BAGIAN WARISAN UNTUK KAKEK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS MENURUT BW.
Advertisements

HUKUM WARIS ISLAM I MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM
HUKUM WARIS ISLAM II MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA
BAGIAN WARISAN JANDA DAN DUDA
BAGIAN WARISAN UNTUK ANAK & ORANG TUA
MAWARIS/FARAID . Pengertian Mawaris : Harta peninggalan yang diwarisi oleh para ahli warisnya Faraid : Bagian-bagian yang telah ditetapkan oleh syarak.
SEBAB-SEBAB MENERIMA WARISAN (أسباب الميراث)
MAWARIS Irma indriani Irwan Anwar Panji Suryo Rizky K
M A W A R I S HARTA YANG DIWARISKAN KEPADA AHLI WARIS HENDAKNYA DIBAGIKAN SECARA ADIL SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG TERDAPAT DALAM AJARAN ISLAM.
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
MAWARIS.
FIKIH MAWARIS Oleh: Oneng Nurul Bariyah
HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance)
Bagian Ahli Waris menurut KHI
FIQH JENAZAH & FIQH MAWARITS.
Materi Pertemuan V Keutamaan Mewaris.
Oleh: Irdanuraprida Idris, SH, MH
Penggolongan ahli waris
HUKUM WARIS.
HUKUM MELAKUKAN PERKAWINAN , LARANGAN PERKAWINAN, HUBUNGAN LARANGAN PERKAWINAN DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN OLEH TIM PENGAJAR HUKUM PERDATA ISLAM 10 SEPTEMBER.
Ayat-Ayat dan Garis Hukum Kewarisan
BAGIAN WARISAN UNTUK SAUDARA
KULIAH KE-6 HUKUM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA
Bagian Waris Cucu Yang Orang Tuanya Meninggal Terlebih Dahulu
FARO’IDL (ILMU WARIS) Waris, secara bahasa adalah pindahnya se- suatu dari seseorang kepada orang lain atau dari satu kaum kepada kaum yang lain. Sedangkan.
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU
HUKUM KEWARISAN ISLAM.
AYAT-AYAT HUKUM KEWARISAN ISLAM
NENG DJUBAEDAH & YENI SALMA BARLINTI
HUKUM KEWARISAN ISLAM FARIDA .P.
Hukum Waris Islam SMA Negeri 2 Balikpapan Mohammad Rozi Mulai.
Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
LARANGAN PERKAWINAN DALAM ISLAM
MAWARIS 4. Ahli Waris Warisan 2. Sebab –sebab manjadi Ahli Waris
FIQIH Mawaris Rian Hidayat, S.Pd.I urgensi definisi hibah-wasiat rukun
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETA KONSEP EVALUASI.
DZAWIL AL- FURUDH DAN BAGIAN-BAGIANNYA
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
Materi Pertemuan X Wasiat.
Assalamualaikum.wr.wb.
Hadis-Hadis Kewarisan
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
HUKUM KEWARISAN ISLAM KELAS A SEMESTER GENAP
PEMBERIAN OLEH PENINGGAL WARISAN PADA WAKTU IA MASIH HIDUP (HIBAH)
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
TALAQQI MADAH Hak Ibu.
Penggolongan ahli waris
Pendidikan Agama Islam Kels XII SMA ISLAM AL IZHAR PONDOK LABU.
KEDUDUKAN HUKUM KEWARISAN DALAM KERANGKA HUKUM ISLAM
Legitieme Portie Bagian Mutlak atau Legitieme Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus.
HUBUNGAN ANTARA NORMA PERKAWINAN ISLAM DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM Dr.Gemala Dewi.SH.,LLM.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
MADRASAH ALIYAH UNGGULAN DARUL ULUM STEP – 2 IDB JOMBANG JAWA TIMUR
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB..
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Prodi Hukum Bisnis Syariah Fakultas Syariah UIN Maliki Malang 2015
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
PENGURUSAN HARTA DALAM PERUNDANGAN ISLAM
Abdul Wahab Bin Che Amat
Faraidh.
AQ:S-Al Baqarah AYAT Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
Mereka mempunyai 3 hukum: 1-Mahjub: a-Jika pewaris mempunyai bapa
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Adik Beradik Lelaki/Perempuan Seibu
Kalkulator waris. Seorang laki2 meninggal dunia meninggalkan harta Ahli warisnya 1 orang anak laki-laki 2 orang anak perempuan 1 orang istri.
Transcript presentasi:

BAGIAN WARISAN UNTUK KAKEK YENI SALMA BARLINTI Hukum Kewarisan Islam Rabu, 20 April 2011 BAGIAN WARISAN UNTUK KAKEK

I. KAKEK MENURUT BILATERAL-HAZAIRIN Kakek adalah bapak dari bapak atau ibu dan seterusnya ke atas baik melalui garis laki-laki maupun perempuan Kakek termasuk dalam Kelompok Keutamaan ke 4 yaitu sebagai mawali dari bapak atau mawali dari ibu Kakek dapat tampil menjadi ahli waris bersama janda atau duda

Besar Bagian Warisan Kakek Kakek mawali ibu = 1/3 sebagai zul-fara’id (An Nisa: 11e) Kakek mawali ayah = sisa sebagai zul- qarabat (An Nisa: 11e) Jika pewaris meninggalkan ibu dan kakek melalui ayah, maka ibu = seluruh harta warisan, karena ibu kelompok keutamaan ketiga, sedangkan kakek = 0 (Kelompok Keutamaan 4)

II. KAKEK MENURUT PATRILINEAL-SYAFI'I Pengertian Kakek 1. Kakek Sahih (Kakek Sejati): kakek yang hubungannya dengan cucu (pewaris) tidak melalui garis perempuan, tetapi dari ayahnya ayah, dan seterusnya ke atas melalui garis laki-laki Kakek sahih termasuk golongan ahli waris karena hubungan darah 2. Kakek Gairu Sahih (Kakek Tidak Sejati): kakek yang hubungannya dengan cucu (pewaris) melalui garis perempuan: (1) ayahnya ibu, (2) ayahnya nenek, baik nenek melalui ayah maupun nenek melalui ibu, dan seterusnya ke atas melalui garis perempuan Kakek gairu sahih, termasuk zul-arham, yang dapat tampil sebagai ahli waris apabila pewaris tidak meninggalkan ahli waris zul-fara’id karena hubungan darah dan ahli waris ‘asabah

Dasar Hukum DASAR HUKUM bagi kakek sahih, menurut A. Hassan = Q.4:11d jo. Sunnah Rasulullah, diriwayatkan Ahmad, Abu Daud, dan Tarmizi dari Imran bin Hushain: “Bahwasanya datang seorang laki-laki kepada Nabi saw bertanya: “Anak laki-laki saya punya anak laki- laki, mati. Maka berapa bagian saya dari (harta) peninggalannya?” Sabdanya: “Seperenam.” Tatkala orang itu mau pergi, beliau memanggil dia lalu berkata: “Buat kamu seperenam lagi.” Tatkala orang itu berpaling sabdanya: “Seperenam yang belakangan itu pemberian.”

Cont’d Hadis riwayat Ad-Daramie dari Sya’bi: Ibnu ‘Abbas: “Umar membagi rata antara datuk dengan seorang saudara laki-laki. Apabila mereka lebih (dari dua orang) ia beri datuk 1/3; dan Umar beri kepada datuk 1/6, kalau si mati meninggalkan anak.” Ibnu ‘Abbas: “Serahkanlah ahlinya yang berhak, maka sebagian bagian itu kepada lebihnya itu, adalah untuk laki-laki yang lebih dekat kepada pewaris (li awla rojulin zakarin)”

Cont’d Mu’awiah pernah menulis surat kepada Zaid bin Tsabit menanyakan dia dari hal (pembagian) datuk. Maka ia jawab: Engkau bertanya kepadaku dari hal datuk. Sesungguhnya aku hadir melihat dua khalifah sebelummu memberikan bagi separoh bersama seorang saudara, dan sepertiga beserta dua saudara atau lebih; tidak kurang dari sepertiga, walaupun saudara-saudara itu banyak.

Kedudukan Kakek Kakek = Bapak Kakek = Saudara Abu Bakr, Ibnu ‘Abbas, Siti ‘Aisyah, Ibnu Zubair, Mu’adz, Hasan Al Bishri, Bisyr bin ‘Iyaasy QS Al Hajj (22) ayat 78  Ibrahim adalah bapak kamu, padahal Ibrahim kakek yang jauh Kakek menghijab saudara Kakek = Saudara ‘Umar dan Zaid bin Tsabit Kakek adalah cabang atas bagi bapak, sedangkan saudara adalah cabang bawah bagi bapak. Dengan demikian Kakek = Saudara

Kakek Bersama Anak atau Cucu Apabila kakek mewaris bersama anak laki-laki atau cucu laki-laki melalui anak laki-laki dan atau anak perempuan atau cucu perempuan melalui anak laki-laki, maka kakek mendapat 1/6 dari seluruh harta sebagai zul faraid  Hadis Umar

Kakek Bersama Ibu dan atau Suami/Isteri Apabila kakek mewaris bersama ibu dan atau suami atau isteri, maka kakek sebagai ashabah binnafsihi  An Nisa ayat 11e jo. Hadis Ibnu Abbas tentang liawla rajulin zakarin

Kakek Bersama Saudara Seibu Kakek menghijab Saudara Seibu

Kakek Bersama Saudara Sekandung atau Saudara Sebapak Bagian warisan untuk kakek jika bersama saudara sekandung atau saudara sebapak adalah bagian yang menguntungkan baginya dari dua macam bagian berikut: 1/3 dari seluruh harta warisan; atau Muqasamah  berbagi dengan saudara-saudara

Kakek Bersama Saudara Sekandung atau Saudara Sebapak dan Ahli Waris Lainnya Bagian warisan untuk kakek jika bersama saudara sekandung atau saudara sebapak dan ahli waris lainnya adalah bagian yang menguntungkan baginya dari tiga macam bagian berikut: 1/6 dari seluruh harta warisan; atau 1/3 dari sisa harta setelah dibagikan kepada zul faraid; atau Muqasamah

AKDARIYAH Pewaris meninggalkan seorang saudara perempuan sekandung, suami, kakek, dan ibu. Suami = ½ = 3/6 Ibu = 1/3 = 2/6 Kakek = 1/6 = 1/6 Saudara perempuan sekandung = ½ = 3/6 Perbandingan= 3 : 2 : 1 : 3 (dijumlahkan = 9  ‘awl) Kakek mendapat bagian lebih sedikit daripada saudara perempuan sekandung  merupakan kejanggalan

Cont’d Suami = ½ = 3/6 Ibu = 1/3 = 2/6 Kakek = 1/6 + Saudara perempuan sekandung = ½ = 4/6  dijumlahkan untuk dibagi kepada kakek dan saudara perempuan sekandung 2:1 Perbandingan = 3 : 2 : 4 Untuk mempermudah penghitungan bagian masing-masing ahli waris, maka semua bagian dikalikan 3 (total harta 9 x 3 = 27), menjadi: Suami = 3 x 3 = 9 Ibu = 2 x 3 = 6 Kakek dan saudara = 4 x 3 = 12  dibagi menjadi 2 : 1 Kakek = 2/3 x 12 = 8 Saudara = 1/3 x 12 = 4 Perbandingan = 9 : 6 : 8 : 4 (= 27)

III. KAKEK MENURUT KHI KHI tidak mengatur bagian warisan kakek Hakim dapat menerapkan hukum kewarisan Islam ajaran Bilateral Hazairin atau hukum kewarisan Islam ajaran Patrilineal Syafi’I sesuai dengan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat Berdasarkan Pasal 229 KHI jo Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Th. 2009 ttg Kekuasaan Kehakiman ”Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”