Overmacht.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN
Advertisements

Hapusnya perikatan Pasal 1381 BW: ada 10 macam.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
HUKUM PERIKATAN Perikatan
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 5
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
HUKUM PERJANJIAN/KONTRAK: KONVENSIONAL KE DIGITAL Dosen:
Hapusnya Perikatan.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Wanprestasi Pertemuan ke-4
Tidak Terlaksananya Perikatan
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur) Adalah suatu keadaan.
Somasi pertemuan ke 5.
RISIKO DAN LIABILITIES KONTRAK
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 3
Macam-Macam Perikatan
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 6
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
PERMOHONAN KEPAILITAN
Utang dalam Kepailitan
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
PERTEMUAN IV HUKUM PERIKATAN.
Wanprestasi : Pengertian, bentuk dan akibat hukumya
HUKUM PERIKATAN OVERMACHT
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
Gadai Ernu Widodo.
1.
Utang dalam Kepailitan
Pinjam Pakai dan Pinjam Meminjam
PERJANJIAN Menurut BW/KUH PDT (Pasal 1313)
Perjanjian Sewa-Menyewa
HUKUM PERIKATAN Pertemuan I.
copyright by dhoni yusra
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
BUKU III (PSL KUHPerdata)
DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
Pertemuan ke-6 Pembelaan debitur yang dituduh lalai, overmacht, Eceptio non adempleti contractus, pelepasan hak.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
HUKUM PERIKATAN.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Rachmi Sulistyarini, SH MH
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
JUAL BELI PERNIAGAAN JUAL BELI PADA UMUMNYA PASAL 1457 – 1472 BW
HUKUM PERIKATAN.
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

Overmacht

Pengertian Overmacht (keadaan memaksa) Overmacht dapat diartikan suatu keadaan dimana debitor tidak dapat melakukan prestasinya kepada kreditor setelah di buatnya persetujuan, yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya,dimana debitur tidak dapat dipersalahkan dan tidak harus menanggung resiko serta tidak dapat menduga pada waktu persetujuan dibuat yang disebabkan adanya kejadiaan yang berbeda di luar kuasanya. Seperti : gempa bumi, banjir, kecelakaan.

Pembagian overmacht Overmacht yang mutlak adalah apabila prestasi sama sekali tidak dapat dilakukan oleh siapapun juga. Contoh: seseorang menjual sekor kuda tertentu, tetapi saat akan menyerahkan pada pembeli kuda tersebut tersambar petir hingga mati. Karena hal ini maka penjual tidak bisa memenuhi prestasinya. Overmacht tidak mutlak adalah pelaksanaannya masih di mungkinkan, hanya memerlukan pengorbanan yang besar dari debitur. Contoh, seorang pemborong sudah berjanji akan membuat rumah untuk seseorang tetapi pada saat akan dibikin rumah itu para pekerjanya semua mogok jadi mau tidak mau pemborong itu harus mengerjakan rumah itu walaupun harus membayar mahal para pekerjanya.

Peraturan Overmacht Peraturan Overmacht secara umum termuat dalam Bagian Umum Buku III BW : Pasal 1244 BW Pasal 1245 BW, dan Pasal 1444 BW

Teori-teori Overmacht Menurut teori objektif Ketidak mungkinan sama sekali dari debitor untuk melakukan presentasinya kepada kreditor. Ukuran objektif didasarkan pada ukuran yang normal dalam keadaan demikian, apakah orang itu dapat melakukan kewajibanya atau tidak. Menurut Teori Subjektif Ketidak mungkinan relatif dari debitor untuk memenuhi pretasinya.Ukuran subjektif: didasarkan kepda situasi keadaaan dari debitur dengan menghubungkan pengorbanan yang harus diterima oleh debitur apabila harus melakukan prestasi itu.

Akibat dan Sifat keadaan Overrmacht Akibat Overmacht Ada tiga akibat keadaan memaksa, yitu: 1. debitur tidak perlu membayar ganti rugi (Pasal 1244 KUH Perdata) 2. beban resiko tidak berubah, terutama pada keadaan memaksa sementara 3. kreditur tidak berhak atas pemenuhan prestasi, tetapi sekaligus demi hukum bebas dari kewajibannya untuk menyerahkan kontras prestasi, kecuali untuk yang disebut dalam pasal 1460 KUH Perdata.

Sifat keadan Overrmacht Overmacht yang tetap adalah overmacht yang mengakibatkan sesuatu perjanjian terus menerus atau selamanya tidak mungkin dilaksanaakn. Misalnya barang yang akan diserahkan diluar kesalahan debitur terbakar musnah Overmacht yang sementara adalah overmacht yang mengakibatkan pelaksanaan suatu perjanjian ditunda dari pada waktu yang di tentukan semula dalam perjanjian. Misalnya larangan untuk mengirimkan barang dicabut atau barangnya yang hilang diketemukan kembali

Pembuktian Adanya Overmacht Pembuktikan adanya overmacht dalam BW disebutkan dengan jelas pada pasal-pasal 1244 dan 1444. Pembuktinan ditegaskaan bahwa adanya overmacht (kedaan memaksa) harus dibuktikaan oleh pihak debitur, sedangkan siapa yang menuntut penggantian kerugian yang disebabkan suatu perbuatan melanggar hukum harus membuktikan kesalahan pihak yang dianut. hakimlah yang memberikan penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan para pihak yang berperkara dipersidangan, apakah benar tidak dipenuhi suatu perjanjian karena Overmaacht, dan saampai sejauh mana overmacht itu terjadi

Resiko Resiko pada persetujuan sepihak Persetujuan dimana kewajibannya hanya ada pada sepihak saja, mislanya: hibah, penitipan dengan cuma-cuma dan pinjam pakai Resiko pada persetujuan timbal balik Membebankan kerugian dalam hal ini terjadi keadaan memaksa kepada siapa saja yang barangnya musnah. Contoh: jika A harus menyerahkan kuda kepada B dan B menyerahkan sapinya kepada A. Jika kuda A mati disambar petir maka B tetap menguasai sapinya.