BAGIAN WARISAN UNTUK KAKEK YENI SALMA BARLINTI Hukum Kewarisan Islam Rabu, 20 April 2011 BAGIAN WARISAN UNTUK KAKEK
I. KAKEK MENURUT BILATERAL-HAZAIRIN Kakek adalah bapak dari bapak atau ibu dan seterusnya ke atas baik melalui garis laki-laki maupun perempuan Kakek termasuk dalam Kelompok Keutamaan ke 4 yaitu sebagai mawali dari bapak atau mawali dari ibu Kakek dapat tampil menjadi ahli waris bersama janda atau duda
Besar Bagian Warisan Kakek Kakek mawali ibu = 1/3 sebagai zul-fara’id (An Nisa: 11e) Kakek mawali ayah = sisa sebagai zul- qarabat (An Nisa: 11e) Jika pewaris meninggalkan ibu dan kakek melalui ayah, maka ibu = seluruh harta warisan, karena ibu kelompok keutamaan ketiga, sedangkan kakek = 0 (Kelompok Keutamaan 4)
II. KAKEK MENURUT PATRILINEAL-SYAFI'I Pengertian Kakek 1. Kakek Sahih (Kakek Sejati): kakek yang hubungannya dengan cucu (pewaris) tidak melalui garis perempuan, tetapi dari ayahnya ayah, dan seterusnya ke atas melalui garis laki-laki Kakek sahih termasuk golongan ahli waris karena hubungan darah 2. Kakek Gairu Sahih (Kakek Tidak Sejati): kakek yang hubungannya dengan cucu (pewaris) melalui garis perempuan: (1) ayahnya ibu, (2) ayahnya nenek, baik nenek melalui ayah maupun nenek melalui ibu, dan seterusnya ke atas melalui garis perempuan Kakek gairu sahih, termasuk zul-arham, yang dapat tampil sebagai ahli waris apabila pewaris tidak meninggalkan ahli waris zul-fara’id karena hubungan darah dan ahli waris ‘asabah
Dasar Hukum DASAR HUKUM bagi kakek sahih, menurut A. Hassan = Q.4:11d jo. Sunnah Rasulullah, diriwayatkan Ahmad, Abu Daud, dan Tarmizi dari Imran bin Hushain: “Bahwasanya datang seorang laki-laki kepada Nabi saw bertanya: “Anak laki-laki saya punya anak laki- laki, mati. Maka berapa bagian saya dari (harta) peninggalannya?” Sabdanya: “Seperenam.” Tatkala orang itu mau pergi, beliau memanggil dia lalu berkata: “Buat kamu seperenam lagi.” Tatkala orang itu berpaling sabdanya: “Seperenam yang belakangan itu pemberian.”
Cont’d Hadis riwayat Ad-Daramie dari Sya’bi: Ibnu ‘Abbas: “Umar membagi rata antara datuk dengan seorang saudara laki-laki. Apabila mereka lebih (dari dua orang) ia beri datuk 1/3; dan Umar beri kepada datuk 1/6, kalau si mati meninggalkan anak.” Ibnu ‘Abbas: “Serahkanlah ahlinya yang berhak, maka sebagian bagian itu kepada lebihnya itu, adalah untuk laki-laki yang lebih dekat kepada pewaris (li awla rojulin zakarin)”
Cont’d Mu’awiah pernah menulis surat kepada Zaid bin Tsabit menanyakan dia dari hal (pembagian) datuk. Maka ia jawab: Engkau bertanya kepadaku dari hal datuk. Sesungguhnya aku hadir melihat dua khalifah sebelummu memberikan bagi separoh bersama seorang saudara, dan sepertiga beserta dua saudara atau lebih; tidak kurang dari sepertiga, walaupun saudara-saudara itu banyak.
Kedudukan Kakek Kakek = Bapak Kakek = Saudara Abu Bakr, Ibnu ‘Abbas, Siti ‘Aisyah, Ibnu Zubair, Mu’adz, Hasan Al Bishri, Bisyr bin ‘Iyaasy QS Al Hajj (22) ayat 78 Ibrahim adalah bapak kamu, padahal Ibrahim kakek yang jauh Kakek menghijab saudara Kakek = Saudara ‘Umar dan Zaid bin Tsabit Kakek adalah cabang atas bagi bapak, sedangkan saudara adalah cabang bawah bagi bapak. Dengan demikian Kakek = Saudara
Kakek Bersama Anak atau Cucu Apabila kakek mewaris bersama anak laki-laki atau cucu laki-laki melalui anak laki-laki dan atau anak perempuan atau cucu perempuan melalui anak laki-laki, maka kakek mendapat 1/6 dari seluruh harta sebagai zul faraid Hadis Umar
Kakek Bersama Ibu dan atau Suami/Isteri Apabila kakek mewaris bersama ibu dan atau suami atau isteri, maka kakek sebagai ashabah binnafsihi An Nisa ayat 11e jo. Hadis Ibnu Abbas tentang liawla rajulin zakarin
Kakek Bersama Saudara Seibu Kakek menghijab Saudara Seibu
Kakek Bersama Saudara Sekandung atau Saudara Sebapak Bagian warisan untuk kakek jika bersama saudara sekandung atau saudara sebapak adalah bagian yang menguntungkan baginya dari dua macam bagian berikut: 1/3 dari seluruh harta warisan; atau Muqasamah berbagi dengan saudara-saudara
Kakek Bersama Saudara Sekandung atau Saudara Sebapak dan Ahli Waris Lainnya Bagian warisan untuk kakek jika bersama saudara sekandung atau saudara sebapak dan ahli waris lainnya adalah bagian yang menguntungkan baginya dari tiga macam bagian berikut: 1/6 dari seluruh harta warisan; atau 1/3 dari sisa harta setelah dibagikan kepada zul faraid; atau Muqasamah
AKDARIYAH Pewaris meninggalkan seorang saudara perempuan sekandung, suami, kakek, dan ibu. Suami = ½ = 3/6 Ibu = 1/3 = 2/6 Kakek = 1/6 = 1/6 Saudara perempuan sekandung = ½ = 3/6 Perbandingan= 3 : 2 : 1 : 3 (dijumlahkan = 9 ‘awl) Kakek mendapat bagian lebih sedikit daripada saudara perempuan sekandung merupakan kejanggalan
Cont’d Suami = ½ = 3/6 Ibu = 1/3 = 2/6 Kakek = 1/6 + Saudara perempuan sekandung = ½ = 4/6 dijumlahkan untuk dibagi kepada kakek dan saudara perempuan sekandung 2:1 Perbandingan = 3 : 2 : 4 Untuk mempermudah penghitungan bagian masing-masing ahli waris, maka semua bagian dikalikan 3 (total harta 9 x 3 = 27), menjadi: Suami = 3 x 3 = 9 Ibu = 2 x 3 = 6 Kakek dan saudara = 4 x 3 = 12 dibagi menjadi 2 : 1 Kakek = 2/3 x 12 = 8 Saudara = 1/3 x 12 = 4 Perbandingan = 9 : 6 : 8 : 4 (= 27)
III. KAKEK MENURUT KHI KHI tidak mengatur bagian warisan kakek Hakim dapat menerapkan hukum kewarisan Islam ajaran Bilateral Hazairin atau hukum kewarisan Islam ajaran Patrilineal Syafi’I sesuai dengan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat Berdasarkan Pasal 229 KHI jo Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Th. 2009 ttg Kekuasaan Kehakiman ”Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”