SYARIAT ISLAM DALAM TATANAN KEHIDUPAN BERMASYARAKAT DAN BERAGAMA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
AMAR, IMPLIKASI, DAN SOLUSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR /PUU-VII/2009 Dibacakan: 31 Maret 2010 Kementerian Pendidikan Nasional April.
HARYONO.AS,S.Pd PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DAN IMPLEMENTASINYA
Hak dan Kewajiban Warganegara
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
KEWARGANEGARAAN Disadur dari buku Panduan Praktis Mendapatkan Kewarganegaraan oleh Asep Kurnia, 2012.
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
Realitas Kebijakan dan Anggaran Publik Aceh
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dasar Berlakunya Hukum Adat
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
Pentingnya Daerah dalam Bingkai NKRI
DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN DI DAERAH
Oleh : Indah Dwi Qurbani, SH, MH
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PLURALISME DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA (Suatu catatan pengantar)
Bab 4 Negara dan Konstitusi
Hakikat PKn.
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
SUSUNAN HIERARKI & ORGANISASI PERADILAN AGAMA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Hak Dan Kewajiban.
PENYALAHGUNAAN NARKOBA DALAM PANDANGAN ISLAM
MASALAH KEWARGANEGARAAN
HUKUM ISLAM DAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN RI
NO. 62/1958 NO. 12/2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI.
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
PERADILAN SYARIAT ISLAM DI ACEH
WARGA NEGARA INDONESIA
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
KONSTITUSI & RULE OF LAW
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HUKUM ISLAM DAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Pendidikan Kewarganegaraan
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
Ideologi dan Nilai-nilai Pancasila
Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
Apa dan Mengapa Demokrasi?
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Kemerdekaan Beragama Dan Berkepercayaan di Indonesia
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASARKOMPETENSIDASAR INDIKATOR MATERI PEMBELAJARAN EVALUASI Pendidikan Kewarganegaraan MATERI PEMBELAJARAN (Pasca UTS)
WARGANEGARA Oleh : Rani Rias Takim NIM:
Teori konstitusi.
NEGARA INDONESIA.
Kelompok 3 Nama: 1. ahmad eka a anggita oktaviani iqbal fajar aditama m herdi riswanda
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
BAB IV KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM DEMOKRASI YANG BERSUMBU PADA KEDAULATAN RAKYAT DAN MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT Direktorat Pembelajaran.
Transcript presentasi:

SYARIAT ISLAM DALAM TATANAN KEHIDUPAN BERMASYARAKAT DAN BERAGAMA

Syariat senantiasa akan menjadi perdebatan yang hangat dan menarik, dan akan lebih konstruktif apabila dapat membentuk paradigma civil society dan demokrasi yang kukuh dan berdimensi kerakyatan. Sejatinya syariat tidak dijadikan" agama yang absolut" melainkan jalan yang akan membentangkan perubahan dan transformasi sosial

Landasan Pelaksanaan Syariat Islam di NAD: Filosofis, sosilogis, historis dan yuridis

Landasan Filosofis adalah bahwa Islam sebagai agama membawa rahmat bagi seluruh alam dan telah menjadi pandangan masyarakat dan terjabar dalam nilai-nilai kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara

Landasan Sosiologis adalah bahwa sosiologis dan demografis Landasan Sosiologis adalah bahwa sosiologis dan demografis. Islam adalah agama yang dianut oleh mayaritas penduduk dan masyarakat di negeri ini. Di samping kehidupan masyarakat Aceh yang relegius dengan menjunjung tinggi ajaran agama merupakan modal dan sarana untuk mewujudkan keadilan, kemamuran, dan kesejahteraan sekaligus memperluat kemampuan menghadapi berbagai tantangan yang destruktif.

Landasan Historis adalah bahwa salah satu karakteristik alami yang dimiliki mastyarakat aceh adalah adanya ketahanan dan daya juang yang tinggi dari landasan pandangan hidup, karakteristik sosial dan kemasyarakatan dengan budaya Islam yang kuat.

Landasan Yuridis adalah beberapa pasal yang terdapat di dalam Undang Undang Dasar. Di antaralain adalah 1. fasal 28e; setiap masyarakat bebas memeluk agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meningalkannya serta berhak kembali. 2. Undang Undang Nomor44, Tahun 1998 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh. 3. Undang Undang Nomor 18 Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus Sebagai Provinsi NAD 4. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syariyah di Prov. Nad

Syariat Islam adalah tuntunan ajaran islam dalam semua aspek kehidupan dalam bermasyarakat dan bernegara. Oleh karena itu setiap orang dan badan hukum yang berdomisili di Aceh berkewajiban untuk menjunjung tinggi seluruh dimensinya.

Dimensnya meliputi: 1. Aqidah 2. Ibadah 3. Muamalah 4. Akhlaq 5 Dimensnya meliputi: 1. Aqidah 2. Ibadah 3. Muamalah 4. Akhlaq 5. Pendidikan dan Dakwah 6. Baitalmal 7. Kemasyarakatan 8. Syiar Islam 9. Pembelaan islam 10. Qadha. 11. Jinayah 12. Munakahat 13. Mawari

Peraturan Daerah dan Qanun yang telah dihasilkan di antara lain adalah: 1. Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat islam 2. Qanun No 10 tahun 2002 Peradilan Syariat islam 3. Qanun No 11 tahun 2002 tentag Pelaksanaan Syariat islam Bidang Agidah, Ibadah dan Syiar Islam 4. Qanun No 13 Tahun 2003 tentang Perjudian 5. Qanun No 14 Tahun 2003 tentang Khalwat atau Meusum 6. Qanun No 12 Tahun 2003 tentang Minuman Khamar 7. Qanun No 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat

Keberadaan agama lain di luar agama Islam tetap diakui di daerah ini dan pemeluknya dapat menjalankan ajaran agamanya masing-masing (Pasal 2 ayat 2 Perda No 5 Tahun 2000) 2. Setiap warga negara RI dan siapun yang bertempat tinggal atau singgah di Daerah Prov Dista wajib menghomati pelaksanaan syariat Islam (Pasal 4 ayat 3 Perda No 5 Tahun 2000)

Ruang Lingkup Khalwat adalah segala kegiatan, perbuatan dan hal yang mengarah kepada pebuatan zina (pasal 2, Qanun 14 Tahun 2003)

Substansi dan Makna Hukuman Bagi Pelaksanaan Syariat Islam adalah dimensi pendidikan dan bukan pada aspek jera, sekaligus pemeliharaan hak-hak asasi manusia dalam hal kesempatan memperoleh dan memperbaiki kehidupan yang lebih wajar dan baik.

Hukum Cambuk tehadap pelangaran qanun dilakukan dengan suatu alat yang dibuat dai rotan yang berdiameter 0.75 sampai dengan 1 centimeter dan panjangnya satu meter dan tidak mempunyai ujung ganda (Pasal 33 ayat 2 Qanun 12 Tahun 2003 Tentang Khamar)

Terhukum laki-laki dicambuk dalam posisi berdiri tampa penyangga, tanpa diikat, dan memakai baju tipis yang menutup aurat. Perempuan dalam posisi duduk dan ditutup kain di atasnya. Pencambukan terhadap perempuan hamil dilakukan 60 hari setelah melahirkan.

Uqubat dilakukan dihadapan umum dengan dihadiri oleh jaksa penuntut umum dan dokter yang ditunjuk.

Sekian