Berburu adl menangkap &/atau membunuh satwa buru termasuk mengambil atau memindahkan telur-telur &/atau sarang satwa buru Berdasarkan PP No.13 Thn 1994.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NO. P
Advertisements

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
SISTIM AKUNTANSI PENGGAJIAN DAN PENGUPAHAN
Prosedur dan Kebijakan Umum Impor
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2010 BEBAN KERJA DOSEN & EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI.
Di ekosistem hutan, biasanya konflik konservasi muncul antara satwa endemik dan pengusaha HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Karena habitatnya menciut dan kesulitan.
MATERI 7 YAYASAN.
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
Hukum Agraria.
DRAFT PERMENHUT Tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SM, TN, TAHURA DAN TWA. Oleh: Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi.
SUAKA MARGASATWA Suaka margasatwa (Suaka: perlindungan; Marga: turunan; satwa: hewan) adl Hutan suaka alam yg ditetapkan sbg suatu tempat hidup margasatwa.
HUKUM PAJAK BEA MATERAI
TAMAN NASIONAL Taman Nasional adl perlindungan alam yg meliputi daerah luas, tanpa adanya tempat tinggal & biasanya berfungsi sbg tempat rekreasi Menurut.
SIKLUS APBN.
Pajak Bumi & Bangunan.
PENANAMAN MODAL (UU No.25 Th.2007)
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
UPAH DAN JAMINAN SOSIAL
Hukum Perdata.
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1.
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
Persyaratan dalam perencanaan perumahan
MANAJEMEN KONSTRUKSI II KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
HUKUM ACARA PERDATA Pengertian:
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PENYIDIKAN NEGARA.
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
Revaluasi Aktiva Tetap
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
KONTRAK (PERJANJIAN) PENGERTIAN KONTRAK PASAL 1313 KUH PERDATA
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
RETRIBUSI DAERAH Pertemuan 12
RETRIBUSI DAERAH.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
Pembukuan dan Pencatatan (Pasal 1 angka 29)
PENYIDIKAN.
Pajak Penghasilan Final
RUMUSAN DISKUSI KELOMPOK II
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Hutan Lindung Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan.
BAB VIII STRUKTUR PERPAJAKAN.
WARGA NEGARA BAB.2 (UU No.12 Th.2006 ).
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
Pajak Daerah Undang-undang no. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PP no.65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah PP no.66 tahun 2001.
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Surat Pemberitahuan (SPT)
PPh Pasal 25.
PERTEMUAN #3 PEMBUKUAN FISKAL
KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
SUMBER DAYA HUTAN.
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
PPh Pasal 25.
PBB Pajak Bumi dan Bangunan
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
BARANG PRIBADI PENUMPANG
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
PEMANFAATAN KEANEKARAGAMAN HAYATI INDONESIA KONSERVASI FLORA DAN FAUNA
Di ekosistem hutan, biasanya konflik konservasi muncul antara satwa endemik dan pengusaha HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Karena habitatnya menciut dan kesulitan.
Pajak Bumi & Bangunan.
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

Berburu adl menangkap &/atau membunuh satwa buru termasuk mengambil atau memindahkan telur-telur &/atau sarang satwa buru Berdasarkan PP No.13 Thn 1994 ttg perburuan satwa buru, jenis kegiatan berburu di Indonesia digolongkan menjadi: 1.Berburu untuk keperluan olah raga dan trofi. 2.Berburu tradisional 3.Berburu untuk keperluan lain-lain TAMAN BURU

Sedangkan berdasarkan tempat/lokasinya dpt dibeda- kan menjadi : 1.Taman Buru: Taman buru adl kawasan hutan yg dite- tapkan sbg wisata berburu atau tempat diselengga- rakannya perburuan secara teratur, atau Taman Buru adl hutan wisata yg didalamnya terdapat satwa buru yg memungkinkan diselenggarakannya perburuan yg teratur bagi kepentingan rekreasi 2.Kebun Buru: adl lahan di luar kawasan hutan yg diusa- hakan oleh badan usaha dgn sesuatu alasan hak utk kegiatan perburuan. 3.Areal Buru: adl areal di luar taman buru & kebun buru yg didalamnya terdapat satwa buru, yg dpt diseleng- garakan perburuan

PELAKSANAAN BERBURU UTK OLAH RAGA & TROFI DI TAMAN BURU 1.Pemburu yg akan melaksanakan kegiatan berburu baik perorangan maupun menggunakan jasa penyelenggara wisata buru, dpt lgs melapor kpd petugas Seksi KSDA & Kepolisian Sektor setempat dgn membawa: a.akta buru b.surat izin berburu c.surat izin penggunaan senjata api buru atau senapan angin. d.senjata buru yg akan digunakan utk berburu. 2.Selanjutnya pemburu dpt lgs menuju lokasi taman buru & melapor kpd petugas taman buru. 3.Selama pemburu berada di lokasi taman buru hrs di- dampingi oleh pemandu wisata buru & wajib mentaati pe- raturan perundang-undangan yg berlaku di taman buru.

4.Pemburu tdk diperkenankan melakukan kegiatan per- buruan di taman buru diluar ketentuan yg berlaku yg tercantum di dlm surat izin berburu. Ketentuan tsb meliputi lokasi, waktu berlakunya surat izin berburu, jenis satwa buru yg boleh diburu & jatah buru. 5.Setelah selesai berburu, pemburu wajib melaporkan hasil kegiatannya kpd petugas Seksi KSDA & Kepo- lisian Sektor setempat utk melaksanakan pemeriksaan atas hasil buruan. 6.Hasil buruan yg berupa satwa hidup atau mati atau bagian-bagiannya, dicatat & dibuat Iaporannya oleh pemburu dlm bentuk Laporan Hasil Buruan (LHB) yg diperiksa & disyahkan oleh petugas Seksi KSDA & ditembuskan kepada pengusaha taman buru.

7.Laporan Hasil Buruan (LHB) tsb berfungsi sbg surat ket asal usul satwa atau hasil buruan satwa & sekali- gus dpt berfungsi sbg surat izin angkut satwa & lokasi berburu ke tempat tujuan pemburu terdekat. 8.Apabila pemburu akan membawa hasil buruan tsb keluar dari tempat berburu ke propinsi lain, pemburu wajib melapor ke Balai KSDA utk mendapatkan surat izin angkut satwa. 9.Apabila hasil buruan satwa tsb akan dibawa ke luar negeri, pemburu perlu melapor ke Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan & Konservasi Pelestarian Alam (PHPA) utk mendapatkan surat izin angkut satwa ke luar negeri & Direktur Jenderal PHPA.

PELAKSANAAN BERBURU UTK OLAH RAGA & TROFI DI KEBUN BURU 1.Pemburu yg tdk melalui jasa penyelenggara wisata buru maupun pemburu yg pelaksanaan perburuannya diatur oleh penyelenggara wisata buru yg akan melaksanakan kegiatan berburu, dpt lgs melapor kepada petugas Seksi KSDA dan Kepolisian Sektor setempat dgn membawa: a.akta buru b.surat izin berburu c.surat izin penggunaan senjata api buru atau senapan angin. d.senjata buru yg akan digunakan utk berburu. 2.Selanjutnya pemburu dapat Iangsung menuju lokasi kebun buru dan melapor kepada petugas kebun buru.

3.Selama pemburu berada di lokasi kebun buru hrs didampingi oleh pemandu buru yg telah terdaftar di kebun buru tsb & wajib mentaati peraturan perundang- undangan yg berlaku di kebun buru. 4.Pemburu tdk diperkenankan melakukan kegiatan perbu- ruan di kebun buru diluan ketentuan yg berlaku yg ter- cantum di dlm surat izin berburu. Ketentuan tsb meliputi lokasi, waktu berlakunya surat izin berburu, jenis satwa buru yg blh diburu & jatah buru. 5.Setelah selesai berburu, pemburu & petugas pengusaha kebun buru wajib melaporkan hasil buruan kpd petugas Seksi KSDA setempat utk dilaksanakan pemeriksaan atas hasil buruan. 6.Setelah selesai pemeriksaan atas hasil buruan, pemburu hrs membayar pungutan hasil buruan kpd Pengusaha Kebun Buru, sesuai dgn tarif yg berlaku.

7.Laporan Hasil Buruan (LHB) tsb berfungsi sbg surat ket asal usul satwa atau hasil buruan satwa & sekaligus dpt berfungsi sbg surat izin angkut satwa & lokasi berburu ke tempat tujuan pemburu terdekat. 8.Apabila pemburu akan membawa hasil buruan tsb & tempat berburu ke propinsi lain, pemburu perlu melapor ke Balai KSDA setempat utk mendapatkan surat izin angkut satwa. 9.Apabila hasil buruan satwa tsb akan dibawa ke luar negeri, pemburu perlu melapor ke Direktorat Jenderal Penlindungan Hutan & Pelestarian Alam (PHPA) utk mendapatkan surat izin angkut satwa ke luar negeri & Direktur Jenderal PHPA.

PELAKSANAAN BERBURU UTK OLAH RAGA & TROFI DI AREAL BURU 1.Pemburu yg akan melaksanakan kegiatan berbu- ru di areal buru, melapor ke Seksi KSDA & Kepolisian Sektor setempat dgn membawa a.akta buru b.surat izin berburu c.surat izin penggunaan senjata api buru atau senapan angin. d.senjata buru yg akan digunakan utk berburu. 2.Selanjutnya pemburu dpt lgs menuju lokasi areal buru.

3.Selama pemburu berada di lokasi areal buru hrs didampingi oleh pemandu buru & atau pe- tugas Seksi KSDA setempat & wajib mentaati peraturan penundang-undangan yg berlaku di areal buru. 4.Pemburu tdk diperkenankan melakukan kegiatan perburuan di areal buru diluar ketentuan yg berlaku yg tercantum di dlm surat izin berburu. Ketentuan tsb meliputi lokasi, waktu berlakunya surat izin berburu, jenis satwa buru yg boleh diburu & jatah buru. 5.Setelah selesai berburu, pemburu wajib melaporkan hasil kegiatannya kpd petugas Seksi KSDA & Kepolisian Sektor setempat utk melaksanakan pemeriksaan atas hasil buruan.