PROGRES PENGEMBANGAN PRISAI dan POTENSI SINERGI/INTEGRASI/LINK/ dengan SIS REDD+
FREDDI: “fund of funds.” Pendanaan untuk REDD+ di Indonesia, FREDDI, adalah fund of funds. FREDDI dimungkinkan berinvestasi kedalam funds lainnya. Dibentuk dengan menggunakan Perpres No. 80/2011 tentang Trust Fund sebagai public trust fund. Funds yang ada dibawah FREDDI, subsidiary funds, dapat menggunakan special-purpose vehicle companies, fund managers, kesepakatan kolektif. Sejumlah subsidiary funds ini dapat membentuk joint ventures dengan dana perusahaan lainnya, untuk digunakan sebagai sarana pencairan dan mobilisasi dana bagi REDD+ Saat ini Fokus pada proses modalitas “grant-making”.
Struktur FREDDI dalam Instrumen Pendanaan Governing Structure REDD+ Agency Safeguard Committee Board of Trustee FREDDI Disbursement and Investment Committee Trustee Secretariat Supporting Facility Small-Grant Managers Partner Agencies (for the Main Grant) Executing Agencies Grants for Small Program, Projects, Activities Grants for Program, Projects, Activities
Tujuan Safeguards Sosial dan Lingkungan Sebuah upaya untuk memastikan bahwa upaya untuk mencapai tujuan program, proyek atau aktivitas REDD+ tidak bertentangan dengan tujuannya dan berdampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan. Untuk memastikan bahwa REDD+ tidak hanya sebagai upaya pengurangan emisi atau upaya peningkatan cadangan karbon hutan, tetapi juga memberi manfaat yang tidak terbatas hanya pada karbon bagi seluruh pemangku kepentingan terkait
Posisi PRISAI Sejalan dengan Cancun Agreement Tidak hanya fokus pada level proyek tetapi juga di tingkat kebijakan dan nasional Dibagi berdasarkan aktor Perbaikan terus menerus Tidak hanya pelaksanaan untuk LOI Indonesia - Norway
Frame Kerja PRISAI STRANAS REDD+ Pengembangan PRISAI Konsultasi Publik PILOT Mei 2010 – Desember 2011 Februari-April 2012 Mei-Desember 2012
Proses Konsultasi PRISAI Konsultasi Nasional Pembuka Konsultasi Nasional “Penutup” Seri Focus Group Discussions Konsultasi pembuka Tingkat Propinsi Konsultasi “Penutup” Propinsi Seri Focus Group Discussions PRISAI, the Principles, Criteria, and Indicators for REDD+ Safeguards in Indonesia, needs to be developed on a bottom-up manner with the involment of key stakeholder at the national and provincial levels. The series of consultation and focus-group discussions (FGDs) will absorb from the stakeholders. The Opening Consultations will provide framing for the imperatives of safeguard. FGDs will discuss the issues in a more detailed and in-depth manner. The Concluding Consultations will validate and verified the lessons learned from the consultation process. The provincial process will provide a provincial context to the process.
Konsultasi Publik atas Draft Awal Masukan publik agar PRISAI menimbang beberapa hal: Pengalaman berbagai safeguards yang telah ada, Kerangka hukum nasional dan internasional Melalui proses partisipatif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan (Pemerintah, Bisnis, LSM, Masyarakat, Lembaga Pendanaan, Pengembang). Konsultasi atas draft awal PRISAI telah dilakukan pada periode Januari-April 2012 melalui 10 FGD Nasional dan Provinsi, 1 KP Nasional dan 1 KP Provinsi. Dan berbagai forum lain. Masukan atas draft awal juga diterima melalui email (12 masukan)
Masukan Publik Substansi masukan publik Prinsip ownership dari semua pihak, termasuk tidak melihat komunitas sebagai tetangga tapi co-ownership Mengacu pada tanggung jawab per aktor: masyarakat, pemerintah, Swasta, NGOs Menyesuaikan dengan 7 safeguards Cancun dengan kebutuhan nasional tanpa mengkompromikan prinsip dasarnya Keadilan gender Tidak rumit, tidak menambah beban birokrasi tapi memberdayakan Ada tahapan capaian yang jelas khususnya “additionality” sosial dan lingkungan yang dipersyaratkan oleh perdebatan REDD+ Harus ada kelembagaan safeguards di tingkat nasional Perlu ada uji coba pelaksanaan PRISAI di beberapa pilot
PRISAI, Konsisten dg UNFCCC No. UNFCCC – Cancun Agreement Prinsip Prinsip PRISAI 1. Konsisten dengan tujuan program kehutanan nasional Melengkapi atau konsisten dengan target pengurangan emisi, konvensi dan kesepakatan internasional terkait 2. Tata-kelola kehutanan yang transparan dan efektif Memastikan status hak atas tanah dan wilayah Memperbaiki tata kelola kehutanan Menjamin informasi yang transparan, akuntabel dan terlembagakan 3. Menghormati pengetahuan dan hak Indigenous Peoples dan masyarakat lokal Menghormati dan memberdayakan pengetahuan dan hak masyarakat adat dan masyarakat lokal. Manfaat REDD dibagi secara adil ke semua pemegang hak dan pemangku kepentingan yang relevan. 4. Partisipasi stakeholders secara penuh Partisipasi para pemangku kepentingan secara penuh dan efektif dan mempertimbangkan keadilan gender. 5. Konsisten dengan konservasi hutan Memperkuat konservasi hutan alam, keanekaragaman hayati, jasa ekosistem. 6. Mencegah resiko balik (reversals) Aksi untuk menangani risiko-balik (reversals) 7. Adanya aksi mengurangi pengalihan emisi Aksi untuk mengurangi pengalihan emisi
Memastikan status hak atas tanah dan wilayah Prinsip Kriteria Memastikan status hak atas tanah dan wilayah 1.1 Identifikasi pemegang hak di calon lokasi REDD+, obyek hak dan jenis-jenis hak mereka atas tanah, wilayah dan sumber daya alam 1.2. Pengakuan hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam yang berbasis hukum negara dan hak adat maupun hak lokal lainnya 1.3. Mensyaratkan free, prior and informed consent (FPIC) atau PADIATAPA dari masyarakat adat dan komunitas lokal untuk setiap aktivitas yang berpotensi mempengaruhi hak mereka atas tanah, wilayah dan sumber daya alam 1.4. Mengidentifikasi dan menggunakan proses penyelesaian konflik atas tanah, wilayah dan sumber daya alam yang efektif dan efisien 1.5. Memastikan status hak atas karbon dari pemangku kepentingan terkait
Prinsip Kriteria 2. Melengkapi atau konsisten dengan target pengurangan emisi, hukum nasional, konvensi dan kesepakatan internasional terkait. 2.1. Mendukung pencapaian target RAN GRK khususnya dari sektor kehutanan dan sektor berbasis lahan lainnya 2.2. Mengembangkan implementasi konvensi CCD, CBD, UNFCCC, RAMSAR dan kesepakatan internasional terkait lainnya yang relevan dengan REDD+ Memperbaiki tata kelola kehutanan 3.1. Mendukung penerapan tata kelola kehutanan yang efektif dan efisien dengan mekanisme dan pola kerja yang transparan, akuntabel serta didukung kapasitas yang memadai 3.2. Mempunyai mekanisme untuk peningkatan kapasitas para pihak 3.3. Mempunyai mekanisme pemantauan dan evaluasi pelaksanaan safeguards yang terintegrasi dalam program dan proyek REDD+
Menghormati dan memberdayakan pengetahuan dan hak masyarakat adat dan masyarakat lokal 4.1. Menghargai pengetahuan dan nilai-nilai tradisional yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan REDD+ 4.2. Melindungi akses bagi masyarakat dalam program dan proyek REDD+ dan memperkuat akses kelompok yang terpinggirkan 4.3. Mendorong penerapan pengetahuan tradisional dan nilai-nilai kebudayaan tradisional maupun lokal dalam program maupun proyek REDD+ Partisipasi penuh, efektif dan berkeadilan gender dari semua pemangku kepentingan 5.1. Mekanisme yang menjamin partisipasi yang penuh dan efektif dari semua pemangku kepentingan yang terkait dengan program maupun proyek REDD+ 5.2. Mengidentifikasi semua pemangku kepentingan yang terkait dengan program maupun proyek 5.3. Menyediakan mekanisme pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan partisipasi 5.4. Memastikan pengakuan dan pemenuhan hak-hak perempuan terpenuhi dalam pelaksanaan REDD+
6. Mendukung keanekaragaman hayati, perlindungan hutan alam dan jasa lingkungan 6.1. Mengembangkan dan meningkatkan mekanisme perlindungan dan pemanfaatan lestari terhadap keanekaragaman hayati dan jasa lingkungan secara partisipatif 6.2. Mendorong perlindungan terhadap intact forest landscape dan konservasi serta tidak memberi insentif bagi konversi 7. Aksi untuk menangani resiko balik 7.1. Pembatasan pemanfaatan yang sifatnya eksploitatif dan memastikannya konsisten dengan upaya perlindungan hutan 7.2. Pelaksana REDD+ mempunyai instrumen pengelolaan lingkungan dan pemantauan 7.3. Mekanisme monitoring internal untuk mengatasi potensi resiko balik 7.4. Pelaksana REDD+ mempunyai tata ruang yang secara tegas mengatur peruntukan wilayah
8.1. Mengidentifikasi potensi kebocoran emisi dan [1] Lihat Principle 2, indikator 2.1 sampai 2.3 dan kriteria 2.1.1 sampai 2.3.2 dalam REDD+ Social and Environmental Standard, versi 1 Juni 2010 Aksi untuk mengurangi pengalihan emisi 8.1. Mengidentifikasi potensi kebocoran emisi dan menyediakan peta jalan mengatasinya Manfaat REDD+ dibagi secara adil ke semua pemegang hak dan pemangku kepentingan yang relevan 9.1. Menghubungkan antara kontribusi positif pemangku kepentingan dalam pengurangan emisi, penyimpanan dan penyerapan karbon dengan skema pembagian benefit 9.2. Transparansi potensi pendapatan, resiko-resiko dan pembagian benefit pelaksanaan REDD+ 9.3. Insentif positif dikembangkan bagi pemerintah, swasta dan komunitas untuk memperkuat pelaksanaan REDD+ 9.4. Pemantauan yang transparan dan partisipatif atas resiko dan distribusi manfaat dari pelaksanaan REDD+ Informasi yang transparan, terlembagakan dan akuntabel 10.1. Pelaksana REDD+ aktif menyediakan informasi dan sekaligus mencari informasi yang diperlukan publik yang berkaitan dengan aktivitas yang akan maupun sedang dijalani 10.2. Sistem informasi safeguards disediakan baik pada skala nasional maupun tapak
Benefit Sharing and Incentive Mechanism Masyarakat sebagai “tetangga yang terganggu” oleh REDD+ yang perlu diberi kompensasi Masyarakat sebagai bagian dan “co-owners” dari REDD+, yang berbagi tanggung jawab dan manfaat Manfaat yang didefinisikan sebagai melulu dalam bentuk distribusi “cash”. Manfaat yang didefinisikan sebagai kesejahteraan, keberlanjutan, memperkuat hak dan manfaat sosial ekonomi lainnya Manfaat yang hampir sepenuhnya dihasilkan dari Karbon Manfaat yang tidak terbatas hanya pada karbon tetapi juga manfaat keragaman hayati dan jasa lingkungan lainnya
Fase pelaksanaan PRISAI Pre-Implementation of PRISAI Pre-drafting of REDD+ Project Proposal Documents PRISAI Implementation Proposal Drafting Implementation of PRISAI PRISAI Implementation Monitoring PRISAI Implementation Report PRISAI Implementation Evaluation
Implementasi , Laporan dan Tinjauan Safeguards Usulan dan Desain Pelaksanaan Safeguards, serta Integrasi dengan SIS REDD+ Diskusi Awal dengan Komunitas & Pemangku Kepentingan terkait Konsensus awal dengan Komunitas atau Pemangku Kepentingan Lain Surat Persetujuan Awal Dilampirkan di Proposal Calon Pelaksana Proyek Desain Roadmap Pelaksanaan PRISAI dalam Proposal Mekanisme Komplain Tinjauan Laporan oleh auditor eksternal = link dg SIS Lap. Pelaksanaan PRISAI oleh Pelaksana REDD = link dg SIS Mekanisme Pengawasan Pelaksanaan PRISAI = link dg SIS Keputusan Final oleh Komite Safeguards Mekanisme Penyelesaian Konflik Implementasi , Laporan dan Tinjauan Safeguards
SINERGI/INTEGRASI/LINK/ PRISAI DALAM SIS REDD+ Focal Point K/L (Natcom & LapNas lainnya) PSIS NASIONAL PSIS/PDIS Sub-Nasional (Propinsi, Kabupaten, Unit Manajemen) NATCOMs (RIS)/ REDD+WP ????? NatCom (Ringkasan Info Pelasksanaan Safeguards) Set. UNFCCC COP NATCOM (RIS) Penyediaan Informasi melalui WEB-PLATFORMS NatCom (Ringkasan Info Pelasksanaan Safeguards) NATCOM (RIS) Ringkasan Info Pelasksanaan Safeguards D&I pelaksanaan safeguards (Nas) PRISAI Data & Info Pelaksanaan Safeguards D&I pelaksanaan Safeguards (sub-nas)
Terima Kasih