TINDAK PIDANA KEJAHATAN PASAR MODAL
WAKIL PERUSAHAAN EFEK TANPA IZIN (1 TAHUN DAN Rp. 1 MILIAR)
MI / PIHAK TERFILIASINYA MENERIMA IMBALAN (1 TAHUN DAN Rp. 1 MILIAR)
PIHAK YANG MENGHAMBAT PEMERIKSAAN (1 TAHUN DAN Rp. 1 MILIAR) STOP
PENAWARAN UMUM TANPA MENYAMPAIKAN PERNYATAAN PENDAFTARAN (10 TAHUN DAN Rp. 15 MILIAR) DITAWARKAN WNI DENGAN MEDIA MASSA DITAWARKAN > 100 PIHAK TELAH DIJUAL > 50 PIHAK
PERUSAHAAN PUBLIK TANPA MENYAMPAIKAN PERNYATAAN PENDAFTARAN (3 TAHUN DAN Rp. 5 MILIAR) SAHAM DIMILIKI 300 > PIHAK MODAL DISETOR > Rp. 3 MILIAR
PENIPUAN (10 TAHUN DAN Rp. 15 MILIAR) MEMBUAT PERNYATAAN TIDAK BENAR MENGENAI FAKTAMATERIAL ATAU TIDAK MENGUNGKAPKANFAKTA MATERIAL MENGUNTUNGKAN ATAU MENGHINDARKAN KERUGIKAN UNTUK DIRI SENDIRI ATAU PIHAK LAIN; MEMPENGARUHI PIHAK LAIN UNTUK MEMBELI ATAU MENJUAL EFEK DENGAN TUJUAN
MELAKUKAN KEGIATAN TANPA IZIN (5 TAHUN DAN Rp. 5 MILIAR) BURSA EFEK (PASAL 6) LKP/LPP (PASAL 13) REKSA DANA (PASAL 18) PERUSAHAAN EFEK (PASAL 30) PENASEHAT INVESTASI (PASAL 34) KUSTODIAN (PASAL 43) BAE (PASAL 48) WALI AMANAT (PASAL 50) PROFESI PENUNJANG (PASAL 64)
MENCIPTAKAN”GAMBARAN SEMU” ATAU MENYESATKAN MENGENAI KEGIATAN KEGIATAN PERDAGANGAN, KEADAAN PASAR,ATAU HARGA EFEK DI BURSA, “REKAYASA” HARGA EFEK DI BURSA;
PERDAGANGAN EFEK DENGAN MEMPERGUNAKAN INFORMASI ORANG DALAM (IOD) IOD: INFORMASI MATERIAL YANG DIMILIKI ORANG DALAM YANG BELUM TERSEDIA UNTUK UMUM
ADA TRANSAKSI, NAMUN TIDAK ADA PERUBAHAN KEPEMILIKAN;
MENTRANSAKSIKAN EFEK PERUSAHAANNYA ATAU EFEK PERUSAHAAN LAIN YANG MELAKUKAN KONTRAK DENGAN PERUSAHAANNYA; MEMPENGARUHI PIHAK LAIN UNTUK MEMBELI ATAU MENJUAL EFEK HURUF a DI ATAS; MEMBERI IOD KEPADA PIHAK TERTENTU.
MENIPU, MERUGIKAN PIHAK LAIN, MENYESATKAN BAPEPAM, MENGHILANGKAN, MEMUSNAHKAN, MENGHAPUSKAN, MENGUBAH, MENGABURKAN, MENYEMBUNYIKAN MEMALSUKAN Catatan dari Pihak yang memperoleh izin persetujuan pendaftaran (3 TAHUN DAN Rp. 5 MILIAR)
MEREKA YANG MEMPEROLEH IOD SECARA MELAWAN HUKUM PERUSAHAAN EFEK YANG MEMILIKI IOD
SEKIAN & TERIMA KASIH