliti tersebut sedang atau pernah menjadi ketua laboratorium penelitian. Memimpin kelompok lapangan apabila peneliti tersebut sedag atau pernah memimpin kelompok lapangan, misalnya: eksplorasi, pengumpulan data berdasarkan mandat yang diberikan oleh pimpinan atau pemimpin manajerial atau substansi. Yang disebut dengan manajerial atau substansi apabila peneliti tersebut pernah menduduki jabatan struktural dalam lingkup kegiatan penelitian bukan administratif.

PENELITI MADYA Yang dimaksud dengan pembinaan kader peneliti adalah proses transfer pengetahuan dan keterampilan dari seseorang kepada orang lain melalui serangkaian kegiatan penelitian dan pengembangan. jenjang jabatan peneliti pembimbing paling kurang setingkat lebih tinggi dari yang dibimbing.

PENELITI MADYA Beberapa contoh pembinaan kader peneliti: Memberikan bimbingan kepada peneliti yang memiliki jenjang setara atau di bawahnya. Bukti dari kegiatan itu adalah surat pernyataan dari pejabat di Unit Kerja atau surat keterangan yang dilampiri dengan log book.

PENELITI MADYA Melaksanakan tugas mengajar pada Diklat Fungsional atau Diklat Teknis lainnya atau mengajar pada Perguruan Tinggi sesuai dengan bidang kepakarannya. Bukti dari kegiatan tersebut adalah surat undangan, jadwal diklat dan mata ajaran yang dibawakan.

PENELITI MADYA Memberikan bimbingan penulisan KTI. Bukti dari kegiatan tersebut berupa surat keterangan Pimpinan Unit Tertinggi Litbang atau Perguruan Tinggi dengan melampirkan bukti bimbingan seperti: KTI dengan pembimbing sebagai penulis terakhir atau tercantum dalam sub bab ucapan terima kasih.

PENELITI UTAMA Buku yang dimaksud adalah buku ilmiah (text book) sesuai bidang kepakarannya. Mempunyai ISBN sebagai Penulis Utama / Tunggal dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Pimpinan Unit Litbang bersangkutan. Hasil kerja minimal juga merupakan syarat untuk melakukan Orasi Pengukuhan Profesor Riset. Naskah orasi merupakan intisari dari buku yang dibuat. Peneliti utama telah memiliki kti terbitan majalah internasional sebagai Penulis Utama / Tunggal atau penemuan baru atau analisis kebijakan yang berdampak pada kebijakan nasional.

Selain KTI terbit dalam bentuk buku apabila peneliti tersebut telah memiliki 1 KTI terbitan majalah ilmiah internasional atau mempunyai penemuan baru atau analisis kebijakan yang berdampak pada kebijakan nasional, maka hasil kerja minimal dianggap telah terpenuhi. hasil kerja yang bobotnya lebih tinggi dari yang dipersyaratkan kembali ketika naik jenjang lebih tinggi atau lebih sesuai dengan hasil kerja minimal yang dipersyaratkan pada jenjang yang dimaksud. berlaku bagi peneliti yang telah dan akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi atau lebih dari jenjang jabatan yang ditetapkan setelah 1 Januari 2012. hasil kerja minimal tersebut tidak diberlakukan bagi maintenance kedua dan selanjutnya.

Syarat Buku Dikeluarkan oleh suatu Badan Usaha Penerbitan (Pemerintah atau Swasta). Memiliki ISBN baik tunggal maupun berseri / revisi selanjutnya. Melalui proses editorial (pemeriksaan kebenaran keiImuan dan tata bahasa). Paling sedikit 49 halaman.

Unsur – unsur Buku Sampul dan Nama Penulis Karya Cipta Pengantar Daftar Isi Pendahuluan Batang Tubuh Ucapan Penghargaan (Opsional) Indeks Daftar Acuan Glosarium Bibliografi Opsional Lampiran

Syarat Bunga Rampai Dikeluarkan oleh Badan Usaha Penerbitan Memiliki ISBN Melewati proses editorial Semua artikel mengkait ke 1 tema Unsur bunga rampai: sama dengan buku + Prolog + Analisis Penutup

Syarat Majalah Ilmiah / Jurnal Memiliki ISSN Memiliki Mitra Bestari paling sedikit 4 orang Terbitkan secara teratur dengan frekuensi paling sedikit 2 kali dalam setahun, setiap penerbitan paling sedikit bertiras 300 eksemplar. Memuat paling sediki 5 artikel utama tapi dapat ditambah artikel komunikasi pendek paling banyak 3 buah.

Syarat Komunikasi Pendek Memiliki unsur-unsur seperti KTI, yaitu: judul, nama penulis, abstrak, pendahuluan, metode, hasil dan pembahasan, ucapan terimakasih dan daftar pustaka. Perbedaannya dengan KTI penuh, yaitu isinya disampaikan lebih ringkas, abstrak hanya 100 kata tanpa kata kunci, bahan dan metode tidak terpisahkan, hasil dan pembahasan digabungkan. Pengelola majalah ilmiah harus memberikan tanda atau keterangan bahwa KTI tersebut merupakan komunikasi pendek.

Syarat Makalah Kajian Kebijakan Memiliki unsur-unsur: judul, nama penulis, ringkasan eksekutif, latar belakang, pembahasan, rekomendasi, dan implementasi. Memiliki lampiran seperti: penjelasan, tabel, grafik, peta, atau bibliografi. Pada isi harus menyajikan beberapa alternatif kebijakan, harus didasarkan pada analisis biaya dan manfaat yang jelas, harus memiliki dampak. Harus memberikan kriteria yang jelas untuk evaluasi masalah yang dihadapi dan analisis kebijakan untuk dipertimbangkan. Harus menjelaskan hasil apa yang mungkin terjadi dan pemilihan indikator yang menunjukkan keberhasilan.

MEKANISME PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL Berkas Usulan Agenda Penerimaan Berkas (1 hr) Tidak Verifikasi Kelengkapan Berkas (5-10 hr) Karya Ilmiah Valid ? (5 hari) Penilaian Karya Ilmiah (7-14 hr) Penandaan Karya Ilmiah Yang tidak valid Sidang TP2I (1 hr) Tidak AK Memenuhi Syarat? Ya Pembuatan DUPAK utk PMy dan PU dan Penyusunan Berkas usulan (15-30 hr) Pembuatan PAK utk PP dan PM (15-30 hr) Surat Pengantar Sekretaris Badan ( 2-5 hr) Penerbitan PAK PP dan PM Dari Kepala Badan Litbang Pertanian Pengiriman Berkas Usulan Dan DUPAK Pmy dan PU Sekretariat Badan Litbang Pertanian

Permasalahan Kekurangan berkas Form masih yang lama Untuk KTI dan Diseminasi data pendukung tidak lengkap Bagi TMT yang ‘Segera’ ketika finishing kurang kelengkapan LIPI minta sidang lebih awal PAK LIPI untuk kenaikan pangkat harus asli Belum sinkron antara anggota TP3 Duplikasi karya tulis ilmiah yang dimasukkan ke jurnal dan prosiding

Pemecahan Masalah TP2U (Eselon II) sebagai filter pemeriksaan berkas (form B.1, data kelengkapan dan data pendukung). Kelengkapan berkas akan diperiksa pada saat datang, kalau tidak lengkap tidak diberikan ke Tim Penilai. Akan diusahakan reward bagi TP2U yang terapih dan terlengkap.

Pemecahan Masalah TP2U akan dimintai nilai bayangan untuk Peneliti Madya ke atas. Penyeragaman Form B.1. Sidang diadakan minggu I (3 Sesi), penyerahan berkas TP2U menyesuaikan. Pengambilan PAK harus satu pintu. Lamanya berkas di Tim Penilai maksimal 2 minggu.

KONVENSI Pendidikan Diklat Peneliti Tingkat I Nilai 3 (I.B.4) I.B. Diklat Diklat Peneliti Tingkat I Nilai 3 (I.B.4) Diklat Peneliti Tingkat Lanjutan Nilai 1 (I.B.6)

Persyaratan Publishing House: KONVENSI Persyaratan Publishing House: Berbadan hukum resmi Anggota IKAPI (melampirkan sertifikat keanggotaan) Memiliki editorial board Merupakan unit independen Memiliki jaringan distribusi pelanggan (Mizan, Gramedia, dll atau sole distributor (agen khusus pemasaran buku) dibuktikan dengan daftar agen (dari penerbit) Jumlah paling sedikit exemplar penerbitan: 300

KONVENSI Jurnal Nasional Edisi khusus jurnal yang memuat artikel dari suatu seminar atau konferensi yang sudah diterbitkan dalam prosiding dapat dinilai sebagai KTI II.A.6  apabila memenuhi proses editing jurnal dan penambahan data dan interpretasi, serta belum diajukan. Bila sudah pernah ajukan di Prosiding, nilainya selisih (25-10).

KONVENSI Prosiding Nasional Jumlah Prosiding yang dapat diajukan oleh Peneliti Madya/Peneliti Utama, paling banyak : 1 tahun max 3 Prosiding, 1x ajuan (2 tahun) : 6. Total selama 2 tahun periode Maintenance = 18 buah prosiding; Proceedings hanya 3 sebagai penulis utama untuk Maintenance/Peneliti Utama IV/e.

Pembinaan Kader Peneliti KONVENSI Pembinaan Kader Peneliti Usulan maintenance bagi Profesor Riset dapat dilakukan melalui bimbingan S3 yaitu yang semula unsur penunjang menjadi unsur utama paling banyak dinilai 5 AK (unsur II/III 15, unsur IV/V paling banyak dinilai paling banyak 5 AK dan unsur pembimbingan S3:5); Tim penilai buku naskah orasi Profesor Riset memperoleh 5 AK sebagai unsur utama (V) paling banyak 3 orang dalam setahun dibuktikan dengan surat tugas Kepala LIPI.

Penunjang Tugas Peneliti KONVENSI Penunjang Tugas Peneliti Makalah yang ditulis dalam website dapat dinilai sebagai laporan teknis (VII.A.1.a) dengan persyaratan melampirkan makalah dan alamat website; Pengusulan KTI dalam bentuk buku petunjuk teknis komersial (misal: petunjuk teknis budidaya manggis dan buah-buahan lainnya) dikategorikan sebagai makalah iptek dan pelayanan kepada masyarakat (unsur VII.A.1. a.3).

Terima Kasih......