Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2011

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
Advertisements

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan PER-55/PB/2012
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
LANGKAH LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2012
KPPN Lhokseumawe November 2012
Sosialisasi Daftar Perbandingan Jenis Revisi Anggaran
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
Penatausahaan, Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara serta Verifikasi LPJ Bendahara (Berdasarkan PER-3/PB/2014)
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
PENYERAHAN DIPA TA 2012 Departemen Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sumatera Utara KPPN Tebing Tinggi.
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PENERIMAAN NEGARA Tanjungbalai, Nopember 2012
Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2012
Perdirjen Perbendaharaan No. PER-69/PB/2006
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
PEMBAYARAN DAN PENYELESAIAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
Mekanisme Pengelolaan Hibah
Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2014
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2013
MODUL PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) Disampaikan pada: Rapim Ditjen Perbendaharaan DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN.
PELAPORAN REALISASI ANGGARAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
MANAJEMEN KAS Disampaikan oleh: Direktur Pengelolaan Kas Negara
LATAR BELAKANG Kewajiban penatausahaan dan Penyusunan LPJ oleh setiap Bendahara Penerimaan/ Pengeluaran (PMK 73/pmk.05/2008) LPJ wajib disampaikan secara.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DASAR HUKUM I. Nomor : 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara /Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. II. Nomor : 05/PMK.05/2010 tentang.
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
RENCANA PENARIKAN DANA HARIAN TINGKAT SATUAN KERJA
Kementerian Keuangan RI
REKONSILIASI EKSTERNAL TINGKAT WILAYAH
POIN PENTING SATUAN KERJA DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016
KPPN MALANG Perdirjen No.PER-39/PB/2016 Tentang Perubahan
Pengelolaan Hibah Langsung
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Kementerian Keuangan RI
SOSIALISASI PERDIRJEN NO 44/PB/2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENERIMAAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN 2016.
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
POIN PENTING SATUAN KERJA DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016
OLEH : RADEN SUHARTIYANA
POIN PENTING SATUAN KERJA DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017
POIN PENTING SATUAN KERJA DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
Perbendaharaan Negara
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
INVENTARISASI DAN REKONSILIASI REKENING MILIK KEMENTERIAN KESEHATAN
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir TA 2018 (Perdirjen Perbendaharaan No. PER-13/PB/2018) Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal.
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
Pekalongan, 25 s.d 27 September 2018
PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA AKHIR TAHUN 2019
Transcript presentasi:

Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2011 Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Pengelolaan Kas Negara

Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2011 Dasar Hukum Penerimaan Negara Pengeluaran Negara Penyelesaian UP Pelaksanaan TSA Pengiriman LKP Akuntansi dan Pelaporan Penyelesaian Retur SP2D Pengaturan SPM GUP Nihil Perwakilan RI di Luar Negeri Pengaturan SP3B dan SP2B BLU Pemberian Dispensasi Penerbitan Garansi Bank Penutup

DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.05/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran; 3

DASAR HUKUM Peraturan Menteri keuangan Nomor 92/PMK.05/2011 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran serta pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-11/PB/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 4

……DASAR HUKUM Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara melalui Modul Penerimaan Negara Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-14/PB/2010 tentang Pelaksanaan Penyaluran dana melalui Bank Operasional I Mitra Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-59/PB/2010 tentang Tata Cara Penerimaan, Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-30/PB/2011 tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satuan Kerja Badan Layana Umum; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-55/PB/2011 tentang Tata Cara Revisi Rencana Bisnis dan Anggaran Definitif dan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum ; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembebanan Dana Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri melalui Mekanisme Rekening Khusus; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran melalui Pemberian Kuasa Antar Kuasa Pengguna Anggaran. 5

PENERIMAAN NEGARA

JAM BUKA LOKET BANK / POS PERSEPSI KETENTUAN TERKAIT PENERIMAAN NEGARA 1. Penerimaan diluar PBB NO PERIODE PENERIMAAN JAM BUKA LOKET BANK / POS PERSEPSI BATAS WAKTU PELIMPAHAN KE DAN HARUS DITERIMA DI REK SUBRKUN KPPN NO: 501.00000X.xxx SETIAP AKHIR HARI KERJA PENYAMPAIAN LAPORAN/ DOKUMEN LHP 1. Tgl 21 -30 Des 2011 s.d. pukul 15.00 wst Pukul 17.30 WST Pukul 18.00 WST 2. Tgl 30-31 Des 2011 (Tgl 30 Des setelah pukul 15.00 – Tgl 31 Des pukul 24.00 wst) - Tgl 2 Jan 2012 Pukul 10.00 wst Pukul 11.00 wst

….…KETENTUAN TERKAIT PENERIMAAN NEGARA 2. Penerimaan PBB NO PENERIMAAN PBB JAM BUKA LOKET BANK/POS PERSEPSI BATAS WAKTU PELIMPAHAN KE DAN HARUS DITERIMA DI REKENING BO III PBB PENYAMPAIAN DOKUMEN LHP 1. Tgl 16 -20 Des 2011 s.d. Pukul 15.00 WST Tgl 20 Des 2011 Pukul 16.30 WST Pukul 17.00 WST

….…KETENTUAN TERKAIT PENERIMAAN NEGARA 2. Penerimaan PBB NO PENERIMAAN PBB JAM BUKA LOKET BANK/POS PERSEPSI BATAS WAKTU PELIMPAHAN KE DAN HARUS DITERIMA DI REKENING BO III PBB SETIAP AKHIR HARI KERJA PENYAMPAIAN LAPORAN/DOKUMEN 1. Tgl 21 -29 Des 2011 s.d. Pukul 15.00 WST Setiap akhir hari kerja Pukul 16.30 WST Pukul 18.00 WST 2. Tgl 29 -30 Des 2011 (Tgl 29 Des 2011 setelah pukul 15.00 –Tgl 30 Des 2011 pukul 15.00 WST Tgl 30 Des 2011 Pukul 16.30 WST 3. Tgl 30 -31 Des 2011 (Tgl 30 Des 2011 setelah pukul 15.00 –Tgl 31 Des 2011 pukul 24.00 WST Tgl 2 Jan 2012 Pukul 10.00 WST Pukul 11.00 WST

….…KETENTUAN TERKAIT PENERIMAAN NEGARA 3. Pembagian/transfer PBB Berdasarkan SP2D dan SPT Oleh BO III PBB NO PENERIMAAN PBB TANGGAL PEMBAGIAN DBH PBB BATAS WAKTU PELIMPAHAN KE DAN HARUS DITERIMA DI REKENING MASING-MASING PENERIMA PENYAMPAIAN DOKUMEN 1. Tgl 16 -20 Des 2011 21 Des 2011 Tgl 21 Des 2011 Pukul 16.30 WST Pukul 18.00 WST 2. Tgl 9-15 Des 2011 yang seharusnya dibagi pada tgl 23 Des 2011

….…KETENTUAN TERKAIT PENERIMAAN NEGARA 3. Pembagian/transfer PBB Berdasarkan SP2D dan SPT Oleh BO III PBB NO PENERIMAAN PBB TANGGAL PEMBAGIAN DBH PBB BATAS WAKTU PELIMPAHAN KE DAN HARUS DITERIMA DI REKENING MASING-MASING PENERIMA PENYAMPAIAN DOKUMEN 1. Tgl 21 -29 Des 2011 30 Des 2011 Tgl 30 Des 2011 Pukul 16.30 WST Pukul 18.00 WST 2. Tgl 29 -30 Des 2011 (Tgl 29 Des 2011 setelah pukul 15.00 –Tgl 30 Des 2011 pukul 15.00 WST Awal TA 2012 3. Tgl 30 -31 Des 2011 (Tgl 30 Des 2011 setelah pukul 15.00 –Tgl 31 Des 2011 pukul 24.00 WST

Penerimaan diluar PBB: Dibuku sebagai penerimaan tanggal 31 Des 2011. PELIMPAHAN PENERIMAAN NEGARA TGL 30 DESEMBER 2011 SETELAH PUKUL 15.00 S.D. TGL 31 DES 2011 PUKUL 24.00 WST Penerimaan diluar PBB: Dibuku sebagai penerimaan tanggal 31 Des 2011. Dilimpahkan tanggal 2 Jan 2012. Dilaporkan tanggal 2 Jan 2012. Koreksi: KPPN melakukan koreksi atas pembukuan penerimaan negara tanggal 31 Des 2011. Pelimpahan dibukukan sebagai pelimpahan tanggal 2 Jan 2012.

Dibuku sebagai penerimaan Tgl 30 Des 2011. PELIMPAHAN PENERIMAAN PBB TGL 29 DESEMBER 2011 SETELAH PUKUL 15.00 S.D. TGL 30 DES 2011 PUKUL 15.00 WST Penerimaan PBB: Dibuku sebagai penerimaan Tgl 30 Des 2011. Dilimpahkan ke BO III PBB Tgl 30 Des 2011. Dibagi kepada yang berhak pada awal TA 2012. Dilaporkan tanggal 30 Des 2011.

Dibuku sebagai penerimaan Tgl 31 Des 2011. PELIMPAHAN PENERIMAAN PBB TGL 30 DESEMBER 2011 SETELAH PUKUL 15.00 S.D. TGL 31 DES 2011 PUKUL 24.00 WST Penerimaan PBB: Dibuku sebagai penerimaan Tgl 31 Des 2011. Dilimpahkan ke BO III PBB Tgl 2 Jan 2012. Dibagi kepada yang berhak pada awal T.A .2012 Dilaporkan Tgl 2 Jan 2012. Koreksi: KPPN melakukan koreksi atas pembukuan penerimaan Tgl 31 Des 2011. Pelimpahan dibukukan sebagai pelimpahan Tgl 2 Jan 2012.

PENGELUARAN NEGARA

JADWAL PENYAMPAIAN SPM DAN PENERBITAN SP2D NO JENIS SPM SPM PALING LAMBAT DISAMPAIKAN (sebelum akhir TA) SP2D PALING LAMBAT DITERBITKAN 1 SPM-GUP/UP 7 Des 2011 12 Des 2011 2 SPM-TUP 14 Des 2011 3 SPM-LS 19 Des 2011 28 Des 2011 4 SPMKP/SPMKB/SPMKC/SPMIB/SPM-KPBB/SPM-PP 5 SPM-GUP Nihil (tertanggal akhir TA) 5 Jan 2012 SETELAH AKHIR TA 2011 9 Jan 2012 6 SPM-LS Gaji Januari 2012 (SPM diberi tgl 2 Jan 2012) 28 Des 2011 (SP2D tertanggal 2 Jan 2012) 7 SPM-UP/TUP/GUP/LS Bencana alam/Kerusuhan sosial

Tidak melampaui pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA. PEMBAYARAN BELANJA PEGAWAI NON GAJI BULAN DESEMBER TAHUN ANGGARAN 2011 ATAS HONORARIUM/VAKASI/UANG MAKAN PNS/UANG LEMBUR ATAU BELANJA BARANG BERUPA HONOR ATAU BELANJA PEGAWAI NON GAJI LAINNYA Dapat dibayarkan mulai tanggal 1 Desember 2011 dengan melampirkan SPTJM ; dan Tidak melampaui pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA.

PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN SP2D REKSUS Paling lambat tanggal 28 Desember 2011. KPPN selain KPPN Khusus Jakarta VI harus menyampaikan SP2D-Reksus kepada BO I pada hari yang sama dengan tanggal penerbitan SP2D Reksus. KPPN selain KPPN Khusus Jakarta VI harus menyampaikan Daftar SPB kepada Dit PKN pada hari yang sama dengan tanggal penerbitan SP2D Reksus paling lambat pukul 17.00 wst melalui sarana elektronis. KPPN Khusus Jakarta VI menyampaikan SP2D Reksus kepada KPBI pada hari yang sama dengan tanggal penerbitan SP2D Reksus. KPPN Khusus Jakarta VI menyampaikan Daftar SP2D-Reksus kepada Direktorat PKN pada hari yang sama dengan tanggal penerbitan SP2D-Reksus paling lambat pukul 17.00 waktu setempat.

SPM-LS diajukan ke KPPN dengan dilampiri: Surat Perjanjian Pembayaran. SYARAT-SYARAT PEMBAYARAN ATAS PEKERJAAN BERSIFAT KONTRAKTUAL (PENYELESAIAN PEKERJAANNYA SETELAH TANGGAL 19 DES 2011) SPM-LS diajukan ke KPPN dengan dilampiri: Surat Perjanjian Pembayaran. Asli Jaminan Bank. Asli Surat Kuasa Pencairan Jaminan Bank. Surat Pernyataan Keabsahan Jaminan Bank. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan 100% s.d berakhirnya masa kontrak dari pihak ke III.

KETENTUAN JAMINAN BANK / BANK GARANSI   Masa berlakunya berakhir sampai berakhirnya kontrak. Nilai jaminan sekurang-kurangnya sebesar prosentase pekerjaan yang belum diselesaikan. Masa pengajuan klaim 30 hari kalender sejak berakhirnya jaminan bank/garansi. Jaminan bank diterbitkan oleh bank umum yang berlokasi dalam wilayah kerja KPPN bersangkutan. Jaminan Bank bersifat transferable (dipindahtangankan). Jika terjadi wan prestasi KPPN mengajukan klaim kepada bank penerbit garansi.

….. KETENTUAN JAMINAN BANK / BANK GARANSI Tanggungjawab KPA untuk mengganti uang jaminan jika jaminan tidak dapat dicairkan. KPPN tidak diperkenankan menerima penjaminan/garansi atau dalam segala bentuk jaminan dari bank umum untuk tahun berikutnya jika bank yang bersangkutan tidak mau mencairkan klaim. Kontrak dengan nilai s.d. 50 juta dan/atau nilai prosentase pekerjaan s.d. 50 juta jaminan dapat berupa SPTJM.

TATA CARA PENGAJUAN KLAIM JAMINAN OLEH KPPN Klaim diajukan jika pihak III wanprestasi. KPA memberitahukan secara tertulis kepada pihak III bahwa yang bersangkutan telah wanprestasi, tembusan kepada KPPN. Membuat pernyataan tertulis bahwa pihak III telah wanprestasi dilampiri dengan BAPP dan BAP. Disampaikan kepada KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak masa kontrak berakhir. KPPN mengajukan klaim kepada bank pada hari kerja berikutnya setelah surat pernyataan disampaikan oleh KPA. Klaim pencairan jaminan/garansi bank tanpa memperhitungkan pajak-pajak yang telah disetorkan ke kas negara atau melalui potongan SPM. Disetor ke kas negara : sebagai pengembalian belanja tahun anggaran berkenaan untuk penyetoran T.A . 2011. sebagai pendapatan anggaran lain-lain (akun 4239xx) untuk penyetoran setelah akhir T.A 2011. Dalam hal dokumen-dokumen tidak disampaikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan, maka Kepala KPPN melaporkan Kuasa PA berkenaan ke Unit Pemeriksa Internal Kementerian/Lembaga terkait dan BPKP.

PENGESAHAN SKPA Paling lambat akhir minggu kedua bulan November 2011 yaitu tanggal 11 November 2011.

PENYELESAIAN UP

PENYELESAIAN SISA DANA UP YANG BELUM DISETORKAN/ DIPERTANGGUNGJAWABKAN Harus disetorkan ke kas negara melalui Bank Persepsi/Pos Persepsi pada wilayah kerja KPPN Pembuku/mitra kerja KPPN pembayar paling lambat tgl 30 Des 2011. Menjadi tanggung jawab KPA dan/atau Bendahara Pengeluaran. Tidak dapat diberikan pembayaran UP/TUP untuk T.A. berikutnya sebelum sisa dana UP disetorkan ke rekening kas negara, kecuali untuk pembayaran gaji/gaji terusan/gaji susulan/kekurangan gaji dan pembayaran dengan SPM/SP2D LS kepada Pihak Ketiga/Rekanan. Sisa dana UP untuk pembayaran dalam rangka restitusi PPN bagi turis asing tidak perlu disetor pada akhir tahun anggaran 2011. Sisa UP dimaksud dapat diperhitungkan dengan permintaan UP pada tahun anggaran berikutnya.

SPM GUP Nihil diberi Tgl 31 Desember 2011. PENYELESAIAN UP YANG TELAH DIGUNAKAN TETAPI BELUM DIPERTANGGUNGJAWABKAN Pengajuan SPM GUP Nihil atas pertanggungjawaban UP 2011, paling lambat Tgl 5 Januari 2012. SPM GUP Nihil diberi Tgl 31 Desember 2011. SP2D-GUP Nihil diterbitkan paling lambat tanggal 9 Januari 2012, dengan mencantumkan uraian tambahan pada SP2D (Pengesahan atas pertanggungjawaban UP/TUP T.A. 2011 dan dibubuhi stempel SP2D GUP Nihil T.A. 2011 serta diberi tanggal 31 Desember 2011)

PENYELESAIAN SPM-GUP NIHIL REKSUS PHLN SPM-GUP Nihil Reksus harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 28 Desember 2011 pada jam kerja. KPPN menerbitkan SP2D GUP Nihil Reksus paling lambat tanggal 29 Desember 2011. Atas dasar pengajuan SPM-GUP Nihil Reksus, KPPN Khusus Jakarta VI menerbitkan SP2D-GUP Nihil Reksus sekaligus menerbitkan SPM Reksus Pengganti dan SP2D Reksus Pengganti dengan tanggal yang sama dengan SP2D-GUP Nihil Reksus.

PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN SP2D-GUP NIHIL REKSUS DAN SP2D REKSUS PENGGANTI KPPN Khusus Jakarta VI : Menyampaikan SP2D-Reksus Pengganti kepada KP Bank Indonesia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerbitan SP2D-GUP Nihil Reksus paling lambat pukul 14.00 wst. Menerbitkan dan menyampaikan daftar SP2D Reksus Pengganti kepada Direktorat PKN paling lambat pukul 17.00 wst. Apabila SP2D-RK Pengganti terlambat diterima KPBI pada waktu yang telah ditetapkan, KPBI tetap menerima dan memproses SP2D-Reksus Pengganti setelah melewati T.A. dengan tanggal SP2D pada tahun berkenaan. Atas penerbitan SP2D GUP Nihil Reksus, KPPN selain KPPN Khusus Jakarta VI menyampaikan daftar SPB ke Direktorat PKN paling lambat pukul 17.00 wst melalui saluran komunikasi data.

PENYAMPAIAN KEBUTUHAN DANA

PENYAMPAIAN KEBUTUHAN DANA KE DIT PKN Pelaksanaan pengiriman permintaan kebutuhan dana pada KPPN dalam rangka pelaksanaan Treasury Single Account (TSA) Pengeluaran agar berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang tata cara pengiriman permintaan kebutuhan dana dan pengiriman SP2D/SPT dalam rangka pelaksanaan Treasury Single Account (TSA) Pengeluaran. Kebutuhan dana tanggal 30 Desember 2011 untuk gaji bulan Januari 2012 paling cepat tanggal 29 Des 2011 pukul 16.00 waktu setempat. Pengisian dana ke BO II/Kantor Pos untuk pembayaran gaji bulan Januari tahun anggaran 2012 paling cepat tanggal 30 Des 2011. Penihilan saldo Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat (RPK-BUN-P) mulai 21 Des 2011 s.d. 28 Des 2011, dilaksanakan paling cepat pukul 16.30 dan paling lambat pukul 17.30 WIB.

PENGIRIMAN LKP

PENGIRIMAN LKP LKP dikirim secara lengkap setiap hari mulai 21 Des 2011 s.d. 31 Des 2011 kepada Direktur PKN paling lambat pukul 21.00 WST. Kepala KPPN memastikan laporan dikirim secara tepat waktu dan akurat. Khusus pengiriman LKP TGL 31 Des 2011 disampaikan tgl 2 Jan 2012. Setiap ada perbaikan data LKP, maka perbaikan data LKP dan Buku Besar (GL) wajib dikirim lagi oleh supervisor KPPN secara elektronik kepada Dit PKN. Tembusan LKP disampaikan kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat dalam bentuk hardcopy. LKP yang telah dikirimkan, harus dikonfirmasi kepada Dit PKN melalui telepon. LKP harian/mingguan untuk tahun anggaran 2012 dibuat secara terpisah dari LKP perbaikan tahun anggaran 2011.

AKUNTANSI DAN PELAPORAN

AKUNTANSI DAN PELAPORAN Rekonsiliasi antar KPPN dan UAKPA diselesaikan paling lambat tanggal 13 Januari 2012. KPPN menyampaikan LKPP Kuasa BUN kepada Kanwil Ditjen PBN paling lambat tanggal 24 Jan 2012, setelah melaksanakan rekonsiliasi. UAPPA menyampaikan Laporan Keuangan tingkat satuan Kerja yang telah direkonsiliasi dengan KPPN mitra kerja ke UAPPA-W paling lambat tanggal 19 Januari 2012. Rekonsilasi antara Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan UAPPA-W diselesaikan paling lambat tanggal 27 Januari 2012. UAPPA-W menyampaikan laporan keuangan tingkat UAPPA-W kepada UAPPA-E1 paling lambat tgl 30 Jan 2012.

…….AKUNTANSI DAN PELAPORAN 6. UAPPA-E1 wajib menyampaikan laporan keuangan tingkat UAPPA-E1 kepada UAPA paling lambat tanggal 8 Februari 2012. Kanwil Ditjen Perbendaharaan menyampaikan Laporan Keuangan Kuasa BUN tingkat Kanwil ke kepada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan paling lambat 9 Februari 2012. KPPN agar mengirimkan file saldo awal 2012/saldo akhir 2011 dengan nama file ”salwa2011.xxx” (xxx=Kode KPPN) ke, datakppn@perbendaharaan.go.id, datakppn@gmail.com, dan akpus841@gmail.com. File saldo awal dihasilkan aplikasi verak dan dikirimkan setelah semua proses akhir selesai dilaksanakan.

PENGEMBALIAN DANA SP2D RETUR

PENGEMBALIAN DANA SP2D RETUR Dana SP2D retur yang berada di rekening retur “rr” BO I dapat dibayarkan kembali ke rekening yang berhak dengan penerbitan Surat Ralat SP2D. Dana SP2D retur yang telah disetorkan ke Kas Negara dapat dibayarkan kembali ke rekening yang berhak dengan penerbitan SPM-PP/SP2D oleh KPPN. Pada akhir tahun anggaran dana retur SP2D yang ada di rekening retur “rr” BO I harus dinihilkan/disetorkan ke Kas Negara. Dana retur SP2D TA 2011 yang diterima di rekening retur “rr” BO I pada Tahun Anggaran 2012 dapat dibayarkan kembali dengan penerbitan Surat Ralat SP2D.

……PENGEMBALIAN DANA SP2D RETUR Surat ralat/perbaikan nama/nomor rekening disampaikan Kuasa PA/Satker paling lambat tanggal 28 Desember 2011 pada jam kerja. KPPN menerbitkan dan menyampaikan Surat Ralat SP2D ke BO I paling lambat tanggal 29 Desember 2011 pukul 15.00 waktu setempat. KPPN menyampaikan Surat Perintah Penyetoran Dana Retur SP2D dan SSBP ke BO I paling lambat tanggal 30 Desember 2011 pukul 14.00 waktu setempat. Dana retur SP2D yang dicantumkan pada Surat Perintah Penyetoran Dana Retur SP2D adalah saldo akhir rekening retur “rr” BO I setelah pukul 12.00 waktu setempat. KPPN memberitahukan kepada Kuasa PA/Satker terkait bahwa dana retur SP2D-nya telah disetor ke kas negara.

…….PENGEMBALIAN DANA SP2D RETUR Mekanisme pengembalian dana retur SP2D yang ada di rekening retur “rr” BO I ke rekening yang berhak, penyetoran/penihilan dana retur SP2D yang ada di rekening retur “rr” BO I ke rekening Kas Negara, dan pengembalian dana retur SP2D yang telah disetorkan ke rekening Kas Negara, berpedoman pada ketentuan tentang Tata Cara Penyelesaian dan Penatausahaan Pengembalian (Retur) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

PENGATURAN SPM GUP NIHIL PERWAKILAN RI DI LN

SPTB dengan nilai tanpa batas. LAMPIRAN SPM-GUP NIHIL PERWAKILAN RI DI LN DAN ATASE TEKNIS KN / LEMBAGA SPTB dengan nilai tanpa batas. Dalam hal sampai dengan tanggal 30 Desember 2011 tidak/belum menyetorkan sisa dana UP, maka sisa dana UP tersebut akan diperhitungkan dengan dana UP tahun anggaran 2012.

PENGATURAN SP3B DAN SP2B BLU

SP3B DAN SP2B BLU SP3B BLU triwulan IV atas realisasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2011 harus telah diterima KPPN paling lambat tanggal 9 Januari 2012. Berdasarkan SP3B BLU, KPPN menerbitkan SP2B BLU tahun anggaran 2011 dengan tanggal 31 Desember 2011, paling lambat tanggal 11 Januari 2011. KPPN melakukan perbaikan Laporan Kas Posisi (LKP) tertanggal 31 Desember 2011 atas penerbitan SP2D BLU.

DISPENSASI PENERBITAN GARANSI BANK

KEPALA KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN DAPAT MEMBERIKAN SURAT DISPENSASI UNTUK PENERBITAN BANK GARANSI OLEH BANK UMUM YANG TIDAK BERLOKASI DALAM WILAYAH KERJA KPPN PEMBAYAR, DENGAN SYARAT: Dalam wilayah kerja KPPN pembayar tidak terdapat bank umum yang dapat menerbitkan garansi bank. Bank umum penerbit garansi bank berlokasi dalam wilayah kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan yang bersangkutan.

PENGATURAN SP2HL DAN SPHL

PENGATURAN SURAT PERINTAH PENGESAHAN HIBAH LANGSUNG (SP2HL) DAN SURAT PENGESAHAN HIBAH LANGSUNG (SPHL ) SP2HL untuk realisasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2011 harus telah diterima KPPN paling lambat tanggal 13 Januari 2012. Berdasarkan SP2HL, KPPN menerbitkan SPHL tahun anggaran 2011 dengan tanggal 31 Desember 2011, paling lambat tanggal 17 Januari 2012. KPPN melakukan perbaikan Laporan Kas Posisi (LKP) tertanggal 31 Desember 2011 atas penerbitan SPHL.

KETENTUAN LAIN-LAIN

KETENTUAN LAIN-LAIN KPPN lebih intensif melakukan Koordinasi dengan Mitra Kerja; antara lain: KBI setempat, Bank Persepsi/Pos Persepsi, Kanwil/Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota Instansi terkait. Kanwil Ditjen PBN dan KPPN mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Kanwil Ditjen Perbendaharaan agar berkoordinasi dengan Kanwil DJP, Kanwil DJBC dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan penerimaan negara oleh Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi.

KETENTUAN PENUTUP Dalam hal diperlukan, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Perdirjen Perbendaharaan ini diatur melalui surat atau Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan.

TERIMA KASIH TERIMA KASIH