Pengelola Nama Domain Internet Indonesia PANDI id for.id for your id www.pandi.or.id.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
Advertisements

PROSES PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011
Disusun oleh : Eny Tarbiyatun SR, S. Pd
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
Domain dan Hosting Wahyu Pramusinto, S.Kom.
Nama Domain Internet •128 juta nama domain terdaftar di dunia –80 juta jenis gTLD (62 juta adalah.com) –48 juta jenis ccTLD (tersebar di puluhan negara)
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
M.Rudy A Zikrus Solihin Arief Rahman Satya Putra
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
SNMPTN 2011 JALUR UNDANGAN.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Identitas Nasional di Internet Sigit Widodo Ketua PANDI Yogyakarta, 27 Oktober 2011.
Solusi Dana Talangan Tunai Tanpa Agunan, Bunga & Cicilan
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
PRESENTASI PENELITIAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA INFORMASI SISTEM INFORMASI BERBASIS WEB DAN JARINGAN.
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
YAYASAN Stichting.
DIKLAT PENINGKATAN MANAJEMEN KEJAKSAAN RI (REFRESHER COURSE) BAGI KAJARI/PPK MEDAN, 12 AGUSTUS 2008 RUANG LINGKUP PERATURAN PRESIDEN NO. 8 TAHUN 2006.
WEBSITE Halaman-halaman yang berisi berbagai macam informasi yang dapat diakses oleh siapa saja yang terkoneksi ke internet.
Disampaikan AGUS RIYANTO,SH.,MH
CARA MENDIRIKAN YAYASAN/LSM DAN PERSEROAN TERBATAS (pt)
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
Aspek Hukum Rini Aprilia, M.Sc.
PERTEMUAN 1 Perancangan dan Pemrograman Web. Internet Internet adalah kumpulan dari jutaan komputer di seluruh dunia yang terkoneksi antara yang satu.
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
PERSEROAN TERBATAS (PT)
PERSEROAN TERBATAS.
PERSEROAN.
MEDIASI MELALUI BANK INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Cara Mendaftar dan Mengelola Web Hosting
PERSEROAN TERBATAS 1.
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
AKUNTANSI ORGANISASI NIRLABA (Non-Government Organization)
AKUNTANSI ORGANISASI NIRLABA (Non-Government Organization)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
SOSIALISASI SITU.
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
TATA CARA PENGISIAN FORMULIR REGISTRASI KEPABEANAN
Materi 10.
Desa.id.
SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -HAK MEREK (2)-
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Presented by: Cempaka Paramita,
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Mengenal Domain.
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
Presented by : Kelompok 12
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
Wajib Daftar Perusahaan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
Festival TIK, Jogja 17 September 2016 PENGELOLAAN DOMAIN DESA.ID
Pengenalan PANDI, Domain .id, dan Produk PANDI
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

Pengelola Nama Domain Internet Indonesia PANDI id for.id for your id

Nama Domain Internet 128 juta nama domain terdaftar di dunia –80 juta jenis gTLD (62 juta adalah.com) –48 juta jenis ccTLD (tersebar di puluhan negara) Pertumbuhan ccTLD pada tahun 2006 adalah 31% (4 juta nama baru) Sumber: ICANN 2007

Selama dikelola Kominfo sejak Agustus 2005 nama domain.id bertambah

KEPENGURUSAN PANDI Badan Pengurus Teddy Sukardi (Ketua) J. Maeran Sunarto (Sekretaris) Isnawan (Operasi) Aidil Chendramata (Teknologi) Andriyanti Asianto (Administrasi Keuangan) Badan Pengawas Heru Nugroho John Sihar Andi Budimansyah Bobby Achirul Awal Nazif Badan Penasehat Cahyana Admajayadi Basuki Yusuf Iskandar Atmaji Sapto Anggoro Andi Muhammad Natsir Amal Teddy A. Purwadi Brata T. Hardjosubroto Lolly Amalia Catatan: Organisasi Pandi berbentuk Perkumpulan Berbadan Hukum yang nir-laba

Pembentukan 5 Pokja KetuaPokja Bidang Sapto AnggoroPromosi Tinuk AndriyantiTeknologi Sylvia SumarlinTarif Wahyoe PrawotoKebijakan IsnawanOrganisasi Dalam rangka melakukan persiapan persiapan dibentuk 5 task force Dalam bidang-bidang spesifik untuk melakukan pemikiran, perumusan dan perencanaan berkaitan dengan peran dan fungsi PANDI

Nama sub domain.id yang berlaku 1.. AC.ID (perguruan tinggi,universitas) 2..SCH.ID (sekolah) 3..CO.ID (komersial, badan usaha) 4..NET.ID (penyelenggaran jasa komunikasi terdaftar) 5..WEB.ID (pribadi, komunitas) 6..GO.ID (lembaga pemerintah) 7..MIL.ID (militer) 8..OR.ID (organisasi lain lain) Catatan: Nama war.net.id formatnya kurang tepat dan tidak umum dan oleh karenanya untuk war.net.id tidak diterima pendaftaran baru sampai ditentukan nama pengganti yang lebih tepat. Sementara semua nama domain war.net.id yang sudah ada tetap dapat dipakai. Warnet dapat memakai nama domain lain selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Per 1 July 2007 PANDI akan berperan sebagai registry dan registrar untuk semua nama domain.id kecuali.go.id dan mil.id yang akan dikelola administrasi pendaftarannya oleh KOMINFO Per 1 Januari 2008 PANDI akan melepas peran sebagai registar dan menunjuk registrar melalui mekanisma dan sistem yang akan ditentukan kemudian. Peran PANDI registry registrar registrant

1.Pendaftaran berdasarkan prinsip ”nama domain diberikan pada yang mendaftar lebih dahulu dan memenuhi ketentuan” – first come first served. 2.Pendaftaran dapat dilakukan oleh pemakai nama domain sendiri atau diwakili oleh pihak lain yang ditunjuk oleh pemakai nama domain 3.PANDI hanya mengelola nama domain dan tidak mengelola alamat IP, in-addr domain, dan konektivitas internet pemakai nama domain 4.Penyelesaian sengketa nama domain (dispute resolution) diselesaikan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku. Pandi akan melaksanakan hasil keputusan penyelesaian sengketa yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Ketentuan Umum

.co.id diperuntukan bagi organisasi komersial atau perusahaan swasta yang memiliki badan hukum. Perusahaan memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki akte serta izin usaha yang terkait. Perusahaan yang mendaftarkan dalam merek dagang harus merupakan perusahaan pemilik hak merek dagang yang bersangkutan. Identitas yang digunakan untuk pendaftaran adalah Surat Bukti Kepemilikan Merk yang disahkan oleh Departemen Kehakiman RI. Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah : a. Akte Notaris b. Surat Keputusan c. SIUP d. Nomor Izin Operasi e. Surat Bukti Kepemilikan Merk atau Hak Paten Ketentuan untuk pendaftaran nama.co.id

Semua pendaftaran nama domain baru berbayar sesuai dengan tabel tarif berlaku mulai 1 July 2007 Pembayaran dilakukan melalui transfer rekening bank Nama domain berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap periode sesuai dengan masa berlaku. Hal ini untuk menghindari perlunya melakukan perawatan nama nama domain yang tidak dipergunakan lagi (tidak aktif) dan membuka kesempatan nama domain yang tidak aktif digunakan oleh pihak lain yang lebih memerlukan. Untuk memberikan kemudahan perpanjangan nama domain yang sudah terdaftar sebelum 1 Juli 2007 mendapat tenggang waktu 3 sampai dengan 6 bulan sesuai dengan tabel. Masa berakhir periode akan disesuaikan dengan batas tenggang waktu. Contoh domain yang sudah terdaftar diberikan tenggang waktu s/d 31 Agustus 2007 maka sesudah semua syarat administrasi dipenuhi nama domain berlaku s/d 31 Agustus 2008 dan bila ingin digunakan terus perlu mendaftar ulang sebelum 1 September Nama domain yang belum menyelesaikan proses perpanjangannya tidak dapat menggunakan nama domainnya dan bila setelah 3 bulan belum menyelesaikan prosesnya nama domain tersebut terbuka untuk dipergunakan oleh pihak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pandi akan memberikan peringatan sebulan sebelum berakhirnya masa pakai nama domain dengan notifikasi kepada alamat yang terdaftar sebagai penanggung jawab nama domain. Ketentuan Masa Peralihan

KETENTUAN UMUM Kriteria Penamaan 1.Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama organisasi yang didaftarkan. 2.Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis. 3.Tidak melanggar HaKI. 4.Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA. 5.Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia. 6.Nama domain terdiri dari Alphabet "A-Z","a-z", angka "0-9", dan karakter "-". (RFC819) 7.Nama domain selalu diawali dengan alphabet. (RFC819) 8.Nama domain minimum dua karakter 9.Panjang nama domain tidak lebih dari 26 karakter.

NPWP. SIUP, AKTE, TDP/daftar Merk Perusahaan, KTP Penanggung Jawab Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler, dll.), anggota APJII dan memiliki blok IP, KTP Penanggung Jawab KTP Penanggung Jawab /08/2007 CO.ID (komersial, pelaku usaha) NET.ID (penyelenggara jasa telekomunikasi terdaftar) WEB.ID (pribadi dan komunitas) Persyaratan Biaya Per tahun Batas Waktu daftar ulang Nama Domain Biaya dan Syarat Pendaftaran Baru dan Perpanjangan

Surat Permohonan Kepala Sekolah, Surat Kuasa, KTP Penanggung Jawab SK Depdibud Pendirian Lembaga, Akta Pendirian / SK Rektor (Pimpinan Lembaga),Surat Kuasa dari Pejabat Tertinggi Lembaga Pendidikan tentang Pendaftar Domain, KTP Penanggung Jawab. Salah satu dari (Akte Notaris, SK Intern Pendirian ), KTP Penanggung Jawab /09/2007 SCH.ID (sekolah) AC.ID (akademi, perguruan tinggi, universitas) OR.ID (organisasi lain lain) Persyaratan Biaya Per tahun Batas Waktu daftar ulang Nama Domain Biaya dan Syarat Pendaftaran - Perpanjangan

Surat permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan, surat kuasa, Administrasi dilakukan oleh Kominfo Surat permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekmen/Sekut untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda (sesuai permen KOMINFO 28/PER/M.KOMINFO/9/2006), surat kuasa dan KTP Penanggung jawab. Administrasi dilakukan oleh Kominfo Tidak ada pendaftaran baru Nama yang terdaftar dapat terus dipakai sampai ada penetapan nama baru untuk warnet Warnet dapat menggunakan nama domain lain sesuai ketentuan yang berlaku /02/08 MIL.ID (military) GO.ID (government institutions WAR.NET.ID (warung internet) Persyaratan (pendaftaran baru) Biaya Per tahun Batas Waktu daftar ulang Nama Domain Biaya dan Syarat Pendaftaran - Perpanjangan

Lomba Logo.id dan Lomba Karya Tulis Nama Domain 1. Hadiah masing-masing Juara Pertama Rp 5 juta, Juara Kedua Rp 3 juta, Juara Ketiga Rp 2 juta Syarat & Ketentuan Lomba Logo Lomba terbuka untuk umum Peserta menyertakan biodata lengkap dan jelas, termasuk nomor KTP/SIM/Passport, no telepon yang dapat dihubungi Karya original Tidak pernah diikutkan lomba sejenis Mencerminkan tagline “.id for Your ID” Mencerminkan teknologi internet Menyertakan filosofi dari logo yang disertakan Boleh mengirimkan lebih dari satu karya Hasil karya dikirim dalam bentuk : 1. Format jpg untuk screenshot (maks. 50 kb) – khusus logo 2. Format cdr/ai/fh untuk source (maks. 50 kb) - khusus logo 3. Format doc, odt atau pdf untuk tulisan tentang filosofi/makna dari desain logo dan lomba karya tulis

Harapan Ke Depan Website Indonesia berkembang dari segi jumlah dan kualitas Domain.id meningkat dari segi jumlah dan tingkat pemanfaatannya –.id sebagai identitas Indonesia –Mendorong “localization” –Menjamin identitas pribadi dan/atau organisasi pengguna nama domain untuk kepercayaan dan keamanan informasi dan transaksi elektronik

Proses Pendaftaran Baru 1)Diperlukan user-name yang terdaftar dalam sistem 2)User memasukkan informasi mengenai domain (nama dsb) 3)User melakukan upload dokumen-dokumen sesuai ketentuan 4)Dokumen yang diupload diperiksa oleh admin (bila tidak sesuai akan ditolak) 5)Admin akan memeriksa kelengkapan dokumen dan kesesuaian dengan syarat dan menyetujui atau menolak pendaftaran domain 6)Pendaftar akan menerima notifikasi keputusan admin

Proses Pendaftaran Baru (lanjutan) 1)Pendaftar melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening bank PANDI 2)Bila diperkukan pendaftar dapat menggunakan formulir notofikasi untuk pembayaran nama domain dalam jumlah banyak (form dapat didownload) 3)Pendaftar mengirimkan notifikasi sudah melakukan pembayaran dengan menyebutkan nama domain 4)Sesudah admin memeriksa pembayaran pendaftaran nama domain baru akan diproses dan nama domain diaktifkan

Proses Perpanjangan 1)Pendaftar melakukan konfirmasi memperpanjang nama domain dengan klik tombol renewal untuk nama domain dalam sistem 2)Pendaftar melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening bank PANDI 3)Bila diperkukan pendaftar dapat menggunakan formulir notofikasi untuk pembayaran nama domain dalam jumlah banyak (form dapat didownload) 4)Pendaftar mengirimkan notifikasi sudah melakukan pembayaran dengan menyebutkan nama domain 5)Sesudah admin memeriksa pembayaran perpanjangan nama domain akan diproses dan masa pakai nama domain disesuaikan

Masalah Yang Ada sekarang Sosialisasi yang masih kurang –Dari “Berlaku selamanya” menjadi perlu perpanjangan –Dari tidak berbayar menjadi berbayar –Pentingnya identitas organisasi dan penaggung jawab yang jelas untuk mengurangi fraud, dispute, cybersquatting, domain hijacking dan lain lain Data belum bersih (nama domain yang tidak memiliki contact person, pemilik tidak jelas) Perubahan “user name” pengelola nama domain sudah ganti atau hendak diganti oleh “pemakai” nama domain Layanan helpdesk lambat (line telepon, jumlah staf) Performance dari server (sedang diganti)

Layanan untuk ISP Multiple Invoicing Multiple Payment Notification Layanan Lain:

Yang masih perlu dikerjakan Stabilisasi Sistem Persiapan Kantor Melengkapi staf pendukung Persiapan sistem registrar Pembuatan mekanisme nama domain baru