KEWAJIBAN BADAN PUBLIK 1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MUSEUM DAN MASYARAKAT DARI ASPEK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Advertisements

SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN Oleh:
UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
Oleh: MARTAN KISWOTO DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Tata.
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Keterbukaan Informasi Publik
Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan
Peranan Humas Pemerintah dalam Implementasi UU KIP
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
HUMAS PEMERINTAHAN DI ERA
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (UU Nomor 14 Tahun 2008)
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
Disampaikan: Martan Kiswoto Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Sistem Layanan Informasi Publik
Sekretariat PPID Prov. Nusa Tenggara Barat
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
Drs. I Made Arjana Gumbara
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2010 Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.
IMPLEMENTASI DAN FENOMENA PENERAPAN UU KIP PADA BADAN PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
Keterbukaan Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
PENGEMBANGAN E GOVERMENT
Sistem Layanan Informasi Publik
Hak Memperoleh Informasi
RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Lembaga Negara yang Independen
MENYIKAPI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK dadi supriadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Universitas Esa Unggul
Standart Format Konten PPID
INDRIYATNO BANYUMURTI
Dasar Hukum UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara;
CITIZEN JOURNALISM Pertemuan 9.
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) Undang-Undang No.14 Tahun 2008
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN &
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR UU KIP Ketty Tri Setyorini.
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL (SP4N)
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pengelolaan Web Info Publik ITB
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
KOMISI INFORMASI PUSAT PERAN KETERBUKAAN INFORMASI DALAM MENDUKUNG KEBEBASAN PERS Dipaparkan dalam Focuss Group Discussion (FGD)
DASAR HUKUM, TANTANGAN DAN STRATEGI PPID Surabaya, 25 Juli 2016 DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI JAWA TIMUR PPID PROV.JATIM Agus dm.
OPTIMALISASI PERAN PPID BP. SKPD KABUPATEN
Pengelolaan Web Info Publik ITB
UU KIP Ketty Tri Setyorini. UU KIP Eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang mendapat APBD / APBN atau sumbangan masyarakat PEMOHON / PUBLIK.
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
Pengelolaan Sistem Informasi pada Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Jakarta, 27 Februari 2018.
ASPEK HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK
UJI KONSKUENSI INFORMASI YANG AKAN DIKECUALIKAN Madiun, 11 – 12 April 2019 Dinas Komunikasi dan Informtika Provinsi Jawa Timur PPID Agus dm.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STRATEGI MEMPERCEPAT KETERBUKAAN INFORMASI
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
PERANAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DALAM MEWUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI DI KABUPATEN TORAJA UTARA BAHAN RAPAT KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA.
Transcript presentasi:

KEWAJIBAN BADAN PUBLIK 1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kpd Pengguna Informasi, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. 2. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. 3. Badan Publik harus membangun mengembangkan Sistem Informasi dan Dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien, sehingga dapat di akses dengan mudah.

4. Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik. 5. Pertimbangan itu antara lain memuat pertimbangan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan/atau Pertahanan Keamanan Nasional. 6. Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non-elektronik dlm mewujudkan point 1 s/d 4.

HAK BADAN PUBLIK 1. Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Per-UU-an yang berlaku. 2. Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik terhadap permintan informasi yang tidak sesuai dgn mekanisme memeroleh informasi berdasarkan UU.

INFORMASI YG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN : 1. INFORMASI YG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA. 2. INFORMASI YG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA - MERTA. 3. INFORMASI YG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT.

INFORMASI YG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA. KEGIATAN DAN KINERJA BADAN PUBLIK LAPORAN KEUANGAN INFORMASI DISAMPAIKAN 6 BULAN SEKALI DISAMPAIKAN DGN CARA YG MUDAH DIJANGKAU MASYARAKAT DAN DLM BAHASA YG MUDAH DIPAHAMI

INFORMASI YG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA-MERTA. BADAN PUBLIK WAJIB MENGUMUMKAN SECARA SERTA-MERTA SUATU INFORMASI YG DAPAT MENGANCAM HAJAT HIDUP ORG BANYAK DAN KETERTIBAN UMUM. DISAMPAIKAN DGN CARA YG MUDAH DIJANGKAU MASYARAKAT DAN DLM BAHASA YG MUDAH DIPAHAMI

INFORMASI YG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT. HASIL KEPUTUSAN BADAN PUBLIK SELURUH KEBIJAKAN BERIKUT DOKUMEN PENDUKUNG RENCANA KERJA DAN PENGELUARAN TAHUNAN PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA PROSEDUR KERJA BERKAITAN DGN PELAYANAN MASYARAKAT