KEWAJIBAN BADAN PUBLIK 1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kpd Pengguna Informasi, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. 2. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. 3. Badan Publik harus membangun mengembangkan Sistem Informasi dan Dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien, sehingga dapat di akses dengan mudah.
4. Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik. 5. Pertimbangan itu antara lain memuat pertimbangan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan/atau Pertahanan Keamanan Nasional. 6. Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non-elektronik dlm mewujudkan point 1 s/d 4.
HAK BADAN PUBLIK 1. Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Per-UU-an yang berlaku. 2. Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik terhadap permintan informasi yang tidak sesuai dgn mekanisme memeroleh informasi berdasarkan UU.
INFORMASI YG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN : 1. INFORMASI YG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA. 2. INFORMASI YG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA - MERTA. 3. INFORMASI YG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT.
INFORMASI YG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA. KEGIATAN DAN KINERJA BADAN PUBLIK LAPORAN KEUANGAN INFORMASI DISAMPAIKAN 6 BULAN SEKALI DISAMPAIKAN DGN CARA YG MUDAH DIJANGKAU MASYARAKAT DAN DLM BAHASA YG MUDAH DIPAHAMI
INFORMASI YG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA-MERTA. BADAN PUBLIK WAJIB MENGUMUMKAN SECARA SERTA-MERTA SUATU INFORMASI YG DAPAT MENGANCAM HAJAT HIDUP ORG BANYAK DAN KETERTIBAN UMUM. DISAMPAIKAN DGN CARA YG MUDAH DIJANGKAU MASYARAKAT DAN DLM BAHASA YG MUDAH DIPAHAMI
INFORMASI YG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT. HASIL KEPUTUSAN BADAN PUBLIK SELURUH KEBIJAKAN BERIKUT DOKUMEN PENDUKUNG RENCANA KERJA DAN PENGELUARAN TAHUNAN PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA PROSEDUR KERJA BERKAITAN DGN PELAYANAN MASYARAKAT