FIQH MUAMALAH (5) A. Al-Musyarakah (Partnership, Project Financing Participation) 1. Pengertian Secara etimologi: Al-Musyarakah atau “Asy-Syirkah” berarti.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Islam tentang Muamalah
Advertisements

BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
WADI'AH DALAM PERBANKAN SYARI'AH
PEMBIAYAAN MUDHARABAH
Al-Mudharabah (dalam akad penyaluran dana)
Tugas : Ilmu Hukum Perbankan Dosen : Dewi Nurul Musjtari,S.h.,M.Hum Disusun oleh : Bintang anawati asia Ekonomi Perbankan Islam UMY 2010.
FIQH MUAMALAH (4) A. AL-WADI’AH (Depository). 1.Pengertian:
HUKUM SYIRKAH Khadif Al Mahdi
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
B. AKAD MUSYARAKAH PENGERTIAN Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , dimana masing-masing pihak.
PEGADAIAN SYARIAH (RAHN)
BAB XIII PROFIT DISTRIBUTION.
Pendapat ulama tentang bank Oleh : Jamaluddin ( )
Musyarokah Oleh : Ahmad Azizuddin ( )
Secara etimologi “Salam” adalah “Salaf” (pendahuluan)
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH ( SYIRKAH )
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
Prinsip dasar Perbankan Syariah
Mudharabah dan musyarakah
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Hakekat Perbankan Syariah
BANK SYARIAH.
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
STIE DEWANTARA Produk Pembiayaan Bisnis Syariah, Sesi 7.
BANK SYARIAH.
AKAD.
MEN-SYARIAHKAN KOPERASI SYARIAH Bandung, 2016
Zaky Aljosha Dibawah bimbingan : Bapak Oman Sukirman S.E, M.M
BANK SYARIAH.
By: Wirdyaningsih 3 Desember 2014
BAGI HASIL (PROFIT SHARING)
BANK SYARIAH.
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
PADA MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
PRODUK PENYALURAN DANA PERBANKAN SYARIAH
Etika Bisnis Islami Murabahah & Mudharabah Kelompok 2:
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Nurul Aulia Syafarina ( )
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM II
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PRINSIP INVESTASI DAN PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH
Fiqh Muamalah “Syrikah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
رهن Oleh : Asep Suryanto.
H. M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si, MSI STEI HAMFARA Yogyakarta 2009
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Fiqh Muamalah “Murabahah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
Mudharabah dan Musyarakah
AKAD BISNIS DALAM ISLAM
H. Sigit Purnawan Jati, S.Si, MSI
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
AKUNTANSI TRANSAKSI MUSYARAKAH
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
KEMITRAAN DAN ORGANISASI BISNIS DALAM ISLAM
SISTEM PEMBIYAAN (SO) MUSYARAKAH
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
BAB 8 AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUSYARAKAH
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
SYARIKAT Menurut bahasa: Bermaksud perkongsian melalui kontrak atau tanpa kontrak. Menurut istilah ulama fikah: Syarikat ialah hak dua orang atau lebih.
JUAL BELI QS. AL Baqarah : 275.
Akad Musyarakah AGUSTIANTO /
H. M. Shiddiq Al Jawi, S.Si, MSI
Akad Mudharabah AGUSTIANTO /
MANAJEMEN BANK SYARIAH
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

FIQH MUAMALAH (5) A. Al-Musyarakah (Partnership, Project Financing Participation) 1. Pengertian Secara etimologi: Al-Musyarakah atau “Asy-Syirkah” berarti “percampuran” atau percampuran antara sesuatu dengan yang lainnya (Lihat: Ibn Mandzur, Lisan Al-’Arab (10/448, Az-Zubaidi, Taj al-’arus (7/148). Secara terminologi: 1) Hanafiah: al-musyarakah adalah akad yang dilakukan oleh dua orang yang bersyirkah (bekerjasama) dalam modal dan keuntungan (Ibn ‘Abidin, Radd al-mukhtar ‘ala ad-dur al-mukhtar (3/364). Percampuran dua bagian orang -atau lebih- yang melakukan kerjasama tanpa ada keistimewaan satu sama lain (al-Jurjani, at-ta’rifat (111). 2) Malikiah: al-musyarakah adalah suatu keizinan untuk bertindak secara hukum bagi dua orang yang bekerjasama terhadap harta mereka (Ad-dardir, Hasyiah ad-dasuki (3/348) 3) Syafi’iah: al-musyarakah adalah adanya ketetapan hak atas sesuatu bagi dua orang –atau lebih- yang melakukan kerjasama dengan cara yang diketahui (masyhur) (Al-khathib, Mughni al-muhtaj (2/211) 4) Hanabilah: al-musyarakah adalah berkumpul (sepakat) dalam suatu hak dan perbuatan/tindakan (Ibn Qudamah, al-mughni (5/109). fiqh muamalah 5

2. Landasan hukum al-musyarakah adalah: (a) Al-Quran: Dari difenisi di atas dapat disimpulkan bahwa al-musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan konstribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan. 2. Landasan hukum al-musyarakah adalah: (a) Al-Quran: (QS. An-Nisaa’: 12: (… maka mereka berserikat pada sepertiga); QS. Shaad: 24: (Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian berbuat zhalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan beramal sale). (b) Al-Hadits : Dalam sejumlah hadits Rasulullah disebutkan bahwa ketika beliau diutus, banyak masyarakat di sekitarnya mempraktikkan kerjasama dalam bentuk musyarakah dan Rasulullah membolehkan transaksi tersebut, seperti hadits-hadits di bawah ini: fiqh muamalah 5

HR. Abu Daud no. 2936 (kitab al-buyu’) dan al-Hakim Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda: (sesungguhnya Allah Azza wa jallah berfirman: Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhiananti lainnya). Hadits tersebut menurut At-Turmuzi adalah hadits “hasan” sedang Imam Al-Hakim mengkategorikan sebagai hadits sahih. HR. At-Turmuzi dari Amr bin “Auf: (Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang dapat meharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram, dan kaum muslimin selalu terikat dengan syarat-syarat yang mereka telah tentukan, kecuali syarat yang dapat mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram). HR. Al-Bukari: (Allah akan ikut membantu doa untuk orang berserikat, selama di antara mereka tidak saling menghiananti). HR. Abu Daud dan Al-Hakim: (Tangan (pertolongan) Allah berada pada dua orang yang bersyarikat (melakukan transaksi musyarakah), selama mereka tidak ada pengkhianatan). HR. At-Thabrani dari Ibn Umar, Rasulullah bersabda: (Tiada kesmpurnaan iman bagi setiap orang yang tidak beramanah, tiada shalat bagi yang tidak bersuci). fiqh muamalah 5

(c) Al-Ijma’ (Konsensus): Para tokoh ulama sepanjang zaman telah melakukan ijma’ (consensus) terhadap legitimasi al-wadi’ah, karena kebutuhan manusia terhadap hal tersebut jelas terlihat. (Lihat: Ibn Qudamah dalam Al-Mughni dan Imam As-Sarkhasi dalam Al-Mabsuth). (d) Secara rasio: setiap individu atau golongan tertentu sangat memerlukan adanya transaksi musyarakah (kegiatan partnership dengan yang lainnya) baik dalam aktifitas perdagangan atau investasi guna terwujudnya saling manfaat antara satu sama lain, karena ada pihak-pihak (individu) tertentu memiliki modal yang cukup, namun tidak memiliki kemampuan manajerial dalam mengelola modal tersebut. Di lain pihak, kondisi saat ini sangat menghendaki adanya transaksi partnership dalam melakukan aktifitas keuangan dan ekonomi (perdagangan dan investasi) dengan semakin ketatnya kompetisi dan meluasnya jangkauan kegiatan tersebut dengan banyak industri-industri raksasa yang tidak mungkin hanya ditangani orleh satu orang. Maka dengan sistem transaksi musyarakah diharapkan akan dapat mengelola dengan baik sumber kekayaan alam yang ada baik dengan bentuk investasi atau perdagangan. fiqh muamalah 5

3. Jenis-jenis al-musyarakah: Jenis-jenis al-musyarakah ada dua: a. musyarakah pemilikan (syirkat al-amlak): yaitu persekutuan (kerjasama partnership) antara dua orang atau lebih dalam kepemilikan salah satu barang dengan salah satu sebab kepemilikan. musyarakah ini dapat tercipta karena warisan, wasiat, hibah, jaul beli atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan suatu asset oleh dua orang atau lebih. Musyarakah pemilikan ini oleh ahli fiqh dibagi lagi menjadi dua: Syirkah ikhtiyar atau perserikatan yang dilandasi pilihan orang yang berserikat, contoh: dua orang sepakat berserikat membeli suatu barang atau mereka menerima harta pemberian (hibah, wasiat, wakaf dsb) maka harta yang mereka beli atau terima secara berserikat menjadi harat serikat bagi mereka berdua, karena perserikatan muncul akibat tindakan hukum kedua orang berserikat tersebut. Syirkah ijbari (perserikatan yang muncul secara paksa bukan atas keinginan orang yang berserikat); yaitu sesuatu yang ditetapkan menjadi milik dua orang atau lebih tanpa kehendak mereka, seperti harta warisan yang diterima karena adanya kematian dari salah satu keluarga. Status kepemilikan secara hukum menurut fukaha adalah menjadi milik masing-masing yang berserikat sesuai haknya dan bersifat berdiri sendiri. fiqh muamalah 5

Musyarakah akad terbagi menjadi: b. musyarakah akad/kontrak (syirkat al-’uqud) yaitu akad kerjasama antara dua orang atau lebih dan bersepakat untuk berserikat dalam modal dan keuntungan. Musyarakah akad terbagi menjadi: Syarikah Al-Mufāwadah adalah transaksi kerjasama antara dua orang atau lebih, dimana setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana (modal) dan berpartisipasi dalam kerja/usaha, masing-masing setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama. kata “mufawadah” adalah “musawah” (kesamaan). Jumhur ulama (Hanafiah, Malikiah dan Hanabilah) membolehkan dengan syarat memiliki porsi yang sama baik dalam berperan pada modal, hutang dan pelaksanaan operasional. Sementara Syafi’iah tidak membolehkan, karena ada percampuran pada modal, menurutnya keuntungan merupakan, sehingga tidak boleh ada perserikatan pada hasil (cabang) kalau tidak ada persekutuan pada asalnya. Syarikah Al-‘Inām adalah kontrak antara dua orang atau lebih, dimana setiap pihak memberikan porsi dari kesulurahan dana dan berpartisipasi dalam kerja, dengan kesepakatan berbagi dalam keuntungan dan kerugian. Bagian masing-masing pihak tidak harus selalu sama, sesuai dengan kesepakatan mereka. Ulama fiqh secara ijma’ (konsensus) membolehkan bentuk transaksi seperti ini. Landasannya, Rasulullah saw pernah melakukan kerjasama seperti ini dengan Al-Saib bin Syarik kemudian para sahabatnya melegitimasi kerjasama tersebut. fiqh muamalah 5

Namun para ulama fiqh klasik memberikan ketentuan-ketentuan yang berpariasi dalam kerjasama tersebut: Hanabilah: hanya membolehkan dalam syaraikah al-abdan (badan) dan syarikah al-maal (harta); Malikiah: mensyaratkan adanya izin bertindak atas nama kerjasama tersebut dari ke dua pihak; Hanafiah: mensyaratkan adanya ijab-qabul untuk menjadi representative, sehinga ada amanah dalam mengembangkan usaha (modal) kerjasama tersebut. (3) Syarikah Al-‘Amâl adalah kontrak kerja sama antara dua orang sepropesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan, seperti kerjasama para dokter, advokasi, dan kerjasama seprofesi lainnya. Kerjasama ini sering juga disebut “syarikah al-abdân” atau “syarikah ash-shanâi’”. Malikiah: mensyaratkan adanya kesepakatan dalam jenis usaha dan tempat kerja; Ulama klasik lainnya: tidak menetapkan syarat semacam itu, namun Hanafiah: menganggap tidak boleh melakukan kesepakatan kerjasama semacam ini untuk amlak ‘ammah (fasilitas umum) dan bahkan mereka cenderung mengkategorikannya sebagai syarikah al-mufawadah. fiqh muamalah 5

Hanafiah dan Hanabilah: menganggapnya boleh. (4) Syarikah al-Wujuh adalah kontrak kerjasama antara dua orang atau lebih yang tidak memiliki modal, namun memiliki “reputasi dan prestise baik” atau ahli dalam bisnis. Dengan reputasi dan prestise itu, ia membeli barang dengan bentuk kredit lalu menjualnya secara tunai. Hasil (keuntungan dan kerugian) dari kerjasama tersebut dibagi berdasarkan jaminan kepada penyuplai yang disediakan oleh setiap mitra. Kontrak kerjasama seperti ini tidak memerlukan modal, karena hanya didasarkan atas kepercayaan dan jaminan tersebut. Kerjasama seperti ini lazim disebut sebagai syarikah al-mafâlis (syarikah piutang). Ulama klasik (Malikiah, Syafi’iah, Zhahiriah) cenderung tidak membolehkan; Hanafiah dan Hanabilah: menganggapnya boleh. (5) Syarikah Al-Mudhārabah adalah bagian dari kontrak kerjasama yang banyak dipraktikan diberbagai lembaga keungan dan aktifitas perekonomian syraiah, karena kerjasama ini lebih mengacu pada profit and loss sharing, di mana pihak pemodal (rabbul maal) memberikan modal kepada pengusaha (mudharib) supaya dapat mengelolanya dalam bisnis. Keuntungan dibagi di antara mereka berdua sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Syafi’iah: kerjasama berbentuk mudharabah ini tidak boleh dilakukan kecuali berbentuk “uang tunai” bukan barang; Jumhur Ulama: membolehkan dengan uang tunai, barang yang bernilai atau yang lainnya. fiqh muamalah 5

Dalam proyek perbankan dikenal beberapa aplikasi di antaranya: “pembiayaan proyek” dan “modal venture”. Dalam “pembiayaan proyek”, al-musyarakah biasanya diaplikasikan untuik pembiayaan proyek, dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk proyek tersebut. Setelah proyek itu selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank. Sedangkan “modal venture” pada lembaga keuangan khusus yang dibolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan, al-musyarakah diterapkan dalam skema modal venture. Penanaman modal dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan setelah itu pihak bank melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya, baik secara singkat maupun bertahap. fiqh muamalah 5

Pembiayaan secara musyarakah memiliki banyak manfaat, diantaranya: Bank akan menikamati peningkatan dalam jumalah tertentu pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat. Bank tidak berkewajiban membayar dalam dalam jumlah tertentu kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan/hasil usaha bank, sehingga bank tidak pernah mengalami negative/spread. Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow / arus kas usaha nasabah, sehingga tidak memberatkan nasabah. Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-benar halal, aman dan menguntungkan, karena keuntungan yang riil dan benar-benar terjadi itulah yang dapat dibagikan. Prinsip bagi hasil dalam mudharabah/musyarakah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap, dimana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah), bahkan sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi. fiqh muamalah 5

Ada kelalian dan kesalahan disengaja; Ada beberapa resiko yang mungkin terjadi pada kontrak kerjasama mudharabah, khususnya pada penerapan dalam pembiayaan relative tinggi, yaitu : Memungkinkan terjadi Side streaming, nasabah menggunakan dana (modal) itu bukan seperti yang tersebut dalam kontrak; Ada kelalian dan kesalahan disengaja; Ada penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila nansabahnya tidak jujur. Skema Aplikasi Perbankan dari Al-Musyarakah Nasabah Parsial Nasabah Parsial Asset Value Asset Value PROYEK USAHA KEUNTUNGAN Bagi hasil keuntungan sesuai porsi kontribusi modal (nasabah) fiqh muamalah 5