PERTANGGUNGJAWABAN PREMI 1
DASAR HUKUM 2 1.PMK Nomor 243/PMK.04/ Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-31/PJ/ Surat Sekretaris DJBC Nomor S-525/BC.1/ PMK Nomor 243/PMK.04/ Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-31/PJ/ Surat Sekretaris DJBC Nomor S-525/BC.1/2011
3 KANTOR BEA CUKAI KANTOR BEA CUKAI Bagikan PENCAIRAN PREMI PENYETORAN PAJAK Potongan PPh Bank/Pos/ Ditjen Pajak Paling lambat tgl 20 bln berikutnya SPT Masa dilaporkan ke KPP
4 Laporan pertanggungawaban Premi disampaikan ke Bagian Keuangan, dilampiri : Tanda terima Premi yang ditransfer Bagian Keuangan KP DJBC Skep Kepala Kantor, berisi besaran Premi yang dibagikan Daftar tanda terima Premi yang diberikan kepada pegawai. Asli Bukti Potong Pajak Penghasilan Lembar 1 Asli Daftar Bukti pemotongan Pajak Penghasilan Asli SSP PPh 21 (lembar 1 dan 3) Laporan pertanggungawaban Premi disampaikan ke Bagian Keuangan, dilampiri : Tanda terima Premi yang ditransfer Bagian Keuangan KP DJBC Skep Kepala Kantor, berisi besaran Premi yang dibagikan Daftar tanda terima Premi yang diberikan kepada pegawai. Asli Bukti Potong Pajak Penghasilan Lembar 1 Asli Daftar Bukti pemotongan Pajak Penghasilan Asli SSP PPh 21 (lembar 1 dan 3) KELENGKAPAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PREMI
5 Menunjuk Perdirjen Pajak no Per- 31/PJ/2009 bahwa Penyetoran PPh Pasal 21 paling lama 10 hari setelah masa pajak berakhir dan penyampaian SPT Masa paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir, maka dimohon setelah diterimanya Premi agar segera dibagikan dan segera menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban ke KP DJBC (Bag Keu dan P2)
6 Pengisian SSP Lembar 1 dan 3 harus segera dikirim ke Bagian Keuangan
7 Bukti Potong PPh Lembar 1 harus segera dikirim ke Bagian Keuangan
8 Daftar Bukti Potong PPh
9 BEDANKT DANKE 고마워 MERCI