LAHIRNYA TEORI HUKUM DAN HAKEKAT TEORI HUKUM (BAGIAN I) OLEH RUSDIANTO FH UNNAR
SUP POKOK BAHASAN Latar belakang a: kebutuhan akan lahirnya disiplin tengah. Algemene Rechtsleer (Ajaran Hukum Umum atau Asas-asas Hukum) Teori Hukum. Perbandingan Algemene Rechtsleer dan Teori Hukum. Tugas Teori Hukum Bagian-bagian dari teori hukum.
TEORI HUKUM SEBAGAI DISIPLIN TENGAH Filsafat Hukum sangat abstrak dan bersifat spekulatif. Dogmatik Hukum sangat teknikal. V.D. Mahajan. Legal theory stands between philosophy and political theory. It takes its intelectual catagories from philosophy and ideas of justice from political theory. Its contribution lies in formulating political ideas in terms of legal principles. Legal theory reflects the struggle of law between tradition and progress, stability and change , certainty and flexibility.
Algemene Rechtsleer (Ajaran Hukum Umum atau Asas-asas Hukum) SUATU PNELITIAN ILMIAH-POSITIF TERHADAP CIRI- CIRI UMUM DARI ATURAN-ATURAN HUKUM DAN SISTEM-SISTEM HUKUM. ASAS-ASAS HUKUM: HUTANG HARUS DIBAYAR, PACTA SUNT SERVANDA. KONSEP HAK MILIK. KONSEP HUKUM PUBLIK DAN HUKUM PRIVAT. PELOPOR : JOHN AUSTIN, ADOLF MERKEL, RUDOLF STAMMLER.
TEORI HUKUM (JAN GIJSSELS AND MARK VAN HOECKE) Teori hukum adalah cabang dari Ilmu hukum. Teori hukum memandang hukum yang ada dari sudut yuris. Titik berdiri peneliti teori hukum adalah dari dalam (insider) Teori hukum memperoleh penjelasan tentang hukum dari sudut faktor-faktor bukan hukum (non-yuridikal) yang bekerja dalam masyarakat. Metode yang digunakan adalah interdisipliner. Tujuan teori hukum: mempelajari hukum dengan pemahaman yang lebih baik dan lebih mendasar dalam hukum dan demi hukum. JOHN FINCH : Legal theory involves a study of the characteristic features essential to law and common to legal system. One of its chief objects is analysis of the basic elements of law which make it law and distinguish it from other forms of rules and standards.
PERBANDINGAN ASAS-ASAS HUKUM DAN TEORI HUKUM YANG DITUJU ADALAH SUATU ILMU YANG LEBIH TEORITIK KETIMBANG DOGMATIK HUKUM NAMUN LEBIH KONKRIT DAN LEBIH PRAKTIKAL KETIMBANG FILSAFAT HUKUM. OBYEK PENYELIDIKAN : STRUKTUR DASAR, ASAS-ASAS DASAR, DAN PENGERTIAN-PENGERTIAN DASAR YANG DAPAT DIKETEMUKAN KEMBALI DALAM SETIAP HUKUM POSITIF. TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PERENUNGAN FILOSOFIKAL YANG SPEKULATIF MELAINKAN SUATU PENELITIAN ILMIAH TENTANG CIRI-CIRI KHAS DAN HAKIKI DARI HUKUM. ASAS HUKUM SEBAGAI SUATU DISIPLIN BEBAS NILAI YANG TIDAK NORMATIF. ASAS HUKUM BERTUGAS MENGURAIKAN GEJALA HUKUM DENGAN CARA YANG SECARA METODIKAL DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN, KESIMPULANNYA SECARA FAKTUAL DAPAT DIVERIFIKASI DAN DIDUKUNG SECARA ILMIAH. ASAS HUKUM MENELITI APA YANG SAMA PADA SEMUA SISTEM HUKUM DAN BUKAN YANG SEHARUSNYA SAMA.
TUGAS TEORI HUKUM (MEUWISSEN) MEMBERIKAN ANALISIS TENTANG PENGERTIAN HUKUM DAN TENTANG PENGERTIAN-PENGERTIAN LAIN YANG DALAM HAL INI RELEVAN. MENJELASKAN HUBUNGAN HUKUM DAN LOGIKA. MEMBERIKAN FILSAFAT ILMU DARI ILMU HUKUM DAN SUATU AJARAN METODE UNTUK PRAKTEK HUKUM. JOHN FINCH : One of the main tasks of legal theory is to mark off alternative usages and to elucidate the characteristics of “law” incident to each.
BAGIAN-BAGIAN TEORI HUKUM SIFAT HUKUM. HUBUNGAN HUKUM DAN NEGARA. HUBUNGAN HUKUM DAN MASYARAKAT. PENGERTIAN DASAR DAN METODE UNTUK MEMPEROLEH PENGETAHUAN HUKUM. HUBUNGAN TIMBAL BALIK HUKUM NASIONAL DAN HUKUM INTERNASIONAL.
JENIS-JENIS TEORI HUKUM (MEUWISSEN) TEORI SISTEM. AJARAN HUKUM FUNGSIONAL. TEORI HUKUM POLITIK. TEORI HUKUM EMPIRIK. TEORI HUKUM MARXISTISK. TEORI HUKUM KODRAT. TEORI HUKUM HEGELIAN (FENOMENOLOGIKAL)
CIRI-CIRI HUKUM (MEUWISSEN) SEBAGIAN TERBANYAK DITETAPKAN PENGUASA. SIFATNYA LUGAS DAN OBYEKTIF. BERKAITAN DENGAN TINDAKAN DAN PERILAKU MANUSIA YANG DAPAT DIAMATI. MEMILIKI SUATU CARA KEBERADAAN TERTENTU (KEBERLAKUAN). MEMILIKI SUATU BENTUK TERTENTU (STRUKTUR FORMAL) MEMPUNYAI OBYEK DAN ISI TERTENTU. HUKUM MEMPUNYAI PRETENSI UNTUK MEWUJUDKAN ATAU MENGABDI TUJUAN TERTENTU.