Ilmu hukum perbankan Arbitrase Melalui Basyarnas

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
KEPAILITAN, SENGKETA BISNIS DAN ARBITRASE
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
= Masuk islam secara totalitas = Tidak mengikuti budaya syetan = Setan itu jelas-jelas memusuhimu Konsekuensi Mukmin " Wahai orang-orang yang beriman,
Sabtu, 07 Mei UU No. 30 Th 1999 Ttg Arbitrase dan APS 1. Pasal 1 angka 10 “Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa.
Putusan Arbitrase.
Prosedur Beracara Arbitrase
Perihal Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan
HUKUM ACARA (pasal 54) Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan.
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
ARBITER.
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
Arbitrase Dan ADR.
Penyelesaian sengketa bisnis M-12
BASYARNAS Oleh : Ratmawati Ekonomi dan Perbankan Islam
UPAYA HUKUM.
PENGADILAN PAJAK.
Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Copyright by P3PHK (Kuliah VII) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 2 copyright by
Perihal Kasasi.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
ASURANSI SYARIAH Oleh : Arya Nanda
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Matakuliah : S0812 – Aspek Hukum dan Manajemen Kontrak
PROSES PERADILAN HAM.
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
UPAYA HUKUM.
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
Pembahasan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
PUTUSAN.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
Arbitrase Miko Kamal S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
PUTUSAN HUKUM ACARA PERDATA.
Materi 13.
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Kunjungan Pengadilan Pajak
Federasi Serikat Buruh
PUTUSAN ARBITRASE PERTEMUAN KE 7.
UPAYA HUKUM.
Pembahasan kasus dalam pengadilan pajak
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
UPAYA HUKUM.
ACARA PEMERIKSAAN.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL & PERADILAN AGAMA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Transcript presentasi:

Ilmu hukum perbankan Arbitrase Melalui Basyarnas Anggi Aprian S 20100730018 Abdul Rasyid H 20100730036 Ibnu Umar S 20100730060 Febri Rosady 20100730100

Pengertian Arbitrase: cara penyelesain sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Pengertian Arbitrase Apabila timbul sengketa sebagai akibat dari perjanjian, para pihak akan memilih penyelesain melalui arbitrase (perwasitan). Diterangkan bahwa, penyelesaian sengketa melalui arbitrase didasarkan pada pasal 615 R.v (reglement op de rechtsvordering) yang menetepkan bahwa setiap orang dapat mengadakan persetujuan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang akan/ dapat terjadi melalui arbitrase. Dasar penyelesaian melalui ini, mempunyai landasan yang kuat yaitu, berupa peraturan perundang-undangan arbitrase, sebagimana dimuat dalam undang-undang no 30 tahun 1999 tentang arbitase dan alternatif penyelesaian sengketa. Pengertian arbitase menurut pasal 1 angka 1 Undang-Undang no 30 tahun 1999, yaitu cara penyelesain sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Hal-hal yang berkaitan dengan cara penyelesaian sengketa Arbitrase Diantaranya yaitu ; berdasarkan kesepakatan para pihak dan dilakukan menurut peraturan dan acara dari lembaga tersebut, kecuali ditetapkan lain oleh para pihak (pasal 34). pemeriksaan sengketa diajukan secara tertulis, namun dapat juga secara lisan apabila disetujui para pihak atau dianggap perlu oleh arbiter atau majelis arbitrase (pasal 36). arbiter terlebih dahulu mengusahakan perdamaian antara para pihak yang bersengketa (pasal 45 ayat 1). pemeriksaan atau sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 hari sejak arbiter terbentuk, dapat juga diperpanjang apabila diperlukan dan disetujui para pihak (pasal 48).

Lanjutan... 5. Putusan arbitrase yang memuat : kepala keputusan yang berbunyi “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” ; nama singkat sengketa ; uraian singkat sengketa ; pendirian para pihak ; nama lengkap dan alamat arbiter ; pertimbangan dan kesimpulan arbiter atau majelis arbitrase mengenai keseluruhan sengketa ; pendapat tiap-tiap arbiterse dalam hal terdapat perbedaan pendapat majelis arbitrase ; amar putusan ; tempat dan tanggal putusan dan tanda tangan arbitrase atau majelis arbitase (pasal 54 ayat (1) ) ; 6. Dalam putusan dalam putusan ditetapkan suatu jangka waktu putusan tersebut harus dilaksanakan (pasal 54 ayat (4) ) ; 7. Apabila pemeriksaan sengketa telah selesai, pemeriksaan segera ditutup dan ditetapkan hari sidang untuk mengucapkan putusan arbitrase (pasal 55 ) dan ucapkan dalam waktu paling lama 30 (setelah pemeriksaan ditutup (pasal 57) ).

Lanjutan... 8. Dalam waku paling lama 14 hari setelah putusan diterima, para pihak dapat mengajukan permohonan kepada arbiter untuk melaukan koreksi terhadap kekeliruan administratif dan menambah atau mengurangi tuntutan suatu putusan (pasal 58)

BAMUI BAMUI didirikan di Indonesia pada tanggal 21 Oktober 1993 yang diprakarsai oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia). Badan ini didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia. BAMUI bertujuan untuk menyelesaikan berbagai sengketa yang berhubungan dengan muamalat misalnya hubungan perdagangan, industri, keuangan, jasa dan lain-lain antara lembaga-lembaga keuangan syariah dan masyarakat yang berhubungan dengan lembaga tersebut.2 Penyelesaian sengketa ini senantiasa merujuk kepada aturan syariat Islam.

Lanjutan Selanjutnya pada tahun 2004, berdasarkan hasil pertemuan Majelis Ulama Indonesia dan pengurus BAMUI, maka ditetapkan bahwa BAMUI diganti namanya menjadi BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional/Basyarnas). Hal ini berdasarkan pertimbangan agar Lembaga arbitrase syariah tidak secara spesifik menyebutkan kata “muamalat” karena ada salah satu lembaga keuangan syariah yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI). Dengan demikian lembaga tersebut akan lebih bersifat umum dan netral serta tidak terkesan merupakan lembaga yang memihak kepada suatu bank.

Dengan berdirinya BASYARNAS di Indonesia terdapat 2 lembaga arbitrase yaitu BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) yang berwenang menyelesaikan semua masalah civil di Indonesia, dan BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional) yang berwenang menyelesaikan semua permasalahan muamalat Islam secara tahkim menurut syariat Islam.

PROSEDUR BERPERKARA MELALUI BASYARNAS Mengenai prosedur berperkara di BASYARNAS telah diatur dengan sistematis sejak masih didirikan BAMUI. Secara garis besar aturan tersebut dituangkan dalam peraturan prosedur Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) yang diberlakukan sejak 21 Oktober 1993. Beberapa tambahan yang terjadi setelah hanya bersifat tehnis untuk menyempurnakan aturan yang telah ditetapkan sebelumnya. Sepanjang aturan tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Adapun prosedur penyelesaian sengketa melalui BASYARNAS dimulai dengan penyerahan secara tertulis oleh para pihak yang sepakat untuk menyesaikan persengketaan melalui BASYARNAS sesuai dengan peraturan prosedur yang berlaku. Pihak yang bersengketa sepakat akan menyelesaikan persengketaan mereka dengan ishlah (perdamaian) tanpa ada suatu persengketaan berkenaan dengan perjanjian atas pemintaan para pihak tersebut. Kesepakatan ini dicantumkan dalam klausula arbitrase.

Lanjutan Terhadap keputusan arbitrase, para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut: surat dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu; setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang diakui oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

Penentuan Arbiter (hakam) dan Keputusannya cakap melakukan tindakan hukum; berumur paling rendah 35 tahun; tidak punya hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa; tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase; memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun.8 bukan jaksa, hakim panitera dan pejabat peradilan lainnya.

Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 hari sejak arbiter atau majelis arbitrase terbentuk. Jika diperlukan, maka jangka waktu ini dapat diperpanjang. Mengenai biaya pemanggilan dan perjalanan saksi atau saksi ahli dibebankan kepada pihak yang meminta. Apabila pemeriksaan sengketa telah selesai, pemeriksaan segera ditutup dan ditetapkan hari sidang untuk mengucapkan putusan arbitrase. Putusan diucapkan dalam waktu paling lama 30 hari setelah pemeriksaan ditutup. Selanjutnya dalam waktu 14 hari9 setelah putusan diterima, para pihak dapat mengajukan kepada arbiter atau majelis arbitrase untuk melakukan koreksi terhadap kekeliruan administratif dan atau menambah atau mengurangi sesuatu tuntutan putusan.

KESIMPULAN Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) merupakan badan yang dapat menyelesaikan sengketa perdata / muamalat Islam dengan memutuskan suatu keputusan hukum atas masalah yang dipersengketakan dengan cara tahkim. Keputusan yang telah ditetapkan oleh BASYARNAS terhadap perkara yang diajukan kepadanya bersifat binding (mengitat) dan final (tidak ada banding atau kasasi). Namun demikian pembatalan keputusan arbitrase dapat dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No, 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa Diharapkan BASYARNAS dapat dirasakan peranannya bagi masyarakat Indonesia dalam menyelesaikan berbagai sengketa muamalah Islam, maupun perkara perdata lainnya dengan jalan damai (ishlah) dan tetap terjalinnya ukhuwah antara para pihak yang bersengketa.