Hukum Dagang Anggota: Yulandha Rizkova Yudik Nurwanto Fitri Aprilia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Dagang Purwosutjipto :
Advertisements

PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN
PERUSAHAAN, PENGUSAHA dan PEMBANTU PENGUSAHA.
SEJARAH HUKUM DAGANG.
Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
PEDAGANG PERANTARA I . Keberadaan Pedagang Perantara
OLEH HERNAWAN HADI,SH MH
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Sistem Hukum Indonesia September 2010 FISIP Universitas Indonesia
GADAI.
PERUSAHAAN DAN PEKERJAAN
HUKUM PERUSAHAAN 1. Pengertian Perusahaan
HUKUM DAGANG M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
KARTU KREDIT OLEH M.FIKRI.AKBAR
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
POKOK-POKOK HUKUM PERDATA
PEDAGANG PERANTARA.
HUKUM DAGANG OLEH MAS ANIENDA,S.H.,M.H.
Hukum Dagang.
Segi Hukum Kartu Kredit
Perusahaan dan Pekerjaan
Jual-Beli Pertemuan ke-11
PENGETIAN DASAR HUKUM DAGANG
Perusahaan dalam KUHD.
HUKUM BENDA DAN PERIKATAN
OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN
POLITIK HUKUM m. Hamidi Masykur, s.h., m.Kn..
(Terkait dgn Perusahaan, dan Perantara Mandiri)
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM DAGANG ATAU HUKUM PERNIAGAAN
PERLUASAN BERLAKUNYA HUKUM PERDATA
Pencabutan Pasal 2-5 KUHD
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
PEDAGANG PERANTARA.
Dedi – Freddy Darmanto – Lex Saint Dry – Mustika – Yerli Simanullang
paten, hak milik industri, Perum, Perjan, Persero, Perusahaan negara,
Bentuk-Bentuk Perusahaan
HUKUM PERUSAHAAN.
Pengertian Perdagangan
Aspek Hukum Perusahaan
Copyright by dhoni.yusra
HUKUM PERUSAHAAN Menurut mahkamah agung (hoge raad) :
Transaksi elektronik Anugrah Anditya.
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
PENGERTIAN HUKUM BISNIS
Pengantar Hukum Dagang
Sumber hukum dari hukum dagang
Universitas Esa Unggul
POLITIK HUKUM.
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
HUKUM DAGANG r yogahastama, S.H., M.Kn.
HUKUM PERUSAHAAN.
Badan Usaha dan Para Pembantunya
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Dagang
Perjanjian sewa-menyewa
CHRISNA BAGUS EDHITA PRAJA
HUKUM BISNIS.
Perdagangan atau perniagaan pada umumnya, ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain.
Hukum Dagang Anggota: Yulandha Rizkova Yudik Nurwanto Fitri Aprilia
Perusahaan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
Persekutuan Perdata PERTEMUAN 3.
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
Pembukuan dan Pedagang Perantara
Pengusaha Orang yg melakukan keg sbg suatu proses dlm rangka memperoleh keuntungan.
Transcript presentasi:

Hukum Dagang Anggota: Yulandha Rizkova Yudik Nurwanto Fitri Aprilia Andri Benydictus Annisyah Intan Syakir Kamil

Pengertian Hukum Hukum ialah peraturan yang di buat oleh manusia yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat (Kansil, 2008).

Pengertian Dagang Perdagangan atau perniagaan pada umumnya ialah membeli barang dari suatu tempat atau waktu dan menjual lagi barang tersebut untuk tujuan memperoleh untung.

Pengertian Hukum Dagang Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yg turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan

Jenis-Jenis Perdagangan 1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang: Perdagangan mengumpulkan Perdagangan menyebarkan 2. Menurut barang yang diperdagangkan: Perdagangan barang Perdagangan uang dan surat berharga

Tujuan Perdagangan Membawa / memindahkan barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang kekurangan (minus) Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen Menyimpan barang-barang tersebut dari masa surplus sampai mengancam bahaya kekurangan

Sumber-sumber Hukum Dagang KUH Perdata KUHD Peraturan di bidang dagang di luar KUHD

KUH Perdata Pada 1 mei 1848 di Indonesia diadakan KUH perdata. KUHperdata di Indonesia berasal dari KUH perdata Netherlands yang dikodifikasikan pada 5 juli 1830. Bagian-bagian KUH perdata yang mengatur tentang hukum datang sebagian besar dari kitab III dan sebagian kecil dari kitab II.

KUH Perdata Hal-hal yang di atur dalam kitab III KUHperdata ialah mengenai perikatan-perikatan umumnya yang dilahirkan dari persetujuan dan undang-undang seperti: persetujuan jual beli persetujuan sewa persetujuan pinjam uang

KUHD Kitab undang-undang hukum dagang di bawa oleh Belanda ke tanah air, pada awalnya hanya berlaku bagi orang Eropa di Indonesia, kemudian berlaku juga bagi orang timur asing, tetapi tidak berlaku bagi seluruhnya orang Indonesia. KUHD mulai berlaku di Indonesia pada 1 mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab. Kitab I terdiri dari 10 bab dan kitab II terdiri dari 13 bab.

Perubahan KUHD Dihapuskannya buku III tahun 1893 dan diganti UU Kepailitan dgn stb.348 tahun 1906 dan berlaku 1906 Dihapuskannya pasal 2 s/d pasal 5 KUHD tgl 17 juli 1938 dgn stb. 1938 – 276

Digantikannya istilah perdagangan dengan perusahaan. Istilah perdagangan lebih sempit drpd perusahaan. Perdagangan mrpkan salah satu kegiatan perusahaan. Tetapi istilah “perusahaan “tdk diberikan intrepestasi otentik dalam UU. Pengertian perusahaan berkembang sesuai dengan kebutuhan hukum

Pengertian Perusahaan Dari definisi yang diberikan diberikan Molengraaff dapatlah diambil kesimpulan, bahwa suatu perusahaan harus mempunyai unsur – unsur : Terus – menerus atau tidak terputus – putus Secara terang – terangan (karena berhubungan dengan pihak ketiga) Dalam kualitas tertentu (karena dalam lapangan perniagaan) Menyerahkan barang – barang; Mengadakan perjanjian – perjanjian perdagangan; Harus bermaksud memperoleh laba.

Golongan Pekerja Perniagaan dalam Perusahaan Pemimpin perusahaan (manager) Pemegang prokurasi Pedagang keliling

Golongan perantara di luar perusahaan Agen perniagaan Makelar Komisioner Pengusaha bank

Hukum Dagang SEKIAN TERIMA KASIH

Daftar Pustaka Kansil, C.S.T dan Kansil Christine S.T. 2008. Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.