Orientasi Anggota SENKOM MITRA POLRI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

RANCANGAN PERMENDAGRI TENTANG PELANTIKAN PEJABAT STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KEMENDAGRI DAN PEMERINTAH DAERAH DR. Drs. A. Fatoni, M.Si. Disampaikan.
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Penulisan Surat Resmi Muhammad Rachman Mulyandi, SE, MBA
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
BINTEK KAMPANYE, PEMBENTUKAN KPPS DAN TUNGRA PEMILIHAN BUPATI GARUT TAHUN 2013 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut.
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
SISTEM PENDATAAN PENDIDIKAN MENENGAH
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
KD 4.2 Menulis Surat Dinas Berkenaan dengan Kegiatan Sekolah dengan Sistematika yang Tepat dan Bahasa Baku.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Orientasi Anggota SENKOM MITRA POLRI SUMATERA BARAT, APRIL 2014.
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
1. PENDAHULUAN NISN adalah kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa. Pada tanggal 30 Maret 2010 PSP Balitbang.
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
ANGGARAN RUMAH TANGGA.
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
JUKNIS PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KONTEKS
Pelaku usaha pangan hasil pertanian
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
TATA SURAT MENYURAT OLEH: SRI SULASTRI, M.Pd.
KOMUNIKASI MANEJERIAL STIE Jakarta International College
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
SKMHT Notariil ?.
Biro Hukum Sekretariat Jenderal
KEWENANGAN PENANDATANGAN TATA NASKAH DINAS Muchamad Ali Safa’at
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
DIREKTORAT FASILITASI PENGEMBANGAN KAPASITAS APARATUR DESA”
BADAN HUKUM KOPERASI.
HIMA KEPERAWATAN BANDUNG
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
Kewenangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh; Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Ketua.
KEBIJAKAN KPU TENTANG PENDAFTARAN,
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PANDUAN PEMBENTUKAN MUSYAWARAH KERJA PENGAWAS SEKOLAH (MKPS) DAN KELOMPOK KERJA PENGAWAS SEKOLAH (KKPS) DIREKTORAT TENAGA KEPENDIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL.
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
Presented by: Cempaka Paramita,
Proses Pembentukan Koperasi
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
Hukum tata laksana UNIVERSITAS BRAWIJAYA rektorat lantai 2
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari.
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
EVALUASI E-DATABASE SIPD JAWA TIMUR 2018
KEBIJAKAN FORUM DATA JAWA TIMUR 2018
RAPAT KERJA WILAYAH RAPI WILAYAH 09 CILACAP
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
Transcript presentasi:

Orientasi Anggota SENKOM MITRA POLRI Yogyakarta, 28 – 29 September 2013

Peraturan Organisasi Tugas Dan Wewenang Administrasi Seragam & Atribut

Wewenang Tugas dan Ketua Umum Ketua Sekretaris Jendral Bendahara Umum Ketua Departemen

Departemen Ketua Pendidikan & Latihan Telematika Publikasi, Humas & Antar Lembaga Penanganan & Penanggulangan Bencana Hukum & Ham Penelitian & Pengembangan Perlengkapan, Peralatan & Kesehatan Organisasi, Kaderisasi & Keanggotaan Pemuda & Olahraga

(DEP. LITBANG & DEP.DIKLAT) Tugas & Wewenang Ketua Ir.Amir.BS.M.Sc (DEP. OKK) Lukman Abd. Fatah,M.Si DEP. TELEMATIKA & PHMAL Drs. Subiyanto, SH.MH.MKN (DEP. KUMHAM) H.Semoga Jaya, Bc.Ku ( DEP. PPK ) Untung Maulana, S.H DEP. PPB & PORA Drs.H.Saprudin,M.Si (DEP. LITBANG & DEP.DIKLAT)

Tugas & Wewenang Ketua Senkom Membantu Ketua Umum mengarahkan, mengkoordinasikan, memantau dan mengawasi pelaksanaan program organisasi oleh Departemen dilingkungan SENKOM MITRA POLRI selaku Ketua Program, sesuai dengan pembagian tugas pembidangan yang telah ditetapkan; Mewakili/melaksanakan tugas Ketua Umum, apa-bila Ketua Umum berhalangan menjalankan tugas sesuai dengan penunjukan secara tertulis dari Ketua Umum; Membantu Ketua Umum dalam melakukan pem-binaan wilayah selaku Koordinator Wilayah; Membantu Ketua Umum dalam melakukan pembinaan program selaku Koordinator Pem-bidangan Departemen; Dalam melaksanakan tugas-tugasnya Ketua ber-tanggungjawab kepada Ketua Umum.

Tugas & Wewenang Ketua Membantu Ketua Umum mengarahkan, mengkoor-dinasikan, memantau dan mengawasi pelaksanaan program organisasi oleh Departemen dilingkungan SENKOM MITRA POLRI selaku Ketua Program, sesuai dengan pembagian tugas pembidangan yang telah ditetapkan; Mewakili/melaksanakan tugas Ketua Umum, apa-bila Ketua Umum berhalangan menjalankan tugas sesuai dengan penunjukan secara tertulis dari Ketua Umum; Membantu Ketua Umum dalam melakukan pem-binaan wilayah selaku Koordinator Wilayah; Membantu Ketua Umum dalam melakukan pembinaan program selaku Koordinator Pem-bidangan Departemen; Dalam melaksanakan tugas-tugasnya Ketua ber-tanggungjawab kepada Ketua Umum.

Siapakah Ketua Umum Senkom??? Tugas & Wewenang Ketua Umum Siapakah Ketua Umum Senkom??? H. M.Sirot, S.H., S.IP

Tugas & Wewenang Ketua Umum Memimpin Organisasi sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SENKOM MITRA POLRI, Keputusan-Keputusan MUNAS II SENKOM MITRA POLRI serta Keten-tuan-ketentuan Organisasi SENKOM MITRA POLRI lainnya; Mewakili SENKOM MITRA POLRI dalam pembinaan hubungan dengan pihak Pemerintah dan Lembaga/Organisasi/Instansi Swasta lain-nya; Mewakili SENKOM MITRA POLRI dalam konsolidasi struktural dengan pihak Pengurus Provinsi dan Pengurus Kab/Kota; Menyampaikan laporan pertanggungjawaban organisasi pada akhir masa jabatan di forum MUNAS SENKOM MITRA POLRI.

Tugas & Wewenang Sekretaris Jendral Siapakah Sekretaris Jendral Senkom??? H. Arif Nurokhim, S.H

Tugas & Wewenang Sekretaris Jendral Mendampingi Ketua Umum memimpin Organisasi SENKOM MITRA POLRI sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-Keputusan MUNAS II SENKOM MITRA POLRI serta Ketentuan-ketentuan Organisasi SENKOM MITRA POLRI lainnya; Mendampingi Ketua Umum dalam hubungan organisasi dengan pihak-pihak internal SENKOM MITRA POLRI maupun pihak-pihak eksternal SENKOM MITRA POLRI; Memimpin dan bertanggungjawab atas penge-lolaan Sekretariat PENGURUS PUSAT SENKOM MITRA POLRI.

Tugas & Wewenang Bendahara Umum H. Asep Wahdiana, S.Kom.

Tugas & Wewenang Bendahara Umum Mengelola keuangan organisasi sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh PENGURUS PUSAT SENKOM MITRA POLRI; Bersama-sama Ketua Umum menandatangani Dokumen-dokumen keuangan, khususnya Cek dan Bilyet Giro pada Bank dimana dana organisasi tersimpan; Mengkoordinir dan bertanggungjawab dalam pe-ngadaan dana organisasi dari sumber yang sah sesuai dengan ketentuan Organisasi; Membuat laporan keuangan organisasi 1 (satu) bulan sekali; Melaporkan penggunaan dana organisasi serta kekayaan organisasi kepada Rapat Pleno PENGURUS PUSAT SENKOM MITRA POLRI minimal 1 (satu) tahun sekali;

Ketua Dep. Pendidikan & Pelatihan Tugas & Wewenang Ketua Dep. Pendidikan & Pelatihan Mengadakan diklat/orientasi bagi calon anggota baru ditingkat Provinsi, yang pelaksanaannya di Provinsi-Provinsi; Melaksanakan Training of Trainer (TOT) dasar-dasar Kamtibmas dan Telematika; Melaksanakan Training of Trainer (TOT) SAR; Mengadakan diklat Deteksi Dini tingkat Nasional Mengadakan diklat keorganisasian, manajemen organisasi dan keuangan.

Tugas & Wewenang Dep. PPB Menjadwal dan melaksanakan kegiatan Kam-tibmas; Menjadwal dan melaksanakan kegiatan Kam-tibmas dan Patroli khusus; Monitoring dan evaluasi kegiatan Kamtibmas; Melaksanakan kegiatan pelaporan secara ber-kala; Menjadwal, melaksanakan dan monitoring ke-giatan penanganan bencana;

Tugas & Wewenang Dep. Litbang Menyiapkan personil informasi dan sekaligus sebagai personil keamanan; Melaksanakan Deteksi Dini dalam rangka pen-cegahan gangguan Kamtibmas; Melaksanakan kegiatan pelayanan dan komu-nikasi publik oleh personil informasi dan keamanan dimasing-masing tingkatan terhadap masyarakat, stakeholder dan pemerintah setem-pat.

Tugas & Wewenang Dep. OKK Menata organisasi dalam rangka memenuhi persyaratan minimal organisasi yang meliputi Kantor, Papan Nama, dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT); Melaporkan hasil penataan organisasi kepada Pemerintah melalui Kantor Kesbangpol dan Linmas serta kepada Pengurus Pusat yang disertai dengan dokumentasi dan administrasi; Melaksanakan prosedur keanggotaan melalui pendaftaran anggota secara online nasional, setelah sebelumnya pendaftaran diterima di masing-masing tingkatan secara berjenjang; Penatalaksanaan kelembagaan organisasi Senkom dari Pengurus Pusat, Pengurus Provinsi, Pengurus Kota/Kabupaten, dan Pengurus Kecamatan yang penetapannya dilakukan dimasing-masing tingkatan.

Tugas & Wewenang Dep. Telematika Membangun system informasi melalui jejaring internet di Tingkat Nasional yang dapat menjangkau dan melayani informasi secara Nasional; Membangun system komunikasi baik digital ataupun analog yang dikoordinasikan secara Nasional dan dikembangkan di masing-masing regional ataupun sektor; Menyiapkan sarana komunikasi dan informasi baik analog, digital, ataupun komputer internet; Melakukan sosialisasi tentang system informasi dan komunikasi, penggunaan perangkat, peman-faatan perangkat, dan pemanfaatan data yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang program pemerintah; Menjadwal, melaksanakan dan monitoring netting Tingkat Nasional.

Tugas & Wewenang Dep. PHMAL Membangun perencanaan, pengembangan penguatan dan pelaksanaan hubungan kemi-traan strategis dan atau nota kesepahaman (memorandum of understanding) dengan Kepolisian Republik Indonesia disemua ting-katan; Membangun perencanaan, pengembangan penguatan dan pelaksanaan hubungan kemi-traan strategis dan atau nota kesepahaman (memorandum of understanding) dengan Kemenhan dalam kegiatan Bela Negara disemua tingkatan; Membangun perencanaan, pengembangan penguatan dan pelaksanaan hubungan kemi-traan strategis dan atau nota kesepahaman (memorandum of understanding) dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam kegiatan penanggulangan bancana alam disemua tingkatan;

Tugas & Wewenang Dep. PHMAL Membangun prosedur standar yang mengatur hubungan antara Senkom Mitra Polri dengan lembag-lembaga atau organisasi lain yang keputusannya ditetapkan dalam bentuk nota kesepahaman; Melakukan kerjasama kemitraan dengan lem-baga pemerintah dan non pemerintah dalam pemanfaatan data, dilaksanakan ditingkat Nasional.

Tugas & Wewenang Dep. Hukum & HAM Melaksanakan TOT dasar-dasar hukum, per-adilan dan pendampingan peradilan ditingkat Nasional. Melaksanakan pendidikan dan latihan dasar-dasar hukum, peradilan dan pendampingan peradilan disemua tingkatan.

Tugas & Wewenang Dep. PPK Menyediakan, mengadakan, dan mendistribusi-kan, Seragam, Atribut, Pin, KTA, Kelengkapan dan Peralatan organisasi; Bertanggungjawab terhadap keamanan, keutuh-an dan keberadaan peralatan organisasi; Menyediakan Tenaga Medis dan obat-obatan yang dibutuhkan organisasi.

Tugas & Wewenang Dep. PORA Membuat jaringan kerja dan bersinergi dengan organisasi kepemudaan (OKP) dalam kaitannya dengan visi misi Senkom; Bekerjasama dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga dan instansi terkait lainnya dalam me-ngembangkan potensi pemuda Senkom dan berperan dalam kegiatan-kegiatan yang di-adakan Kemenpora serta instansi lainnya yang berhubungan dengan Kepemudaan dan olah raga; Membuat pelatihan-pelatihan kreatifitas dan kemandirian pemuda; Membuat database pemuda dan mahasiswa.

Atribut Panji SENKOM Seragam & Panji organisasi adalah tanda kebesaran dan identitas keberadaan Senkom Mitra Polri sebagai Organisasi Kemasyarakatan;

Atribut Bendera SENKOM Seragam & Bendera Senkom Mitra Polri adalah tanda kebe-saran yang berada dan disimpan disemua tingkat kepengurusan; Bendera Senkom Mitra Polri berukuran panjang 120 cm dan lebar 80 cm, terbuat dari kain berwarna kuning dengan lambang ditengahnya.

Bendera SENKOM

Papan Nama Senkom Papan nama Senkom Mitra Polri adalah tanda pengenal yang menunjukkan tempat keberadaan organisasi dan tempat dimana pengurus Senkom bekerja; Papan nama organisasi harus ditempatkan pada tempat kegiatan Sekretariat organisasi dan/atau pada tempat-tempat yang strategis dengan menunjukkan alamat yang tepat dan memiliki nomor telpon yang mudah dihubungi; Pemasangan papan nama harus sedemikian rupa sehingga tidak mudah roboh dan diberi penerangan agar mudah dikenali pada malam hari;

Papan Nama Senkom Papan nama organisasi dipasang dengan mengindahkan ketentuan pemerintah Daerah tentang pemasangan papan nama organisasi kemasyarakatan di wilayah tersebut; Pengurus Senkom Mitra Polri diperkenankan membuat papan penunjuk arah yang dibuat dengan ukuran sedemikian rupa, sehingga dapat memu-dahkan semua pihak yang berkepentingan dalam mencari alamat sekretariat dan/atau tempat kegiatan Senkom di daerah; Papan nama Senkom Mitra Polri dibuat dengan warna dasar Kuning dan tulisan hitam, dengan ukuran secara rinci dibawah ini:

Papan Nama Senkom Pusat Ukuran 180 cm x 130 cm

Papan Nama Senkom Provinsi Ukuran 160 cm x 110 cm

Papan Nama Senkom Kabupaten/Kota Ukuran 140 cm x 90 cm

Papan Nama Senkom Kecamatan Ukuran 120 cm x 70 cm

Topi Topi dengan garis kuning (Topi Ketua) hanya dipakai oleh seluruh Pengurus Pusat SENKOM MITRA POLRI, Ketua Provinsi, Ketua Kab/Kota dan Ketua Kecamatan, sedangkan Pengurus lain dan Anggota menggunakan topi tanpa garis kuning Disisi kanan topi bertuliskan NAMA dan dibawahnya JABATAN. Disisi kiri topi bertuliskan kewilayahan (Khusus Pusat bertuliskan MABES, sedangkan Provinsi= Polda, Kab/Kota= Polres/ Polresta, Kecamatan= Polsek dan dilanjutkan dengan nama Polda, nama Polres/Polresta dan nama Polsek setempat).

TOPI KETUA TOPI ANGGOTA

Topi Topi Sisi Kanan Topi Sisi Kiri

Tanda Jabatan

Baret & Rompi

Sepatu

Kaos Lengan Pendek Berkerah

Kaos Senkom

Kaos & Baju Rescue

Gesper

Tas

Pin SENKOM PELOPOR LALU-LINTAS DD

Pin SELAM SAR

Pin PENGHARGAAN POLISI KEHORMATAN MABES POLRI

Pakaian Seragam PDH LOGO MASING 2 WILAYAH – MABES POLDA, POLRES BADGE SENKOM PIN KECAKAPAN NAMA DADA TANDA JABATAN PIN PENGHARGAAN PITA ORGANISASI

Pakaian Seragam PDL BAJU LENGAN PANJANG BAJU LENGAN DIGULUNG

Pakaian Seragam PDU & JAS

Pakaian Safari & Jas

Waktu & Tempat Menggunakan Seragam, Pin, Tanda Kewenangan Pakaian PDH digunakan pada saat mengikuti acara kegiatan organisasi yang sifatnya tidak banyak dilapangan dan tidak banyak mem-butuhkan pergerakan dan pada saat ada per-temuan dengan instansi resmi yang ber-tempat di ruangan; Pakaian PDL digunakan pada saat mengikuti acara kegiatan organisasi yang sifatnya banyak dilapangan, banyak membutuhkan pergera-kan, saat upacara dan menggunakan baret bagi yang sudah melaksanakan pembaretan; Pakaian PDU/JAS digunakan pada saat meng-hadiri undangan-undangan upacara yang sifat-nya resmi/Kenegaraan;

Waktu & Tempat Menggunakan Seragam, Pin, Tanda Kewenangan Kaos digunakan pada saat acara dilapangan dan atau menyesuaikan situasi dan kondisi; Rompi digunakan pada saat kegiatan di-lapangan dan atau menyesuaikan situasi dan kondisi; Sabuk digunakan pada semua celana seragam, kecuali PDL & Rescue menggunakan kopel; Sepatu PDH/PDU/JAS pendek, PDL panjang Pin Senkom Mintra Polri digunakan pada saat menggunakan pakaian yang tidak beratribut dan pakaian resmi seperti Safari, jas, dan ditempatkan di atas saku sebelah kiri;

Waktu & Tempat Menggunakan Seragam, Pin, Tanda Kewenangan Pin Penghargaan dipasang di atas kantong baju PDH/PDL/PDU sebelah kiri; Pin Kecakapan dipasang di atas kantong baju PDH/PDL/PDU sebelah kanan; Khusus seragam PDL Pin Penghargaan atau-pun Pin Kecakapan terbuat dari bordiran yang dijahit, termasuk nama dada; Tanda Jabatan di Pasang di saku sebelah Kanan, Tanda Kewenangan diatas saku kiri. Tanda Jabatan hanya dipakai oleh PP Senkom, Ketua Provinsi, Ketua Kab/Kota dan Ketua Kecamatan.

Susunan & Cara Penulisan Surat Kepala Surat Pembukaan Isi Surat Penutup Tembusan

Administrasi Surat Menyurat Kode Struktur Kepengurusan Komposisi & Personalia PP Ketentuan Pengajuan KTA

Susunan & Cara Penulisan Surat Kepala Surat Nama, yaitu kepada siapa surat ditujukan; Tempat, tanggal, bulan dan tahun penerbitan surat; Contoh: Jakarta, 10 Januari 2013 Nomor Surat, Cara penomoran surat dilakukan sebagai berikut: Singkatan jenis surat Nomor Urut Kode struktur Kepengurusan (PP, PENGPROV, PENGKAB/KOT, PENGCAM) Bulan (angka romawi) Tahun Contoh : KEP-001/PP-SK.MP/XII/2012 E-002/PENGPROV.A-SK.MP/I/2013

Susunan & Cara Penulisan Surat 2. Pembukaan 3. Isi Surat Bila perlu mengguakan kata ”Dengan hormat” atau kata-kata lain yang lazim digunakan; 3. Isi Surat Isi Surat harus jelas, singkat dan padat, dengan pembagian sebagai berikut: Isi surat dibagi menjadi beberapa alinea (bila perlu); Setiap alinea diusahakan memuat satu pokok pikiran.

Susunan & Cara Penulisan Surat 4. Penutup 5. Tembusan (bila perlu) Penutup diusahakan diakhiri dengan pernyataan terima kasih 5. Tembusan (bila perlu) Tembusan disampaikan kepada pejabat atau pihak lain yang berkepentingan.

Singkatan Jenis Surat KEP : Keputusan PO : Peraturan Organisasi UM : Pengumuman E : Edaran I : Instruksi SP : Surat Perintah SM : Surat Mandat ST : Surat Tugas SJ : Surat Jalan

Singkatan Jenis Surat JUKLAK : Petunjuk Pelaksanaan JUKNIS : Petunjuk Teknis KET : Keterangan UND : Undangan LAP : Laporan SUM : Surat Umum, meliputi: Surat Pengantar, Surat Permohonan dan Surat Pemberitahuan FAX : Faximili.

Kode Struktur Kepengurusan Kode Sumatera A ACEH B SUMATERA UTARA C SUMATERA BARAT D RIAU DA KEPULAUAN RIAU E JAMBI F SUMATERA SELATAN FA BANGKA BELITUNG G BENGKULU H LAMPUNG Kode Jawa I JAWA BARAT IA BANTEN J JAKARTA K JAWA TENGAH L YOGYAKARTA M JAWA TIMUR

Kode Struktur Kepengurusan KODE SULAWESI U SULAWESI SELATAN UA BALI, NTB, NTT N BALI O NTB P NTT KODE SULAWESI U SULAWESI SELATAN UA SULAWESI BARAT V SULAWESI TENGAH W SULAWESI TENGGARA X SULAWESI UTARA XA GORONTALO KODE KALIMANTAN Q KALIMANTAN BARAT R KALIMANTAN SELATAN S KALIMANTAN TENGAH T KALIMANTAN TIMUR TA KALIMANTAN UTARA

Kode Struktur Kepengurusan KODE MALUKU Y YA MALUKU UTARA KODE IRIAN JAYA Z PAPUA ZA PAPUA BARAT

Komposisi & Personalia Pembina Pusat Ketua : Komjen Pol P. Drs. H. Nurfaizi, MM Wakil Ketua : H. Fardan Fauzan, S.E., M.Sat, IT. Sekretaris : Brigjen Pol P. Drs. H. Edi Mulyadi, M.,SH. Anggota : H. Abdul Syukur Anggota : H. Mulyono, MS, Bc.TT. Anggota : Brigjen TNI P. H. Utomo Anggota : Brigjen Pol P. H. Imam Widoyono Anggota : Laksma P. H. Sulistiadi Anggota : Ir.H. Irvan Yusuf Anggota : Ir.H. Budi Rama Natakusumah, MM. Anggota : H. Bambang Triarso, ST.

Komposisi & Personalia Pengurus Pusat PENGURUS HARIAN   Ketua Umum : H. Muhamad Sirot, S.H., S.IP. Ketua : Ir.H. M. Amir, BS.,M.Sc. Ketua : Drs. H. Subiyanto, S.H., MH.,Mkn. Ketua : Drs. H Saprudin, M.Si. Ketua : H. Lukman Abdul Fatah, M.Si. Ketua : H. Semoga Jaya, MS., BCKu. Ketua : H. Untung Maulana, S.H.

Komposisi & Personalia Pengurus Pusat SEKRETARIS JENDERAL : H. Arif Nurokhim, S.H. Wakil Sekretaris Jenderal : H.M. Taufik Wibisono, S.Si. Wakil Sekretaris Jenderal : H. Aan Dwi Puantoro, S.T Wakil Sekretaris Jenderal : Mokh. Nur Trijoko, S.H. Wakil Sekretaris Jenderal : H. Nedy Wilbhara Wakil Sekretaris Jenderal : H. Totok Raharjo, S.Pd. Wakil Sekretaris Jenderal : H. Nandang Hermawan BENDAHARA UMUM : H. Asep Wahdiana, S.Kom.   Wakil Bendahara Umum : H. Jerry Kuari, S.E.

Komposisi & Personalia Pengurus Pusat Departeman Pendidikan dan Pelatihan (DEPDIKLAT)  Ketua : Abdullah Nurcholis, ST.   Deputi Bidang Diklat SAR : Ir. M. Syaiful Sigit Sugiarto, S.E. Deputi Bidang Diklat Kamtibmas : Supriyanto Devi Trilaksana Deputi Bidang Diklat Managemen : Muhammad Nur, S.E. Yahdi Isnano, S.Kom. Deputi Bidang Diklat Telematika : Rudi Surya Tisna Utama Mochammad Chomary

Komposisi & Personalia Pengurus Pusat Departemen Pengamanan dan Penanganan Bencana (DEP. PPB)   Ketua : Drs. Dani Amung M. Deputi Bidang Pengamanan : Aswal Chaniago H. Dalyono Deputi Bidang Penanganan Bencana : H. Heriyanto, S.Pd.I. H. Muhammad Hasan Deputi Bidang Penegak Ketertiban : Muhammad Arzaqi Assidiqi Jasmanto

Komposisi & Personalia Pengurus Pusat Departemen Penelitian dan Pengembangan (DEPLITBANG)   Ketua : H.Nandang Soehendar, SH. Deputi Bidang Penelitian : Taufik Ismail, S.STP. Poniman Rudi Syamsudin, S.E. Deputi Bidang Pengembangan : Eko Kurniawan, S.T. Toyib Januardi, S.Kom

Komposisi & Personalia Pengurus Pusat Departemen Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (DEP. OKK)   Ketua : H. M. Assegaf Orbazan Deputi Bidang Organisasi : Catur Nugraha Suyono Deputi Bidang Kaderisasi : Ir. H. Tony Murdianto Maridi Rusdi Deputi Bidang Keanggotaan : Muh. Rival Tody Priambodo, M.Si

Komposisi & Personalia Pengurus Pusat Departemen Telekomunikasi dan Informatika (DEP. TELEMATIKA)   Ketua : Dian Husni R., S.Pd.,S.ST Deputi Bidang Telekomunikasi : Kenken Irawan Aulia Drs. Tatang Kusmiadi Deputi Bidang Informatika : Yusuf Mariyono Jhonie Rizka Sutan P. Achmad Kurniawan, S.Kom Budi Mulyawan Roynata

Komposisi & Personalia Pengurus Pusat Departemen Publikasi, Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga (DEP. PHMAL)   Ketua : Mahar Prastowo, S.E. Deputi Bidang Publikasi : Nur Cahyo Firdaus, S.T. Sakti Fajar Alfattaah, S.Ip. Deputi Bidang Humas : Ir. Bintor Lubis Fadly Hidayat Deputi Bidang Hub. Antar Lembaga : H. Mukti Amart, S.Si. Vikri Abdillah

Komposisi & Personalia Pengurus Pusat Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (DEP. KUMHAM)   Ketua : Maulana Adam, S.H. Deputi Bidang Hukum : Amir Mahmud, S.H. Sapto Hidayanto, S.Pd. Deputi Bidang HAM : H. Pirus Akbar, S.E. Abdurrosyid Faqih, A.Md.

Komposisi & Personalia Pengurus Pusat Departemen Perlengkapan , Peralatan dan Kesehatan (DEP. PPK)   Ketua : Katno Hadi, S.E. Deputi Bidang Perlengkapan : H. Abdurohman Ujang Saepudin, S.T., S.Pd.I Sutrisno, S.Pd. Deputi Bidang Peralatan : Siyamto Suprapto Fahmi Nur Huda Deputi Bidang Kesehatan : dr. Dani Pramudya dr. Ramadona Triada Rizky Muhamad Ma’ruf

Komposisi & Personalia Pengurus Pusat Departemen Pemuda dan Olah Raga (DEP. PORA)   Ketua : Dwi Cahyono Susilo, ST. Deputi Bidang Pemuda : Arief Hidayat Muhammad Defrian Gofar Ahmad Suhaendi Deputi Bidang Olah Raga : H. Bambang Sumadi H. Nursalim, S.Pd.I. Ferry Aziz Arifyanto

Kartu Tanda Anggota Senkom Ketentuan Pengajuan Kartu Tanda Anggota Senkom Permohonan pembuatan KTA/pengisian formulir KTA dapat dilakukan dengan 3 cara: Pengisian formulir Registrasi KTA (kertas tercetak) Pengisian formulir berupa file Excel (dikirim via email) Pengisian formulir secara On-line (melalui www.senkom.or.id)   Setiap lokal yang mengajukan pembuatan KTA dimohon agar membuat surat resmi sebagai laporan ditujukan ke Pengurus Provinsi masing-masing. Bagian administrasi KTA tidak menerima pembayaran biaya administrasi KTA, pembayaran dapat dilakukan melalui storan langsung ke Bendahara atau melalui transfer dana Ke Rekening

Kartu Tanda Anggota Senkom Ketentuan Pengajuan Kartu Tanda Anggota Senkom Pengisian Formulir Registrasi KTA (kertas tercetak)   Cara ini masih diberlakukan untuk melayani daerah-daerah yang sama sekali belum dapat mengakses internet. Sangat tidak disarankan untuk daerah-daerah yang sudah dapat mengakses internet karena waktu proses pembuatan KTA relatif lebih lama dari pada melalui file excel ataupun on-line. Mohon diisi selengkap mungkin, jika data tidak lengkap maka KTA kemungkinan tidak akan tercetak karena semua data akan diinputkan ke Sistem Informasi Senkom Mitra Polri. Jadi kalau data tidak lengkap sistem akan menolak pencetakan KTA. Fotocopy KTP tidak diperlukan (yang penting sudah disetujui/disaksikan oleh kepengurusan setempat sebagai calon anggota/pemegang amanat).

Kartu Tanda Anggota Senkom Ketentuan Pengajuan Kartu Tanda Anggota Senkom Foto cukup 1 (satu) buah saja ukuran 3x4 ditempel di berkas formulir agar tidak tercecer atau tertukar. Formulir harus ditandatangi Ketua Lokal dan di-stempel. Bukti pembayaran/bukti transfer biaya administrasi harus diikut sertakan bersama formulir. Formulir yang dikirim tanpa ada tanda bukti pembayaran/bukti transfer tidak akan kami proses. Berkas formulir yang sudah diisi lengkap dan bukti pembayaran dikirimkan via POS

Kartu Tanda Anggota Senkom Ketentuan Pengajuan Kartu Tanda Anggota Senkom Silahkan download file Formulir KTA terbaru (versi 3) di http://member.senkom.or.id/kta/ Untuk keseragaman, silahkan sesuaikan huruf besar dan kecil. (jangan besar semua atau kecil semua). Terutama untuk nama jangan huruf besar semua. Mohon perhatikan contoh yang ada. Sesuaikan data yang dimasukan dengan judul kolom yang ada. Contoh: Tempat Lahir, hanya diisi tempat lahir saja. Jangan ditambahkan tanggal lahir. Isilah tanggal lahir pada kolom yang sesuai. Pada kolom alamat, diisi tanpa nama kota dan provinsi. Kolom Kab/Kota diisi dengan “Kota” atau “Kab” Sistem akan meng-update database secara otomatis dari file excel tersebut, jika salah mengisi data maka sistem akan menolaknya dan haruskan ada proses merevisi data yang ada di file excel. Foto jangan dimasukan ke Excel. Foto dikirim berupa file dengan extention JPG. Dengan nama file sesuai dengan nomor urut pada tabel, dan diberi nama pemilik foto.

Kartu Tanda Anggota Senkom Contoh: Ketentuan Pengajuan Kartu Tanda Anggota Senkom CONTOH CONTOH PENAMAAN FILE FOTO 01_Lukman.jpg

Kartu Tanda Anggota Senkom Contoh foto yang tidak porposional Ketentuan Pengajuan Kartu Tanda Anggota Senkom Foto mohon dibuat dengan ukuran porposional, jangan ditarik ke kiri-kanan atau atas-bawah. Contoh foto yang tidak porposional: Untuk mempercepat produksi KTA, jika memungkinkan, foto sebaiknya dibuat dengan ukuran 435x550 pixel. Bukti pembayaran/bukti transfer biaya administrasi harus ikut dikirim berserta email. File formulir yang dikirim tanpa ada tanda bukti pembayaran/bukti transfer tidak akan kami proses. File formulir yang sudah diisi lengkap, foto yang memenuhi syarat, dan bukti pembayaran dikirimkan via email ke alamat email: kta@senkom.or.id Ditarik atas-bawah Ditarik kiri-kanan

SELESAI