OPTIMALISASI DAN PERCEPATAN PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI E-PROCUREMENT Pusat LPSE KEMENTERIAN KEUANGAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengembangan LPSE Nasional Menuju 100% Eprocurement
Advertisements

assalamu’alaikum wr. wb
BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013
assalamu’alaikum wr. wb
Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP
DUKUNGAN ULP TERHADAP PELAKSANAAN LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PELAKSANAAN KEGIATAN APBD TA. 2013
Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang
PERCEPATAN PELAKSANAAN APBD TA 2014
LKPP Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa Oleh Ir. Ikak G. Patriastomo, MSP
Pengadaan Barang dan Jasa
Layanan Pengadaan Secara Elektronik Universitas Negeri Gorontalo.
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Nasional
E-PURCHASING (Intermediate) Custom animation effects: spotlight text
PENERAPAN e-PROCUREMENT
ORGANISASI PENGADAAN MELALUI PENYEDIA : MELALUI SWAKELOLA :
RENCANA UMUM PENGADAAN (RUP)
E-KATALOG E-PURCHASING.
14/04/2014 KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PU.
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pada DPU Kab. Purbalingga
E-procurment : Jujur dan Bersih
AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DAN PENCEGAHAN KORUPSI
DIKLAT PENINGKATAN MANAJEMEN KEJAKSAAN RI (REFRESHER COURSE) BAGI KAJARI/PPK MEDAN, 12 AGUSTUS 2008 RUANG LINGKUP PERATURAN PRESIDEN NO. 8 TAHUN 2006.
RENCANA UMUM PENGADAAN (RUP)
Pengadaan Barang/Jasa
POKJA ULP, PENJADWALAN & PEMASUKAN PENAWARAN JASA KONSTRUKSI DAN KONSULTANSI LKPP ULP FT UNDIP 2013.
Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan
Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Perpres no 54 Tahun 2010
Pemerintah Kota Prabumulih
Oleh : Ir. HERU BUDI HARTONO, M.Si. Ketua PPBJ-DPUK Purbalingga T.A
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN BANYUWANGI
Kegiatan Kemitraan LKPP – APIP di Provinsi Jawa Tengah
SOSIALISASI PEDOMAN REVIU PENYERAPAN ANGGARAN BELANJA
Evaluasi Kinerja Pengadaan Barang/Jasa
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
PERAN INSPEKTORAT DALAM MENGAWAL PENGADAAN BARANG DAN JASA
e-Catalogue Sistem Penunjukan Langsung Kendaraan Pemerintah
MATERI 7 PENGANTAR E-PROCUREMENT
Dasar Hukum Peraturan Presiden No 54 /2010 ttg PBJ Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah melalui Perpres No 4 / 2015 Pasal 106 Pengadaan Barang/Jasa.
Dasar Hukum Peraturan Presiden No 54 /2010 ttg PBJ Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah melalui Perpres No 4 / 2015 Pasal 106 Pengadaan Barang/Jasa.
PROSEDUR PELAKSANAAN PELELANGAN
Suyitno LPSE Depdiknas
Meningkatkan Kinerja Pengadaan Barang/Jasa
E-TENDERING CEPAT.
ARAHAN PLT. SEKRETARIS DAERAH
KEBIJAKAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM PENGADAAN
E-Kontrak non e-tendering
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pada DPU Kab. Purbalingga
Alur Pengusulan Paket dan Penugasan Pokja Komposisi Pokja
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
BARANG/JASA PEMERINTAH
PENYESUAIAN APLIKASI SIRUP TERHADAP PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LPSE KEMENTERIAN KESEHATAN RI.
P1618 SOSIALISASI Mudjisantosa Oleh :
Implementasi SPSE 4.3 dalam Pelaksanaan Lelang Dini Kementerian PUPR TA 2019 Kepala Subbid Sistem Informasi Pusdatin Kementerian PUPR Bogor, 18 September.
Informasi umum PROSES PENGADAAN BARANG dan JASA DI PTN
Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Keuangan berbasis Aplikasi
Untuk mengajukan Pertanyaan, kritik, maupun saran :
Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan V. 2.3
Seksi Bimbingan Teknis LPSE
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
Peran Strategis UKPBJ dalam Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BULELENG
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Transcript presentasi:

OPTIMALISASI DAN PERCEPATAN PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI E-PROCUREMENT Pusat LPSE KEMENTERIAN KEUANGAN

TUJUAN PENGADAAN Penyedia Waktu Jumlah Kualitas Harga

URUTAN PROSES PENGADAAN Transfer of Title Plan & Design Procure Build, Develop & Deliver Operate, & Consume Dispose Purchase Request & Specification Contract Acceptance Certificate Disposal Request

HASIL PENGADAAN Penyedia terpercaya & mampu Administrasi terpenuhi Persyaratan kualifikasi Administrasi terpenuhi Persyaratan administrasi Teknis (jml, mutu, waktu) sesuai Persyaratan teknis Harga murah/ sepadan Penawaran Harga Menguntungkan GUGUR

LATAR BELAKANG PENERAPAN E-PROCUREMENT Mendukung pelaksanaan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa (Perpres No. 54 Th.2010): Efisien Efektif Terbuka dan bersaing Transparan Adil/tidak diskriminatif Akuntabel PUSAT

ASPEK HUKUM E-PROCUREMENT Kewajiban Pelaksanaan Lelang Secara Elektronik UU No. 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 pasal 131 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Inpres No. 17/2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi; Perka LKPP No. 1/2011 tentang Tata Cara e-Tendering; Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-633/MK.1/2011 Tentang Pelaksanaan Pengadaan barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2012.

ASPEK HUKUM E-PROCUREMENT Perpres 54 KETENTUAN UMUM PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK Pasal 106 (1) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat dilakukan secara elektronik. (2) Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dilakukan dengan cara e-tendering atau e-purchasing. Pasal 107 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik bertujuan untuk: a. meningkatkan transparansi dan akuntabilitas; b. meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat; c. memperbaiki tingkat efisiensi proses Pengadaan; d. mendukung proses monitoring dan audit; dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time. Pasal 131 (1) K/L/D/I wajib melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2012.

MANFAAT DAN TUJUAN E-PROC Standard Framework: Strategic e-GP (Multilateral Development Bank)

Data KPK menunjukan adanya fakta positif dalam implementasi e-Procurement Secara terbatas di beberapa lokasi pemerintahan sebagai berikut : Terjadinya efisiensi dalam penggunaan APBN. Penghematan anggaran pada proses pengadaan sebesar 23,5 %. Sementara pada HPS (Harga Perkiraan Sendiri) didapatkan penghematan sebesar rata-rata 20 %. Proses pengadaan barang dan jasa lebih cepat dari cara konvensional. Cara konvensional membutuhkan waktu 36 hari, dengan menggunakan e-Procurement bisa dilakukan dalam jangka waktu hanya 20 hari Persaingan yang sehat karena transparansi terjaga, akuntabilitas terjaga, tidak ada kontak fisik dengan penyelenggara lelang, fair, dan meningkatkan persaingan usaha yang sehat bagi para peserta pelelangan. http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=1069

RUANG LINGKUP E-PROCUREMENT Berdasarkan Perka LKPP No. 1/2011 tentang Tata Cara e-Tendering Pengadaan Barang/Jasa bersumber dari APBN/APBD Pengadaan Barang/Jasa yang dananya berasal dari PHLN berpedoman pada Perpres 54/2010 Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan BI, BHMN, & BUMN/BUMD yang dibebankan pada APBN/APBD

JENIS PEMILIHAN E-PROCUREMENT Jenis pemilihan penyedia barang/jasa terdiri dari: Barang/Jasa Lainnya Pelelangan Umum Pelelangan Sederhana Pekerjaan Konstruksi Pemilihan Langsung Jasa Konsultansi Seleksi Umum Seleksi Sederhana

e-Government Procurement System Standard Framework: Strategic e-GP (Multilateral Development Bank)

e-TENDERING LPSE Persiapan oleh panitia pengadaan Pengumuman lelang Pendaftaran Penjelasan Penawaran Pembukaan penawaran Pengumuman pemenang Penyiapan Dokumen Lelang Dokumen lelang Penyiapan penawaran Evaluasi & klarifikasi Usulan pemenang Persiapan oleh panitia pengadaan Penyiapan penawaran oleh penyedia Proses evaluasi oleh panitia pengadaan

INDONESIA “LPSE” SYSTEM The Indonesia e-procurement are decentralized system for local autonomy and goverrment. The LKPP has a roll for building infrastructure, promotion and technical support of e-procurement system that LPSE systems are launched over 67sites Indonesia LPSE system Prov/Local Government LKPP NMS System National Audit Office Government Administrator Use Network & Firewall Linkage Report Project Management e- Bidding System E-Call Center User Registration President Procuring Entity Education Center Development Center Education Center Parlaiment Bidding Room Bidder (Supplier) Report User Support & Help Desk Local Assembly

PENGHEMATAN MELALUI E-PROCUREMENT

PERCEPATAN PENGADAAN MELALUI RUP Pengadaan dituangkan dalam RUP Direncanakan sesuai arahan TEPPA Dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan

Arahan Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran - Pantau pelaksanaan pengadaan. - Susun rencana pengadaan (procurement plan); - Hindari penumpukan penarikan anggaran pada akhir tahun; - Pola Normal Penyerapan minimal 25% setiap triwulan;

STRATEGI PENINGKATAN PENYERAPAN TAHUN ANGGARAN 2012 Menyusun rencana pengadaan yang akan dilakukan selama setahun melalui aplikasi Rencana Umum Pengadaan; Mempercepat penunjukkan pejabat pengelola anggaran sehingga pelaksanaan kegiatan dapat terlaksana sesuai jadual yang direncanakan; Mempercepat pelaksanaan pengadaan yang bersifat rutin, dan paket-paket yang telah siap; Tidak melakukan penumpukan pelaksanaan pengadaan pada akhir tahun; Melakukan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan pengadaan; Menambah frekuensi pelatihan dan sertifikasi pengadaan barang/jasa; dan Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan secara terus menerus setiap bulan untuk mengetahui progres pelaksanaan pengadaan beserta permasalahan yang terjadi.

Proses Pemilihan dan Penetapan jika memerlukan penyedia PARA PIHAK DALAM PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH Mengumumkan RUP PA/KPA Mengangkat Mengangkat ULP/Pejabat Pengadaan mengangkat PPHP PPK Hasil Pekerjaan Proses Pemilihan dan Penetapan jika memerlukan penyedia Mengangkat TIM PERENCANA TIM PELAKSANA TIM PENGAWAS

PERAN PPK DALAM MEMPERCEPAT PENYERAPAN ANGGARAN Menetapkan spesifikasi teknis barang/jasa dengan mengidentifikasi dengan baik jenis dan kriteria barang/jasa. Apabila diperlukan, PPK dapat mengangkat tim pendukung (perencana, pelaksana, pengawas); Menetapkan HPS dengan memperhatikan harga pasar dengan memperhitungkan keuntungan, overhead serta pajak; Membuat pemaketan pengadaan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan; Mempercepat proses pengadaan, tidak menunggu pada akhir tahun, dengan tetap menjaga kualitas belanja; Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan.

Pusat LPSE Kementerian Keuangan Key Success Factors Strong Willingness of Government to Reform The World-Class Internet Infrastructure Robust Application Systems for e-Procurement Training and Education of Users Employees’ Professionalism and Their Aspiration to Change PUSAT

KESIMPULAN Teknologi Digital telah mengubah transaksi manual (berbasis kertas) menjadi data elektronik Sesuai UU no 11 ITE, dokumen elektronik, secara hukum diperlakukan sama dengan dokumen kertas Transaksi dokumen elektronik akan lebih efisien, transparan, adil dan aman, bila dibandingkan dengan transaksi dokumen kertas

TERIMA KASIH