Prinsip Hukum Administrasi Lingkungan Dalam Pengelolaan LH
Dalam mengkaji lebih mendalam permasalahan hukum tentang pengelolaan LH di Indonesia, maka bagian terbesar hukum lingkungan di Indonesia adalah hukum administrasi Hal ini dapat dilihat bahwa hukum administrasi lingkungan dapat berbentuk undang-undang, peraturan pemerintah, perarturan daerah Tingkat Provinsi, dan peraturan daerah tingkat kabupaten/kota Aspek hukum administrasi akan tampak berkaitan dengan peran pemerintah maupun Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota Untuk itulah pengelolaan lingkungan hidup yang berkesinambungan, terpelihara dan bersih merupakan kebutuhan para warga negara serta diusahakan terwujudnya administrasi oleh administrasi negara dalam pengelolaan lingkungan hidup mutlak diperlukan
Ruang Lingkup Hk. Adm Lingkungan Dalam Pengelolaan LH Hukum Administrasi Lingkungan HAN secara umum Pengelolaan LH
Hk. Administrasi Lingkungan : Peleburan atau penggabungan antara hukum administrasi dan substansi pengelolaan LH Karena ada pertautan antara keduanya secara substansi berada pada kaidah hukumnya yang berfungsi dan bermanfaat dalam kehidupan
Hukum Administrasi Lingkungan merupakan instrumen yuridis bagi penguasa secara aktif terlibat dengan masyarakat dalam konteks pengelolaan LH Hukum administrasi lingkungan merupakan hukum yang memungkinkan anggota masyarakat mempengaruhi penguasa dan memberikan perlindungan bgi masy terhadap tindakan penguasa disisi lain Dalam sistem Hukum Indonesia Penguasa tsb adalah Pemerintah, Pemerintah Prov dan Pemerintah Kab/Kota
Apabila tercapai tugas negara selesai dan sempurna Terdapat kecenderungan sekarang negara turut campur tangan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat maka peran hukum administrasi negara menjadi sangat luas dan kompleks termasuk dengan pengelolaan LH Awalnya negara hanya sebagai nachwachter staat yang hanya menjaga ketertiban, keamanan dan keteraturan serta ketentraman masyarakat Seiring dengan perkembangan zaman, maka dalam konteks HAN kaitannya dengan pengelolaan lingkungan hidup akhirnya mengalami perkembanga yang sangat fundamental Apabila tercapai tugas negara selesai dan sempurna Dalam suasana nachwachter staat hukum administrasi tidak berkembang dan statis
Sejak negara turut serta secara aktif dalam pergaulan hidup masyarakat, maka lapangan pekerjaan atau tugas pemerintah semakin luas. Ikut campurnya pemerintah secara aktif dalam segala kehidupan masyarakat, membawa suatu pembentukan peraturan undang-undang di bidang sosial Menumbuhkembangkan HAN secara umum dan secara khusus hukum administrasi lingkungan
Pandangan Siti Sundari Rangkuti Semula hukum lingkungan dikenal sebagai hukum gangguan (hinderrecht) yang bersifat sederhana dan mengandung aspek keperdataan. Lambat laun perkembangannya bergeser kearah bidang hukum administrasi negara, sesuai dengan peningkatan peranan penguasa dalam bentuk campur tangan terhadap berbagai segi kehidupan dalam masyarakat yang semakin kompleks. Segi hukum lingkungan administrasi terutama muncul apabila keputusan penguasa yang bersifat kebijaksanaan dituangkan dalam bentuk penetapan (beschikking) penguasa.
Dengan demikian, masalah pengelolaan LH di Indonesia yang semula kurang mendapat perhatian dari pemerintah, lambat laun sejalan dengan semakin meningkatnya pelaksanaan pembangunan, maka persoalan LH menjadi bagian dari kebijaksanaan pembangunan yang tak terpisahkan. Apalagi dengan diintrodusirnya konsep “pembangunan berwawasan lingkungan” Dengan masuknya masalah lingkungan sebagai bagian dari kebijaksanaan pembangunan, maka pemerintah berwenang untuk mencampurinya. Artinya, pemerintah mempunyai wewenang untuk mengatur, mengelola dan menanggulangi LH
Dalam konteks pengelolaan LH, ruang lingkup hukum administrasi lingkungan merupakan kumpulan kaidah-kaidah hukum yang memungkinkan administrasi negara dapat menjalankan fungsi pelayanan terhadap masyarakat, disamping jaminan bagi para warga negara terhadap tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh administrasi negara selama menjalankan fungsi tersebut. Selain itu, substansi dari hukum administrasi lingkungan adalah berkaitan dengan terbukanya peran serta masyarakat terhadap kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah terkait dengan pengelolaan LH Begitu luasnya lapangan kerja administrasi negara menyangkut pula pengelolaan LH. Sementara itu tuntutan pembangunan yang berkesinambungan perlu di dukung oleh tersedianya sumber daya (resources) baik yang bersifat living resources maupun non living resourcses. Oleh karena itu mengingat pengelolaan LH menyangkut banyak segi, maka kiranya administrasi negara perlu melakukan koordinasi antara berbagai sektor secara komprehensif. Dengan begitu ancaman terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan serta eksploitasi sumber daya yang berlebihan dapat di deteksi sedini mungkin dan dapat diambil langkah-langkah penanggulangan secara preventif dan refresif
Ruang lingkup hukum administrasi lingkungan sangat luas Ruang lingkup hukum administrasi lingkungan sangat luas. Namun demikian, bidang hukum administrasi lingkungan mengandung dan mencakup beberapa hal berikut: Mengandung sarana-sarana atau instrumen bagi penguasa untuk mengatur, menyeimbangkan dan mengendalikan berbagai kepentingan masyarakat khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan LH; Mengatur cara-cara partisipasi warga masyarakat dalam proses penyusunan dan pengendalian, termasuk proses penentuan kebijaksanaan di bidang LH; Mengatur adanya perlindungan hukum bagi warga masyarakat terhadap berbagai kemungkinan adanya perbuatan atau tindakan pemerintah yang dapat merugikan hak-hak dan kebutuhan masyarakat. Mengatur dan menyusun dasar-dasar bagi pelaksanaan pemerintahan yang baik, khususnya lingkungan hidup yang berbasis pada pembangunan berkelanjutan dan berwawasan LH.
Dalam perspektif hukum administrasi lingkungan, instrumen pemerintahan atau tindakan hukum publik adalah merupakan suatu sarana atau instrumen yang digunakan untuk dapat mencegah munculnya pencemaran dan perusakan lingkungan, sehingga kelestarian fungsi lingkungan hidup untuk diperuntukkan bagi kepentingan sekarang dan akan datang dapat terjaga dengan baik. Sebagai hk. Fungsional, UU PPLH 2009 merupakan salah satu bagian dari instrumen pemerintahan yang secara spesifik berada dalam bingkai HAN, ada 5 instrumen Hk adm Lingk yang dapat digunakan utk mewujudkan pengelolaan LH yang berbasis pembangunan berkelanjutan Baku Mutu Lingkungan Mekanisme Perizinan Pengelolaan LH AMDAL Audit Lingk dalam Pengelolaan LH Penegakan Sanksi Adm Dalam Pengelolaan LH