BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Buletin Teknis SAP NO. 10 TENTANG AKUNTANSI BELANJA BANTUAN SOSIAL
Advertisements

KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
LANGKAH LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2012
KPA Kuasa Pengguna Anggara
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM 2014 UNTUK BADAN PENYELENGGARA PEMILU AD-HOC DI LUAR NEGERI berdasarkan Keputusan.
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 Sosialisasi
SD Bersih dan Sehat BANTUAN PENYELENGGARAAN
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
PEMBAYARAN DAN PENYELESAIAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
LATAR BELAKANG Kewajiban penatausahaan dan Penyusunan LPJ oleh setiap Bendahara Penerimaan/ Pengeluaran (PMK 73/pmk.05/2008) LPJ wajib disampaikan secara.
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pembiayaan Pembangunan
Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Diklat Keahlian Ganda di BP Marthen K. Patiung.
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Marthen K. Patiung Kepala PPPPTK BMTI
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Marthen K. Patiung Kepala PPPPTK BMTI
Kementerian Keuangan RI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
DAFTAR RIWAYAT HIDUP Riwayat Jabatan :
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
TATA CARA PENGAJUAN DANA KEGIATAN KE BAGIAN KEUANGAN
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG OLEH BPP
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016
Perbendaharaan Negara
Pembiayaan Pembangunan
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2018 BIRO KEUANGAN DAN BMN 05 FEBRUARI 2018.
PENGELOLAAN KEUANGAN KELOMPOK TERKAIT DANA BANTUAN SOSIAL
Sistem Penyaluran Anggaran Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Kegiatan Diklat PKB Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018.
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Sistem Penyaluran Anggaran Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Kegiatan Diklat PKB Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018.
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
Pengelolaan Hibah Daerah
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MELALUI LS. DASAR HUKUM Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana.
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA BADAN LAYANAN UMUM
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
Sosialiasi hibah DAN BANSOS TAHUN 2019
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
Transcript presentasi:

BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA PMK 81/PMK.05/2012

KETENTUAN UMUM Belanja Bantuan Sosial adalah pengeluaran berupa transfer uang, barang atau jasa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat/Daerah kepada masyarakat guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan masyarakat. Risiko Sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam, dan bencana alam yang jika tidak diberikan Belanja Bantuan Sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.

Pengalokasian Belanja Bantuan Sosial Pengalokasian Belanja Bantuan Sosial dipisahkan dari unsur biaya operasional satuan kerja penyelenggara bantuan sosial, biaya pencairan dan penyaluran bantuan sosial serta biaya yang timbul dalam rangka pengadaan barang dan jasa. Biaya-biaya tersebut dialokasikan pada Belanja Barang. Anggaran Belanja Bantuan Sosial disusun oleh Kementerian Negara/ Lembaga dengan memperhatikan: tujuan penggunaan bantuan sosial (Rehabilitasi sosial, Perlindungan sosial, Pemberdayaan sosial, Jaminan sosial, Penanggulangan kemiskinan, Penanggulangan bencana);  pemberi bantuan sosial; penerima bantuan sosial; dan bentuk bantuan sosial yang disalurkan (uang, barang, jasa). 

Tujuan penggunaan anggaran bantuan sosial Rehabilitasi sosial, yang bertujuan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar; Perlindungan sosial, yang bertujuan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai kebutuhan dasar minimal;  Pemberdayaan sosial, yang merupakan semua upaya yang diarahkan untuk menjadi warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya; Jaminan sosial, yang merupakan skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak; Penanggulangan kemiskinan, yang merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan; dan Penanggulangan bencana, yang merupakan serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.

Pengalokasian Belanja Bantuan Sosial Pemberi bantuan sosial merupakan Kementerian Negara/Lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan penanganan kemungkinan terjadinya Risiko Sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi, dan/atau kesejahteraan masyarakat. Penerima Bantuan Sosial terdiri dari perorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum, termasuk lembaga non pemerintah di bidang pendidikan, kesehatan, keagamaan dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya Risiko Sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi, dan/atau kesejahteraan masyarakat. Bantuan sosial yang diberikan oleh pemberi bantuan sosial kepada penerima bantuan tidak untuk: dikembalikan kepada pemberi bantuan sosial; atau diambil hasilnya oleh pemberi bantuan sosial. Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan dalam bentuk uang yang digunakan oleh penerima bantuan sosial untuk pengadaan barang dan/atau jasa, dikerjakan/dihasilkan sendiri oleh penerima bantuan sosial secara swakelola. Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan dalam bentuk barang dan/atau jasa, dilaksanakan melalui penyaluran barang dan/atau jasa kepada penerima bantuan sosial yang pengadaan barang dan/atau jasanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

Orang/keluarga/kelompok/ KEWENANGAN PA, KUASA PA, DAN PPK DALAM RANGKA PENGELOLAAN DANA BELANJA BANTUAN SOSIAL P A K P A Orang/keluarga/kelompok/ Masyarakat/lembaga Pedoman Umum Petunjuk Teknis 3a SK Peneri ma Bansos Seleksi & penentuan 1 2 4 3 Dasar Pembayaran P P K 5 Kontrak/ Kerjasama Kontrak 3b 3c Bank Pos Penyalur Penyedia Barang/Jasa

Kewenangan PA, Kuasa PA, dan PPK dalam rangka pengelolaan dana Belanja Bantuan Sosial PA memiliki kewenangan untuk menetapkan pedoman umum pengelolaan dan pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial berdasarkan peraturan perundang-undangan yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga berkenaan; Kuasa PA memiliki kewenangan untuk menetapkan petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial, dan mengesahkan surat keputusan penerima bantuan sosial; PPK memiliki kewenangan untuk melakukan proses seleksi, penentuan dan penetapan surat keputusan penerima bantuan sosial, melakukan perikatan dengan pihak ketiga, dan melaksanakan pembayaran.

Petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial yang ditetapkan oleh Kuasa PA paling sedikit memuat: tujuan penggunaan Belanja Bantuan Sosial; pemberi bantuan sosial; penerima bantuan sosial; alokasi anggaran; persyaratan penerima bantuan sosial; tata kelola pencairan dana Belanja Bantuan Sosial; pelaksanaan penyaluran Belanja Bantuan Sosial; dan pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial.

dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening Bank/Pos Penyalur. A. Pencairan dana Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan dalam bentuk uang dilakukan melalui pembayaran langsung (LS): dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening penerima bantuan sosial pada bank/pos; atau dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening Bank/Pos Penyalur. Pencairan dana Belanja Bantuan Sosial disalurkan kepada penerima bantuan sosial dengan cara: pemindahbukuan dari rekening Bank/Pos Penyalur ke rekening penerima bantuan sosial; atau pemberian uang tunai dari rekening Bank/Pos Penyalur kepada penerima bantuan sosial oleh petugas Bank/Pos Penyalur. B. Penyaluran barang dan/atau jasa yang pengadaannya menggunakan dana Belanja Bantuan Sosial kepada penerima bantuan sosial dilakukan oleh: PPK; atau Penyedia barang dan/atau jasa sesuai kontrak.

Pencairan dana Belanja Bantuan Sosial melalui Bank/Pos Penyalur dilakukan dalam hal: penerima bantuan sosial dalam bentuk uang tidak memungkinkan untuk membuka rekening pada bank/pos; dana Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan merupakan Program Nasional yang menurut peraturan perundang-undangan harus disalurkan melalui lembaga penyalur; atau jumlah penerima bantuan sosial dalam bentuk uang pada satu jenis Belanja Bantuan Sosial dan satu DIPA lebih dari 100 (seratus) penerima bantuan sosial.

TATA CARA PENGAJUAN SPP, SPM, DAN SP2D DALAM RANGKA PENCAIRAN DANA BELANJA BANTUAN SOSIAL 1. Dalam rangka pencairan dana Belanja Bantuan Sosial, PPK mengajukan SPP Belanja Bantuan Sosial kepada PP-SPM yang dilampiri paling sedikit dengan: Surat keputusan penerima bantuan sosial; Daftar dan rekapitulasi penerima bantuan sosial; Naskah kontrak/perjanjian kerjasama penyaluran Belanja Bantuan Sosial antara PPK dan Bank/Pos Penyalur dalam hal penyaluran bantuan sosial dilakukan melalui Bank/Pos Penyalur; Dokumen kontrak pengadaan barang dan/atau jasa antara PPK dan penyedia barang dan/atau jasa dalam hal dana Belanja Bantuan Sosial disalurkan dalam bentuk barang dan/atau jasa. 2. PP-SPM melakukan pengujian terhadap SPP dan lampiran yang diajukan oleh PPK. 3. Dalam hal berdasarkan hasil pengujian, SPP dinyatakan lengkap dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, PP-SPM menerbitkan SPM- LS. 4. Tata cara pengujian SPP, pengajuan SPM-LS oleh PP-SPM ke KPPN, dan penerbitan SP2D oleh KPPN dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.

Proses Pencairan Belanja Bansos Uraian PA KPA PPK PPSPM KPPN Menyusun pedoman umum pengelolaan dan pertanggung jawaban Belanja Bantuan Sosial menetapkan petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bansos Proses seleksi Penetapan penerima bansos Pengesahan penetapan bansos Penyusunan SPP Penerbitan SPM Penerbitan SP2D dan disampaikan ke BO I 1 Pedum 2 Juknis 3 Seleksi SK 4 5 SK 6 SPP 7 SPM 8 SP2D

PENYALURAN BELANJA BANTUAN SOSIAL Bantuan uang Rekening Penerima Bantuan Pemberi Bantuan (KPA/ PPK) KPPN BO I Bank/Pos Penyalur Penerima Bantuan tunai Bantuan barang/jasa Pemberi Bantuan (KPA/PPK) Penerima Bantuan KPPN BO I Penyedia Barang/ Jasa

Penyetoran dan Pembayaran Kembali Dana Belanja Bantuan Sosial PPK melakukan penelitian atas laporan penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial yang disampaikan oleh Bank/Pos Penyalur Dalam hal hasil penelitian terdapat dana Belanja Bantuan Sosial yang belum tersalurkan sampai dengan batas waktu yang tercantum dalam kontrak/perjanjian kerja sama, PPK menerbitkan surat perintah penyetoran dana Belanja Bantuan Sosial ke Rekening Kas Umum Negara. Penyetoran dana Belanja Bantuan Sosial yang dilakukan pada tahun anggaran berjalan menggunakan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB). SSPB dilampiri dengan daftar nama penerima bantuan sosial yang tidak tersalurkan.  Setoran dana Belanja Bantuan Sosial dibukukan sebagai pengembalian belanja sebesar nilai setoran dana Belanja Bantuan Sosial pada fungsi, subfungsi, program, kegiatan, output, dan jenis belanja yang sama sebagaimana yang tercantum dalam SSPB. Dalam hal penyetoran dana Belanja Bantuan Sosial tidak dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan, penyetoran dana Belanja Bantuan Sosial dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) yang dilampiri dengan daftar nama penerima bantuan sosial. Penyetoran dana Belanja Bantuan Sosial dan bunga/jasa giro yang timbul dalam rangka kegiatan penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial, surat setorannya dibuat secara terpisah. Pembayaran kembali atas setoran dana yang tidak tersalurkan hanya dapat dilakukan pada tahun anggaran berjalan. Mekanisme pembayaran kembali setoran dana Belanja Bantuan Sosial diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

PENGAWASAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Kuasa PA bertanggungjawab atas pencapaian target kinerja penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial kepada penerima bantuan sosial. PPK bertanggungjawab atas pelaksanaan penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial kepada penerima bantuan sosial untuk menjamin bantuan sosial telah sesuai dengan peruntukan dan tepat sasaran dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kuasa PA. Dalam rangka pengawasan penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial, Kuasa PA dapat melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan fungsional. Untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial, Kuasa PA harus menyusun laporan pertanggungjawaban.  Laporan pertanggungjawaban paling sedikit memuat jumlah pagu bantuan sosial yang disalurkan, realisasi bantuan sosial yang telah disalurkan, dan sisa dana bantuan sosial yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara. Dalam hal masih terdapat dana Belanja Bantuan Sosial pada rekening Bank/Pos Penyalur yang belum disetorkan sampai akhir tahun anggaran, dana tersebut disajikan sebagai Kas Lainnya di Kementerian Negara/Lembaga pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL). Laporan pertanggungjawaban dilampiri dengan: data bukti transfer/tanda terima/konfirmasi dari Bank/Pos Penyalur/penerima bantuan sosial, untuk penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk uang; atau berita acara serah terima, untuk penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk barang dan/atau jasa. Laporan pertanggungjawaban dilampirkan sebagai suplemen pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.

Terima kasih