PROSES PIDANA DI TINGKAT KEJAKSAAN UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG TUGAS KELOMPOK HUKUM ACARA PIDANA TENTANG PROSES PIDANA DI TINGKAT KEJAKSAAN Disusun Oleh : Dede Hidayat 10-0087 2. Daud Hudaya 10-0033 3. Abdul Rahman Gojali 10-0159 Untung Hadi Purwanto 10-0186 Daniar Rika Nopitasari 10-0086 Dede Zulkarnaen 10-0068 TAHUN 2010/2012 UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
PROSEDUR PENUNTUTAN DAN PERSIDANGAN Penetapan/ Keputusan/ Penelitian kelengkapan Berkas Dakwaan Berkas Perkara Barang Bukti PENGADILAN NEGERI UPAYA HUKUM Banding Kasasi Kasasi demi Kepentingan Hukum Grasi Peninjauan kembali Proses Persidangan Berita Acara Pendapat Surat Pelimpahan Perkara Penetapan/ Keputusan/ Ketua PN/ Hakim Lengkap Pembacaan Tuntutan Penunjukan JPU Surat Dakwaan PUTUSAN UPAYA HUKUM Sikap kedua belah pihak Salah Satu tdk menerima Surat Tuntutan Kedua pihak menerima EKSEKUSI
TAHAPAN-TAHAPAN PENYIDIKAN DI KEJAKSAAN Pengiriman Berkas Perkara (Tahap I) Teliti Berkas Perkara Pengiriman Tsk Dan Barang Bukti Berkas Perkara Berkas Perkara Lengkap (P-21) Tindak lanjut penyerahan Tsk Dan Barang Bukti Ke Penuntut Umum
KETERANGAN Penyidikan di lakukan oleh kejaksaan hasil pelimpahan Penyidik Polri setelah di lakukan penyidikan di Kejaksaan maka terbit SPDP ( Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ) berkas perkara. Setelah dilakukannya penyidikan dan terbit SPDP maka berkas perkara di limpahkan ke Kejaksaan , dilanjutkan penerbitan penunjukan jaksa dan pengiriman berkas perkara Tahap I (P-16), maka dilanjutkan pada tahap penelitian berkas perkara (Pra penuntutan ) Jika berkas perkara dianggap tidak lengkap dan tidak cukup bukti maka di terbitkan P-18 (Pemberitahuan hasil penyidikan belum lengkap dengan jangka waktu paling lambat 7 hari setelah berkas perkara diterima) dan P-19 (Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi dengan jangka waktu paling lambat 14 hari setelah diterimanya berkas perkara) Jika berkas perkara sudah di anggap lengkap dan cukup bukti maka di terbitkan P-21 (Pemberitahuna hasil penyelidikan perkara pidana dengan waktu maksimum 7 hari setelah berkas perkara di terima)
LANJUTAN … Jika berkas perkara sudah di anggap lengkap dan cukup bukti maka di terbitkan P-21 ( Pemberitahuna hasil penyelidikan perkara dengan waktu maksimum 7 hari setelah berkas perkara di terima maka di lanjutkan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum) Setelah berkas perkara dianggap lengkap dan di terbitkan P-21 maka dilanjutkan pengiriman tersangka beserta barang bukti kepada pihak penuntut umum dan di buatkan nota pendapat dan diterbitkan : P-16a ( Penunjukan Jaksa Penuntut umum) T-7 (Jika dilakukan penahanan) BA-15 (Pembuktian tersangka) BA-10 (Berita acara penahanan) BA-18 (Jika ada barang bukti) Selanjutnya Penuntut umum membuat : P-29 (Surat dakwaan) P-31 (Surat pelimpahan perkara APB/APS) P-33 (Tanda terima berkas) P-34 (Tanda terima barang bukti) Penuntut umum membuat surat pelimpahan perkara (P-31) untuk di lanjutkan ke persidangan pengadilan.
6