Pengertian Peradilan, Pengadilan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Advertisements

Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
HUKUM ACARA PERDATA/AGAMA PENGERTIAN.ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2013 KEDUDUKAN, FUNGSI DAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA.
PRINSIP-PRINSIP UMUM HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Dasar Berlakunya Hukum Adat
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
HUKUM ACARA (pasal 54) Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan.
Pendidikan Kewarganegaraan
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
HUKUM ACARA PERDATA.
UPAYA HUKUM.
PENGADILAN PAJAK.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Hukum Acara.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
TUGAS, FUNGSI dan KEWENANGAN
PERADILAN INDONESIA Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
SUSUNAN HIERARKI & ORGANISASI PERADILAN AGAMA
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Impeachment atau Pemakzulan
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PENGERTIAN HUKUM ACARA PERDATA
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM ACARA PERDATA.
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
PETA BISNIS PROSES MAHKAMAH AGUNG RI TUGAS FUNGSI
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
Konsep Dasar Peradilan Agama di Indonesia
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum.
Hukum Acara Perdata.
Asas-Asas Umum dlm UUPA
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
DAN PERADILAN NASIONAL
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
Alasan mengajukan gugatan
KOMISI YUDISIAL.
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
KEKUASAAN KEHAKIMAN.
Peradilan Umum Kelompok 6 : Desmanto Naibaho Lufita Fidinillah
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
HUKUM ACARA PENGADILAN AGAMA
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
Hukum Acara Perdata. Pengertian hukum acara perdata menurut pendapat para ahli, 1.Prof.Dr.R.Soepomo dlm peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahan.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI ARIEF PRIANDI A KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

Pengertian Peradilan, Pengadilan Peradilan menurut bahasa adalah segala sesuatu yang mengenai perkara pengadilan. Peradilan adalah kewenangan suatu lembaga untuk menyelesaikan perkara untuk dan atas nama hukum demi tegaknya hukum dan keadilan. Atau suatu proses yang berakhir dengan memberikan suatu keputusan dengan tata cara tertentu yang diatur dengan peraturan hukum acara

Pengertian Peradilan, Pengadilan Peradilan adalah suatu proses yang dilakukan oleh lembaga yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan perkara yang dilakukan dengan tata cara tertentu yang diatur dalam hukum acara demi tegaknya hukum dan keadilan.

Pengertian Peradilan, Pengadilan Peradilan Agama adalah terjemahan dari Godsdienstige Rechtspraak (Bahasa Belanda) Godsdienst yang berarti agama; ibadat; keagamaan Rechtspraak berarti peradilan

Pengertian Peradilan, Pengadilan Peradilan Agama yaitu daya upaya mencari keadilan atau penyelesaian perselisihan hukum yang dilakukan menurut peraturan-peraturan dan dalam lembaga-lembaga tertentu dalam pengadilan

Pengertian Peradilan, Pengadilan Peradilan Agama dalam UU 50/2009 yang dimaksud Peradilan Agama dalam undang-undang ini adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam Peradilan Agama dalam UU 3/2006 Peradilan Agama adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini

Pengertian Peradilan, Pengadilan Dari pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa Peradilan Agama adalah suatu daya upaya yang dilakukan untuk mencari keadilan atau menyelesaikan perkara-perkara tertentu bagi orang-orang yang beragama Islam melalui lembaga-lembaga yang berfungsi untuk melaksanakan kekuasaan kehakiman menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

Pengertian Peradilan, Pengadilan Pengertian pengadilan menurut bahasa adalah dewan atau majelis yang mengadili perkara; mahkamah; proses mengadili keputusan hakim ketika mengadili perkara; rumah (bangunan) tempat mengadili perkara

Pengertian Peradilan, Pengadilan Pengertian pengadilan secara istilah adalah badan atau organisasi yang diadakan negara untuk mengurusi dan mengadili perselisihan-perselisihan hukum. Pengadilan menunjuk pada suatu susunan instansi yang memutus perkara. Dalam menjalankan tugasnya pengadilan menjalankan peradilan

Pengertian Peradilan, Pengadilan Jadi pengertian Pengadilan Agama adalah badan yang bentuk negara sebagai tempat untuk mencari keadilan atau menyelesaikan perkara-perkara tertentu bagi orang yang beragama Islam menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengertian Peradilan, Pengadilan Jadi pengertian Pengadilan Agama adalah badan yang bentuk negara sebagai tempat untuk mencari keadilan atau menyelesaikan perkara-perkara tertentu bagi orang yang beragama Islam menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peradilan Agama diatur dalam UU 7 / 1989 UU 3 / 2006 UU 50 / 2009 Tujuan UU Peradilan Agama Peradilan Agama diatur dalam UU 7 / 1989 UU 3 / 2006 UU 50 / 2009

Tujuan UU Peradilan Agama Mempertegas Kedudukan Dan Kekuasaan Peradilan Agama Sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Melaksanakan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Tujuan UU Peradilan Agama 4. Mensejajarkan Peradilan Agama Dengan Peradilan Lain Memperluas Kewenangan Peradilan Agama Penghapusan Hak Opsi Dalam Sengketa Warisan Pengadilan Khusus Dalam Lingkungan Peradilan Agama Pengalihan Organisasi, Administrasi, Dan Finansial Peradilan Agama Ke Mahkamah Agung

Tujuan UU Peradilan Agama Pengawasan Terhadap Hakim Pengaturan Pengangkatan Dan Pemberhentian Hakim Pengaturan Hakim Ad Hoc Menjamin Kemananan Dan Kesejahteraan Hakim Transparansi Pengadilan

Asas-Asas Peradilan Agama Yang diatur dalam UU Peradilan Agama Asas Personalitas Keislaman Asas Badan Hukum Dapat Menjadi Pihak Dalam Sengketa Asas Pemeriksaan Dalam Dua Tingkat Asas Mahkamah Agung Adalah Pengadilan Tertinggi Asas Kewenangan Mengadili Perkara Tertentu

Asas-Asas Peradilan Agama Yang diatur dalam UU Peradilan Agama 6. Asas Kewenangan Mengadili Tidak Meliputi Sengketa Hak Milik Atau Sengketa Lain Yang Subjek Hukumnya Bukan Subjek Yang Bersengketa Di Peradilan Agama 7. Asas Hakim Bersifat Menunggu 8. Asas Kewajiban Memeriksa Perkara Yang Diajukan Ke Pengadilan 9. Asas Peradilan Dilakukan "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa“

Asas-Asas Peradilan Agama Yang diatur dalam UU Peradilan Agama 10. Asas Penetapan Dan Putusan Dimulai Dengan Kalimat “Bismillahirrohmanir rahim” Dan Diikuti Dengan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” 11. Asas Peradilan Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan 12. Asas Mengadili Menurut Hukum Dan Persamaan Hak

Asas-Asas Peradilan Agama Yang diatur dalam UU Peradilan Agama 13. Asas Pemberian Bantuan 14. Asas Sidang Terbuka Untuk Umum 15.Asas Putusan Pengadilan Harus Memuat Pertimbangan 16. Asas Hakim Wajib Mendamaikan 17. Asas Susunan Hakim Majelis 18. Asas Berperkara Harus Dengan Biaya

Asas-Asas Peradilan Agama Asas-asas lain yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum yang berlaku pula di lingkungan Peradilan Agama Asas Kebebasan Hakim Asas Penegakan Hukum Dan Keadilan Berdasarkan Pancasila Asas Peradilan Negara Diatur Dengan Undang-Undang Asas Hakim Wajib Menggali, Mengikuti, Memahami Nilai-Nilai Hukum Dan Rasa Keadilan Yang Hidup Dalam Masyarakat Asas Hakim Harus Memiliki Integritas Dan Kepribadian Yang Tidak Tercela, Jujur, Adil, Profesional, Dan Berpengalaman Di Bidang Hukum

Asas-Asas Peradilan Agama Asas-asas lain yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum yang berlaku pula di lingkungan Peradilan Agama 6. Asas Hakim Wajib Menaati Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim Asas Putusan Diambil Berdasarkan Sidang Permusyawaratan Hakim Yang Bersifat Rahasia Asas Pihak Yang Berperkara mempunyai Hak Ingkar Terhadap Hakim Pemeriksa Perkara Asas Hakim Wajib Mengundurkan Diri Apabila Terikat Hubungan Keluarga Atau Kepentingan Langsung maupun Tidak Langsung Dengan Perkara

Asas-Asas Peradilan Agama Asas-asas lain yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum yang berlaku pula di lingkungan Peradilan Agama 10. Asas Hakim Bersifat Pasif 11. Asas Berperkara Tidak Harus Diwakilkan 12. Asas Harus Mendengarkan Kedua Belah Pihak 13. Asas Beracara Dapat Secara Lisan Maupun Tertulis 14. Asas Ne bis in Idem