KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI PENDATAAN PAUDNI 2014 BALAI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, INFORMAL (BP-PAUDNI) REGIONAL I DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI NONFORMAL DAN INFORMAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2014
RASIONAL Kegiatan Pendataan dan Pemetaan Mutu PAUDNI dilaksanakan karena alasan sebagai berikut. Adanya tuntutan Kemdikbud tentang perlunya sistem pendataan yang komprehensif dan terintegrasi untuk menghasilkan data dan informasi berbasis web berbasis lembaga Peran unit utama di lingkungan Kemdikbud menjadi lebih sentral karena harus melakukan pendataan sasaran dan program pendidikan secara langsung, hal ini dikarenakan PSP/PDSP tidak lagi melakukan fungsi pendataan
Aplikasi Pendataan yg sudah berjalan Pengembangan sistem aplikasi Pendataan yang sudah ada adalah: Sistem/Aplikasi Pendataan PAUDNI (Setditjen) 1. Pendataan Online Program PAUD 2. Pendataan onlie Program Dikmas 3. Pendataan Online Program LKP Pendataan PTK sudah masuk di instrumen dan aplikasi pendataan setiap program tersebut. Sistem/Aplikasi Pendataan PAUDNI (Direktorat) 1. Pendataan Online Direktorat Dikmas dalam rangka Registrasi NILEM 2. Pendataan onlie Direktorat LKP, dalam rangka Registrasi NILEK
Kebijakan Program Pendataan PAUDNI 2013-2014 meliputi: Pendataan Lembaga PAUDNI yang dikoordinasikan oleh Setditjen PAUDNI; dan Pendataan Individual SKB/BPKB dan Pemetaan Mutu PAUDNI yang dikoordinasikan oleh UPT P2-PAUDNI dan BP-PAUDNI.
(1)PENDATAAN LEMBAGA PAUDNI Bersifat kegiatan lanjutan dari kegiatan Pendataan individu Lembaga PAUDNI berbasis web berbasis lembaga. Data yang dikumpulkan dan diolah adalah data pokok pendidikan (DAPODIK) untuk seluruh program PAUDNI (PAUD, DIKMAS dan LKP) yang meliputi data: a. Lembaga b. Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) c. Peserta Didik d. Substansi Pendidikan Pengumpulan dan entry data dilakukan oleh Tim Pendataan Kabupaten /Kota Dikoordinasikan oleh Setditjen PAUDNI
(1) INSTRUMEN PENDATAAN LEMBAGA PAUDNI Intrumen pendataan terdiri dari: Instrumen pendataan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Instrumen pendataan Kursus dan Pelatihan Instrumen pendataan Pendidikan Masyarakat Instrumen pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) PAUDNI sudah termasuk di dalam instrumen lembaga Instrumen disiapkan oleh Tim Pendataan Direktorat terkait dan dikoordinasikan oleh Tim Pendataan Ditjen PAUDNI
(1) UNIT KERJA TERKAIT (PENDATAAN LEMBAGA PAUDNI) PDSP; Kordinator tkt pusat, Pengolahan &pmanfaatan data Ditjen PAUDNI: regulator, data center nasional, verifikasi data tingkat nasional, dan publikasi. Direktorat : Pengemb Instrumen & Pemanfaatan Data. BP-PAUDNI; regulator, data center regional, verifikasi data tingkat regional, dan publikasi. Dinas Pendidikan Provinsi : data center provinsi, verifikasi data tingkat provinsi, mengatur implementasi pengelolaan data kabupaten/kota, dan menyiapkan data agregat provinsi. (Pendataan Lembaga PAUDNI yang dikoordinasikan oleh Setditjen PAUDNI). Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota: data center kabupaten/kota, mengumpulkan, mengolah, dan mendistribusikan data individu lembaga dan data agregat Kabupaten/Kota ke Dinas Pendidikan Provinsi (Pendataan Lembaga PAUDNI yang dikoordinasikan oleh Setditjen PAUDNI).
(2.1.)PENDATAAN INDIVIDUAL SKB/BPKB Bersifat kegiatan lanjutan dari kegiatan Pendataan individual SKB/BPKB pada tahun 2013. Tahun 2014 berbasis web Data yang dikumpulkan dan diolah adalah data individual SKB / BPKB yang meliputi data : a. Identitas Lembaga f. Diklat b. Pimpinan Lembaga g. Bantuan Revitalisasi c. Sarana dan Prasarana d. Ketenagaan dan Peserta Didik e. Program Pengumpulan, entry data, dan verifikasi data dilakukan oleh Tim Pendataan SKB/BPKB Dikoordinasikan oleh BP-PAUDNI Regional I
(2.2.)PEMETAAN MUTU PAUDNI Bersifat kegiatan Rintisan untuk mendukung peran dan Tusi UPT P2_PAUDNI dan BP-PAUDNI. Untuk Pemetaan Mutu, data yang dikumpulkan dan diolah adalah data capaian 8 Standar Pendidikan (sesuai PP N0.19 Tahun 2005) untuk seluruh program PAUDNI (PAUD, DIKMAS, LKP serta UPT SKB dan BPKB) yang meliputi data: a. Standar Isi e. Standar SarPras b. Standar Proses f. Standar Pengelolaan c. Standar Kompetensi Lulusan g. Standar Pembiayaan d. Standar PTK h. Standar Penilaian Pendidikan Pengumpulan dan entry data dilakukan oleh Tim Pendataan UPTD SKB/BPKB. Untuk Tahap awal Pendataan (Tahun 2013) dilakukan terhadap SKB, BPKB dan lembaga PAUDNI yang menjadi Labsite masing masing P2-PAUDNI/BP-PAUDNI.
(2.2)PEMETAAN MUTU PAUDNI Untuk Tahun 2014 Pemetaan Mutu dilakukan oleh SKB terhadap Program yang diselenggarakan SKB pada tahun 2013 Lembaga PAUDNI di kab/kotanya masing-masing yang menyelenggarakan program PAUD, program Pendidikan Masyarakat, dan program Kursus dan Pelatihan
(2)UNIT KERJA TERKAIT Ditjen PAUDNI; Kordinator tkt pusat, Pembakuan Sistem Aplikasi, serta Pengolahan & pemanfaatan data untuk kebijakan P2/BP-PAUDNI: Pengembang Instrumen, data center Regional, verifikasi data, Pengolahan dan publikasi data untuk Pembinaan dan Pengembangan. UPT BPKB dan SKB: Koordinator Pengumpulan data dari lembaga/Satuan PAUDNI setiap kabupaten/kota dan provinsi.
(2)INSTRUMEN Intrumen terdiri dari: Instrumen Pendataan Individual UPTD (SKB dan BPKB) Instrumen pendataan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Instrumen pendataan Kursus dan Pelatihan Instrumen pendataan Pendidikan Masyarakat Instrumen disiapkan oleh Tim Pendataan BP-PAUDNI berkoordinasi dengan Ditjen PAUDNI
TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN Lihat di…………… File: Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Petugas Entri Data
TARGET DATA Lihat di file ……… Target data petugas entri data
TERIMA KASIH