Kendala-Kendala dari Pihak Satker Adanya kesalahan persepsi tentang pengelolaan keuangan BLU pada Satker BLU, yang menyebabkan tidak tercapainya tujuan dibentuknya pengelolaan keuangan BLU seperti yang diharapkan pada UU No. 1 tentang Perbendaharaan Negara serta PP 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU. 2. Kementerian/Lembaga yang merupakan unit Esselon I dari Satker BLU masih ada yang belum memahami Pengelolaan Keuangan BLU.
Lanjutan 3. Pada Satker BLU Khususnya Bayangkara, pagu PNBPnya sering berubah-ubah karena banyak pihak intern yang berkepentingan ikut mempengaruhi perubahan pagu PNBP sehingga satker BLU tersebut sering melakukan revisi. 4. Beberapa Satker BLU mengeluhkan jika segala sesuatunya yang berhubungan dengan pengembangan satker BLU harus berkonsultasi ke Kantor Pusat PK BLU, menurut mereka itu memerlukan waktu dan energi yang panjang (lama), padahal disisi lain satker BLU tersebut butuh keputusan yang cepat.
Lanjutan Contoh: Satker BLU akan memanfaatkan lahan kosong mereka untuk sesuatu yang akan menambah PNBP mereka, dimana Satker tersebut dibutuhkan pengambilan keputusan yang cepat, sehubungan kerjasama dengan pihak ketiga tetapi harus bolak balik ke Jakarta minta persetujuan.
Lanjutan 5. Regulasi peraturan kinerja yang turunnya sering setelah tahun penilaian berakhir, menyebabkan satker tidak bisa mengukur kinerja apa yang masih perlu diperbaiki, sehingga mendapat nilai yang kurang memuaskan. 6. Banyak Satker BLU dimana antara rekening Koran Satker BLU dengan Buku Bank yang ada di KPPN setempat banyak terjadi selisih yang cukup signifikan.
Lanjutan 7. Adanya ketidaksinergian antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan Direktorat lain yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan BLU terutama dalam hal asset, sehingga menghambat terbitnya regulasi yang dapat mendorong Satker BLU dalam meningkatkan pendapatannya.
Saran-Saran 1. Perlu adanya pemahaman yang baik kepada Satker BLU bahwa sebagai penyeimbang pemberian fleksibilitas terhadap pengelolaan keuangannya, BLU tetap dikendalikan secara ketat dalam perencanaan dan penganggarannya serta dalam pertanggungjawabannya; dan tetap harus memperhatikan aspek sosial. 2. Pada pelaksanaan Pengelolaan Keuangan BLU, perlu disinergikan dengan Manajemen Resiko, untuk mengurangi adanya kerugian (fraud) pada Satker tersebut mengingat banyaknya PNBP yang dikelola oleh Satker BLU.
Saran-Saran 3. Perlu adanya regulasi yang jelas terhadap penetapan pagu dan pengelolaan PNBP, untuk meminimalisir pihak-pihak intern yang tidak berkepentingan langsung terhadap satker BLU tersebut. 4. Diharapkan ada kewenangan yang jelas terhadap fungsi Kanwil DJPBN, merujuk ke Per-83/PB/2011 .
Saran-Saran 5. Diharapkan kepada PK BLU dalam mengeluarkan regulasi tentang penilaian kinerja supaya peraturan penilaian kinerja turun dulu baru diadakan penilaian, karena selama ini yang terjadi peraturan penilaiannya turun setelah terjadi penilaian, contohnya Per-36/PB/2012. 6. Diharapkan adanya sanksi yang jelas terhadap Satker BLU yang tidak melakukan pengesahan (SP3BLU) terhadap pendapatan dan belanja yang dilakukan dengan menggunakan dana PNBP, ini untuk menghidari terjadinya resiko management Fraud,contoh sanksi bisa mengadopsi seperti satker yang menerima dana rupiah murni (RM), yaitu dengan berjenjang yaitu mulai dengan teguran sampai mengeluarkan SP2S, dimana satker tidak bisa meminta dana Rmnya kecuali untuk akun 51
Saran-Saran 7. Bila ada forum antara Direktorat PK BLU dengan unit esselon I lain, atau Kementerian/Lembaga terkait Satker BLU, akan lebih baik bila Kanwil DJPBN diikut sertakan, minimal pejabat esselon II, dan hasilnya dipublikasikan sepanjang memungkinkan pada seluruh Kanwil DJPBN. Sehingga seluruh pegawai Kanwil DJPBN yang berfungsi sebagai Pembina mengetahui perkembangan Satker BLU.
Kendala-Kendala dari Pihak Kanwil DJPBN Propinsi Jatim 1. Masih adanya ketidakjelasan regulasi. Per-83/PB/2011 dan S-9299/PB2012 belum memiliki sanksi bila tidak dilaksanakan. Bila PMK 169/PMK.01/2012 harus dilaksanakan, maka kejelasan peraturan akan sangat diperlukan. 2. Adanya ketidaksinergian antara Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan Direktorat Pengelolaan Keuangan BLU yang tercermin dari kekurangjelasan regulasi tadi.
Lanjutan 3. Pegawai Kanwil DJPBN Provinsi Jawa Timur masih banyak yang belum kompeten dalam menangani Pengelolaan Keuangan BLU. Dalam hal ini bisa diatasi dengan melakukan kegiatan Bimbingan Teknis/Gugus Kendali Mutu/ Diklat secara terus menerus. 4. Selama ini tidak ada peraturan yang mengatur bahwa Kanwil boleh menerima tebusan laporan keuangan Satker BLU, sehingga ada yang mengirim dan ada yang tidak, untuk menunjang fungsi Kanwil sebagai pembina BLU di wilayahnya tembusan Laporan Keuangan Satker BLU sangat penting.
Lanjutan 5. Sehubungan dengan pentingnya fungsi Dewas terhadap Satker BLU, perlu adanya peninjauan kembali Dewas yang tidak efektif dan yang selama ini tidak bersentuhan langsung dengan Satker BLU, misalkan : Kanwil Pajak, Kanwil Bea Cukai ataupun anggota DPR yang tidak berkopenten.
Saran-Saran Perlu adanya kejelasan peraturan/SOP mengenai pembinaan Satker BLU. Bahkan termasuk batas wewenang antara Kanwil DJPBN dengan Direktorat PK BLU. Bisa dianalogikan dari pembagian wewenang Revisi DIPA antara DJA dengan DJPBN. 2. Direktorat PK BLU agar selalu sharing perkembangan terkini dari pola pengelolaan keuangan BLU, baik dalam bentuk Bimtek keliling di seluruh Kanwil DJPBN secara berkala, maupun dalam bentuk penerbitan bulletin seperti bulletin SPAN. Untuk web site agar secara rutin di update, sehingga bukan hanya data mengenai jumlah satker BLU saja yang selalu update. Bisa juga digabungkan dengan www.wikiapbn.net, karena pada situs tersebut, tanya jawab mengenai Badan Layanan Umum kurang begitu lengkap. Hal ini akan sangat membantu bagi pihak yang membutuhkan, seperti Satker BLU, Kanwil DJPBN, KPPN terkait, maupun masyarakat pengguna Satker BLU.
Saran-Saran 3. Dalam hal ini bisa diatasi dengan melakukan kegiatan Bimbingan Teknis/Gugus Kendali Mutu/ Diklat secara terus menerus. 4. Perlu adanya peraturan yang mendukung pengiriman tembusan laporan keuangan Satker BLU kepada Kanwil DJPBN. Hal itu mendukung fungsi monitoring, dan/atau evaluasi keuangan Satker BLU.
Saran -Saran 5. Sebaiknya anggota Dewas adalah orang-orang yang selama ini bersentuhan langsung dan/ atau tahu terhadap tugas dan fungsi BLU. Misalnya semua Kakanwil DJPBN.
TERIMA KASIH