Pengantar Perpajakan Sesi I © Christine, SE,Ak.,M.Int.Tax
Agenda 1 Penjelasan Silabus 2 Pengantar Perpajakan
Penjelasan Silabus
Metode Pengajaran Active Lecturing Case Based Learning
Case Based Learning Pembuatan Makalah Kelompok Presentasi Kelompok (2 kelompok membuat 1 kasus) Buat 8 Kelompok
Pengantar Perpajakan
Definisi Pajak (UU No. 28/2007) “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
Ciri-ciri Pajak Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaannya yang sifatnya dapat dipaksakan; Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi langsung oleh pemerintah terhadap wajib pajak; Pajak dipungut oleh negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah;
Ciri-ciri Pajak Pajak ditujukan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah; Pajak mempunyai tujuan selain budgeter, yaitu reguler;
Fungsi Pajak Fungsi Penerimaan (Budgeter) Yaitu sebagai sumber dana yang digunakan untuk pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Fungsi Mengatur (Reguler) Yaitu sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi. Contoh: terhadap minuman keras dan barang mewah.
Sistem Pemungutan Pajak Official Assessment System Fiskus berwenang untuk menentukan jumlah pajak terutang Wajib Pajak bersifat pasif Utang pajak timbul setelah dikeluarkannya SKP oleh fiskus Self Assessment System Sistem pemungutan pajak dimana WP menghitung, membayarkan dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar Withholding System Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong/memungut besarnya pajak yang terutang oleh WP
Pembagian Pajak menurut golongan, sifat, dan pemungutannya Pajak langsung -> pembebanannya tidak dapat dilimpahkan ke pihak lain, beban langsung wajib pajak yang bersangkutan. Contoh: PPh Pajak tidak langsung -> pembebanannya dapat dilimpahkan ke pihak lain. Contoh: PPN
Pembagian Pajak menurut golongan, sifat, dan pemungutannya Menurut sifat: Pajak subyektif -> berpangkal pada subyeknya, selanjutnya dicari syarat obyektifnya dengan memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: PPh Pajak obyektif -> berpangkal pada obyeknya tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: PPN
Pembagian Pajak menurut golongan, sifat, dan pemungutannya Menurut pemungutannya: Pajak Pusat Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh: PPN, PPh, PBB, BPHTB Pajak DaerahPajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh: Pajak reklame, pajak hiburan, pajak restoran
Perlawanan terhadap pajak Tax Avoidance transactions or arrangements entered into by the taxpayer in order to minimize the amount of tax payable in a legitimate way, thus, it does not constitute the criminal offense Tax Evasion the reduction of tax by illegal means, usually involving fraudulent nondisclosure or willful deceit; therefore, it is punishable by criminal sanction (Brian J. Arnold & Michael J. McIntyre, International Tax Primer(2nd ed) (2002) at 81)