BAGIAN WARISAN JANDA DAN DUDA YENI SALMA BARLINTI 2 MARET 2011 ~ FHUI, DEPOK
النساء : ١٢ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ ۢبَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْدَيْنٍ ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْ ۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْدَيْنٍ ۗ
TERJEMAHAN QS AN NISA AYAT 12 Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutangmu.
BAGIAN WARISAN UNTUK DUDA Duda karena kematian isteri mendapat seperdua harta peninggalan isterinya kalau isteri tidak meninggalkan anak. Duda karena kematian isteri mendapat seperempat harta peninggalan isterinya kalau isteri meninggalkan anak. Pelaksanaan pembagian harta warisan termaksud dalam garis hukum a dan b di atas itu sesudah dibayarkan wasiat dan/atau hutang pewaris.
K H I Pasal 179 KHI Duda mendapat separoh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
KEDUDUKAN DUDA Duda selalu berkedudukan sebagai dzul faraid Bagiannya hanya dipengaruhi oleh ada dan tidak adanya anak (dari ½ menjadi ¼) (HIJAB NUQSHAN) Duda tidak dapat menjadi haajib (penghalang) ahli waris lainnya
Latihan 1 2 1 B A C 3 4 5 D F I E G H J K
BAGIAN WARISAN UNTUK JANDA Janda karena kematian suami mendapat seperempat harta peninggalan suaminya kalau suami tidak meninggalkan anak. Janda karena kematian suami mendapat seperdelapan harta peninggalan suaminya kalau suami meninggalkan anak. Pelaksanaan pembagian harta warisan termaksud dalam garis hukum d dan e di atas itu sesudah dibayarkan wasiat dan/atau hutang pewaris.
K H I Pasal 180 KHI Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.
KEDUDUKAN JANDA Janda selalu berkedudukan sebagai dzul faraid Bagiannya hanya dipengaruhi oleh ada dan tidak adanya anak (dari ¼ menjadi 1/8) (HIJAB NUQSHAN) Janda tidak dapat menjadi haajib (penghalang) ahli waris lainnya
Latihan 2 7 6 B A C 8 9 10 D F I E G H J K
KETENTUAN KHUSUS BAGIAN IBU Ibu terjamin selalu mendapat bagian warisan dari pewaris, tidak pernah terhijab (HIJAB HIRMAN) oleh ahli waris manapun Ibu hanya terpengaruh oleh adanya ahli waris lain (yaitu anak dan saudara) terhadap bagian warisannya yang menjadi berkurang (dari 1/3 menjadi 1/6) (HIJAB NUQSHAN) Khusus pada sistem kewarisan Patrilineal dan KHI, terdapat ketentuan khusus bagi ibu apabila pewaris hanya meninggalkan bapak, ibu, dan suami atau isteri
Tsulutsul Baqi atau Garrawain atau Umariyatain Ijtihad Umar bin Khattab: Ibu mendapat sepertiga dari sisa harta warisan apabila ibu mewaris bersama bapak dan suami atau isteri Tujuan: mempertahankan kedudukan bapak (laki-laki) mendapat bagian lebih besar dari ibu (perempuan) Pasal 177 KHI Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak Aplikasi: SEMA No. II Tahun 1994, yang hanya menentukan bagian warisan untuk Bapak apabila mewaris bersama suami dan ibu; dan KHI Pasal 178 ayat (2) Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah Ibn Abbas berpendapat bahwa ibu mendapat sepertiga dari harta warisan, bukan dari sisa
GAMBAR KETENTUAN TSULUTSUL BAQI 11 12 A B D E C F
Latihan 3 13 14 A B E F C G D H
Latihan 4 15 16 A B G F C H D E I
Latihan 5 17 18 A B G H C I D E F J K L M
Latihan 6 19 20 A B F G C H D E I J K L
WASSALAM TERIMA KASIH