PROFESI PENUNJANG DAN LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
Advertisements

BAB. I Mengenal Pasar Modal Drs. Kabul Budiyono,M.Si.
KELOMPOK 2. Husnan,2003 Pasar Modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang.
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
HUKUM PASAR MODAL (syarat dan Kode Etik)
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
PASAR MODAL Pasar modal merupakan tempat perdagangan saham, yaitu bukti kepemilikan dari sebuah perusahaan.
Komite Audit. Perkembangan Keberadaan Komite Audit  Abad ke-19  Inggris  1939: NYSE mengusulkan pembentukan komite audit  1978: menjadi persyaratan.
Pasar Modal.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Hukum Pasar Modal.
Teori tentang Rahasia Bank
JENIS-JENIS PRODUK PASAR MODAL
ATURAN PASAR MODAL PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DISUSUN OLEH:
Landasan Hukum Pasar Modal Pertemuan ke-02
Hukum Pasar Modal.
TUJUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PM
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
UU PASAR MODAL & PERATURAN LAINYA PERTEMUAN 1 Matakuliah: F Aturan Pasar Modal Tahun: 2009.
1 Pertemuan 18 LEMBAGA PENUNJANG DAN PROFESI PENUNJANG Matakuliah: F 0344 / PASAR UANG DAN PASAR MODAL Tahun: Semester Genap 2004 / 2005 Versi: 0 / 0.
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
DIAN SAFITRI P. KOESOEMASARI, SE., MSi.
TATA CARA PENDAFTARAN, PERUBAHAN DATA DAN INFORMASI
Struktur Pasar Modal Indonesia
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
SMA Diakui Tri Dharma MKGR Palopo
PASAR MODAL Disusun oleh : moch imam syukrin niam A
PASAR MODAL Presented By Dian Ayuning Tiyas A
JAKARTA STOCK EXCHANGE
PASAR MODAL DALAM PEREKONOMIAN
PASAR MODAL Sri Setya Handayani.
GRATIFIKASI.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
K-4 PASAR MODAL DI INDONESIA, STRUKTUR DAN KELEMBAGAAN
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Universitas Esa Unggul
PASAR MODAL SHINTA DEWI A
PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
Lecture Note: Marina Malian,SE,Ak
MEKANISME PASAR MODAL KELOMPOK 5
Ardyansyah Pranaji Hali Faturrahman A
Teori tentang Rahasia Bank
Pasar Uang dan Pasar Modal
PASAR MODAL Kelas XI Semester 2
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Pasar Modal GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PASAR MODAL.
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
PEMBUATAN AKTA PERSEROAN TERBUKA (PAPT)
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
FIERA INAYA MARTADIPUTRI TIARA DWI PUTRI
PASAR MODAL OLEH: NOVITA ELYSIA A
PASAR MODAL SHINTA DEWI A
KEWAJIBAN & TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PUBLIK
PASAR UANG DAN PASAR MODAL
Dr. Mustika Lukman Arief, SE. MM.
ETIKA DALAM AUDITING KELOMPOK 6 Nur Purwanti Fatimah ( )
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
Dosen Pengampu: Haqi Fadillah, S.E., M.Ak.
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
Mekanisme Kerja Pasar Modal
INFRASTRUKTUR PASAR MODAL Pertemuan 16
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
Mata Pelajaran Ekonomi Kelas X SMA/MA
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
TINJAUAN UMUM HUKUM PASAR MODAL INDONESIA
Abolishment of Secrecy Obligation of Third Party
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

PROFESI PENUNJANG DAN LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL

PROFESI PENUNJANG DAN LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL AKUNTAN KONSULTAN HUKUM PENILAI NOTARIS

PROFESI PENUNJANG DAN LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL Untuk dapat melakukan kegiatan di pasar modal, wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam. Persyaratan Pendaftaran: Peraturan No. VIII.A.1 : AKUNTAN Peraturan No. VIII.B.1 : KONSULTAN HUKUM Peraturan No. VIII.C.1 : PENILAI Peraturan No. VIII.D.1 : NOTARIS

PROFESI PENUNJANG DAN LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL Memiliki Ahlak dan Moral yang baik Tidak pernah melakukan tindakan tercela Tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan. Memiliki keahlian di bidang Pasar Modal (persyaratan ini dapat dipenuhi melalui pendidikan Profesi serta Pendidikan Profesi Lanjutan yang diakui Bapepam) Sanggup melakukan pemeriksaan atau penilaian sesuai standar dan kode etik yang ditetapkan masing-masing asosiasi dan kode etik profesi, serta bersikap independen dalam melakukan kegiatannya.

PROFESI PENUNJANG DAN LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL Syarat Khusus AKUNTAN Mempunyai Izin Praktek dari Menteri Keuangan Berkedudukan sebagai Rekan pada Kantor Akuntan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. KONSULTAN HUKUM Bergelar Sarjana Hukum dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta Berkedudukan sebagai Rekan pada Kantor Konsultan Hukum yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

PROFESI PENUNJANG DAN LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL Syarat Khusus PENILAI, MEMILIKI IZIN USAHA DARI INSTANSI YANG BERWENANG. ANGGOTA DIREKSI YANG MENANDATANGANI LAPORAN PENILAIAN HARUS SEORANG AHLI PENILAI YANG SEKURANG-KURANGNYA SUDAH MENJADI ANGGOTA BIASA APPI. MEMILIKI TENAGA AHLI PENILAI YANG MERUPAKAN PEGAWAI TETAP. MEMPUNYAI TANDA DAFTAR REKANAN DARI PEMERINTAH DAERAH YANG JANGKA WAKTUNYA MASIH BERLAKU.

PROFESI PENUNJANG DAN LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL Syarat Khusus NOTARIS, TELAH DIANGKAT SEBAGAI NOTARIS OLEH MENTERI KEHAKIMAN. TELAH DIAMBIL SUMPAHNYA SEBAGAI NOTARIS DARI INSTANSI YANG BERWENANG. BERSEDIA DIPERIKSA OLEH IKATAN NOTARIS INDONESIA ATAS PEMENUHAN PERATURAN JABATAN NOTARIS DAN KODE ETIK PROFESI NOTARIS DALAM MELAKUKAN KEGIATANNYA.

PROFESI PENUNJANG DAN LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL KEWAJIBAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL: WAJIB MENAATI KODE ETIK DAN STANDAR PROFESI YANG TELAH DITETAPKAN OLEH ASOSIASI PROFESI MASING-MASING. WAJIB MEMAHAMI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN . WAJIB MEMBERIKAN PENDAPAT ATAU PENILAIAN YANG INDEPENDEN.

PROFESI PENUNJANG DAN LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL KEWAJIBAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL: KHUSUS UNTUK AKUNTAN, YANG MEMERIKSA LAPORAN KEUANGAN EMITEN, SRO DAN PHAK LAIN YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI PASAR MODAL, WAJIB MENYAMPAIKAN PEMBERITAHUAN YANG SIFATNYA RAHASIA KEPADA BAPEPAM SELAMBAT-LAMBATNYA 3 HARI SEJAK DITEMUKANNYA HAL-HAL SBB: PELANGGARAN YANG DILAKUKAN TERHADAP KETENTUAN UUPM DAN PERATURAN PELAKSANANYA. HAL-HAL YANG DAPAT MEMBAHAYAKAN KEADAAN KEUANGAN LEMBAGA DIMAKSUD ATAU KEPENTINGAN NASABAHNYA.

PROFESI PENUNJANG DAN LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL Kustodian Biro Administrasi Efek Wali Amanat

PROFESI PENUNJANG DAN LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL Kustodian Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha adalah LPP, PE, atau Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam Peratuan No.VI.A.1 : Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian

PROFESI PENUNJANG DAN LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL Biro Admisnistrasi Efek Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha adalah Perseroan yang telah mendapat izin usaha dari Bapepam Peratuan No.VI.B.1 : Perizinan BAE

PROFESI PENUNJANG DAN LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL Wali Amanat Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha adalah Bank Umum dan Pihak lain yang telah terdaftar di Bapepam Peratuan No.VI.C.2 : Pendaftaran Bank Umum Sebagai Wali Amanat