VISI Pembangunan Pemberdayaan Perempuan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENERAPAN KEBIJAKAN ENERGI, APAKAH BIAS GENDER?
Advertisements

Katanya PEREMPUAN .... NEGATIF Lemah Tidak mampu bekerja keras Manja
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( pnpm ) MANDIRI
BAB I PENDAHULUAN   Para pendiri negeri ini, sungguh sangat arif dalam menyusun UUD 1945 menghargai peranan wanita pada masa silam dan mengantisipasi pada.
KESETARAAN GENDER DALAM SERIKAT PEKERJA
Konsep Seks dan Gender Katanya PEREMPUAN .... NEGATIF Lemah
Materi kuliah Pemilu dan Perilaku Politik
ANALISIS PROGRAM PEMBERDAYAAN PEREMPUAN BERBASIS GENDER
KETIDAKADILAN GENDER Masruchah
KONSEP DAN PEMAHAMAN GENDER DALAM PENDIDIKAN
Pengertian Sex dan Gender
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PEMETAAN SWADAYA.
Problematika Gender dalam Islam
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Resolusi Konflik dan Proses Perdamaian
Jender Siti Azizah.
KESETARAAN PEREMPUAN – LAKI-LAKI
Peran Anggota Legislatif dalam Penghapusan Kemiskinan Perempuan
PEMAPARAN PEMBERDAYAAN GENDER DAN ENERGI
KERAGAMAN DAN KESETARAAN
Selamat ... bertemu ....
PEKERJA WANITA.
PELIBATAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM PERTANIAN
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROV. SUMBAR
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KONSEP GENDER DALAM KESEHATAN REPRODUKSI & KB BY : DEWI RINI ASTUTI ZEGA, SST.
Kesetaraan Gender dalam PRIM
Analisis Gender.
Assalamu'alaikum.
KESEHATAN REPRODUKSI DALAM PERSPEKTIF GENDER
PEKERJA WANITA.
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) Disebut juga.
Konsep-Konsep Dasar Feminisme
Cahyaningrum Dewojati
PERSPEKTIF GENDER Oleh: Iwan Setiawan.
Wanita dan Hukum Seks dan Gender.
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Dasar Kesehatan Reproduksi
PRESENTASI KELOMPOK III KASUS II
PENGARUSUTAMAAN GENDER
Apa dan Mengapa Demokrasi?
PERSPEKTIF GENDER Oleh: Iwan Setiawan.
Disampaikan Oleh : Dr.Ir.Harsuko Riniwati,MP
GENDER DAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Kabupaten Gianyar 10 Juli 2014.
Assalamu'alaikum.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
Hukum dan Gender di Indonesia.
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
GENDER DAN KAJIAN TENTANG PEREMPUAN
MASALAH SOSIAL : GENDER
Pengarusutamaan Gender
Mengkreasi Cara Berpikir dan Bertindak Setara
SUB BIDANG SUB-SUB BIDANG PEMERINTAH PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI
ASPEK-ASPEK SOSIAL BUDAYA DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Tim Women’s Crisis Centre (WCC) Palembang
DASAR-DASAR PENYULUHAN PERTANIAN
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
9 Agenda Dasar Hasil Konsensus Desa Membangun Indonesia
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan
PEKERJA WANITA.
Gerakan Sayang Ibu. Gerakan Sayang Ibu adalah Suatu Gerakan yang dilaksanakan oleh masyarakat, bekerjasama dengan pemerintah untuk meningkatkan kualitas.
Pelatihan Tim Peningkatan Sekolah MCPM_AIBEP1 GENDER DALAM PENDIDIKAN 90 menit Pelatihan Tim Peningkatan Sekolah (TPS) SERI A.
Transcript presentasi:

VISI Pembangunan Pemberdayaan Perempuan Mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan keluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

MISI Meningkatkan kualitas hidup perempuan. Memajukan tingkat keterlibatan perempuan dalam proses politik dan jabatan publik. Menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan anak. Meningkatkan pelaksanaan dan memperkuat kelembagaan pengarusutamaan gender. Meningkatkan partisipasi masyarakat.

STRATEGI Pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam berbagai bidang pembangunan. Pemberian peluang sementara (affirmative action) terhadap perempuan dalam upaya mengejar ketertinggalan. Pemberdayaan masyarakat sesuai potensi dan kemampuan yang dimiliki dan Harmonisasi peraturan perundang-undangan dan perumusan kebijaksanaan pembangunan yang perspektif gender.

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN Penguatan perempuan dalam berbagai bentuk kehidupan sosial, ekonomi, dan politik berdasarkan pada keterkaitan antara kebebasan pribadi dan aturan masyarakat yang berlaku. (Sumber : Website Kalyanamitra – 14 Mei 2007)

Pemberdayaan perempuan seharusnya tidak dimaksudkan untuk memaksa perempuan bersaing dengan laki-laki dalam sektor publik untuk mencapai posisi yang sejajar, tetapi seharusnya dilakukan untuk mendorong perempuan (dan juga laki-laki) menciptakan kerja sama dan sinergi antara perempuan dan laki-laki baik dalam sektor domestik maupun publik dalam mencapai tatanan keluarga dan masyarakat yang aman dan nyaman. (Agustin Satyawati – Ayasha’s weblog)

Mengapa perempuan wajib diberdayakan dan dilibatkan dalam pembangunan ? Karena perempuan mempunyai kepentingan yang sama dalam pembangunan, dan juga merupakan pengguna hasil pembangunan, yang mempunyai hak sama dengan laki-laki. Perempuan juga memiliki kepentingan yang khusus sifatnya bagi perempuan itu sendiri dan anak-anak. Yang kurang optimal jika digagas oleh laki-laki karena membutuhkan kepekaan yang sifatnya khusus, terkait dengan keseharian, sosio kultural yang ada. Memberdayakan dan melibatkan perempuan dalam pembangunan, secara tidak langsung akan juga memberdayakan dan menularkan semangat yang positif kepada generasi penerus, yang pada umumnya dalam keseharian sangat lekat dengan sosok ibu, perempuan yang mengasuh mereka.

Permasalahan Keberpihakan kepada perempuan Permasalahan umum : Masih rendahnya partisipasi perempuan dalam pembangunan. Masih rendahnya manfaat pembangunan bagi kaum perempuan. Masih rendahnya perempuan terlibat didalam pengambilan keputusan. Masih ada ketimpangan akses dan kontrol terhadap sumberdaya antara laki-laki dan perempuan. Permasalahan khusus : Masih rendahnya partisipasi perempuan dalam pelaksanaan kegiatan terutama pada musyawarah rencana pembangunan kelurahan, pertanggungjawaban, dan pemeliharaan kegiatan.

Kualitas Partisipasi Perempuan Dalam pembangunan, keterlibatan perempuan masih lebih banyak di sektor domestik dibandingkan dalam sektor publik. Perempuan, terutama dari kalangan miskin seringkali menjadi penerima informasi, karena tidak pernah/jarang terlibat dalam pengambilan keputusan yang diselenggarakan untuk memecahkan permasalahan masyarakat. Kesadaran kritis kepemimpinan berbasis nilai seharusnya bukan berdasarkan jenis kelamin kepada semua kelompok masyarakat baik melalui media masyarakat maupun melalui musyawarah. Masih menunjukkan rendahnya partisipasi perempuan terutama pada proses kegiatan Musrenbang Kelurahan, Pertanggungjawaban serta proses Pemeliharaan Kegiatan kurang dari 30 persen keterlibatan perempuan.

Hal - hal yang harus dicermati : Dalam upaya pemberdayaan perempuan, sesuai dengan makna pengarusutamaan gender, maka para laki-laki di desa/kelurahan juga harus diberikan pengertian dan diberikan penyadaran tentang pentingnya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, agar tidak terjadi bias gender. Upaya penyadaran bersama-sama dengan laki-laki di desa khususnya para tokoh desa/kelurahan dalam meyakinkan perempuan perdesaan untuk ikut berperan, akan lebih mempercepat proses peningkatan partisipasi perempuan dalam pembangunan di perdesaan.

Peran Fasilitator Kecamatan Melakukan pemetaan dan analisa sosio kultural, terutama terkait dengan perempuan perdesaan setempat; Memfasilitasi proses penyadaran kritis bagi para perempuan perdesaan; Sebagai mediator untuk menghindari bias gender di kalangan kaum laki-laki, dan memberikan pemahaman tentang kesetaraan gender kepada laki-laki di daerah tersebut; Memotivasi dan meyakinkan perempuan perdesaan untuk dapat turut berperan dalam pembangunan; Memfasilitasi proses menemukenali potensi dan kekurangan diri dan lingkungan, serta alternatif solusi yang dapat dilakukan; Sebagai “agen pencerahan” yang dapat memberikan alternatif jalan bagi pemecahan permasalahan perempuan perdesaan; Memdorong keterlibatan perempuan secara aktif dalam setiap proses pelaksanaan kegiatan di daerahnya.

Pembekalan kepada Fasilitator meliputi : Pengetahuan tentang gender; Pentingnya kesetaraan gender dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat; Kemampuan memetakan dan menganalisa kondisi sosio kultural di tempat tugas; Kemampuan untuk memfasilitasi proses penyadaran kepada perempuan dan laki-laki, tentang pentingnya kesetaraan gender dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat; Kemampuan untuk memotivasi perempuan agar memiliki keyakinan untuk berperan aktif dalam pembangunan; Kemampuan memfasilitasi keterlibatan perempuan dalam setiap tahap pelaksanaan di wilayahnya; Kepekaan terhadap permasalahan perempuan perdesaan, khususnya perempuan miskin perdesaan, sehingga dapat memunculkan semangat positif untuk belajar, peduli dan kreatif.

Pemberdayaan perempuan merupakan langkah nyata untuk mewariskan semangat yang positif dan keberlanjutan pemberdayaan itu sendiri kepada generasi penerus.

Gender adalah : Gender berasal dari bahasa Latin, yaitu “genus”, berarti tipe atau jenis. Gender adalah sifat dan perilaku yang dilekatkan pada laki-laki dan perempuan yang dibentuk secara sosial maupun budaya. Karena dibentuk oleh sosial dan budaya setempat, maka gender tidak berlaku selamanya tergantung kepada waktu (tren) dan tempatnya. Gender ditentukan oleh sosial dan budaya setempat sedangkan seks adalah pembagian jenis kelamin yang ditentukan oleh Tuhan.

Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah : Strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis, untuk mencapai dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam sejumlah aspek kehidupan manusia (rumah tangga, masyarakat dan negara), melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan,dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan. (Sumber : Situs resmi Wikipedia – Ensiklopedia)

Ketidakaadilan Gender : merupakan bentuk perbedaan perlakuan berdasarkan alasan gender, seperti pembatasan peran, penyingkiran atau pilih kasih yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran atas pengakuan hak asasi, persamaan antara laki-laki dan perempuan, maupun hak dasar dalam bidang sosial, politik, ekonomi, budaya dan lain-lain. Lawan dari ketidakadilan adalah kesetaraan gender, upaya menjadikan yang tidak adil menjadi setara adalah suatu proses, karena terkait dengan merubah sosio kultural yang ada.

Bentuk-bentuk diskriminasi gender? Marginalisasi (peminggiran). Peminggiran banyak terjadi dalam bidang ekonomi. Misalnya banyak perempuan hanya mendapatkan pekerjaan yang tidak terlalu bagus, baik dari segi gaji, jaminan kerja ataupun status dari pekerjaan yang didapatkan. Hal ini terjadi karena sangat sedikit perempuan yang mendapatkan peluang pendidikan. Peminggiran dapat terjadi di rumah, tempat kerja, masyarakat, bahkan oleh negara yang bersumber keyakinan, tradisi/kebiasaan, kebijakan pemerintah, maupun asumsi-asumsi ilmu pengetahuan (teknologi). Subordinasi (penomorduaan), anggapan bahwa perempuan lemah, tidak mampu memimpin, cengeng dan lain sebagainya, mengakibatkan perempuan jadi nomor dua setelah laki-laki Stereotip (citra buruk) yaitu pandangan buruk terhadap perempuan. Misalnya perempuan yang pulang larut malam adalah pelacur, jalang dan berbagai sebutan buruk lainnya. Violence (kekerasan), yaitu serangan fisik dan psikis. Perempuan, pihak paling rentan mengalami kekerasan, dimana hal itu terkait dengan marginalisasi, subordinasi maupun stereotip diatas. Perkosaan, pelecehan seksual atau perampokan contoh kekerasan paling banyak dialami perempuan. Beban kerja berlebihan, yaitu tugas dan tanggung jawab perempuan yang berat dan terus menerus. Misalnya, seorang perempuan selain melayani suami (seks), hamil, melahirkan, menyusui, juga harus menjaga rumah. Disamping itu, kadang ia juga ikut mencari nafkah (di rumah), dimana hal tersebut tidak berarti menghilangkan tugas dan tanggung jawab diatas.

Terima kasih