HASIL PENGAWASAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1434 H/2013 M

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAHAN PRESENTASI KELEMBAGAAN BNP2TKI
Advertisements

INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
Presented by: Nur Hasanah, SE, MSc
KEBIJAKAN PERHAJIAN 2013/1434 H DI INDONESIA
Kulian Blok Elektif Fakultas Kedokteran Unand
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
MASALAH PRAKTIS PENGHARMONISASIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
KKP KELAS I SOEKARNO HATTA
RENCANA PELATIHAN KESEHATAN HAJI PUSDIKLAT APARATUR 2012
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur
KARU DAN KAROM TUGAS POKOK & FUNGSI Oleh:
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
HAK TKI ATAS PERLINDUNGAN – DILAKSANAKAN OLEH:
PERLINDUNGAN KONSUMEN
KEPALA DINAS KESEHATAN KAB. ENDE Kebijakan Umum Sistem Rujukan dalam Sistem Pelayanan Kesehatan Maternal Perinatal.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI 1434 H / 2013 M
PENCATATAN DAN PELAPORAN
KEBIJAKAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI TAHUN 2017
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
PROFESIONALISME DAN KOMITMEN PETUGAS HAJI
KEBIJAKAN TEKNIS PEMBINAAN PETUGAS HAJI INDONESIA 1438H/2017M
KEBIJAKAN PELAYANAN DAN PENANGANAN JEMAAH UMRAH DI ARAB SAUDI
BADAN LEGISLASI DPR RI 19 APRIL 2016
PELAYANAN PASIEN DENGAN RESIKO TINGGI
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
PERLINDUNGAN HAK-HAK KETENAGAKERJAAN
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
SISTEM PENGELOLAAN KLOTER
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
Kebijakan Amnesty Arab Terhadap Tenaga Kerja Indonesia OverStyer
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
TUGAS DAN FUNGSI PEMBIMBING MANASIK HAJI
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh
Fungsi, Wewenang, dan Hak
Standar Pelayanan Pekerjaan Sosial di bidang kesehatan.
Apa dan Mengapa Demokrasi?
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
BAHAN RAPAT TERBATAS TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1429 H/2008 M Senin, 21 juli 2008.
Nama kelompok : Erni Nur Shofiyah ( )
SISTEM PELAYANAN KESEHATAN PERTEMUAN 12
STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Manajemen Haji dan Umrah
Dr. dr. EKA JUSUP SINGKA, MSC KEPALA PUSAT KESEHATAN HAJI
DASAR HUKUM 1.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Paragraf.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG
PUSKESMAS RAMAH ANAK SEBAGAI UPAYA UNTUK PERCEPATAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK.
PEMULANGAN DAN REINTEGRASI SOSIAL Modul 6.  Mengembalikan saksi dan/atau korban dari luar Negeri ke titik debarkasi di wilayah Indonesia dan/atau daerah.
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
Dr. HM Ali Taher, SH, M.Hum Ketua Komisi VIII DPR RI F-PAN/Banten III
Diskusi Kasus Kelompok 3. NoUraian tugasPenanggung jawabKoordinasiKeterangan 1.TPHI Saat tiba di Asrama Embarkasi -Melapor kepada PPIH Embarkasi -Membantu.
Kesehatan Jemaah Haji PUSKESMAS SUKAREJO DR. ANGGIA MAYA MASITA SIREGAR.
Laporan Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesehatan Pada Embarkasi/Debarkasi Haji Batam Th 2018 M /1439 H.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2018 Oleh: Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah UMI KULSUM, S.Ag, M.Pd.I.
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
PRINSIP DAN KONSEP PASIEN SAFETY Kelompok 1 :  Lia Siti Sonali  Lilis Setiawati  Neri Purwani  Rustayim  Yati Kusmiati.
Transcript presentasi:

HASIL PENGAWASAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1434 H/2013 M Oleh: Drs. H. Slamet Effendy Yusuf, M.Si. (Ketua Komisi Pengawas Haji Indonesia) Disampaikan pada acara Evaluasi Nasional Penyelenggaraan Haji Tahun 1434 H/2013 M Hotel Aryaduta, 5 Maret 2014

Dasar Hukum KPHI Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Keputusan Presiden Nomor 13/P Tahun 2013

Pendahuluan KPHI Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi Jemaah Haji sehingga Jemaah Haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam. Penyelenggaraan ibadah haji menyangkut persiapan di Tanah Air hingga pelaksanaan di Tanah Suci, sehingga akan selalu berhadapan dengan berbagai persoalan yang kompleks. Penanganan atas kompleksitas persoalan yang dihadapi menjadi salah satu faktor penting yang mempengaruhi keberhasilan penyelenggaraan haji.

Pendahuluan KPHI Pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji menjadi sangat penting untuk memastikan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku. Penyelenggaraan Ibadah Haji meliputi unsur kebijakan, pelaksanaan, dan pengawasan Untuk menjamin Penyelenggaraan Ibadah Haji yang adil, profesional, dan akuntabel diperlukan lembaga pengawas mandiri yang bertugas melakukan pengawasan dan pemantauan serta memberikan pertimbangan untuk penyempurnaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia

KPHI dibentuk untuk melakukan pengawasan Pendahuluan KPHI KPHI dibentuk untuk melakukan pengawasan dalam rangka meningkatkan pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia (Pasal 12 ayat 1 UU 13 Tahun 2008) Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas dan tanggung jawab KPHI mulai dari perencanaan, saat operasional, dan pasca operasional.

KPHI Tugas Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji serta memberikan pertimbangan untuk penyempurnaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia (Pasal 12 ayat 3 UU 13 Tahun 2008)

KPHI Fungsi memantau dan menganalisis kebijakan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia; menganalisis hasil pengawasan dari berbagai lembaga pengawas dan masyarakat; menerima masukan dan saran masyarakat mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji; dan merumuskan pertimbangan dan saran penyempurnaan kebijakan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. (Pasal 12 ayat 4 UU 13 Tahun 2008)

KPHI Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KPHI dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPHI melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Presiden dan DPR paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun. KPHI dalam melaksanakan tugasnya bersifat mandiri.

KPHI KPHI terdiri atas 9 orang anggota (unsur masyarakat 6 orang dan unsur Pemerintah 3 orang) Unsur masyarakat terdiri atas unsur MUI, organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam Unsur Pemerintah dapat ditunjuk dari departemen/ instansi yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji KPHI dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua. Ketua dan Wakil Ketua KPHI dipilih dari dan oleh anggota Komisi. *)seluruh calon anggota setelah melewati persyaratan tehnis/adm diusulkan Presiden kepada DPRRI (Komisi VIII) untuk dilakukan Fit and Proper test, dan selanjutnya dengan Rekomendasi Pimpinan Komisi VIII DPRRI dikembalikan kepada Presiden untuk ditetapkan dengan Ketetapan Presiden (Keppres) RI. Keanggotaan (Pasal 14 UU 13 Tahun 2008)

KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA Kep.Presiden RI No.13/2013 1.Drs.H.Slamet E.Yusuf,MSi (Ketua) 2.Drs.H.Imam Addaruqutni,SQ,MA (Wakil Ketua) 3.Ir.H.Agus Priyanto 4.DR.H.Samsul Ma’arif,MA 5.Drs.H.M.Samidin Nashir,MM 6.Dr.H.Nohammad Thoha,Msi 7.Drs.H.Ahmed Machfudh,MPA 8.Dr.H.Abidinsyah Siregar,DHSM,Mkes 9.Dra.Hj.Lilien Ambarwiyati

KPHI Terbentuknya KPHI mendorong pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji menjadi lebih komprehensif Analisis hasil pengawasan tidak hanya berdasarkan hasil pengawasan KPHI namun juga menganalisis hasil pengawasan dari berbagai lembaga pengawas dan masyarakat

Pengawasan Penyelenggaraan Haji KPHI Pengawasan Penyelenggaraan Haji 1434 H/2013 M Organisasi, Tata Kerja & Petugas Bimbingan Ibadah Pelayanan Transportasi & Pemondokan Pelayanan Konsumsi Pelayanan Kesehatan Perlindungan & Pengamanan Jama’ah Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Ruang Lingkup Pengawasan

Beberapa Catatan KPHI Terhadap Penyelenggaraan Haji 1434 H/2013 M Organisasi PPIH di Embarkasi dan Arab Saudi belum optimal Jumlah pelatihan bimbingan ibadah masih minim sehingga bekal pemahaman manasik jemaah masih kurang Masih terdapat kursi kosong pada pemberangkatan dan pemulangan serta keterlambatan jadwal penerbangan

Beberapa Catatan KPHI Terhadap Penyelenggaraan Haji 1434 H/2013 M Kekisruhan penempatan jemaah dalam pemondokan di Madinah maupun di Makkah serta minimnya fasilitas dalam pemondokan Distribusi katering yang tidak sesuai jadwal, makanan kadaluwarsa, dan kurangnya pengawasan terhadap perusahaan katering Pemeriksaan kesehatan jemaah di Tanah Air belum sungguh-sungguh serta tempat pelayanan kesehatan di pemondokan JHI belum memadai

Beberapa Catatan KPHI Terhadap Penyelenggaraan Haji 1434 H/2013 M Perlindungan jemaah haji Indonesia masih minim, mulai saat kedatangan di bandara Arab Saudi dan proses pelayanan kedatangan jemaah di pemondokan. Diperberat dengan minimnya jumlah petugas di titik-titik rawan kriminalitas Jemaah haji khusus masih ada yang mendapatkan pelayanan (akomodasi dan konsumsi) tidak sesuai yang dijanjikan PIHK

KPHI Beberapa Catatan KPHI di Bidang Kesehatan Pelayanan kesehatan tidak hanya merawat yang sakit namun dapat juga mengantisipasi faktor-faktor non-kesehatan (beyond health) yang dapat mengancam kesehatan jemaah, seperti: Tempat & ukuran ruang pelayanan kesehatan di kloter; Jemaah sesat sehingga mengakibatkan stres dan dehidrasi; Masa fase Makkah yang lama sehingga sulit mengontrol gizi dan kualitas makanan yang dibeli jemaah; Mengontrol ketercukupan gizi pada katering di Arafah dan Mina; termasuk kontrol intake (frekuensi dan volume) harian Tingginya aktivitas ibadah jemaah dalam kloter sehingga berdampak pada kesehatan jemaah; apalagi jika tidak sepadan antara usia/kemampuan dengan keragaman ibadah

KPHI Beberapa Catatan KPHI di Bidang Kesehatan Pelayanan Kesehatan di Bandara Internasional KAA Jeddah Fasilitas tempat pelayanan BPHI KAAIA Jeddah berukuran kecil dan di dalamnya bergabung kegiatan pelayanan medis dengan barang, obat-obatan, dll sehingga jama’ah merasa kurang nyaman Pelayanan Kesehatan di Makkah dan Madinah Pelayanan Kesehatan dalam 1 kamar yang digunakan juga untuk ruang tidur 5 orang petugas sehingga jemaah yang akan berobat dan melakukan konseling merasa tidak nyaman

KPHI Beberapa Catatan KPHI di Bidang Kesehatan Pelayanan Kesehatan di Makkah dan Madinah (lanjutan) Jumlah pasien tidak proporsional dengan jumlah dokter. Jumlah obat yang terbatas bahkan sering dilaporkan adanya keluhan jemaah atas kekurangan obat Pelayanan Kesehatan Arafah Banyak pasien yang seharusnya sudah masuk kategori safari wuquf, akibatnya kondisi pasien yang sakit semakin memburuk karena di bawa oleh kloternya ke Arafah. Petugas kesehatan yang mengenakan kain ihram terlihat kurang cekatan dan secara psikologis mengganggu kenyamanan pasien

Kajian Dampak Kesehatan KPHI Kajian Dampak Kesehatan Pemeriksaan pertama di Puskesmas tidak mengungkap secara lengkap kondisi riel setiap jemaah calon haji (ditemukan banyak Buku Hijau Kesehatan tidak berisi data/tidak lengkap/tidak sesuai), tidak melakukan pendalaman dan tindak lanjut terhadap jemaah resiko tinggi sehingga mengakibatkan pemeriksaan kesehatan lanjutan menjadi “kurang waspada” (misalnya kasus HIV, Hemodialisa, Kehamilan dll); Ditemukan banyak Jemaah tidak memahami arti Resiko Tinggi, arti dan konsekuensi jika diberi gelang Kuning, bahkan keluarga atau rekan pendamping/keluarganya pun tidak memahami. Ruang periksa kesehatan kloter dikeluhkan jemaah maupun petugas haji sangat sempit dan mengganggu kenyamanan. Sehingga banyak jemaah enggan memanfaatkan Faskes Kloter;

Kajian Dampak Kesehatan KPHI Kajian Dampak Kesehatan Kasus jemaah sesat-jalan rata-rata 400 orang setiap hari menjadi fenomena yang mengancam kondisi fisik dan mental jamaah, yang dapat menjadi rentan sakit Adanya sejumlah pasien dan jemaah yang sakit karena melakukan kegiatan umrah berulang-ulang; Personalia BPHI umumnya belum pernah menjadi petugas pada tahun sebelumnya sehingga masalah yang sama selalu terjadi berulang; Masa tinggal di Makkah yang lama mengakibatan asupan gizi jemaah berkurang karena tidak terkontrol makanan yang dikonsumsinya sehingga angka kesakitan dan kematian di pondokan Makkah sangat tinggi khususnya pasca Armina (Data BPS tahun 2012)

Penyempurnaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Pada Tahun Mendatang KPHI Penyempurnaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Pada Tahun Mendatang “Istitha’ah” perlu menjadi syarat penentuan keberangkatan calon jama’ah haji. Istitha’ah mencakup aspek ibadah, kesehatan, kemampuan ekonomi, dan keamanan. Peningkatan fasilitas asrama haji. Melakukan koordinasi yang intens untuk meningkatkan kelancaran proses kedatangan dan pemulangan, pemondokan, perkemahan, katering, transportasi, dan keamanan jama’ah Dalam Penyelenggaraan Bidang Kesehatan, perlu Pengawasan yang ketat atas proses pemeriksaan, sejak awal hingga menjelang keberangkatan, dengan mengedepankan prinsip meningkatkan kesadaran dan kemandirian. (Kelalaian dalam proses harus diambil tindakan agar kualitas semakin baik)

Semoga Bermanfa’at Sekian dan Terima Kasih