PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

MENYIKAPI PENGADUAN DAN MENANGANI SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
Oleh: MARTAN KISWOTO DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Tata.
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
PENATAAN DATA KEMENTERIAN AGAMA
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Abdulhamid Dipopramono
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Keterbukaan Informasi Publik
Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
HUMAS PEMERINTAHAN DI ERA
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
POLA KEBIJAKAN KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) A. Zaini Bisri (Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah)
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (UU Nomor 14 Tahun 2008)
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
Sekretariat PPID Prov. Nusa Tenggara Barat
TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN DAN TATA CARA PEMBUATAN LAPORAN TAHUNAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK MENURUT PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2010.
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
Dialog Publik dengan Komisi Informasi Pusat Bogor, 1 Mei 2012 IMPLEMENTASI UU NO 14/2008 TENTANG KIP DI KEMENKO KESRA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2010 Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.
IMPLEMENTASI DAN FENOMENA PENERAPAN UU KIP PADA BADAN PUBLIK
Keterbukaan Informasi Publik
Tatacara pengecualian Informasi Publik
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
Sistem Layanan Informasi Publik
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
Sistem Layanan Informasi Publik
Hak Memperoleh Informasi
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
POLA PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
MENYIKAPI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK dadi supriadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Daftar Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
Beberapa Masalah Eksekusi Putusan Komisi Informasi
Sistem Layanan Informasi Publik
SOSIALISASI UU NO. 14 TAHUN 2008 : KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) Undang-Undang No.14 Tahun 2008
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK Rahmulyo Adi Wibowo, S.H.,M.H
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR UU KIP Ketty Tri Setyorini.
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
DASAR HUKUM, TANTANGAN DAN STRATEGI PPID Surabaya, 25 Juli 2016 DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI JAWA TIMUR PPID PROV.JATIM Agus dm.
OPTIMALISASI PERAN PPID BP. SKPD KABUPATEN
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Keterbukaan Informasi Badan Publik / OPD ?
UU NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PUBLIK
UJI KONSKUENSI INFORMASI YANG AKAN DIKECUALIKAN Madiun, 11 – 12 April 2019 Dinas Komunikasi dan Informtika Provinsi Jawa Timur PPID Agus dm.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STRATEGI MEMPERCEPAT KETERBUKAAN INFORMASI
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
PERANAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DALAM MEWUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI DI KABUPATEN TORAJA UTARA BAHAN RAPAT KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA.
Transcript presentasi:

PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG INFORMASI PUBLIK PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG (Dipaparkan pada acara Bintek PPID di Kota Tegal, tgl 27 September 2012)

DASAR HUKUM PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI INFORMASI PUBLIK UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (PASAL 2 AYAT 4) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (Pasal 3 dan 4) PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 35 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH (Pasal 4 ayat 5) PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2012 TANGGAL 30 MEI 2012 TENTANG PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH (Pasal 2 ayat 6) KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR : 81 TAHUN 2010 TANGGAL 21 JULI 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR : 550/52/2011 TANGGAL 22 AGUSTUS 2011 TENTANG PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA BADAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH

APA & MENGAPA PERLU UJI KONSEKUENSI Pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Mengapa Perlu Uji Konsekuensi : Penyusunan Uji Konsekuensi perlu dilakukan apabila terdapat pengecualian informasi publik, yaitu informasi yang dianggap sebagai informasi yang dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan oleh Badan Publik, ATAU informasi yang berasal dari adanya permintaan informasi dan dianggap oleh Badan Publik sebagai Usulan Daftar Informasi yang Dikecualikan.

SIAPA YANG MELAKUKAN UJI KONSEKUENSI Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertugas melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan. (diamanatkan dalam Permendagri No.35 Tahun 2010 pasal 9, dan Perda Pemprov Jateng No.6 Tahun 2012 pasal 13) PPID dapat menentukan sendiri apa saja informasi yang dikategorikan ‘rahasia’ dalam institusinya, melalui metode uji konsekuensi. Sebelum melakukan uji konsekuensi, PPID terlebih dahulu melakukan tahapan pengklasifikasian informasi, yaitu : - Pengumpulan informasi yang dikuasai oleh Badan Publik; - Mengkategorikan seluruh informasi yang dikuasai; - Melakukan Uji Konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan; - Proses penyusunan Daftar Informasi Publik tahap akhir yang membutuhkan konsultasi dari pihak2 yang dianggap kompeten oleh Badan Publik, lalu disahkan oleh Atasan PPID.

INFORMASI YG DIKECUALIKAN INFORMASI YG WAJIB DISEDIAKAN Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 81 Tahun 2010 Tanggal 21 Juli 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah INFORMASI YG DIKECUALIKAN Prinsip : Bersifat Ketat & Terbatas Tidak bersifat permanen Pada umumnya bila informasi itu menganggu proses Penegakan Hukum, Hak atas Kekayaan Intelektual, Persaingan Usaha Sehat, Pertahanan & Keamanan Negara, Kekayaan Alam, Ketahanan Ekonomi Nasional, Kepentingan Hub Luar Negeri, Wasiat Seseorang, Rahasia Pribadi, Memorandum atau Surat Antar atau Intra Badan Publik yg bersifat rahasia, Tidak Boleh Diungkap menurut UU (diatur dlm pasal 17 UU No.14 Thn 2008) INFORMASI YG WAJIB DISEDIAKAN & DIUMUMKAN Informasi yg Wajib Disediakan & Diumumkan secara Berkala (6 bulan sekali) Diumumkan secara Serta Merta Informasi yg Wajib tersedia Setiap Saat

BAGAIMANA MELAKUKAN PENGECUALIAN INFORMASI MELALUI UJI KONSEKUENSI Uji Konsekuensi dilakukan berdasarkan alasan pada Pasal 17 UU No.14 Thn 2008 secara saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang, dengan memuat : - Konten Informasi - Dasar Hukum - Alasan Informasi yang Dikecualikan - Batas Waktu Pengecualian - Akibat jika informasi dibuka dan Manfaat jika informasi ditutup Hasil pengujian konsekuensi sebelum adanya permohonan wajib dimasukkan dalam daftar informasi yang ditetapkan oleh PPID atas persetujuan atasan PPID. Dalam hal pengujian konsekuensi dilakukan karena adanya permohonan dan oleh karenanya perlu dihitamkan atau dikaburkan tidak memerlukan persetujuan atasan PPID.

TATA CARA PENGECUALIAN INFORMASI 1. PPID wajib melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan pada pasal 17 UU NO. 14 Thn 2008 sebelum menetapkan suatu informasi sebagai informasi publik. 2. Pengujian konsekuensi wajib mencantumkn ketentuan Undang-Undang yang yang menyatakan suatu informasi wajib dirahasiakan. 3. Alasan diatas wajib disertakan secara tertulis dalam surat pemberitahuan tertulis. 4. Dalam pengujian konsekuensi, PPID dilarang mempertimbangkan alasan pengecualian selain hal-hal yang di atur dalam pasal 17 UU No. 14 Thn 2008.

TATA CARA PENGECUALIAN INFORMASI Lanjutan……. 5. PPID wajib menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan dalam salinan dokumen informasi publik yang akan diberikan pada publik. 6. PPID tidak dapat menjadikan pengecualian atas sebagian informasi dalam salinan informasi publik sebagai alasan pembenaran untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi publik. 7. Dalam hal penghitaman atau pengaburan terhadap informasi, PPID wajib memberikan alasan dan materinya pada masing-masing hal yang dihitamkan atau dikaburkan.

Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 550/32/2011 tanggal 22 Agustus 2011 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pada Badan Publik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah PPID di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terdiri dari : PPID pada SKPD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai badan publik; PPID pada badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah; PPID pada Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah. PPID pada badan publik Inspektorat Provinsi Jawa Tengah Dijabat oleh Sekretaris Inspektorat Provinsi Jawa Tengah Keputusan Inspektur Provinsi Jawa Tengah No.800.22/281/1.3/2012 Tanggal 8 Februari 2012 tentang Penunjukan PPID Pada Inspektorat Provinsi Jawa Tengah PPID di lingkungan Pemprov dibantu oleh PPID Pembantu yang berada di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau Pejabat Fungsional

BATASAN INFORMASI YG DIKECUALIKAN Pasal 10 PP No. 61 TAHUN 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 ttg KIP PPID dapat menentukan sendiri apa saja informasi yang dikategorikan ‘rahasia’ dalam institusinya, namun harus melalui metode uji konsekuensi dan uji kepentingan publik BATASAN : Undang-Undang; Kepatutan; Kepentingan Umum; Uji Konsekuensi. KEPUTUSAN PPID INSPEKTORAT PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR : 488/772/1.3/2012 TANGGAL 4 MEI 2012 TENTANG PENETAPAN KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK PADA INSPEKTORAT PROVINSI JAWA TENGAH KEPUTUSAN PPID INSPEKTORAT PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR : 488/779/1.3/2012 TANGGAL 7 MEI 2012 TENTANG PERSETUJUAN PENETAPAN KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK PADA INSPEKTORAT PROVINSI JAWA TENGAH

KEPUTUSAN PPID INSPEKTORAT PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR : 488/772/1.3/2012 TANGGAL 4 MEI 2012 TENTANG PENETAPAN KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK PADA INSPEKTORAT PROVINSI JAWA TENGAH I. INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA Informasi tentang Profil Inspektorat Ringkasan Program dan Kegiatan Inspektorat Hasil Pelaksanaan Program dan Kegiatan Inspektorat WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian Rencana Strategis Rencana Kerja Tahunan Inspektorat Pidato Sambutan Inspektur dalam Kesempatan II. INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN Biodata elektronik PNS (database) Dokumen/Berkas/Arsip PNS Identitas PNS yang melanggar disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin Identitas PNS yang mengajukan ijin perceraian/perkawinan Daftar Nilai DP-3 PNS Data rekam medis PNS Data Usulan pengangkatan PNS dalam jabatan struktural Arsip dinamis yang menurut sifatnya rahasia Dokumen Penawaran Kontrak Laporan Hasil Pemeriksaan : - Reguler - Kasus - Khusus - Review Laporan Keuangan

PELAYANAN INFORMASI &DOKUMENTASI PPID PERATURAN DAERAH NO. 6 TAHUN 2012 Fungsi PPID : Pengelolaan Informasi Dokumentasi Arsip Pelayanan Informasi Pelayanan & penyelesaian sengketa PPID Mengumumkan : - Jumlah permintaan yg diterima Waktu yg diperlukan Badan Publik dlm memenuhi permintaan Jumlah pemberian & penolakan permintaan informasi Alasan penolakan permintaan informasi

SHARE PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI DI KOMISI INFORMASI PROV. JATENG Tahun 2012 PPID Inspektorat Prov.Jateng menerima 1 Sengketa Informasi Publik oleh Sdr. Muhammad Hidayat sebagai Pemohon dan Bapak Sekretaris Daerah sebagai Termohon tanggal 3 Mei 2012, dengan Materi : Laporan Hasil Audit/Laporan Hasil Pemeriksaan Reguler Inspketorat Provinsi Jawa Tengah atas kinerja dan pengelolaan anggaran dari masing- masing SKPD di lingkungan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011. Laporan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2010 dan 2011

SHARE PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI DI KOMISI INFORMASI PROV. JATENG AJUDIKASI III Tgl 2 Juli 2012 (Pemohon Tdk Hadir menyampaikan Tanggapan tertulis, Kuasa Hukum Termohon Hadir menyampaikan Keberatan Termohon) AJUDIKASI IV Tgl 6 Juli 2012 (Pemohon tdk hadir, Kuasa Hukum Termohon menghadirkan Saksi Ahli (BPKP Prov.Jateng) AJUDIKASI V Tgl 23 Juli 2012 (Pemohon Tdk Hadir, Kuasa Hukum Termohon Hadir menyampaikan Kesimpulan Termohon) AJUDIKASI VI Tgl 6 Agustus 2012 (Pembacaan Putusan Majelis) AJUDIKASI I Tgl 13 Juni 2012 (Pemohon Hadir, Kuasa Hukum Termohon Hadir menyampaikan Jawaban Termohon LHP termasuk yg dikecualikan) AJUDIKASI II Tgl 20 Juni 2012 (Pemohon tdk hadir, Kuasa Hukum Termohon menyampaikan Daftar Alat Bukti Tertulis Permohonan Penyelesaian Sengketa oleh Pemohon atas LHP kpd KI Prov. Jateng tgl 19 Maret 2012 Terdaftar di KI Prov. Jateng tgl 16 April 2012 MEDIASI I Tgl 3 Mei 2012 MEDIASI II Tgl 10 Mei 2012 (Pemohon via teleconference, belum ada kesepakatan para pihak) Ya Permohonan Ditolak

PENUTUP Pentingnya Menunjuk PPID di setiap Badan Publik oleh Pimpinan Badan Publik. Pentingnya Penetapan Klasifikasi Informasi pada PPID di setiap Badan Publik, yang mendapat Persetujuan oleh Atasan Langsung Badan Publik. Pentingnya Uji Konsekuensi Terhadap Informasi yang Dikecualikan oleh PPID di setiap Badan Publik. Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan dan pelayanan informasi publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi. Membuat dan mengumumkan laporan tentang pengelolaan dan pelayanan informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi sesuai dengan kewenangannya. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi di instansinya.

TERIMA KASIH