Jenis Peraturan Perundang – undangan di Tingkat Pusat Undang - undang dan Peraturanan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (PERPU) Undang- Undang
Peraturanan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (PERPU) setingkat dengan Undang- Undang (pasal 22 UUD 1945) ditetapkan oleh Presiden, dalam hal kegentingan yang memaksa kegentingan yang memaksa, tidak selalu ada hubungannya dengan keadaan bahaya, tetapi cukup kiranya apbila menurut keyakinan Presiden ada keadaan yang mendesak PERPU terkadang dikatakan tidak sama dengan UU, karena belum mendapatkan persetujuan dari DPR PERPU jangka waktunya terbatas (sementara), sebab secepat mungkin harus dimintakan
dibentuk berdasarkan ketentuan pasal 5(2) UUD 1945 Peraturan Pemerintah (PP) dibentuk berdasarkan ketentuan pasal 5(2) UUD 1945 dibentuk oleh Presiden PP dapat dibentuk apabila sudah ada Undang- Undangnya PP hanya dapat mencantumkan sanksi pidana ataupun sanksi pemaksa, apabila ditentukan dalam Undang – Undang yang dilaksanakannya
dibentuk oleh Presiden Peraturan Presiden dibentuk oleh Presiden merupakan sebuah perubahan, karena di dalam hirearki peraturan perundang- undangan sebelumnya berupa Keputusan Presiden
Keputusan Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen perundang- undangan yang setingkat lebih redah daripada Peraturan Menteri kewenangan ini dimiliki oleh setiap Kepala Lembaga Pemerintah Non -Departemen
Keputusan Direktur Jendral Departemen merupakan salah satu jenis peraturan perundang- undanganyang merupakn pelimpahan atau pendelegasian dari suatu Keputusan Menteri dibentuk oleh Direktur Jendral Departemen, sebagai penjabaran dari Keputusan Menterinya
Keputusan Badan Negara kewenangan pembentukannya ditentukan dalam UU pembentukan dari Badan Negara tersebut secara atribusi.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI TINGKAT DAERAH Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oeh Gubernur dan DPRD Peraturan Kabupaten/Kota dibentuk oeh Bupati/ Walikota dan DPRD Peraturan Desa dibentuk oeh Kepala desa dan BPD
Jenis – Jenis Peraturan dari zaman Belanda Tetap berlaku di Indonesia, berdasarkan ketentuan peralihan pasal II UUD 1945. Peraturan perundang – undangan sisa zaman Hindia Belanda, yang masih ada dan berlaku di Indonesia : Wet dibentuk di negeri Belanda dibentuk oleh Regering dan Staten Generaal dengan advies dari Raad van State berlaku untuk wilayah Belanda dan Hindia Belanda beberapa Wet yang masih berlaku di Indonesia
Algemene Matregel van Bestuur (AMvB) dibentuk oleh Kroon (raja) dan Menteri – menteri, dengan advise dari Raad van State berlaku untuk Belanda dan Hindia Belanda dibentuk di Belanda Ordonnantie dibentuk oleh Gouverneur Generaal (Gubernur Jenderal) dan Volksraad (Dewan Rakyat) berlaku bagi wilayah Hindia Belanda dibentuk di Jakarta
Regeringsverordening (Rv) dibentuk oleh Gouverneur Generaal (Gubernur Jenderal) berlaku bagi wilayah Hindia Belanda dibentuk di Jakarta
JENIS-JENIS PERATURAN DARI ZAMAN ORDE LAMA PENETAPAN PRESIDEN (PENPRES) PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) (yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan Surat Presiden kepada Ketua DPR No. 3639/Hk/59 tanggal 26 November 1959 tentang Penjelasan Atas Bentuk Peraturan Negara)
HIERARKI PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN TAP MPRS NO. XX/MPRS/1966 UUD 1945 TAP MPR UU/PERPU PERATURAN PEMERINTAH KEPPRES PERATURAN PELAKSANA LAINNYA
HIERARKI PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN TAP MPR NO. III/MPR/2000 UUD 1945 TAP MPR UU PERPU PERATURAN PEMERINTAH KEPPRES PERDA
HIERARKI PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN UU NO. 10 TAHUN 2004 UUD 1945 UU/PERPU PERATURAN PEMERINTAH PERPRES PERDA, yang terdiri dari: - perda provinsi - perda kab/kota - peraturan desa
UUD 1945 TAP MPR UU/PERPU PERATURAN PEMERINTAH PERPRES PERDA PROVINSI HIERARKI PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN UU NO. 12 TAHUN 2011 1 2 3 4 5 6 7 UUD 1945 TAP MPR UU/PERPU PERATURAN PEMERINTAH PERPRES PERDA PROVINSI PERDA KAB/KOTA