IMPLEMENTASI NATIONAL SINGLE WINDOW DI DEPARTEMEN KESEHATAN OLEH : SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL BINA KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN DISAMPAIKAN DALAM SOSIALISASI DAN PENERAPAN E-LICENSING DEPARTEMEN KESEHATAN MAHARANI HOTEL , 17 DESEMBER 2009
LATAR BELAKANG Implementasi ASEAN Single Window pada tahun 2009 mewajibkan Indonesia sebagai negara anggota ASEAN untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut dan harus menyiapkan National Single Window) pada akhir 2008. Kegiatan Single Window di level nasional harus sudah terlaksana secara menyeluruh mencakup semua Departemen dan Kementerian/Lembaga Negara sebagai GA (Government Agencies) yang mempunyai aktivitas perizinan terkait dengan Ekspor dan Impor pada akhir tahun 2008
DEFINISI NSW National Single Window (NSW) merupakan sistem nasional yang akan mengintegrasikan seluruh entitas yang berkaitan dengan customs release and clereance of cargoes dengan tujuan mempercepat penyelesaian proses pelayanan ekspor-impor serta peningkatan efektifitas dan kinerja atas penanganan lalulintas barang ekspor-impor.
RUANG LINGKUP NSW (single submission of data and information), Penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), Pemrosesan data dan informasi secara tunggal sinkron (single sunchroous processing of data and information), Pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran (single decision-making for custom release and clearance of cargoes)
MANFAAT NSW Pembangunan dan penerapan sistem NSW di Indonesia dimaksudkan untuk: Mempercepat penyelesaian proses ekspor-impor melalui peningkatan efektifitas dan kinerja lalu lintas barang ekspor-impor. Meminimalisasi biaya yang diperlukan dalam penanganan lalulintas barang ekspor-impor, terutama terkait dengan proses customs release and clearance of cargoes. Meningkatkan validitas dan akurasi data yang terkait dengan kegiatan ekspor dan impor. Meningkatkan daya saing nasional dan mendorong masuknya investasi.
PERIZINAN TERKAIT IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN PREKURSOR ImportirTerdaftar Prekursor. Importir Terdaftar Psikotropika. Importir Produsen Prekursor. Importir Produsen Psikotropika. Impor Produsen Narkotika. Surat Persetujuan Impor Prekursor. Surat Persetujuan Impor Psikotropika. Surat Persetujuan Impor Narkotika.
Ekspor Produsen Prekursor. Ekspor Produsen Psikotropika. Lanjutan….. Ekspor Produsen Prekursor. Ekspor Produsen Psikotropika. Eksportir Produsen Narkotika. Surat Persetujuan Ekspor Prekursor. Surat Persetujuan Ekspor Psikotropika. Surat Persetujuan EKspor Narkotika.
PAYUNG HUKUM 1. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka National Single Window 2. Cetak Biru (Blue Print) Penerapan Sistem National Single Window (NSW) di Indonesia 3. Di Departemen Kesehatan adalah Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 825/Menkes/SK/IX/2008 4. Keputusan Dirjen Binfar dan Alkes tentang SLA dan SOP perizinan elektronik di lingkungan Ditjen Binfar dan Alkes
Keputusan Menteri Kesehatan RI Lingkungan Departemen Kesehatan No. 825/MENKES/SK/IX/2008 Tanggal 3 September 2008 Tentang Pemberlakuan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window Lingkungan Departemen Kesehatan
MENETAPKAN : Kesatu : Memberlakukan Sistem Elektronik Indonesia National Single Window (INSW) di lingkungan Departemen Kesehatan dalam dokumen kepabeanan dan perizinan yang berkaitan dengan ekspor dan/atau impor Narkotika, Psikotropika, prekursor, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Kedua : Pelaksanaan Sistem elektronik Indonesia National Single Wndow (INSW) di lingkungan Departemen Kesehatan dimaksud dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
Ketiga : Ketentuan teknis pelaksanaan prosedur operasional standar Indonesia National Single Window (INSW) dan Service Level Arrangement ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Keempat : Dalam hal sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya, penanganan secara manual dapat dilaksanakan sesuai prosedur keadaan darurat yang ditetaokan oleh Menteri Keuangan Kelima : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta, tanggal 3 September 2006
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR DAN JANJI LAYANAN PERIZINAN ELEKTRONIK IMPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN PREKURSOR
E-LICENSING DEPARTEMEN KESEHATAN Ditjen Binfar dan Alkes sudah membangun Elektronik-Licensing (E-Licensing) untuk perizinan terkait dengan Eksport dan Import serta sudah terkoneksi dan terintegrasi dengan Portal NSW di Bea Cukai dengan memanfaatkan jaringan online yang ada di Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Depkes RI.
SELURUH PERIZINAN IMPOR NARKOTIKA PSIKOTROPIKA DAN PREKURSOR DILAKUKAN SECARA ELEKTRONIK MELALUI www.e-pharm.depkes.go.id, meliputi: 1. Permohonan Penunjukan Importir Produsen (IP) dan Importir Terdaftar (IT) 2. Permohonan Perizinan Impor (SPI) 3. Perpanjangan SPI 4. Perubahan SPI 5. Pembatalan SPI
Pengiriman Perijinan ke Portal NSW http://www.insw.go.id Web-Service Database GA Portal NSW Intermediary Application Web Service adalah program aplikasi yang dapat diakses oleh aplikasi lain sehingga memungkinkan terjadinya inter-operabilitas dan interkoneksi antar sistem aplikasi. Departemen Kesehatan telah memiliki in-house system yang berfungsi sebagai web-service untuk proses transfer data perijinan ke portal NSW 15
PERIZINAN SPI/IP/IT ELEKTRONIK Importir/kuasanya Petugas Administrasi BPOM Petugas Teknis Pejabat Penindak lanjut I & II Pejabat Perekomendasi Pejabat Penandatangan 1 2 3 4 5 6 7 Setuju Registrasi Dokumen pendukung Verifikasi administrasi Username/ password Permohonan SPI/IP/IT Aplikasi Online IP/IT SPI Dokumen Pendukung Verifikasi administrasi Analisa Print out Hasil analisa Rekomendasi Tanda Tangan Verifikasi teknis Tindak lanjut 1 SPI Tidak Ya Setuju Konfirmasi ke Pengguna Jasa Tindak lanjut 2 Revisi jumlah Transfer data ke NSW Portal Selesai
JANJI LAYANAN (Service Level Arrangement) 1. Lama Waktu Penyelesaian Dihitung dengan kondisi setelah proses input data berhasil dan dokumen yang menyertai diterima lengkap adalah sbb: a. Proses Registrasi Elektronik paling lambat 2 (dua) hari kerja - Pemberian Pasword b. Permohonan IP/IT : Paling lama 5 (lima) hari kerja c. Permohonan SPI : Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
Lanjutan Janji Layanan….. d. Permohonan Perpanjangan SPI : Paling lama 5 (lima hari kerja) e. Permohonan Perubahan SPI : - Memerlukan persetujuan BPOM (10 hari) - Tidak memerlukan persetujuan BPOM (5 hari)
2. Biaya Perizinan Seluruh Biaya Perizinan dibebankan kepada Pengguna Jasa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)
3. Persyaratan Perizinan Setiap Permohonan Perizinan Wajib Memenuhi Syarat Teknis dan Administrasi yang tertuang Mengacu Kepada 1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Psikotropika 3. Permenkes Nomor 168/Menkes/Per/II/ 2005 tentang Prekursor Farmai
ALAMAT E-LICENSING DEPARTEMEN KESEHATAN www.e-pharm.depkes.go.id http://www.depkes.go.id http://www.binfar.depkes.go.id http://www.e-pharm.depkes.go.id
Terima Kasih Ditjen Binfar dan Alkes Untuk Informasi : Gedung Departemen Kesehatan Jalan HR Rasuna Said Kav X-5 No 04-09 Kuningan Jakarta Selatan Perizinan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Telp/Fax : (021) 5214869 http://www.depkes.go.id http://www.binfar.depkes.go.id http://www.e-pharm.depkes.go.id