Assalamu a’laikum Wr. Wb.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Kontrak Miko Kamal.
Advertisements

Hukum Perjanjian/kontrak
Hapusnya perikatan Pasal 1381 BW: ada 10 macam.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
HUKUM PERIKATAN Perikatan
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
Hubungan Hukum Antara Konsumen dan Produsen
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
Hapusnya Perikatan.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
KONTRAK.
Pengantar : Perjanjian dan Perikatan
HUKUM PERJANJIAN M. Hamidi masykur, s.h., m.kn.
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
Azas-azas umum perjanjian Pertemuan ke 10
Tindakan yang mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap keuangan perusahaan.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 3
Jual-Beli Pertemuan ke-11
Macam-Macam Perikatan
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
HAK-HAK ATAS TANAH.
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
HUKUM PERJANJIAN.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
PERTEMUAN IV HUKUM PERIKATAN.
Pengantar : Perjanjian dan Perikatan
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
Perjanjian jual beli rumah
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
HUKUM PERDATA.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Kontrak Sewa Menyewa Oleh: Achmad Nizam, S.H. Commercial Legal Officer
Pinjam Pakai dan Pinjam Meminjam
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
PERJANJIAN Menurut BW/KUH PDT (Pasal 1313)
Perjanjian Sewa-Menyewa
Universitas Esa Unggul
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
HUKUM PERJANJIAN r yogahastama, s.h., m.kn.
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERJANJIAN KARYAWAN B KELOMPOK II RIANI GOBEL
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
HUKUM BISNIS Pertemuan Ke-4 Perjanjian Perjanjian Baku &
Perjanjian sewa-menyewa
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan Undang-Undang
PERISTIWA HUKUM.
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

Assalamu a’laikum Wr. Wb.

HUKUM PERIKATAN Bag. II Perikatan yang Terjadi Karena Persetujuan Bagian-bagian (unsusr-unsur) Persetujuan Berlakunya Persetujuan Terjadinya Persetujuan Akibat-akibat Persetujuan Hapusnya Persetujuan Hapusnya Perikatan Perikatan yang Terjadi Karena Undang-undang

Perikatan yang Terjadi Karena Persetujuan Pasal 1313 : “persetujuan adalah suatu perbuatan, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Revisi “persetujuan adalah suatu perbuatan hukum, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”.

Contoh Perikatan yang Terjadi Karena Persetujuan Jual-beli Sewa-menyewa Tukar-menukar Pinjam-meminjam

Bagian-bagian (unsur-unsur) Persetujuan Essentialia: Bagian-bagian daripada persetujuan yang tanpa itu persetujuan tidak mungkin ada. Harga adalah esssentialia bagi persetujuan jual-beli. Naturalia: Bagian-bagian yang oleh undang-undang ditentukan sebagai peraturan-peraturan yang bersifat mengatur. Misalnya penanggungan (vrijwaring). Accidentalia: Bagian-bagian yang oleh para pihak ditambahkan dalam persetujuan, diamana undang-undang tidak mengaturnya. Misalnya jual-beli rumah beserta alat-alat rumah tangga.

Berlakunya Persetujuan Persetujuan pada asasnya hanya mengikat pihak-pihak yang membuat persetujuan saja. Pasal 1315 “pada umumnya tak seorang dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau minta ditetapkannya suatu janji dari pada untuk dirinya sendiri.” Pengecualian oleh undang-undang mengenai janji bagi kepentingan pihak ketiga Pasal 1317 “Lagipun diperbolehkan juga untuk meminta ditetapkannya suatu janji guna kepentingan seorang pihak ketiga, apabila suatu penetapan janji, yang dibuat oleh seorang untuk drinya sendiri. Atau suatu pemberian yang dilakukannya kepada seorang lain, memuat janji yang seperti itu”. “siapa yang telah memperjanjikan sesuatu seperti itu, tidak boleh menariknya kembali, apabila pihak ketiga tersebut telah menyatakan untuk mempergunakannya”.

Contoh Kasus A pemilik tanah sebuah villa dan B pemilik tanah yang berdampingan dengan villa tersebut. A mengadakan persetujuan dengan B, dimana B tidak akan mendirikan pabrik atau bangunan semacam itu diatas tanahnya. Berdasarkan ketentuan BW pasal 1317 diatas maka dapat disimpulkan bahwa pihak ketiga yang akan memiliki villa seandainya dijual oleh A akan mendapatkan hak dari persetujuan yang telah ditetapkan oleh A dan B.

Terjadinya Persetujuan Pasal 1320: menentukan bahwa sahnya persetujuan sbb: 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2. Cakap untuk membuat perikatan. 3. Sesuatu hal tertentu 4. Sesuatu sebab atau causa yang halal

Beberapa Teori yang Menyebabkan Persetujuan Teori Kehendak (Wilstheorie) Teori Pernyataan (Verklaringstheorie) Teori Kepercayaan (Vetrouwenstheorie) Teori Pengiriman (Verjendingstheorie) Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie) Teori Penerimaan (Ontvangstheorie)

Akibat-akibat Persetujuan Pasal 1338 ayat (1): “setiap persetujuan yang dibuat secara syah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. ayat (2): “Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu”. Ini berarti bahwa persetujuan dapat dibatalkan secara sepihak, dan persetujuan itu kekuatannya berubah menjadi tidak mengikat.

Hapusnya Persetujuan Ditentukan dalam persetujuan oleh para pihak Undang-undang menentukan batas berlakunya suatu persetujuan Para pihak atau undang-undang dapat menentukan bahwa dengan terjadinya peristiwa tertentu, maka persetujuan akan hapus Pernyataan menghentikan persetujuan (opjjegging) Persetujuan hapus karena putusan hakim Tujuan persetujuan telah tercapai Dengan persetujuan para pihak (Herroeping)

Hapusnya Perikatan Karena pembayaran Karena penawaran pembayaran, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan Karena pembaharuan utang Karena perjumpaan utang atau kompensasi Karena pencampuran utang Karena pembebasan utang Karena musnahnya barang yang terutang Karena kebatalan atau pembatalan Karena berlakunya syarat batal Karena lewatnya waktu

Perikatan yang Terjadi Karena Undang-Undang Perwakilan sukarela (Zaakwarneming) Pembayaran yang tidak terutang Perikatan alam Perbuatan melawan hukum Perbuatan melawan hukum oleh badan hukum Perbuatan melawan hukum oleh penguasa