PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

MENYIKAPI PENGADUAN DAN MENANGANI SENGKETA INFORMASI PUBLIK
UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN Oleh:
UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
Oleh: MARTAN KISWOTO DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Tata.
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
PENATAAN DATA KEMENTERIAN AGAMA
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK 1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya.
Keterbukaan Informasi Publik
PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG
Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan
Peranan Humas Pemerintah dalam Implementasi UU KIP
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
HUMAS PEMERINTAHAN DI ERA
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
POLA KEBIJAKAN KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) A. Zaini Bisri (Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah)
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (UU Nomor 14 Tahun 2008)
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
Disampaikan: Martan Kiswoto Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Sistem Layanan Informasi Publik
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
Sekretariat PPID Prov. Nusa Tenggara Barat
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2010 Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.
IMPLEMENTASI DAN FENOMENA PENERAPAN UU KIP PADA BADAN PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Keterbukaan Informasi Publik
Tatacara pengecualian Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
Sistem Layanan Informasi Publik
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
PENGEMBANGAN E GOVERMENT
Sistem Layanan Informasi Publik
Hak Memperoleh Informasi
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
POLA PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
MENYIKAPI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK dadi supriadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Daftar Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Sistem Layanan Informasi Publik
SOSIALISASI UU NO. 14 TAHUN 2008 : KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
CITIZEN JOURNALISM Pertemuan 9.
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN &
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR UU KIP Ketty Tri Setyorini.
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Maximum Access Limited Exemption
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
OPTIMALISASI PERAN PPID BP. SKPD KABUPATEN
UU KIP Ketty Tri Setyorini. UU KIP Eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang mendapat APBD / APBN atau sumbangan masyarakat PEMOHON / PUBLIK.
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
UJI KONSKUENSI INFORMASI YANG AKAN DIKECUALIKAN Madiun, 11 – 12 April 2019 Dinas Komunikasi dan Informtika Provinsi Jawa Timur PPID Agus dm.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STRATEGI MEMPERCEPAT KETERBUKAAN INFORMASI
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
PERANAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DALAM MEWUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI DI KABUPATEN TORAJA UTARA BAHAN RAPAT KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA.
KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK MENURUT UU No. 14/2008 Tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Oleh I Gede Agus Astapa, S.Sos., M.M. Jembrana, Rabu, 14 Nopember.
Transcript presentasi:

PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PUBLIK UNTUK MENGHASILKAN LAYANAN INFORMASI YANG BERKUALITAS (IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 Ttg KIP)

PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK Badan Publik adalah Lembaga eksekutif ,legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, atau organisasi Non-Pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri. Informasi Publik Adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

MENINGKATKAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI BADAN PUBLIK UNTUK MENGHASILKAN LAYANAN INFORMASI YANG BERKUALITAS BADAN PUBLIK NON PEMERINTAH INFORMASI PUBLIK DIKELOLA DISIMPAN DIKIRIM DITERIMA PEMOHON WARGA NEGARA IND BADAN HUKUM IND P P I D TUPOKSI DANA HAK DAN KEWAJIBAN EKSEKUTIF LEGISLATIF YUDIKATIF S P L I

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPID NO. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPID (Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010; pasal 14) KANTOR PUSAT DAERAH PPID UTAMA PPID E.1 PPID UPT 1. Penyediaan Informasi (Pengumpulan, Pengolahan, Penyajian) * 2. Penyimpanan,Pendokumentasian dan Pengamanan Informasi 3. Pelayanan Informasi (cepat, tepat dan sederhana) 4. Penetapan Prosedur Operasional 5. Uji Konsekuensi ----------------> Informasi yang dikecualikan ? 6. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya 7. Penetapan informasi yg dikecualikan yg telah habis jangka waktu pengecualiaannya sebagai informasi publik yang dapat diakses 8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik

PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PENGELOLAAN INFORMASI ORGANISASI PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PIMPINAN BADAN PUBLIK ATASAN PPID P P I D PELAYANAN INFORMASI DOKUMENTASI/ARSIP PENGELOLAAN INFORMASI SENGKETA INFORMASI PEJABAT FUNGSIONAL

PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK Registrasi/ Pencatatan DIKELOLA Pengumpulan Seleksi, Identifikasi, verifikasi Registrasi/ Pencatatan Pencatatan di buku induk Format cetak dan terekam dipisah Pengolahan : elektronik atau non elektronik Katalogisasi : Deskripsi Bibliografis dan Klasifikasi/subjek Informasi : berkala, setiap saat, serta merta dan dikecualikan; Indek/Indexing Pembuatan Call Number : Barcode;klas/subjek; lokasi Labeling memuat Call Number DISIMPAN Penjajaran (Kartu Katalog dan Fisik Cetakan/terekam) Sesuai dengan klasifikasi/subjek Sesuai dengan format informasi Lokasi rak Pengamanan informasi yang dikecualikan DIKIRIM DAN/ ATAU DITERIMA Penyajian di Desk Layanan Informasi Daftar Informasi Publik : Katalog atau Index

INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA DAFTAR INFORMASI PUBLIK DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA TERSEDIA SETIAP SAAT INFORMASI YANG DIKECUALIKAN ALASAN JANGKA WAKTU

INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA Informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; Informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau; Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; Kewajiban memberikan dan menyampaikan informasi publik dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sekali; Kewajiban menyebarluaskan informasi publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; Kewajiban menyebarluaskan informasi publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT Daftar seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; Hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya; Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; Rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik; Perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga; Informasi dan Kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; Prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau Laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN Pasal 17, UU No.14 Tahun 2008 Dapat Menghambat Proses Penegakan Hukum; Dapat Mengganggu Kepentingan Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual Dan Perlindungan Dari Persaingan Usaha Tidak Sehat; Dapat Membahayakan Pertahanan Dan Keamanan Negara; Dapat Mengungkapkan Kekayaan Alam Indonesia; Dapat Merugikan Ketahanan Ekonomi Nasional: Dapat Merugikan Kepentingan Hubungan Luar Negeri : Dapat Mengungkapkan Isi Akta Otentik Yang Bersifat Pribadi Dan Kemauan Terakhir Ataupun Wasiat Seseorang; Dapat Mengungkap Rahasia Pribadi; Memorandum Atau Surat-Surat Antar Badan Publik Atau Intra Badan Publik, Yang Menurut Sifatnya Dirahasiakan Kecuali Atas Putusan Komisi Informasi Atau Pengadilan; informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN Tidak Bersifat Permanen (Pembukaan informasi yang dikecualikan a, b, c ,d, e, f, i, j, dilakukan dengan cara mengajukan permintaan izin kepada Presiden) Dapat Menghambat Proses Penegakan Hukum; Dapat Mengganggu Kepentingan Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual Dan Perlindungan Dari Persaingan Usaha Tidak Sehat; Dapat Membahayakan Pertahanan Dan Keamanan Negara; Dapat Mengungkapkan Kekayaan Alam Indonesia; Dapat Merugikan Ketahanan Ekonomi Nasional: Dapat Merugikan Kepentingan Hubungan Luar Negeri : Memorandum Atau Surat-Surat Antar Badan Publik Atau Intra Badan Publik, Yang Menurut Sifatnya Dirahasiakan Kecuali Atas Putusan Komisi Informasi Atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila : pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau; pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan -­ jabatan publik. Dapat Mengungkapkan Isi Akta Otentik Yang Bersifat Pribadi Dan Kemauan Terakhir Ataupun Wasiat Seseorang; Dapat Mengungkap Rahasia Pribadi;

CONTOH : INFORMASI YANG DIKECUALIKAN NO. JENIS KLASIFIKASI/BIDANG YANG DIKECUALIKAN ALASAN JANGKA WAKTU I UMUM 1 Lap.Keuangan Sebelum Diaudit UU No.14 Tahun 2008; ps.17, huruf j : UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara; ps. 30 ayat (1) 2 Tahun 2 Pengadaan Barang dan Jasa UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf J: informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang­-Undang, yaitu : - Perpres No.54 Tahun 2010, pasal 66, ayat (3) Nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia. Pasal 17 huruf b : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Pasal 17 huruf h, angka 3 : kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang Pasal 17 huruf h, angka 4 : hasil­-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang II TUGAS DAN FUNGSI Sesuai dengan K/L/PROV/KAB/KOTA Daftar alokasi frekuensi dan penggunaan frekuensi untuk keperluan pertahanan keamanan negara (TNI/Polri) dan intelijen UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf C: informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, 20 Tahun

Pusat Data & Sarana Informatika Secara berkala; Secara serta merta; Tersedia setiap saat; Informasi yang dikecualikan. BALITBANG SDM Kesekjenan Pusat Data & Sarana Informatika Biro & Pusat Ses & Kapus Itjen DITJEN IKP Ses & Inspektur DITJEN SDPPI DITJEN APTIKA DITJEN PPI Ses & Direktur Ses & Direktur Ses & Direktur Ses & Direktur

DAFTAR INFORMASI PUBLIK Laporan Keuangan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2010/Biro Keuangan.--Jakarta : Biro Keuangan, 2011 v ; 90 hlm ; ilus ; tabl ; 20 cm Buku ini memuat informasi tentang rencana dan laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, daftar aset dan investasi;. Format : Tercetak 200900073 ---Barcode KEU2011 --- Subjek Rak 7 ---- Lokasi penyimpanan KODE

SANGSI Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa : Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta­merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang­Undang ini, Mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

MENDAPATKAN SALINAN INFORMASI PUBLIK MELALUI PERMOHONAN PELAYANAN PUBLIK MENDAPATKAN SALINAN INFORMASI PUBLIK MELALUI PERMOHONAN Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.( UU No.25 Tahun 2009)

HAK PEMOHON INFORMASI HAK BADAN PUBLIK Melihat dan mengetahui Informasi Publik; Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan; Mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. Menyebarluaskan Informasi Publik ; Mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan. Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, adalah : Informasi yang dapat membahayakan negara; Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI KEWAJIBAN BADAN PUBLIK Badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon Informasi Publik; Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

RUANG PELAYANAN INFORMASI DESK LAYANAN INFORMASI PUBLIK RUANG AKSES INTERNET MEDIA CENTER 6 M 1 1 2 3 KURSI TUNGGU TAMU RAK BAHAN INFORMASI Layanan akses Internet untuk Masyarakat gratis, menggunakan 10 PC + 1 PC Register NO.: URUT 6 M 6 M

OPERASIONAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK FRONT OFFICE BACK OFFICE DESK LAYANAN LANGSUNG DESK LAYANAN VIA MEDIA UPDATE WEB/KIOSK FOTOCOPY CD BURNING SCANNER

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Pemohon Informasi datang ke desk layanan informasi, mengisi formulir permintaaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi; Petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik; Petugas Memproses Permintaan Pemohon Informasi Publik sesuai dengan formulir permintaan Informasi Publik yang telah ditanda tangani oleh pemohon informasi publik; Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada pengguna informasi publik.

DAFTAR INFORMASI PUBLIK INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA DAFTAR INFORMASI PUBLIK INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT INFORMASI YANG DIKECUALIKAN ALASAN JANGKA WAKTU

BADAN PUBLIK WAJIB MENGUMUMKAN LAPORAN TAHUNAN BADAN PUBLIK WAJIB MENGUMUMKAN LAYANAN INFORMASI SETIAP TAHUN Jumlah permintaan informasi yang diterima; Waktu yang diperlukan Badan Publik dalam memenuhi setiap permintaan informasi; Jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi; dan/atau; Alasan penolakan permintaan informasi.

Sekian ……… Terima Kasih