SYAHNYA KONTRAK BERDASARKAN Psl 1320 BW SUATU PERJANJIAN ( KONTRAK) DAPAT DILAKSANAKAN, APABILA TELAH SYAH BERDASARKAN KETENTUAN HUKUM & PERUNDANG UNDANGAN SYAHNYA KONTRAK BERDASARKAN Psl 1320 BW Sepakat Cakap Sesuatu hal tertentu Kausa yang legal Tidak ada ketentuan yang mengharuskan suatu perjanjian / kontrak dibuat secara tertulis MENGAPA KITA MEMBUAT KONTRAK TERTULIS ??
Penyalah gunaan keadaan SEPAKAT Kesepakatan merupakan syarat mutlak adanya keinginan yang mendasar dari para pihak untuk melakukan suatu perbuatan secara bersama sama. Kesepakatan dapat juga cacat hukum ( Psl. 1321) karena disertai dengan : Kehilafan Paksaan Penipuan Penyalah gunaan keadaan
Berkaitan juga dengan Pasal 330 CAKAP ( kecakapan untuk berbuat / melakukan perbuatan hukum ) Asas : cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah DEWASA dan SEHAT PIKIRANNYA. Butir 2 Pasal 1320 menyebutkan yang tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum ialah orang orang yang BELUM DEWASA dan cacat mental Berkaitan juga dengan Pasal 330
Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, KUHPerdata : 21 tahun bagi laki-laki,dan 19 th bagi wanita. UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, 19 th bagi laki-laki, 16 th bagi wanita. THEORI 7 Acuan hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata karena berlaku secara umum.
Barang : berwujud | tidak berwujud | belum berwujud Adanya OBYEK. Sesuatu yang diperjanjikan haruslah berupa : barang suatu hal yang cukup jelas. Barang : berwujud | tidak berwujud | belum berwujud
Adanya KAUSA YANG HALAL ( LEGAL ) Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.