BAGIAN WARISAN JANDA DAN DUDA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS MENURUT BW.
Advertisements

HUKUM WARIS ISLAM I MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM
HUKUM WARIS ISLAM II MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA
BAGIAN WARISAN UNTUK KAKEK
BAGIAN WARISAN UNTUK ANAK & ORANG TUA
MAWARIS/FARAID . Pengertian Mawaris : Harta peninggalan yang diwarisi oleh para ahli warisnya Faraid : Bagian-bagian yang telah ditetapkan oleh syarak.
SEBAB-SEBAB MENERIMA WARISAN (أسباب الميراث)
MAWARIS Irma indriani Irwan Anwar Panji Suryo Rizky K
M A W A R I S HARTA YANG DIWARISKAN KEPADA AHLI WARIS HENDAKNYA DIBAGIKAN SECARA ADIL SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG TERDAPAT DALAM AJARAN ISLAM.
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
Penyelesaian Kasus Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam
MAWARIS.
HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance)
Bagian Ahli Waris menurut KHI
FIQH JENAZAH & FIQH MAWARITS.
Materi Pertemuan V Keutamaan Mewaris.
Penggolongan ahli waris
Ayat-Ayat dan Garis Hukum Kewarisan
BAGIAN WARISAN UNTUK SAUDARA
KULIAH KE-6 HUKUM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA
AKBAT PUTUSNYA HUBUNGAN PERKAWINAN
Bagian Waris Cucu Yang Orang Tuanya Meninggal Terlebih Dahulu
FARO’IDL (ILMU WARIS) Waris, secara bahasa adalah pindahnya se- suatu dari seseorang kepada orang lain atau dari satu kaum kepada kaum yang lain. Sedangkan.
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
Aryo Haris S Marwan Bilton S Tio Aldino Ratnasari Dwi P Chorina Puspita Dewi Rahmadani Pricilia
BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU
AYAT-AYAT HUKUM KEWARISAN ISLAM
Yeni Salma Barlinti FHUI
NENG DJUBAEDAH & YENI SALMA BARLINTI
HUKUM KEWARISAN ISLAM FARIDA .P.
Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
LARANGAN PERKAWINAN DALAM ISLAM
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETA KONSEP EVALUASI.
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
Materi Pertemuan X Wasiat.
Assalamualaikum.wr.wb.
Hadis-Hadis Kewarisan
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
Penyelesaian Kasus Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam
Batasan Hukum Waris Pengertian
Penggolongan ahli waris
Pendidikan Agama Islam Kels XII SMA ISLAM AL IZHAR PONDOK LABU.
KEDUDUKAN HUKUM KEWARISAN DALAM KERANGKA HUKUM ISLAM
Legitieme Portie Bagian Mutlak atau Legitieme Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus.
Hukum Waris Adat.
HUBUNGAN ANTARA NORMA PERKAWINAN ISLAM DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM Dr.Gemala Dewi.SH.,LLM.
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
Nama. : Hardiana Nurmadani Semester. : I. A/K
Ashabul Furudh Berjumlah 10 (Sepuluh) Orang ;
Mudharabah dan Musyarakah
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Faraid Minggu 5.
Faraidh.
AQ:S-Al Baqarah AYAT Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
Mereka mempunyai 3 hukum: 1-Mahjub: a-Jika pewaris mempunyai bapa
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
FARAID MINGGU KEDUA.
Adik Beradik Lelaki/Perempuan Seibu
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Kalkulator waris. Seorang laki2 meninggal dunia meninggalkan harta Ahli warisnya 1 orang anak laki-laki 2 orang anak perempuan 1 orang istri.
Transcript presentasi:

BAGIAN WARISAN JANDA DAN DUDA YENI SALMA BARLINTI 2 MARET 2011 ~ FHUI, DEPOK

النساء : ١٢ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ ۢبَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْدَيْنٍ ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْ ۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْدَيْنٍ ۗ

TERJEMAHAN QS AN NISA AYAT 12 Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutangmu.

BAGIAN WARISAN UNTUK DUDA Duda karena kematian isteri mendapat seperdua harta peninggalan isterinya kalau isteri tidak meninggalkan anak. Duda karena kematian isteri mendapat seperempat harta peninggalan isterinya kalau isteri meninggalkan anak. Pelaksanaan pembagian harta warisan termaksud dalam garis hukum a dan b di atas itu sesudah dibayarkan wasiat dan/atau hutang pewaris.

K H I Pasal 179 KHI Duda mendapat separoh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.

KEDUDUKAN DUDA Duda selalu berkedudukan sebagai dzul faraid Bagiannya hanya dipengaruhi oleh ada dan tidak adanya anak (dari ½ menjadi ¼) (HIJAB NUQSHAN) Duda tidak dapat menjadi haajib (penghalang) ahli waris lainnya

Latihan 1 2 1 B A C 3 4 5 D F I E G H J K

BAGIAN WARISAN UNTUK JANDA Janda karena kematian suami mendapat seperempat harta peninggalan suaminya kalau suami tidak meninggalkan anak. Janda karena kematian suami mendapat seperdelapan harta peninggalan suaminya kalau suami meninggalkan anak. Pelaksanaan pembagian harta warisan termaksud dalam garis hukum d dan e di atas itu sesudah dibayarkan wasiat dan/atau hutang pewaris.

K H I Pasal 180 KHI Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.

KEDUDUKAN JANDA Janda selalu berkedudukan sebagai dzul faraid Bagiannya hanya dipengaruhi oleh ada dan tidak adanya anak (dari ¼ menjadi 1/8) (HIJAB NUQSHAN) Janda tidak dapat menjadi haajib (penghalang) ahli waris lainnya

Latihan 2 7 6 B A C 8 9 10 D F I E G H J K

KETENTUAN KHUSUS BAGIAN IBU Ibu terjamin selalu mendapat bagian warisan dari pewaris, tidak pernah terhijab (HIJAB HIRMAN) oleh ahli waris manapun Ibu hanya terpengaruh oleh adanya ahli waris lain (yaitu anak dan saudara) terhadap bagian warisannya yang menjadi berkurang (dari 1/3 menjadi 1/6) (HIJAB NUQSHAN) Khusus pada sistem kewarisan Patrilineal dan KHI, terdapat ketentuan khusus bagi ibu apabila pewaris hanya meninggalkan bapak, ibu, dan suami atau isteri

Tsulutsul Baqi atau Garrawain atau Umariyatain Ijtihad Umar bin Khattab: Ibu mendapat sepertiga dari sisa harta warisan apabila ibu mewaris bersama bapak dan suami atau isteri Tujuan: mempertahankan kedudukan bapak (laki-laki) mendapat bagian lebih besar dari ibu (perempuan) Pasal 177 KHI Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak Aplikasi: SEMA No. II Tahun 1994, yang hanya menentukan bagian warisan untuk Bapak apabila mewaris bersama suami dan ibu; dan KHI Pasal 178 ayat (2) Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah Ibn Abbas berpendapat bahwa ibu mendapat sepertiga dari harta warisan, bukan dari sisa

GAMBAR KETENTUAN TSULUTSUL BAQI 11 12 A B D E C F

Latihan 3 13 14 A B E F C G D H

Latihan 4 15 16 A B G F C H D E I

Latihan 5 17 18 A B G H C I D E F J K L M

Latihan 6 19 20 A B F G C H D E I J K L

WASSALAM TERIMA KASIH