PPh PASAL 4 ayat (2)
OBJEK PEMOTONGAN PPh PASAL 4 AYAT (2) (BERSIFAT FINAL) Penghasilan dari Persewaan Tanah & atau Bangunan (PP No. 29 Thn 1996 Jo. PP No.5 Tahun 2002) Penghasilan dari Hadiah Undian (PP No. 132 Thn 2000) Penghasilan dari Jasa Konstruksi (PP No. 51 Thn 2008) Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah &/ Bangunan (PP No. 48 Thn 1994 jo. PP No. 71 Thn 2008 ) YANG DIBAYARKAN OLEH BENDAHARA DIPOTONG DGN TARIF 10% DARI JUMLAH BRUTO* DIPOTONG DGN TARIF 25% DARI JUMLAH BRUTO* DIPOTONG DGN TARIF PELAKSANAAN : - 2% DARI JUMLAH BRUTO* UTK YG MEMILIKI KUALIFIKASI USAHA KECIL - 4% DARI JUMLAH BRUTO* UTK TIDAK MEMILIKI KUALIFIKASI USAHA - 3% DARI JUMLAH BRUTO YG MEMILIKI KUALIFIKASI MENENGAH DAN BESAR PERENCANAAN & PENGAWASAN : - 4% DARI JUMLAH BRUTO* UTK YG MEMILIKI KLASIFIKASI USAHA - 6% DARI JUMLAH BRUTO* UTK YG TDK MEMILIKI KUALIFIKASI USAHA DIPOTONG DGN TARIF 5% DARI JUMLAH BRUTO* KECUALI < Rp 60 jt 2. DIPOTONG DGN TARIF 1% JUMLAH BRUTO* KHUSUS UNTUK RUMAH SEDERHANA & RUMAH SUSUN SEDERHANA *jumlah bruto tidak termasuk PPN
OBJEK PEMOTONGAN PPh PASAL 4 AYAT (2) Penghasilan dari Bunga deposito & Tabungan serta Diskonto SBI (PP No. 11 Thn 2000) Penghasilan dari Transaksi derivatif berupa Kontrak berjangka yg Diperdagangkan di Bursa (PP No. 17 Thn 2009) Penghasilan Bunga Simpanan Koperasi yg dibayar kpd anggotanya (PP No. 15 Thn 2009) Penghasilan dari Penjualan saham (PP No. 41 Thn 1994 jo. PP No. 17 Thn 1997) Penghasilan dari Bunga Obligasi (PP No. 16 Thn 2009) YANG DITERIMA OLEH PENERIMA PENGHASILAN DIPUNGUT DGN TARIF 2,5% DARI MARGIN AWAL (LIHAT PP 17 THN 2009) DIPOTONG 5% s.d 20% (lihat PP No.16/2009) DIPOTONG 20% DARI JUMLAH BRUTO* UNTUK BUNGA > Rp 240.000/ BULAN (lihat PP No.15/2009) DIPOTONG 20% DARIJUMLAH BRUTO, KEC. JUMLAH DEPO/TAB DAN SBI TIDAK MELEBIHI Rp 7 JUTA & BUNGA YG DITERIMA DANA PENSIUN, PERBANKAN DAN DLM RANGKA RS DAN RSS TERTENTU DIPOTONG DGN TARIF 0,1% DARI JUMLAH BRUTO* NILAI TRANSAKSI *jumlah bruto tidak termasuk PPN
DASAR HUKUM PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN ( PP No. 29 TAHUN 1996 jo. PP No.5 Tahun 2002 ) DASAR HUKUM PERATURAN PEMERINTAH KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK PP No. 29 TAHUN 1996 jo. PP No.5 Tahun 2002 No. : 394/ KMK.04/1994 jo. No. : 120/ KMK.03/2002 KEP-50/PJ/1996 KEP-227/PJ/2002 46 54 49 49 49 53
TANAH DAN/ATAU BANGUNAN OBJEK PPh PENGHASILAN YG DITERIMA/DIPEROLEH ORANG PRIBADI BADAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BERUPA * TANAH * KONDOMINIUM * RUMAH * GEDUNG PERKANTORAN/ * RUMAH SUSUN PERTEMUAN/PERTOKOAN * RUMAH TOKO TERMASUK BAGIANNYA * APARTEMEN * RUMAH KANTOR * TOKO * GUDANG DAN BANGUNAN INDUSTRI 47 55 50 54 50 50
TIDAK TERMASUK OBJEK PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN YG MERUPAKAN OBJEK PAJAK HOTEL DAN RESTORAN (PAJAK DAERAH) YAITU PELAYANAN YG DISEDIAKAN DGN PEMBAYARAN DI HOTEL ATAU RESTORAN, TERMASUK : FASILITAS PENGINAPAN ATAU FASILITAS TINGGAL JANGKA PENDEK; PELAYANAN PENUNJANG SBG KELENGKAPAN FASILITAS PENGINAPAN ATAU TINGGAL JANGKA PENDEK YG SIFATNYA MEMBERIKAN KEMUDAHAN DAN KENYAMANAN JASA PERSEWAAN RUANG UNTUK KEGIATAN ACARA ATAU PERTEMUAN HOTEL
PELUNASAN PPh PENYEWA BUKAN SUBJEK PAJAK PEMBAYARAN SENDIRI PEMOTONGAN ORANG PRIBADI ORANG PRIBADI YANG DITETAPKAN OLEH DIRJEN PAJAK (KEP-50/PJ/1996) * BADAN PEMERINTAH * SUBJEK PAJAK BADAN DALAM NEGERI * PENYELENGGARA KEGIATAN * BENTUK USAHA TETAP * KERJA SAMA OPERASI * PERWAKILAN PERUSAHAAN LUAR NEGERI LAINNYA BUKAN SUBJEK PAJAK PEMBAYARAN SENDIRI PEMOTONGAN OLEH PIHAK YG MENYEWAKAN OLEH PENYEWA 48 51 56 51 55 51
BESARNYA TARIF PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN YANG MENYEWAKAN ORANG PRIBADI BADAN BADAN DENGAN KEPEMILIKAN ORANG PRIBADI 10% 10% 10% DARI JUMLAH BRUTO NILAI PERSEWAAN SEMUA JUMLAH YG DIBAYARKAN/TERUTANG OLEH PENYEWA DGN NAMA DAN DALAM BENTUK APAPUN YG BERKAITAN DGN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN YG DISEWA TERMASUK : BIAYA PERAWATAN; BIAYA PEMELIHARAAN; BIAYA KEAMANAN; BIAYA FASILITAS LAINNYA DAN SERVICE CHARGE BAIK YG PERJANJIANNYA DIBUAT SECARA TERPISAH/DISATUKAN 49 57 52 52 56 52
SEBAGAI PEMOTONG PAJAK KEWAJIBAN PENYEWA SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENYEWA SEBAGAI PEMOTONG PAJAK WAJIB : MEMOTONG PPh PADA SAAT PEMBAYARAN ATAU TERUTANGNYA SEWA, DAN MEMBERIKAN BUKTI PEMOTONGAN PPh FINAL MENYETORKAN PPh YG TELAH DIPOTONG DGN MENGGUNAKAN SSP PADA BANK PERSEPSI/KANTOR POS , SELAMBAT-LAMBATNYA TGL 10 BULAN BERIKUTNYA SETELAH BULAN MEMBAYARAN/TERUTANGNYA SEWA MELAPORKAN PEMOTONGAN/PENYETORAN KPD KEPALA KPP SETEMPAT, SELAMBAT-LAMBATNYA TGL 20 BULAN BERIKUTNYA SETELAH BULAN PEMBAYARAN/ TERUTANGNYA SEWA DENGAN LAPORAN PEMOTONGAN/PENYETORAN PPh ATAS PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DENGAN DILAMPIRI : - LEMBAR KE-3 SSP; - LEMBAR KE-2 BUKTI PEMOTONGAN 50 58 53 53 57 53
Contoh SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2) baru (mulai 1-10-2009)
Contoh Daftar Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat (2) baru (mulai 1-10-2009)
Contoh Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat (2) baru (mulai 1-10-2009)
DASAR HUKUM PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN ATAS USAHA JASA KONSTRUKSI DASAR HUKUM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2008 DAN PERUBAHANNYA YAITU PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 2009 BERLAKU PER 1 AGUSTUS 2008 61 61 61 65
PENGERTIAN-PENGERTIAN Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan konstruksi. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yg profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yg mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain. Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yg p[rofesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yg mampu menyelenggarakan kegiatannya utk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dlm model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build). 62 62 62 66
PENGERTIAN-PENGERTIAN Pengawasan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yg profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yg mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan. Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap yang memerlukan layanan jasa konstruksi. Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa kontruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam suatu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan 62 62 62 66
YANG BERGERAK DI BIDANG SUBJEK PAJAK USAHA JASA KONSTRUKSI SUBJEK PAJAK WP Orang Pribadi WP Badan BUT YANG BERGERAK DI BIDANG - JASA PERENCANAAN KONSTRUKSI - JASA PELAKSANAAN KONSTRUKSI - JASA PENGAWASAN KONSTRUKSI 54 62 56 56 60 56
TARIF DAN DASAR PENGENAAN PPh USAHA JASA KONSTRUKSI IMBALAN JASA KONSTRUKSI FINAL JASA PELAKSANAAN JASA PERENCANAAN & PENGAWASAN YG MEMILIKI KUALIFIKASI USAHA KECIL YG TIDAK MEMILIKI KUALIFIKASI USAHA YG MEMILIKI KUALIFIKASI USAHA MENENGAH ATAU KUALIFIKASI BESAR YG MEMILIKI KUALIFIKASI USAHA YG TIDAK MEMILIKI KUALIFIKASI USAHA 2% 4% 3% 4% 6% DARI JUMLAH PEMBAYARAN ATAU JUMLAH PENERIMAAN YG MERUPAKAN BAGIAN NILAI KONTRAK TIDAK TERMASUK PPN 63 63 67 63
PELUNASAN PPh USAHA JASA KONSTRUKSI PEMBERI HASIL BADAN PEMERINTAH, SUBJEK PAJAK BADAN DALAM NEGERI, PENYELENGGARA KEGIATAN BUT KERJASAMA OPERASI PERWAKILAN PERUSAHAAN LUAR NEGERI LAINNYA ORANG PRIBADI YANG DITETAPKAN OLEH DIRJEN PAJAK ORANG PRIBADI BUKAN SUBJEK PAJAK PELUNASAN PPh MELALUI PEMOTONGAN OLEH PEMBERI HASIL PENYETORAN SENDIRI OLEH PEMBERI JASA 64 64 68 64
KEKURANGAN PPh USAHA JASA KONSTRUKSI PEMBERI HASIL BADAN PEMERINTAH, SUBJEK PAJAK BADAN DALAM NEGERI, PENYELENGGARA KEGIATAN BUT KERJASAMA OPERASI PERWAKILAN PERUSAHAAN LUAR NEGERI LAINNYA ORANG PRIBADI YANG DITETAPKAN OLEH DIRJEN PAJAK ORANG PRIBADI BUKAN SUBJEK PAJAK PELUNASAN PPh MELALUI PENYETORAN SENDIRI OLEH PENYEDIA JASA 64 64 68 64
KEKURANGAN PPh USAHA JASA KONSTRUKSI TIDAK DILUNASI SELISIH PPh YG TIDAK DIBAYAR PENGGUNA JASA TIDAK TERUTANG PPh FINAL SYARAT DIKENAKAN PPh FINAL APABILA PIUTANG TSB DAPAT DITAGIH KEMBALI DICATAT SEBAGAI PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH (PASAL 6 AYAT (1) HURUF H UU PPh 64 64 64 68
PENGHASILAN LAIN YANG DITERIMA WAJIB PAJAK YANG BERGERAK DI BIDANG USAHA JASA KONSTRUKSI PENGHASILAN DARI LUAR NEGERI YG PAJAKNYA TERUTANG DAN DIBAYAR DI LUAR NEGERI PENGHASILAN LAIN DI LUAR USAHA JASA KONSTRUKSI KEUNTUNGAN ATAU KERUGIAN SELISIH KURS DARI KEGIATAN USAHA JASA KONSTRUKSI TERMASUK DLM PERHITUNGAN NILAI KONTRAK DAPAT DIKREDITKAN TERHADAP PAJAK YG TERUTANG BERDASARKAN UU PPh DIKENAKAN TARIF BERDASARKAN UU PPh DIKENAKAN PPh FINAL WAJIB MELAKUKAN PENCATATAN YG TERPISAH ATAS BIAYA YG TIMBUL 64 64 64 68
TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh OLEH PEMBERI HASIL PEMBERI HASIL YG DITUNJUK SBG PEMOTONG WAJIB : MEMOTONG PPh PADA SAAT PEMBAYARAN UANG MUKA DAN TERMIJN, DAN MEMBERIKAN BUKTI PEMOTONGAN PPh FINAL MENYETORKAN PPh YG TELAH DIPOTONG DENGAN MENGGUNAKAN SSP PADA BANK PERSEPSI / KANTOR POS , SELAMBAT-LAMBATNYA TANGGAL 10 BULAN BERIKUTNYA SETELAH BULAN PEMBAYARAN IMBALAN MELAPORKAN PEMOTONGAN/PENYETORAN KPD KPP SETEMPAT, SELAMBAT-LAMBATNYA TGL 20 BULAN BERIKUTNYA SETELAH BULAN PEMBAYARAN IMBALAN DENGAN LAPORAN PEMOTONGAN/PENYETORAN PPh ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI DENGAN DILAMPIRI : - LEMBAR KE-3 SSP; - LEMBAR KE-2 BUKTI PEMOTONGAN 50 58 53 53 69 53
TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh OLEH PEMBERI JASA KEWAJIBAN PEMBERI JASA : MENYETOR SENDIRI PPh TERUTANG KE BANK PERSEPSI/KANTOR POS DENGAN SSP SELAMBAT-LAMBATNYA TANGGAL 15 BULAN BERIKUTNYA MELAPORKAN PENYETORAN PPh KE KPP SELAMBAT-LAMBATNYA TGL 20 BULAN BERIKUTNYA SETELAH BULAN DITERIMANYA IMBALAN LAPORAN BULANAN PPh BAGI WP YANG BERGERAK DI BIDANG USAHA JASA KONSTRUKSI DILAMPIRI LEMBAR KE 3 SSP 51 54 59 70 54 54
PENGHASILAN DARI HADIAH UNDIAN DASAR HUKUM PERATURAN PEMERINTAH KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK PP No. 138 TAHUN 2000 KEP-395/PJ./2001 46 54 49 53 49 49
PENGERTIAN-PENGERTIAN Hadiah termasuk hadiah dari undian, pekerjaan, dan kegiatan seperti hadiah undian tabungan, hadiah dari pertandingan olahraga dan lain sebagainya. Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu, misalnya imbalan yang diterima sehubungan dengan penemuan benda-benda purbakala.
Perbedaan No. Jenis Hadiah Definisi 1. Hadiah undian hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian 2. Hadiah atau penghargaan perlombaan hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan 3. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah 4. Penghargaan imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu
Tarif No. Jenis Hadiah Tarif Sifat 1. Hadiah Undian 25% Final 2. Hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan OPDN Psl. 17 (PPh 21) Tidak Final WPLN non BUT 20% (PPh 26) WP BDN DN/BUT 15% (PPh 23)
Tidak termasuk Hadiah dan Penghargaan hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir Syarat : tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.
Contoh Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat (2) baru (mulai 1-10-2009)
Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya! Terima Kasih Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya! 30