RULE OF LAW DAN HAK AZASI MANUSIA OLEH: KELOMPOK VI
NAMA ANGGOTA KELOMPOK VI AHMAD FADLI SILAEN (4101321001) HARRYS SAMOSIR (4103121029) IKA NURJANNAH SIRAIT (4102121009) PRIASTUTI (4101321003) REBECCA SIANTURI (4103121053)
1. Pengertian Rule of Law dan Negara Hukum Sulit menentukan pengertian “Rule of Law” secara universal, karena setiap masyarakat dapat menafsirkan secara berbeda. Pada hakekatnya pengertian “Rule of Law” tidak hanya sekadar adanya konstitusi yang membatasi kekuasaan dalam negara. Tetapi lebih luas dari itu, konstitusi dijadikan sebagai perwujudan hukum tetrtinggi yang harus dipatuhi oleh negara dan pejabat pemerintah di negara itu. “Rule of Law” dikenal pada permulaan abad ke-20 dengan melalui suatu organisasi internasional Nongovermental dari Jurist berpusat di Geneva dan diterima umumnya oleh negara Anglo-Saxon
1. Pengertian Rule of Law dan Negara Hukum (lanjutan) Bagi negara Indonesia ditentukan secara Yuridis Formal bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas Hukum. Hal ini tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV. Pada pengertian UUD 1945 jelas dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum atau Rechsstaat dan bukan negara kekuasaan atau Machsstaat. Dalam Rechsstaat, hukumlah yang menjadi komando tertinggi dalam hukum itu sendiri. Berdasarkan ini, Negara Indonesia pada hakikatnya bedasarkan atas penganut “Rulr of Law, and of Man” yang sejalan dengan pengertian nomocrate, yaitu kekuasaan yang dijalankan oleh hukum atau nomos.
2. Prinsip – Prinsip Rule Of Law Albert Venn Dicey merperkenalkan the rule of law yang secara sederhana diartikan sebagai suatu keteraturan hukum. Menurut dicey the rule of law memiliki tiga unsur yang fundamental yaitu : 1. Supremasi aturan hukum 2. Kedudukan sama didepan hukum 3. Terjaminnya hak asasi manusia dalam undang – undang.
Menurut Djokosoetono Rule Of Law berbeda dengan rechtsstaatgedache Menurut Djokosoetono Rule Of Law berbeda dengan rechtsstaatgedache. Rule of Law memiliki tiga unsur yaitu : 1. Supremacy of law 2. Equality before law 3. Konstitusi berdasarkan hak – hak dasar. Maksud dari masing- masing unsur the rule of law, adalah : 1. Supremacy Of Law , maksudnya adalah tidak ada lagi kekuasaan sewenang – wenang, semua harus taat dan tunduk pada undang – undang. 2. Equality Before Law, maksudnya adalah persamaan hukum, disini tidak terdapat diskriminasi dalam hukum. 3. Konstitusi Yang Berdasarkan Gondrechten,maksudnya adalah the rule of law harus menjamin apa yang oleh masyarakat/bangsa yang bersangkutan dipandang sebagai keadilan.
Symposium Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tanggal 8 mei 1996 tentang Indonesia Negara hukum, yang berkesimpulan sebagai berikut : I. Negara Republik Indonesia adalah suatu Negara hukumyang berdasarkan Pancasila. II. Ciri – cirri bagi suatu Negara hukum adalah : Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia Peradilan yang bebas dan tidak memihak Legalitas III. memuat beberapa penyimpangan – penyimpangan dimasa yang lampau didalam bidang ketatanegaraan , hukum pidana dan pelanggaran hak – hak asasi manusia . IV. Usul – usul untuk mengembalikan kewibawaan Negara republik Indonesia sebagai Negara hukum, diantaranya jaminan pengakuan hak –hak asasi manusia dalam penciptaan dan penegakan hukum.
Indonesia sebagai negara yang menganut sistem konstitusional dasar-dasar itu tertanam secara mantap dalam UUD 1945. Kita lihat dalam pembukaan UUD tersebut, yang diantara lain berbunyi:”… maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”. Dalam batang tubuh Undang-Undang dasar 1945, kita dapat melihat dalam pasal 4 ayat 1 yang berbunyi:”Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.Dalam pasal 9: “…Memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya”.
Ketentuan-ketentuan tersebut dipertegas lagi oleh pasal 27 yang berbunyi: “segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukumdan pemerintahan itu tidak ada kecualinya”. Sedangkan penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan secara jelas bahwa: negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat), dan selanjutnya dinyatakan bahwa Pemerintahan atas dasar sistem konstitusional (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme(kekuasaan yang tidak terbatas). Dengan pengakuan bahwa kita adalah negera hukum dan berpemerintahan konstitusional, berarti bahwa secepatnya penguasa harus membentuk pemerintahan yang berdasarkan perwakilan.
Bukti-bukti bahwa kita sebagai negara hukum telah dikemukakan secara tegas menyatakan bahwa pemerintahan Indonesia adalah suatu pemerintahan yang berdasarkan atas sistem perwakilan dan sesuai sekali dengan apa yang ditentukan oleh International Commission of Jurist, yang berarti bahwa pemerintahan yang berdasar atas perwakilan adalah suatu pemerintahan yang kekuasaannya berasal dari tangan rakyat, yang mana kekuasaan dilakukan melalui perwakilan yang dipilih secara bebas dan bertanggung jawab padanya.Juga persyratan-persyaratan yang dikemukakan oleh International Commission of Jurist adalah sesuai dan kita menghayati hal itu.
Proteksi (pelindungan) konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individual, konstitusi harus pula menentukan teknik-prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin. Pengadilan yang bebas dan tidak memihak. Pemilihan umum yang bebas. Kebebasan untuk menyatakan pendapat Kebebasan berserikat/ berorganisasi dan beroposisi. Pendidikan kewarganegaraan (civic). Syarat-Syarat Pemerintahan yang Demokratis di Bawah Rule of Law yang Dinamis
Inti dari rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakatnya, khususnya keadilan sosial. Prinsip-prinsip rule of law di dalam Pembukaan UUD 1945 bersifat tetap dan instruktif bagi penyelenggara negara, karena Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah fundamental Negara Kesatuan Republik Indonesia (Staat Fundamental norm).
Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (pasal 24 ayat 1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukumdan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya(pasal 27 ayat1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didepan hukum(pasal 28D ayat1) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalamhubungan kerja(pasal 28D ayat 2) Prinsip-Prinsip rule of law , secara formal termuat di dalam pasal-pasal UUD 1945
Prinsip-prinsip rule of law Secara Hakiki Prinsip-prinsip rule of law secara hakiki (materi) sangat erat hubungannya dengan the eforancement of the rules of law, perlu pengamatan secara empiris penyelengaraan pemerintahan selama ini Prinsip-prinsip rule of law Secara Hakiki
1. Pengaturan Hak Asasi Manusia Hak Asasi Manusia sebagai gagasan, paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir tiba-tiba sebagaimana kita lihat dalam “Universal Declaration of Human Rights” 10 Desember 1948, namun melalui suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah. Perkembangan Hak Asasi Manusia di mulai tatkala ditandatanganinya Magna Charta (1215), oleh Raja Jhon Lackland. Penandatanganan Petition of Rights (1628) oleh Raja Charles I Lebih nyata pada penandatanganan Bill of Rights (1689) yang berlansung selama 60 Tahun oleh Raja Willem II dan hasil dahsyatnya adalah the Glorius Revolution.
Puncak perkembangan Hak asasi Manusia semakin nyata ketika “Human Rights” untuk I kali dirumuskan secara resmi dalam “Declaration of Indefendence” Amerika Serikat (4 Juli 1776) dengan pernyataan tersebut dinyatakan “bahwa seluruh umat dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa beberapa hak yang tetap dan melekat padanya”. Di Perancis telah mengawali Perjuangan Hak Asasi Manusia sejak Rousseau, dan perjuangan itu memuncak sejak Revolusi Perancis, yang berhasil menetapkan Hak-hak Asasi Manusia dalam “Declaration des Droits L’Homme et du Citoyen” yang menetapkan adalah Assemble Nationale (26 Agustus 1789) dengan semboyan Revolusi Perancis Liberte (kemerdekaan) Egalite (kesamarataan) Fraternite (kerukunan atau persaudaraan)
Kerangka Konseptualisasi & Reinterpretasi Franklin D. Roosevelt, Presiden AS (permulaan abad Ke 20) memformulasikan 4 macam Hak-hak asasi yang dikenal dengan “The Four Freedom” yaitu Freedom of Speech (kebebasan berbicara dan berpendapat) Freedom of Religion (kebebasan beragama) Freedom of Fear (kebebasan dari rasa ketakutan) Freedom of Want (kebebasan dari kemelaratan) PBB berhasil melahirkan untuk upaya ini, yakni Convenant on Economic, Social and Cultural (perjanjian tentang ekonomi, sosial dan budaya), dan Convenant on Civil and Political Rights (perjanjian tentang Hak-hak sipil dan politik)
PENJABARAN HAM DALAM UUD 1945 “ Kemerdekaan adalah hak segala bangsa” Dalam pernyataan ini terkandung pengakuan yuridis hak – hak asasi manusia tentang kemerdekaan. Dasar filosofis hak asasi manusia tersebut adalah bukan kemerdekaan manusia individualis saja, melainkan menempatkan manusia sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial yaitu sebagai suatu bangsa. DALAM UUD 1945 ALINEA I
“ Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” Pernyataan ini mengandung arti bahwa dalam deklarasi bangsa Indonesia terkandung pengakuan bahwa manusia adalah sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa, dan bangsa Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak – hak asasi manusia untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaan masing – masing. DALAM PEMBUKAAN UUD 1945 ALINEA III DALAM PEMBUKAAN UUD 1945 ALINEA IV Pernyataan dalam alinea IV mengandung arti bahwa negara Indonesia sebagai suatu persekutuan hidup bersama, bertujuan untuk melindungi warganya terutama dalam kaitannya dengan perlindungan hak – hak asasinya.
UU Tentang HAM Jaminan tentang HAM sebagaimana terkandung dalam UUD 1945, menjadi semakin efektif terutama dengan diwujudkannya Undang – Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia dalam ketentuan umum pasal I dijelaskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Tang Maha Esa, dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
LANJUTAN........ UU No. 39 tahun 1999 terdiri dari 105 pasal yang meliputi berbagai macam hukum tentang hak asasi, perlindungan hak asasi, pembatasan terhadap kewenangan pemerintah serta KOMNASHAM yang merupakan lembaga pelaksanaan atas perlindungan hak – hak asasi manusia. Hak – hak asasi tersebut meliputi: Hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita dan hak anak.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat 2 menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 27 ayat 3 menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warga negara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
e. Pasal 29 ayat 2 menyebutkan adanya hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya. f. Pasal 30 ayat 1 menyebutkan hak dan kewajiban warga negara untukikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara g. Pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa tiap- tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
Terima kasih Cukup sekian CENDRAWASIH BURUNG IRIAN DI ACEH E.KALIMANTAN N.SUMATRA N.SULAWESI RIAU W.KALIMANTAN C.KALIMANTAN C.SULAWESI MALUKU JAMBI RIAU JAMBI W.SUMATRA C.KALIMANTAN S.SUMATRA S.KALIMANTAN IRIAN JAYA PAPUA LAMPUNG S.SULAWESI SE.SULAWESI BENGKULU C.JAVA E.JAVA W.JAVA W.JAVA BALI DI YOGYAKARTA W.NUSA TENGGARA E.NUSA TENGGARA Terima kasih Cukup sekian