OPTIMALISASI DAN PERCEPATAN PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI E-PROCUREMENT Pusat LPSE KEMENTERIAN KEUANGAN
TUJUAN PENGADAAN Penyedia Waktu Jumlah Kualitas Harga
URUTAN PROSES PENGADAAN Transfer of Title Plan & Design Procure Build, Develop & Deliver Operate, & Consume Dispose Purchase Request & Specification Contract Acceptance Certificate Disposal Request
HASIL PENGADAAN Penyedia terpercaya & mampu Administrasi terpenuhi Persyaratan kualifikasi Administrasi terpenuhi Persyaratan administrasi Teknis (jml, mutu, waktu) sesuai Persyaratan teknis Harga murah/ sepadan Penawaran Harga Menguntungkan GUGUR
LATAR BELAKANG PENERAPAN E-PROCUREMENT Mendukung pelaksanaan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa (Perpres No. 54 Th.2010): Efisien Efektif Terbuka dan bersaing Transparan Adil/tidak diskriminatif Akuntabel PUSAT
ASPEK HUKUM E-PROCUREMENT Kewajiban Pelaksanaan Lelang Secara Elektronik UU No. 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 pasal 131 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Inpres No. 17/2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi; Perka LKPP No. 1/2011 tentang Tata Cara e-Tendering; Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-633/MK.1/2011 Tentang Pelaksanaan Pengadaan barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2012.
ASPEK HUKUM E-PROCUREMENT Perpres 54 KETENTUAN UMUM PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK Pasal 106 (1) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat dilakukan secara elektronik. (2) Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dilakukan dengan cara e-tendering atau e-purchasing. Pasal 107 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik bertujuan untuk: a. meningkatkan transparansi dan akuntabilitas; b. meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat; c. memperbaiki tingkat efisiensi proses Pengadaan; d. mendukung proses monitoring dan audit; dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time. Pasal 131 (1) K/L/D/I wajib melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2012.
MANFAAT DAN TUJUAN E-PROC Standard Framework: Strategic e-GP (Multilateral Development Bank)
Data KPK menunjukan adanya fakta positif dalam implementasi e-Procurement Secara terbatas di beberapa lokasi pemerintahan sebagai berikut : Terjadinya efisiensi dalam penggunaan APBN. Penghematan anggaran pada proses pengadaan sebesar 23,5 %. Sementara pada HPS (Harga Perkiraan Sendiri) didapatkan penghematan sebesar rata-rata 20 %. Proses pengadaan barang dan jasa lebih cepat dari cara konvensional. Cara konvensional membutuhkan waktu 36 hari, dengan menggunakan e-Procurement bisa dilakukan dalam jangka waktu hanya 20 hari Persaingan yang sehat karena transparansi terjaga, akuntabilitas terjaga, tidak ada kontak fisik dengan penyelenggara lelang, fair, dan meningkatkan persaingan usaha yang sehat bagi para peserta pelelangan. http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=1069
RUANG LINGKUP E-PROCUREMENT Berdasarkan Perka LKPP No. 1/2011 tentang Tata Cara e-Tendering Pengadaan Barang/Jasa bersumber dari APBN/APBD Pengadaan Barang/Jasa yang dananya berasal dari PHLN berpedoman pada Perpres 54/2010 Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan BI, BHMN, & BUMN/BUMD yang dibebankan pada APBN/APBD
JENIS PEMILIHAN E-PROCUREMENT Jenis pemilihan penyedia barang/jasa terdiri dari: Barang/Jasa Lainnya Pelelangan Umum Pelelangan Sederhana Pekerjaan Konstruksi Pemilihan Langsung Jasa Konsultansi Seleksi Umum Seleksi Sederhana
e-Government Procurement System Standard Framework: Strategic e-GP (Multilateral Development Bank)
e-TENDERING LPSE Persiapan oleh panitia pengadaan Pengumuman lelang Pendaftaran Penjelasan Penawaran Pembukaan penawaran Pengumuman pemenang Penyiapan Dokumen Lelang Dokumen lelang Penyiapan penawaran Evaluasi & klarifikasi Usulan pemenang Persiapan oleh panitia pengadaan Penyiapan penawaran oleh penyedia Proses evaluasi oleh panitia pengadaan
INDONESIA “LPSE” SYSTEM The Indonesia e-procurement are decentralized system for local autonomy and goverrment. The LKPP has a roll for building infrastructure, promotion and technical support of e-procurement system that LPSE systems are launched over 67sites Indonesia LPSE system Prov/Local Government LKPP NMS System National Audit Office Government Administrator Use Network & Firewall Linkage Report Project Management e- Bidding System E-Call Center User Registration President Procuring Entity Education Center Development Center Education Center Parlaiment Bidding Room Bidder (Supplier) Report User Support & Help Desk Local Assembly
PENGHEMATAN MELALUI E-PROCUREMENT
PERCEPATAN PENGADAAN MELALUI RUP Pengadaan dituangkan dalam RUP Direncanakan sesuai arahan TEPPA Dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan
Arahan Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran - Pantau pelaksanaan pengadaan. - Susun rencana pengadaan (procurement plan); - Hindari penumpukan penarikan anggaran pada akhir tahun; - Pola Normal Penyerapan minimal 25% setiap triwulan;
STRATEGI PENINGKATAN PENYERAPAN TAHUN ANGGARAN 2012 Menyusun rencana pengadaan yang akan dilakukan selama setahun melalui aplikasi Rencana Umum Pengadaan; Mempercepat penunjukkan pejabat pengelola anggaran sehingga pelaksanaan kegiatan dapat terlaksana sesuai jadual yang direncanakan; Mempercepat pelaksanaan pengadaan yang bersifat rutin, dan paket-paket yang telah siap; Tidak melakukan penumpukan pelaksanaan pengadaan pada akhir tahun; Melakukan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan pengadaan; Menambah frekuensi pelatihan dan sertifikasi pengadaan barang/jasa; dan Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan secara terus menerus setiap bulan untuk mengetahui progres pelaksanaan pengadaan beserta permasalahan yang terjadi.
Proses Pemilihan dan Penetapan jika memerlukan penyedia PARA PIHAK DALAM PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH Mengumumkan RUP PA/KPA Mengangkat Mengangkat ULP/Pejabat Pengadaan mengangkat PPHP PPK Hasil Pekerjaan Proses Pemilihan dan Penetapan jika memerlukan penyedia Mengangkat TIM PERENCANA TIM PELAKSANA TIM PENGAWAS
PERAN PPK DALAM MEMPERCEPAT PENYERAPAN ANGGARAN Menetapkan spesifikasi teknis barang/jasa dengan mengidentifikasi dengan baik jenis dan kriteria barang/jasa. Apabila diperlukan, PPK dapat mengangkat tim pendukung (perencana, pelaksana, pengawas); Menetapkan HPS dengan memperhatikan harga pasar dengan memperhitungkan keuntungan, overhead serta pajak; Membuat pemaketan pengadaan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan; Mempercepat proses pengadaan, tidak menunggu pada akhir tahun, dengan tetap menjaga kualitas belanja; Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan.
Pusat LPSE Kementerian Keuangan Key Success Factors Strong Willingness of Government to Reform The World-Class Internet Infrastructure Robust Application Systems for e-Procurement Training and Education of Users Employees’ Professionalism and Their Aspiration to Change PUSAT
KESIMPULAN Teknologi Digital telah mengubah transaksi manual (berbasis kertas) menjadi data elektronik Sesuai UU no 11 ITE, dokumen elektronik, secara hukum diperlakukan sama dengan dokumen kertas Transaksi dokumen elektronik akan lebih efisien, transparan, adil dan aman, bila dibandingkan dengan transaksi dokumen kertas
TERIMA KASIH