Panduan Pengisian SPT (e-SPT) PPN 1111 dan 1111DM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
Advertisements

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing
Lebih Mudah Lebih Murah Lebih Cepat
PERTEMUAN #5 FAKTUR PAJAK
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN MELALUI e-FILING DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Peningkatan Kepatuhan e-SPT & Registrasi Ulang PKP
PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
Prepared by : Herrie Sugara
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
PER-24/PJ/2012 TGL 22 NOVEMBER 2012 (MULAI BERLAKU TGL 1 APRIL 2013) 32 1 SOSIALISASI PENOMORAN FAKTUR PAJAK PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG.
SUNSET POLICY.
Penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing
DEFINISI SPT adalah SPT Masa/Tahunan berbentuk Formulir Elektronik
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Jakarta, Juni 2014
DPP dan Faktur Pajak.
SEMINAR PERPAJAKAN [ PPN ]. PKP Beresiko Rendah  PKP yang mengalami kelebihan pembayaran PPN dapat diberikan pengembalian pendahuluan  Diatur di UU.
Faktur pajak dan nota retur
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PAJAK TERAPAN A-B TERPADU
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Akuntansi PPN Anang Mury Kurniawan
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
FAKTUR PAJAK STANDAR.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PPN 40.
Materi 8.
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
Electronic Filing Identification Number
Pembayaran Pajak Secara Elektronik
Penting! Simulasi e-Filing 1770SS & 1770S
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Jakarta, Juni 2014
Saat Pembuatan Faktur Pajak
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
Memahami SPT, pernyetoran, dan pelaporan pajak
E-FILING Cara pelaporan SPT secara ELEKTRONIK, dilakukan ONLINE & REAL TIME melalui INTERNET pada website Direktorat Jenderal Pajak
FORMULIR 1107 (Per-146/PJ/2006 tgl )
CONTOH SOAL.
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
FAKTUR PAJAK dan NOTA RETUR
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
ANALISIS RESIKO KUALITATIF
Bimbingan Teknis eFiling
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
SURAT PEMBERITAHUAN IV Pasal 1 UU KUP DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
Materi 8.
Inisiasi 4 TUTORIAL TATAP MUKA PAJA3232 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPN DAN PPnBM)
PPN.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
SPT Masa PPN UHAMKA Isa Ashari Kuswandono.
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
Apa, Mengapa & Bagaimana Menggunakan e-Filing ?
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Transcript presentasi:

Panduan Pengisian SPT (e-SPT) PPN 1111 dan 1111DM

DEFINISI e-SPT adalah aplikasi pengisian SPT yang disediakan oleh DJP. Data elektronik adalah data SPT Masa PPN yang dihasilkan dari e-SPT. Media elektronik adalah sarana penyimpanan data elektronik yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke komputer lainnya, antara lain flash disk dan Compact Disc (CD). Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider) adalah perusahaan yang telah ditunjuk dengan Keputusan Dirjen Pajak sebagai perusahaan yang dapat menyalurkan penyampaian SPT Masa PPN secara elektronik ke DJP. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT yang dilakukan secara on-line yang real time melalui laman DJP (www.pajak.go.id) atau ASP.

< 25 dokumen dalam 1 Masa Pajak > 25 dokumen dalam 1 Masa Pajak KRITERIA PKP yang: melaporkan PEB, Pemberitahuan Ekspor JKP//BKP TB; menerbitkan FP selain yang digunggung, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan; melaporkan PIB dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP TB/JKP dari LDP; menerima FP yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan; atau menerima FP yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang PMnya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas, dengan jumlah: < 25 dokumen dalam 1 Masa Pajak dapat menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas maupun data elektronik > 25 dokumen dalam 1 Masa Pajak wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik PKP yang sudah menyampaikan SPT dalam bentuk data elektronik tidak dapat kembali ke bentuk kertas.

PENGADAAN SPT MASA PPN FORMULIR KERTAS & APLIKASI e-SPT ∆ Diambil sendiri di KPP/KP2KP Diperbanyak sendiri oleh PKP Diunduh di http://www.pajak.go.id Disediakan oleh ASP (hanya aplikasi e-SPT)

Secara elektronik (e-Filing) CD Data elektronik (e-SPT) Formulir kertas (hard copy) Disampaikan secara manual KPP/KP2KP Pos/ekspedisi/kurir Bentuk SPT Secara manual (Media Elektronik) Sistem online yang realtime melalui website DJP Perusahaan ASP Disampaikan Secara elektronik (e-Filing)

Tata Cara Penerimaan SPT SPT Masa PPN (bentuk kertas) SPT Lengkap yang disampaikan secara langsung atau melalui Pos/ekspedisi/kurir  diberikan tanda terima SPT (BPS) oleh KPP/KP2KP setelah dilakukan proses penelitian. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan Lampiran SPT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal SPT Tidak Lengkap  Ditolak

Tata Cara Penerimaan SPT SPT Masa PPN (Media Elektronik) SPT Lengkap yang disampaikan secara langsung atau melalui Pos/ekspedisi/kurir  diberikan tanda terima SPT (BPS) oleh KPP setelah dilakukan penelitian serta pengujian data dan dilakukan proses loading di TPT. Pengujian data adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kebenaran pengisian data elektronik Induk SPT dan Lampiran SPT. Dalam hal SPT Tidak Lengkap  Ditolak

Tata Cara Penerimaan SPT SPT Masa PPN (e-filing) SPT Lengkap yang disampaikan secara elektronik (e- filing) melalui ASP kepada DJP  diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. Bukti Penerimaan Elektronik berisi informasi yang meliputi Nama, NPWP, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) dan Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA) serta nama Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), yang tertera pada hasil cetakan SPT Induk.