PENERIMAAN NEGARA Tanjungbalai, 21-22 Nopember 2012 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2012 TENTANG LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2012 PENERIMAAN NEGARA Tanjungbalai, 21-22 Nopember 2012 Seksi Bank/Giro Pos KPPN TANJUNGBALAI
Penerimaan Perpajakan 1.016,3 767,8 75,6 Penerimaan Bukan Pajak 341,1 PENDAPATAN NEGARA DALAM APBN-P 2012 dan REALISASI APBN-P 2012 (dalam Triliyun Rupiah) URAIAN APBN-P 2012 REALISASI 2012 % PENDAPATAN NEGARA 1.358,2 997,0 73,4 Penerimaan Perpajakan 1.016,3 767,8 75,6 Penerimaan Bukan Pajak 341,1 227,5 66,7 Hibah 0,8 1,6 199,8 Belanja Negara 1.548,3 1.072,6 69,3 Bel.Pem.Pusat 1.069,5 681,5 63,7 Transfer ke Daerah 478,8 391,2 81,7 Pembiayaan 190,1 139,1 73,2 Dalam Negri 194,5 165,2 84,9 Luar Negri (4,4) (26,2) 591,0 Sumber data www.depkeu.go.id dan www.perbendaharaan.go.id Realisasi per-31 Oktober 2012.
PENERIMAAN DI LUAR PBB 1. 7 Hari kerja Tanggal 18 s.d. 28 Des 2012 NO PERIODE PENERIMAAN JAM BUKA LOKET BANK/POS PERSEPSI BATAS WAKTU PELIMPAHAN KE DAN HARUS DITERIMA DI REK SUBRKUN KPPN MEDAN I NO.501.000000.330 PENYAMPAIAN DOKUMEN (LHP) 1. 7 Hari kerja Tanggal 18 s.d. 28 Des 2012 Bank Persepsi/Devisa Persepsi: s.d pukul 15.00 WIB Pos Persepsi: s.d pukul 14.00 WIB KCP/KLN/U.L: s.d pukul 13.00 WIB SETIAP AKHIR HARI KERJA Pukul 17.30 WIB Pukul 18.00 WIB 2. Tgl. 28 Des di atas pukul 15.00 s.d 31 Des 2012 pukul 24.00 WIB (Dibukukan Tgl. 31 Des 2012) - Tgl. 02 Jan 2013 pukul 10.00 WIB (Dibukukan Tgl. 02 Jan 2013) Tgl. 02 Jan 2013 pukul 11.00 WIB
PENERIMAAN PBB NO PENERIMAAN PBB JAM BUKA LOKET BANK PERSEPSI BATAS WAKTU PELIMPAHAN KE DAN HARUS DITERIMA DI REK BO III PBB PENYAMPAIAN LHP 1. 6 Hari Kerja Tgl 18 s.d 27 Des 2012 s.d. pukul 15.00 WIB Setiap hari kerja pukul 16.30 WIB Pukul 18.00 WIB 2. Tanggal 28 Des 2012 - Tgl 28 Des 2012 pukul 16.30 WIB Tgl. 28 Des 2012 pukul 18.00 WIB 3. Tgl 28 Des di atas pukul 15.00 s.d. 31 Des 2012 (Dibukukan tgl.31 Des 2012) Tgl 02 Jan 2013 pukul 10.00 WIB (Dibukukan tgl. 02 Jan 2013) Tgl 02 Jan 2013 pukul 11.00 WIB
PEMBAGIAN/TRANSFER PBB OLEH BO III PBB NO PENERIMAAN PBB BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SP2D DAN SPT KE DAN HARUS DITERIMA BO III PBB BATAS WAKTU PEMBAGIAN/TRANSFER KE DAN HARUS DITERIMA DI REK MASING-MASING PENERIMA BERDASARKAN SP2D DAN SPT 1. 6 Hari Kerja Tgl. 18 s.d 27 Des 2012 Tgl. 28 Des 2012 pukul 15.00 WIB Tgl. 28 Des 2012 pukul 16.30 WIB Penerimaan PBB tgl 7 s.d 13 Des 2012 dibagihasilkan tgl 18 Des 2012. Penerimaan PBB tgl 14 s.d 17 Des 2012 wajib dilimpahkan tgl 17 Des 2012 paling lambat pukul 16.30 WIB dan dibagihasilkan tgl 18 Des 2012 Penerimaan PBB tgl 28 s.d 31 Des 2012 pukul 24.00 WIB dibagihasilkan pada hari pertama pelaksanaan pembagian PBB tahun 2013 setelah diterimanya DIPA Thn 2013 (atas beban DIPA thn 2013 dan dilaksanakan terpisah dgn pembagian atas penerimaan PBB thn 2013
SANKSI DENDA Keterlambatan / kekurangan pelimpahan penerimaan negara ke SUBRKUN KPPN Medan I No.501.00000.330/BO III PBB, dan Keterlambatan / kekurangan transfer DBH-PBB dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Pemerintah Provinsi / Kabupaten / Kota,dan DBH-PBB Bagian Pemerintah Pusat dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Ditjen Pajak DIKENAKAN DENDA SEBESAR I‰ (satu per seribu) per hari, termasuk hari libur/hari yang diliburkan, dari jumlah yang kurang/terlambat dilimpahkan (MINIMAL Rp5.000,00)
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PBB-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2013 Peraturan Bersama Menkeu dan Mendagri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 pada tahun 2013, 105 Kabupaten/Kota melaksanakan pemungutan PBB-P2 sebagai Pajak Daerah; 2 Kabupaten dalam wil. Pembayaran KPPN Tanjungbalai temasuk dalam Peraturan Bersama tsb, yaitu : Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara; Pada Tahun 2013 tidak memperoleh alokasi DIPA DBH-PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan (BP-PBB) Bagian Daerah ; Terkait dengan pembagian/penyaluran penerimaan PBB akhir tahun 2012 yang dibagikan awal tahun 2013, Kanwil Ditjen Perbendaharaan akan merevisi DIPA DBH-PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB (BP-PBB) Bagian Daerah (PMK No. PMK-94/PMK/07/2012, sehingga pelaksanaan pembagian/penyaluran dapat dilakukan secepatnya).
PENYELESAIAN RETUR 1. Dana retur SP2D yang ada di rek “rr” BOI/BOII/BOIII/Pos Pengeluaran disetor ke Kas Negara pada Bank/Pos Persepsi dilakukan atas perintah Dirjen Perbendaharaan C.q. Direktur PKN kepada Kepala KPPN. 2. Dana retur SP2D yang di rek “rr” BOI/BOII/BOIII/Pos Pengeluaran yang tdk diperintahkan melakukan penyetoran ke rek kas negara pd akhir tahun anggaran tetap berada di rek berkenaan 3. Dana retur SP2D yang berada di rek “rr” BOI/BOII/BOIII/Pos Pengeluaran dibayarkan kembali ke rek yang berhak dgn penerbitan SURAT RALAT SP2D 4. Dana retur SP2D yang telah disetorkan ke kas negara dapat dibayarkan kembali ke rek yang berhak dgn penerbitan SPM-PP dan SP2D oleh KPPN 5. KPPN yang diperintahkan menyetor dana retur SP2D oleh Dirjen Perbendaharaan c.q Dir. PKN menyampaikan Surat Perintah Penyetoran dana retur SP2D dan SSBP ke BOI/II/III/Pos Pengeluaran pd tgl 28 Des 2012 paling lambat pukul 14.00 WIB dan memberitahukan KPA/Satker
KETENTUAN LAIN-LAIN 1. Dalam hal realisasi penyaluran DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan (BP) PBB Bagian Daerah TA. 2012 lebih besar dari Pagu DIPA TA. 2012 , dilakukan perubahan/revisi DIPA DBH PBB Bagian Daerah dan BP PBB Daerah dan diberi tgl. 31 Des 2012. Perubahan/revisi DIPA DBH PBB Bag. Daerah dan BP PBB Bag. Daerah dilaksanakan sesuai ketentuan 2. Dalam menghadapi akhir TA, KPPN diwajibkan untuk lebih meningkatkan koordinasi antara lain Bank/Pos Persepsi, Bank Operasional, dan Instansi terkait.
TERIMA KASIH www.perbendaharaan.go.id www.kppntanjungbalai.net