Menuju Transparansi Yang Lebih Luas Meninjau Kebijakan Keterbukaan Bank Dunia Bank Dunia Maret 2009.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

Masukan PSHK terhadap RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum 27 September 2011.
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK 1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya.
PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG
Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
HUMAS PEMERINTAHAN DI ERA
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
POLA KEBIJAKAN KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) A. Zaini Bisri (Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah)
KEBERATAN DAN BANDING.
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
PENGADILAN PAJAK.
KESELURUHAN RENCANA AUDIT DAN PROGRAM AUDIT
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
IMPLEMENTASI DAN FENOMENA PENERAPAN UU KIP PADA BADAN PUBLIK
Melayani Proses Pemeriksaan Pertemuan 7
Kode Etik Akuntan Publik
Pertemuan ke-2 BANK SENTRAL.
Tatacara pengecualian Informasi Publik
STANDART OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN INFORMASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DINAS PENDIDIKAN KOTA DEPOK Depok, 5 Nopember.
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
PENGEMBANGAN E GOVERMENT
Hak Memperoleh Informasi
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
MENYIKAPI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK dadi supriadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
Materi 10.
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Teori tentang Rahasia Bank
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK DALAM PEMERIKSAAN
CITIZEN JOURNALISM Pertemuan 9.
Fungsi, Wewenang, dan Hak
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
SENGKETA PAJAK.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
ACARA PEMERIKSAAN.
Rinaldo Anugrah Wahyuda
Pertemuan 4 pemeriksaan lapangan
Maximum Access Limited Exemption
Laporan Pemeriksaan Keuangan Projek
OPTIMALISASI PERAN PPID BP. SKPD KABUPATEN
Permohonan Pendaftaran Desain Industri
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
UJI KONSKUENSI INFORMASI YANG AKAN DIKECUALIKAN Madiun, 11 – 12 April 2019 Dinas Komunikasi dan Informtika Provinsi Jawa Timur PPID Agus dm.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
Tanggung jawab auditor dalam menyelesaikan audit dibagi menjadi tiga kategori yaitu : Menyelesaikan pekerjaan lapangan Mengevaluasi temuan Berkomunikasi.
KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK MENURUT UU No. 14/2008 Tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Oleh I Gede Agus Astapa, S.Sos., M.M. Jembrana, Rabu, 14 Nopember.
Transcript presentasi:

Menuju Transparansi Yang Lebih Luas Meninjau Kebijakan Keterbukaan Bank Dunia Bank Dunia Maret 2009

Dimanakah Kita Saat Ini Berada? Kami membuat suatu “daftar keterbukaan informasi” Kebijakan tersebut memuat kategori khusus tentang informasi yang dibuka untuk publik – yang disebut “positive list” Pendekatan yang dilakukan “Positive List” tersebut tidak konsisten dengan apa yang seharusnya diasumsikan perlu dibuka untuk publik

Dimanakah Kita Saat Ini Berada? (lanjutan) Peraturan yang meragukan dalam membuka informasi yang tidak terdapat dalam “positive list” Informasi implementasi proyek yang terbatas jumlahnya Peraturan yang tidak jelas tentang informasi yang dikeluarkan oleh negara ybs Prosedur yang tidak praktis dan mahal harganya untuk memperoleh arsip (informasi historis) Tidak ada proses pertimbangan/banding

Pendekatan baru berdasarkan 4 Pedoman Prinsip 1. Akses informasi secara maksimum 2. Daftar Pengucualian yang jelas dan mudah dipahami 3. Prosedur jelas untuk proses pengajuan permohonan 4. Adanya mekanisme permohonan pertimbangan/banding

Prinsip 1: Memaksimalkan akses informasi Membuang “positive list” dan memberikan akses ke seluruh informasi yang dimiliki Bank Dunia kecuali yang terdapat dalam “Daftar Pengecualian” Mengakui bahwa informasi tertentu tidak harus tertutup selamanya – dengan cara memberikan pedoman waktu untuk membuka informasi yang semula tertutup, berdasarkan kategori tertentu

Prinsip 2: Daftar Pengecualian yang jelas Hanya menutup akses informasi bila ada alasan jelas untuk menjaga kerahasiaan informasi tsb Daftar Pengecualian dibuat sesedikit mungkin Bank Dunia boleh membuka informasi yang masuk dalam Daftar Pengecualian kepada Publik, bila: –dibukanya informasi tsb demi kepentingan Bank Dunia dan masyarakat –tertutupnya informasi tsb akan mengakibatkan kerugian yang serius –dibukanya informasi yang semula tertutup tsb sesuai dengan kebijakan “whistleblower” Bank Dunia Bank Dunia berhak secara konsisten menutup informasi dari publik bila: –dibukanya informasi yang semula tertutup tsb. dapat mengakibatkan kerugian/bahaya –kerugian/bahaya ini lebih besar nilainya dibandingkan bila informasi tsb. tetap ditutup dari akses publik

Prinsip 3: Prosedur Pelaksanaan yang jelas Secara rutin memasukkan sebanyak mungkin informasi di situs Bank Dunia Membentuk Komite Kebijakan Keterbukaan Informasi untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan Menetapkan proses yang jelas untuk menanggapi permintaan akan informasi/dokumen, termasuk pedoman waktunya Bila permintaan ditolak, memberitahukan penjelasan secara tertulis Mengenakan tarif sekedarnya bagi pembuatan copy/salinan dan penjilidan/reproduksi informasi

Prinsip 4: Hak untuk meminta Pertimbangan/Banding Mengakui hak pemohon untuk mendapatkan proses pertimbangan ulang/banding bila mereka yakin permohonan mereka tidak diperhatikan secara benar Menciptakan mekanisme administratif permohonan pertimbangan ulang –Dikepalai oleh MD (bisa juga melibatkan pihak luar) –Otoritas penuh untuk mengkonfirmasi atau menyangkal keputusan sebelumnya untuk menolak akses ke informasi, konsisten terhadap kebijakan ( kecuali untuk keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan/Board) –Mengeluarkan keputusan tertulis dalam jangka waktu tertentu dengan keterangan alasan atas penundaan pemberian informasi apapun

Bagaimana kita dibandingkan dengan Negara-2 dan Bank Pembangunan Multilateral lainnya ? Banyak negara telah mengadopsi undang- undang kebebasan informasi (mis. Cina, India, Mexico) Kebijakan Bank Pembangunan lain serupa dengan kebijakan Bank Dunia yang berlaku sekarang

Pertanyaan untuk bahan Diskusi 1.Apakah Anda mendukung usulan untuk menggantikan “positive list” yang sekarang berlaku dengan kebijakan baru yang bersifat lebih terbuka, dimana publik dapat mengakses seluruh dokumen Bank Dunia kecuali yang masuk dalam ‘daftar pengecualian” ? 2.Apakah sudah cukup jelas bahwa dokumen/informasi yang masuk dalam daftar pengecualian memiliki alasan kuat untuk tetap dijaga kerahasiaannya?

Pertanyaan untuk bahan Diskusi (lanjutan) 3. Apakah ‘daftar pengecualian’ yang diusulkan sudah cukup menjaga keseimbangan antara perlunya transparansi di bidang informasi dan kebutuhan untuk melindungi informasi Negara Anggota dan Pihak Ketiga yang bersifat rahasia? 4. Sehubungan dengan jangka waktu pengalihan dari dokumen/informasi ‘rahasia’ ke ‘terbuka untuk publik’ : i.Apakah Anda mendukung penerapan kurun 20 tahun untuk membuka dokumen-dokumen yang selama ini bersifat rahasia, sebagaimana dilakukan oleh organisasi internasional lainnya ? Ii.Apakah Anda menilai kurun 20 tahun terlalu lama untuk membuka dokumen-dokumen tertentu dan sebaiknya dipersingkat menjadi, misalnya, 5 atau 10 tahun saja? iii.Jika ‘ya’, jenis dokumen apa yang seyogyanya dibuka untuk publik dalam kurun tsb (setelah 5 atau 10 tahun) ?

Pertanyaan untuk bahan Diskusi (lanjutan) 5. Apakah Anda mendukung usulan untuk mengharuskan Negara Peminjam membuka hasil audit proyek dan keterangan tahunan keuangan audit proyek (sebagai tambahan pada jenis dokumen yang harus dibuka oleh Negara Peminjam)? 6. Apakah ada dokumen lain terkait proyek yang didanai Bank Dunia - yang sebaiknya dibuka ke publik oleh Negara Anggota? 7. Apakah ada isu keterbukaan informasi yang Anda rasakan belum dibahas di dalam proposal ini ? Mohon sebutkan.

Jadwal Proses Konsultasi Proses Konsultasi diluncurkan February 2009, dimulai dengan Konsultasi dengan Pihak Otoritas di negara2 anggota Konsultasi dengan Pemangku Jabatan diluncurkan secara global pada bulan Maret 2009:  Konsultasi berbasis situs web  Konsultasi langsung di beberapa negara anggota tertentu  1-2 Forum Internasional Rekomendasi tertulis akan dikeluarkan oleh Executive Director sekitar bulan Juli-September 2009