PROSES PIDANA DI TINGKAT KEJAKSAAN UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Advertisements

PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
ADMINISTRASI MEDIASI DI PENGADILAN
1 Drs. H.Abd. Hamid Pulungan, SH. MH (AHP) HT PTA Jambi SOSIALISASI SEMA No. 1 TAHUN 2014 PERLUASAN KETENTUAN PENGIRIMAN E-DOKUMEN UNTUK KELENGKAPAN PERKARA.
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
PERADILAN DI INDONESIA SISTEM. STRUKTUR KEKUASAAN KEHAKIMAN (UU No.48 Th.2009) MAHKAMAH AGUNG UU No.14 Th.1985 UU No.5 Th.2004 PERADILAN PERADILAN PERADILANPERADILAN.
SELAMAT DATANG.
Prosedur Beracara Arbitrase
Perihal Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan
TAHAP PENYIDIKAN TAHAP PENUNTUTAN TAHAP PERSIDANGAN TAHAP EKSEKUSI
BANTUAN HUKUM DI lingkungan PERADILAN AGAMA
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
OBSERVASI HUKUM ACARA PIDANA DI POLSEK KARAWANG
Perdamaian DADING M.HAMIDI MASYKUR SH.M.Kn.
MUHAMAD ABDUL MUTOHAR, Pelaksanaan Pemeriksaan Perkara Cepat Pelanggaran Lalu Lintas di Pengadilan Negeri Pekalongan.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
KOMNAS HAM.
PPHI 2017/4/11 Lembaga Perundingan :
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
NAMA KELOMPOK  KRISTIAN NUR SETO( )  ARDY DWI CAHYONO( )  MUHAMAD FEBRYANTO( )  AGUS WINANTO( )  EKO ANDRI NUGROHO( )
PROSES PERADILAN HAM.
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
Untuk banding : Tidak ada syarat-syarat khusus kecuali tentang tenggang waktu saja, pengadilan tingkat banding (pengadilan tinggi). Meruapakan pengadilan.
ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.
Pra Penuntutan dan Penuntutan
Tata cara Penuntutan / Dakwaan
Proses Persidangan Pidana Pengadilan Negeri di Indonesia. Oleh: Eka Priambodo, SH., MH. Advokat ekapriambodo.blogspot.com 07/06/2016hak cipta
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
PENYIDIKAN NEGARA.
DI SUSUN OLEH : - YOGI HUMAEDI - KHOERUL ANWAR - OGI PURWADI
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
Federasi Serikat Buruh
Penyitaan.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Kiat – Kiat Dalam Menghadapi Permasalahan Hukum Perdata, Pidanan, TUN, Arbitrase dan KIP di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mataram, September.
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
PERKULIAHAN IV.
HUKUM ACARA PIDANA.
PROSES PERADILAN PIDANA
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
HUKUM ACARA PIDANA Oleh : Rahmanu Wijaya.
PERKULIAHAN VII.
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
Upload By : Muhammad Iqbal ACHMAD ARYANDRA FE UNAS
PENGADILAN NEGERI SERANG
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
BY: KARINA ALIFIANA, SH, MH GUGURNYA HAK MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA SERTA GRASI, AMNESTI,DAN ABOLISI HUKUM PIDANA II.
Transcript presentasi:

PROSES PIDANA DI TINGKAT KEJAKSAAN UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG TUGAS KELOMPOK HUKUM ACARA PIDANA TENTANG PROSES PIDANA DI TINGKAT KEJAKSAAN Disusun Oleh : Dede Hidayat 10-0087 2. Daud Hudaya 10-0033 3. Abdul Rahman Gojali 10-0159 Untung Hadi Purwanto 10-0186 Daniar Rika Nopitasari 10-0086 Dede Zulkarnaen 10-0068 TAHUN 2010/2012 UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG

PROSEDUR PENUNTUTAN DAN PERSIDANGAN Penetapan/ Keputusan/ Penelitian kelengkapan Berkas Dakwaan Berkas Perkara Barang Bukti PENGADILAN NEGERI UPAYA HUKUM Banding Kasasi Kasasi demi Kepentingan Hukum Grasi Peninjauan kembali Proses Persidangan Berita Acara Pendapat Surat Pelimpahan Perkara Penetapan/ Keputusan/ Ketua PN/ Hakim Lengkap Pembacaan Tuntutan Penunjukan JPU Surat Dakwaan PUTUSAN UPAYA HUKUM Sikap kedua belah pihak Salah Satu tdk menerima Surat Tuntutan Kedua pihak menerima EKSEKUSI

TAHAPAN-TAHAPAN PENYIDIKAN DI KEJAKSAAN Pengiriman Berkas Perkara (Tahap I) Teliti Berkas Perkara Pengiriman Tsk Dan Barang Bukti Berkas Perkara Berkas Perkara Lengkap (P-21) Tindak lanjut penyerahan Tsk Dan Barang Bukti Ke Penuntut Umum

KETERANGAN Penyidikan di lakukan oleh kejaksaan hasil pelimpahan Penyidik Polri setelah di lakukan penyidikan di Kejaksaan maka terbit SPDP ( Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ) berkas perkara. Setelah dilakukannya penyidikan dan terbit SPDP maka berkas perkara di limpahkan ke Kejaksaan , dilanjutkan penerbitan penunjukan jaksa dan pengiriman berkas perkara Tahap I (P-16), maka dilanjutkan pada tahap penelitian berkas perkara (Pra penuntutan ) Jika berkas perkara dianggap tidak lengkap dan tidak cukup bukti maka di terbitkan P-18 (Pemberitahuan hasil penyidikan belum lengkap dengan jangka waktu paling lambat 7 hari setelah berkas perkara diterima) dan P-19 (Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi dengan jangka waktu paling lambat 14 hari setelah diterimanya berkas perkara) Jika berkas perkara sudah di anggap lengkap dan cukup bukti maka di terbitkan P-21 (Pemberitahuna hasil penyelidikan perkara pidana dengan waktu maksimum 7 hari setelah berkas perkara di terima)

LANJUTAN … Jika berkas perkara sudah di anggap lengkap dan cukup bukti maka di terbitkan P-21 ( Pemberitahuna hasil penyelidikan perkara dengan waktu maksimum 7 hari setelah berkas perkara di terima maka di lanjutkan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum) Setelah berkas perkara dianggap lengkap dan di terbitkan P-21 maka dilanjutkan pengiriman tersangka beserta barang bukti kepada pihak penuntut umum dan di buatkan nota pendapat dan diterbitkan : P-16a ( Penunjukan Jaksa Penuntut umum) T-7 (Jika dilakukan penahanan) BA-15 (Pembuktian tersangka) BA-10 (Berita acara penahanan) BA-18 (Jika ada barang bukti) Selanjutnya Penuntut umum membuat : P-29 (Surat dakwaan) P-31 (Surat pelimpahan perkara APB/APS) P-33 (Tanda terima berkas) P-34 (Tanda terima barang bukti) Penuntut umum membuat surat pelimpahan perkara (P-31) untuk di lanjutkan ke persidangan pengadilan.

6