PENGANTAR HUKUM TATA NEGARA MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012
ISTILAH Droit Constitutionnel (Perancis) Constitutional Law (Inggris) Diritto Constitutionale(Italia) Verfassungsrecht (Jerman) Staatsrecht (Belanda) a. in ruimere zin (dalam arti luas = HTN+HAN) b. in engere zin (dalam arti sempit = HTN) Verfassungslehre/Theorie der ferfassung (Prof. Mr. Djokosoetono)
DEFINISI CHRISTIAN VAN VOLLENHOVEN HTN Mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatan-tingkatannya, beserta fungsi dan kewenangan badan-badan yang dimaksud. Hukum Tata Negara dilihat sebagai negara dalam keadaan diam (in rust) dan HAN dalam keadaan bergerak (in bewegin).
PAUL SCHOLTEN HTN adalah Hukum yang mengatur mengenai tata organisasi negara ( het recht dat regelt de staatsorganisatie). VAN DER POT HTN adalah Peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan beserta kewenangannya, hubungannya satu sama lain, serta hubungannya dengan individu warga negara dalam kegiatannya.
J.H.A LOGEMANN HTN adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Negara adalah organisasi jabatan- jabatan VAN APELDORN HTN disebut staatsrecht dalam arti sempit. Dalam arti luas staatsrecht meliputi HTN dan HAN.
WADE AND PHILIPS Constitutional Law is … body of rules which prescribes (a) the structure, (b) the functions of the organs of central and local government. A.V. DICEY HTN adalah semua pertauran yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi distribusi atau pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat dalam negara.
MAURICE DUVERGER HTN adalah salah satu cabang hukum publik yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga negara. HTN adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi daripada negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horisontal, serta kedudukan warga negara dan hak asasi. MOH KUSNARDI & HARMAILY IBRAHIM
HTN adalah hukum yang mengatur bentuk negara dan bentuk pemerintahan yang menunjukkan masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan yang memegang kekuasaan penguasa dari masyarakat hukum itu, beserta susunan, wewenang, tingkatan imbangan dari dan antara alat perlengkapan itu. KUSUMADI PUDJOSEWOJO
PENDAPAT ANDA ? Apa ya HTN itu…???
OBJEK HTN Objek HTN adalah negara Empat unsur negara (1) a definite territory, (2) population, (3) a government, dan (4) sovereigty. Dalam Ilmu HTN berlaku doktrin Legal Fiction Theory bahwa suatu negara dianggap memiliki konstitusi sejak negara itu terbentuk, baik melalui transfer of authority, deklarasi dan proklamasi, revolusi dan kudeta. Secara de Jure dapat dinyatakan legal tetapi secara de facto masih belum sebelum adanya pengakuan dari pihak- pihak lain.
RUANG LINGKUP HTN a. General Principles of Constitutional Law b. The Institutions of Government c. The Citizens and the state
HTN sebagai ilmu dasar hukum (juridische basic wetenschapt), artinya HTN mendasari ilmu-ilmu hukum lainnya. KEDUDUKAN HTN HUKUM TATA NEGARA HUKUM ADMINISTRASI HUKUM PIDANA HUKUM PERDATA HUKUM ACARA
HTN FORMAL DAN MATERIIL J.H.A. Logemann dalam bukunya Staatsrecht membedakan antara formeele stelselmatigheid (Hukum Tata Negara) dan matereele stelselmatigheid (Asas-asas Hukum Tata Negara). Perbedaan keduanya seakan antara bentuk dan isi (vorm en inhoud) atau antara pelembagaan dan asas-asas (stesel en beginsel).
HTN UMUM DAN POSITIF HTN umum membahas asas-asas, prinsip- prinsip teoritis yang berlaku umum atau universal di seluruh negara (the science of constitutional law atau allgemeine staatsrechtlehre). HTN positif hanya membahas hukum tata negara yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu (the positive constitutional law atau written constitution).
HTN STATIS DAN DINAMIS Apabila negara yang menjadi objek kajiannya berada dalam keadaan statis disebut HTN statis (staat in rust) atau HTN dalam arti sempit. Apabila negara yang menjadi objek kajiannya berada dalam keadaan bergerak disebut HTN dinamis (staat in beweging) atau HTN dalam arti luas, yang meliputi juga HAN.
METODE PENDEKATAN DALAM HTN a.Yuridis Formil b.Yuridis Filosofis c.Yuridis Sosiologis d.Yuridis Historis
C.KALIMANTAN IRIAN JAYA MALUKU E.NUSA TENGGARAW.NUSA TENGGARA BALI E.JAVA C.JAVA W.JAVA DI YOGYAKARTA SE.SULAWESI C.SULAWESI N.SULAWESI JAMBI RIAU BENGKULU W.SUMATRA DI ACEH E.KALIMANTAN W.KALIMANTAN PAPUA S.KALIMANTAN S.SULAWESI C.KALIMANTAN W.JAVA RIAU LAMPUNG S.SUMATRA JAMBI N.SUMATRA