NETRALITAS POLRI DALAM SISTEM PERADILAN PEMILU MEMBANGUN INTEGRITAS DAN NETRALITAS POLRI DALAM SISTEM PERADILAN PEMILU DI INDONESIA
TATA URUT PENDAHULUAN SISTEM PERADILAN PEMILU DI INDONESIA MEMBANGUN INTEGRITAS DAN NETRALITAS POLRI 1. MEMBAGUN INTEGRITAS POLRI 2. MEMBAGUN NETRALITAS POLRI KESIMPULAN HARAPAN
I. PENDAHULUAN PEMILU SECARA LANGSUNG OLEH RAKYAT, MERUPAKAN SARANA PERWUJUDAN KEDAULATAN RAKYAT. GUNA MENGHASILKAN PEMERINTAHAN NEGARA YANG DEMOKRATIS. PENYELENGGARAAN PEMILU SECARA LANGSUNG, UMUM, BEBAS, RAHASIA, JUJUR DAN ADIL HANYA DAPAT TERWUJUD APABILA DILAKSANAKAN OLEH PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM YANG MEMPUNYAI INTEGRITAS, PROFESIONALITAS DAN AKUNTABILITAS. PEMILU LUBER DAPAT TERWUJUD DENGAN PERAN YANG INTEGRITAS DAN AKUNTABILITAS DARI : KPU SELAKU PENANGGUNG JAWAP PENYELENGARA, DG DUKUNG OLEH PERAN PEMERINTAH, BAWASLU, LEMBAGA PERADILAN PEMILU, PARTAI POLITIK, LEMBAGA LAINYA DAN SOSIAL KONTROL MASYARAKAT YANG BERTANGGUNG JAWAB. LEMBAGA PERADILAN PEMILU DI INDONESIA TERDIRI DARI PEJABAT KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SELAKU PENYIDIK YANG DIBERI WEWENANG KHUSUS OLEH UNDANG-UNDANG UNTUK MELAKUKAN PENYIDIKAN, JAKSA YANG DIBERI WEWENANG OLEH UNDANG-UNDANG UNTUK MELAKUKAN PENUNTUTAN DAN MELAKSANAKAN PUTUSAN HAKIM SERTA PEJABAT HAKIM PERADILAN NEGARA YANG DIBERI WEWENANG UNTUK MENGADILI TINDAK PIDANA PEMILU KHUSUS LEMBAGA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SELAIN INTEGRITAS ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA JUGA DIPERLUKAN NETRALITAS ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PELAKSANAAN PEMILU DAN DALAM PROSES PERADILAN PEMILU DI INDONESIA DALAM MAKALAH INI DIBATASI BAGAIMANA MEMBANGUN INTEGRITAS DAN NETRALITAS POLRI DALAM SISTEM PERADILAN PEMILU DI INDONESIA ?
II. SISTEM PERADILAN PEMILU DAN PENTAHAPAN PENANGANAN LAPORAN PELANGGARAN PIDANA PEMILU LEGISLATIF DAN PILPRES/WAPRES SESUAI UNDANG-UNDANG RI NOMOR : 10 TAHUN 2008 YANG BERHAK LAPOR WNI YG PUNYA HAK PILIH 2. PEMANTAU PEMILU 3. PESERTA PEMILU K P U GAR ADM PENYAMPAIAN PUTUS KE PU (3 HARI) P.T RIKSA/PUTUS (7 HARI) BAWASLU / PANWASLU PROVINSI / KAB/KOTA/ KEC./ PANWAS LAPANGAN LN JAKSA LAK PUTUS (3 HARI) PN KE PT (3 HARI) PELAPOR BANDING (3 HARI) J P U PENYIDIK POLRI DLM RANGKA MELENG KAPI P.18/ 19 + JUK JPU JPU DLM RANGKA MEMPER SIAPKAN PENUN TUTAN LAPORAN SECARA TER TULIS MEMUAT DATA NAMA PELAPOR NAMA TERLAPOR WAKTU & TKP URAIAN KEJADIAN PN RIKSA, ADILI, PUTUS PENYI DIK POLRI GAR TP. DILAP. PALING LAMBAT 3 HARI SETELAH KEJD. DIBAHAS DAN DIKAJI PALING LAMBAT 3 + 2 HARI LENGKAPI P.18/P.19 JUK JPU PALING LAMA 3 HARI BERKAS DISERAHKAN KE PN PALING LAMA 5 HARI PEMBERKASAN PALING LAMA 14 HARI PELAJARI BP PALING LAMA 3 HARI PALING LAMA 7 HARI TELAH DIPUTUS PROSES PENYELESAIAN GAR PIDANA PEMILU LEGESLATIF DAN PILPRES/WAPRES 59 HARI
III. MEMBANGUN INTEGRITAS DAN NETRALITAS POLRI
MEMBANGUN INTEGRITAS POLRI PENGERTIAN KEJUJURAN, KEUTUHAN PRINSIP, MORAL DAN ETIKA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INODNESIA AGAR DALAM KEHIDUPANNYA SEHARI-HARI DAN MELAKSANAKAN TUGASNYA SENANTIASA BERSANDAR PADA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENGIKAT PRIBADI DAN PROFESINYA REFORMASI POLRI VISI & MISI STRATEGI BANGUN POLRI PROGRAM, KEGIATAN, KEBIJAKAN & SASARAN REDEFINISI REPOSISI RESTRUKTURISASI PROGRAM AKSELERASI DAN TRANSFORMASI QUICK WINS
VISI POLRI ”TERWUJUDNYA POSTUR POLRI YANG PROFESIONAL, BERMORAL DAN MODERN,SEBAGAI PELINDUNG, PENGAYOM DAN PELAYAN MASYARAKAT YANG TERPERCAYA DALAM MEMELIHARA KAMTIBMAS DAN MENEGAKKAN HUKUM”. MISI POLRI MENEGAKKAN HUKUM SECARA PROFESIONAL, OBYEKTIF, PROPORSIONAL, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL UNTUK MENJAMIN ADANYA KEPASTIAN HUKUM DAN RASA KEADILAN. MENGELOLA SECARA PROFESIONAL, TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN MODERN SELURUH SUMBER DAYA POLRI GUNA MENDUKUNG KEBERHASILAN TUGAS POLRI.
5 PROGRAM QUICK WINS UNGGULAN POLRI PROGRAM AKSELERASI DAN TRANSFORMASI POLRI MENUJU POLRI YANG MANDIRI, PROFESIONAL, BERMORAL DAN DI PERCAYA DI MASYARAKAT 5 PROGRAM QUICK WINS UNGGULAN POLRI QUICK RESPON TKP ( BAIK TKP LANTAS, KRIMINALITAS MAUPUN TKP GANGGUAN LAINNYA ) PATROLI DAN YANMAS LAINNYA. TRANSPARANSI DALAM PELAYANAN SIM, STNK, DAN BPKB. TRANSPARANSI PENYIDIKAN MELALU SP2HP TRANSPARANSI DALAM REKRUITMEN DI LINGKUNGAN POLRI (AKPOL, PPSS, BA DAN PNS POLRI ) PENGAMANAN WILAYAH PERBATASAN NKRI
NETRALITAS POLRI
NETRALITAS POLRI DALAM PEMILU /PILKADA 1. TIDAK GUNAKAN HAK PILIH ATAU HAK MEMILIH. 2. PAM SUNG PEMILU 3. SUKSESKAN PEMILU / PILKADA 4. TIDAK MEMIHAK / MENDUKUNG PIHAK TERTENTU 5. TIDAK MEILBATKAN PERSONEL, INSTITUSI DAN FASILITAS POLRI. 6. PNS, SUAMI / ISTRI / ANAK-ANAK POLRI BEBAS MEMILIH CALEG PARTAI YANG SESUAI 7. KEPALA SATUAN DILARANG MEMPENGARUHI DAN ARAHKAN ANGGOTA UNTUK SUATU PILIHAN 8. LAKSANAKAN KEGIATAN RUTIN DAN OPS UNTUK ATASI GANGGUAN KAMTIBMAS
TAP MPR RI NOMOR VII / MPR / 2000 TENTANG PERAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PERAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. PASAL 10 AYAT (1) : ”KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERSIKAP NETRAL DALAM KEHIDUPAN POLITIK TIDAK MELIBATKAN DIRI PADA KEGIATAN POLITIK ” AYAT (2) : ”ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TIDAK MENGGUNAKAN HAK MEMILIH DAN DIPILIH. KEIKUTSERTAAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MENENTUKAN ARAH KEBIJAKAN NASIONAL DISALURKAN MELALUI MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT PALING LAMA SAMPAI DENGAN TAHUN 2009. AYAT (3) : ”ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAPAT MENDUDUKI JABATAN DI LUAR KEPOLISIAN SETELAH MENGUNDURKAN DIRI ATAU PENSIUN DARI DINAS KEPOLISIAN ”
UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PASAL 28 AYAT (1) : ”KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERSIKAP NETRAL DALAM KEHIDUPAN POLITIK DAN TIDAK MELIBATKAN DIRI PADA KEGIATAN POLTIK PRAKTIS ” AYAT (2) : ”ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TIDAK MENGGUNAKAN HAK MEMILIH DAN DIPILIH ” AYAT (3) : ”ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAPAT MENDUDUKI JABATAN DI LUAR KEPOLISIAN SETELAH MENGUNDURKAN DIRI ATAU PENSIUN ”
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA POLRI. PASAL 14: ”SETIAP ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENJAGA JARAK YANG ( SAMA DALAM KEHIDUPAN POLITIK DAN TIDAK MELIBATKAN DIRI PADA KEGIATAN POLITIK PRAKTIS, SERTA DIPENGARUHI OLEH KEPENTINGAN POLITIK GOLONGAN TERTENTU ” PERATURAN KAPOLRI NOMOR : PERKAP / 32 / III / 2003 TENTANG KODE ETIK PROFESI KEPOLISAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. PASAL 4 : ”ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PENEGAKKAN HUKUM WAJIB MEMELIHARA PERILAKU TERPERCAYA DENGAN TIDAK MEMIHAK”.
UNDANG-UNDANG RI NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM. PASAL 102 AYAT (2): ”PEMERINTAH, PEMERINTAH PROPINSI, PEMERINTAH KABUPATEN / KOTA, KECAMATAN, DESA / KELUARAHAN, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DILARANG MELAKUKAN TINDAKAN YANG MENGUNTUNGKAN ATAU MERUGIKAN SALAH SATU PELAKSANA KAMPANYE ”.
UNDANG-UNDANG RI NOMOR 42 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PASAL 43 : ”PEJABAT NEGARA, PEJABAT STRUKTURAL DAN PEJABAT FUNGSIONAL DALAM JABATAN NEGERI, SERTA KEPALA DESA ATAU SEBUTAN LAIN DILANRANG MEMBUAT KEPUTUSAN DAN / ATAU TINDAKAN YANG MENGUNTUNGKAN ATAU MERUGIKAN SALAH SATU PASANGAN CALON SELAMA MASA KAMPANYE”. PASAL 44 AYAT (1) : ” PEJABAT NEGARA, PEJABAT STRUKTURAL DAN PEJABAT FUNGSIONAL DALAM JABATAN NEGERI SERTA PEGAWAI NEGERI LAINNYA DILARANG MENGADAKAN KEGIATAN YANG MENGARAH KEPADA KEBERPIHAKKAN TERHADAP PASANGAN CALON YANG MENJADI PESERTA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SEBELUM, SELAMA DAN SESUDAH MASA KAMPANYE AYAT (2) : ”LARANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) MELIPUTI PERTEMUAN, AJAKAN, IMBAUAN, SERUAN ATAU PEMBERIAN BARANG KEPADA PEGAWAI NEGERI DALAM LINGKUNGAN UNIT KERJANYA, ANGGOTA KELUARGA, DAN MASYARAKAT”.
JANJI KAPOLRI DALAM RAPAT DENGAR PENDAPAT DENGAN KOMISI III DPR DI SENAYAN, RABU 10 DESEMBER 2008 PENEGASAN TTG NETRALITAS ANGGOTA POLRI SECARA INDIVIDU, KELEMBAGAAN DAN DALAM PROSES GAKKUM SELRA PIDANA PEMILU KATWAS THD ANGGOTA DAN KELUARGA YANG MENJADI CALEG. KATWAS GUNAKAN FASILITAS DINAS POLRI TINDAK TEGAS BAGI ANGGOTA YANG TINDAK NETRAL
TENTANG NETRALITAS ANGGOTA POLRI TINDAK LANJUT TENTANG NETRALITAS ANGGOTA POLRI TELEGRAM KAPOLRI NO.POL.:R / 1475 / VII / 2008 TGL 7 JULI 2008 SURAT TELEGRAM KAPOLDA JATIM NO.POL.: STR / 123 / II / 2009 / BID PROPAM TGL 11 PEBRUARI 2009 . SURAT TELEGRAM KAPOLWIL MALANG NO.POL.: STR / 40 / II / 2009 / PAMINAL TGL 16 PEBRUARI TENTANG PERINTAH DAN ARAHAN PERIHAL NETRALITAS ANGGOTA POLRI DAN SANKSINYA
PENEGASAN KAPOLWIL PADA GELAR OPSNAL TGL 14 MARET 2009 KEPADA : KAPOLRES/TA JAJARAN POLWIL MALANG PEJABAT UTAMA POLWIL MALANG KABAG, KASAT DAN KAPOLSEK JAJARAN POLWIL MALANG TENTANG NETRALITAS ANGGOTA POLRI DAN SANKSINYA
IV. KESIMPULAN MEMPERHATIKAN URAIAN MENGENAI SISTEM PERADILAN PEMILU DI INDONESIA, HAL-HAL YANG TERKAIT DENGAN PEMBANGUNAN INTEGRITAS POLRI DAN NETRALITAS POLRI, MAKA DAPAT DISIMPULKAN SEBAGAI BERIKUT : SISTEM PERADILAN PEMILU DI INDONESIA IDENTIK DENGAN SISTEM PERADILAN UMUM, ARTINYA PELANGGARAN PIDANA PEMILU PENYELESAIANNYA DILAKSANAKAN MELALUI PENGADILAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN UMUM. HAL INI SESUAI DENGAN PASAL 252 UU RI NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PEMILU. 1. DALAM PROSES PENYELESAIAN PELANGGARAN PEMILU, PADA SETIAP TAHAP DITENTUKAN BATAS WAKTU, HAL INI AGAR SEBELUM PENETAPAN PENENTUAN PEMENANG, KASUS PELANGGARAN PEMILU TELAH SELESAI. 2. DENGAN BERBAGAI UPAYA YANG TELAH DILAKUKAN OLEH POLRI ( REDEFINISI, REPOSISI DAN RESTRUKTURISASI), SERTA UPAYA-UPAYA LAINNYA, INTEGRITAS ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SUDAH LEBIH BAIK DAN SEMAKIN PROFESIONAL, BERMORAL DAN MODERN SERTA DALAM PELAKSANAAN TUGAS-TUGASNYA SENANTIASA BERSANDAR KEPADA PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. 3.
4. DALAM PELAKSANAAN PEMILU NETRALITAS POLRI, BAIK POLRI SEBAGAI INDIVIDU, LEMBAGA DAN POLRI SEBAGAI PENYIDIK DAPAT TERJAGA DENGAN BAIK, HAL INI KARENA KEBERADAAN POLRI TERKAIT INTEGRITAS DAN NETRALITAS ANGGOTA POLRI DALAM PEMILU TELAH DI PAGAR OLEH BERBAGAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. 5. DENGAN URAIAN TERSEBUT DIATAS, MAKA INTEGRITAS DAN NETRALITAS POLRI DALAM PERADILAN PEMILU DI INDONESIA AKAN TERLAKSANA DAN TERWUJUD SEBAGAIMANA HARAPAN MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA INDONESIA.
V. HARAPAN MENYADARI SEPENUHNYA BAHWA DENGAN BERBAGAI LANDASAN HUKUM SERTA KEBIJAKAN DALAM RANGKA MEMBANGUN INTEGRITAS POLRI DAN NETRALITAS POLRI DALAM SISTEM PERADILAN PEMILU DI INDONESIA SEBAGAIMANA DALAM URAIAN TERSEBUT DIATAS, KEBERHASILANYA AKAN SANGAT TERGANTUNG DAN DIPENGARUHI OLEH : KOMITMEN YANG TINGGI DARI SETIAP ANGGOTA POLRI, SEHINGGA PROSES PENYADARAN SETIAP ANGGOTA POLRI AKAN TUGAS, FUNGSI, PERANAN DAN WEWENANG ADALAH MERUPAKAN KUNCI POKOK UTAMA YANG HARUS DILAKUKAN. KOMITMEN YANG TINGGI DARI SETIAP ANGGOTA POLRI BAHWA TUGAS, FUNGSI, PERANAN DAN WEWENANG POLRI DALAM PELAKSANAAN TUGAS HANYA BERSANDAR PADA HUKUM SEMATA DAN TIDAK TERPENGARUH INTERVENSI. KOMITMEN YANG TINGGI DARI SETIAP ANGGOTA POLRI AGAR INTEGRITAS DAN NETRALITAS POLRI DALAM PEMILU 2009 DAPAT TERJAGA, SEHINGGA SISTEM PERADILAN PEMILU DI INDONESIA TERLAKSANA DENGAN BAIK. PARTISIPASI MASYARAKAT DAN SOSIAL KONTROL YANG BERTANGGUNG JAWAB, DIPERLUKAN UNTUK MEMOTIVASI DAN MENGENDALIKAN SIKAP MENTAL DAN PERILAKU SETIAP ANGGOTA POLRI.
SEKIAN TERIMA KASIH