Prepared by : Herrie Sugara

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
Advertisements

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Lebih Mudah Lebih Murah Lebih Cepat
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
MEKANISME PENGHITUNGAN PPN
PERTEMUAN #5 FAKTUR PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Sengketa Pajak.
Panduan Pengisian SPT (e-SPT) PPN 1111 dan 1111DM
Peningkatan Kepatuhan e-SPT & Registrasi Ulang PKP
PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
UU NO 42 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA UU PPN 1984
Pengusaha Kena Pajak.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
PER-24/PJ/2012 TGL 22 NOVEMBER 2012 (MULAI BERLAKU TGL 1 APRIL 2013) 32 1 SOSIALISASI PENOMORAN FAKTUR PAJAK PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG.
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
SUNSET POLICY.
Penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
DEFINISI SPT adalah SPT Masa/Tahunan berbentuk Formulir Elektronik
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan Saat Terutang Pajak Saat.
Pajak Pertambahan Nilai SESI III
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Jakarta, Juni 2014
DPP dan Faktur Pajak.
PPN.
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Akuntansi PPN Anang Mury Kurniawan
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
Saat Pembuatan Faktur Pajak
Memahami SPT, pernyetoran, dan pelaporan pajak
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
FORMULIR 1107 (Per-146/PJ/2006 tgl )
CONTOH SOAL.
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
FAKTUR PAJAK dan NOTA RETUR
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
ANALISIS RESIKO KUALITATIF
Penetapan dan Ketetapan Pajak
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
Materi 11.
STP dan Ketetapan Pajak
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
Inisiasi 4 TUTORIAL TATAP MUKA PAJA3232 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPN DAN PPnBM)
PPN.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
SPT Masa PPN UHAMKA Isa Ashari Kuswandono.
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
Materi 11.
Apa, Mengapa & Bagaimana Menggunakan e-Filing ?
Transcript presentasi:

Prepared by : Herrie Sugara e-SPT PPN 1111 Prepared by : Herrie Sugara

DEFINISI e-Filling e-SPT adalah SPT Masa/Tahunan berbentuk Formulir Elektronik dalam media komputer (e-SPT) 2. e-Filing adalah penyampaian SPT secara elektronik melalui sistem on-line yang real time 3. ASP adalah Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak untuk menyalurkan penyampaian SPT secara elektronik ke DJP 4. eFIN adalah nomor identitas, diberikan kepada WP yang mengajukan permohonan untuk menyampaikan SPT secara elektronik oleh KPP tempat WP terdaftar

MENGAJUKAN PERMOHONAN eFIN Mengajukan Permohonan secara tertulis dengan formulir yang disediakan pada Lampiran Peraturan Dirjen Pajak Nomor Kep-05/PJ./2005 2. Melampirkan fotokopi Kartu NPWP/SKT Melampirkan Surat Pengukuhan PKP (jika PKP) SYARAT Disetujui Jika, Alamat sama dengan Master file WP di DJP Bagi WP yang telah mempunyai kewajiban menyampaikan SPT, telah menyampaikan: SPT PPh OP atau Badan Tahun Pajak terakhir SPT PPH Pasal 21 Tahun Pajak terakhir SPT Masa PPN selama 6 (enam) Masa Pajak terakhir WP dapat mengajukan permohonan pencetakan ulang dengan syarat: Menunjukkan asli Kartu NPWP atau SKT Menunjukkan asli Surat Pengukuhan PKP (jika PKP) Jika e-FIN Hilang

DJP DIP WP Digital Certificate ASP Setifikat digunakan sebagai alat pengaman data WP dalam setiap proses penyampaian SPT secara elektronik (e-Filing) melalui jasa ASP WP

WP WP WP TATA CARA e-FILING SPT ASP Arsip 1. Induk SPT yang Mengajukan Permohonan eFIN secara tertulis TPT TUP KPP Memproses permohonan WP yang diterima lengkap dan harus selesai dalam 2 hari kerja 2. eFIN ditandatangani oleh Kasi TUP a.n KaKPP Jika KPP tidak menerima induk SPT melewati batas waktu WP dianggap belum menyampaikan DJP : DIP Secara langsung/via Pos: 14 hari sejak batas akhir pelaporan jika SPT disampaikan sebelum batas akhir penyampain 14 hari sejak tgl penyampaian SPT (e-Filing)  jika SPT disampaikan setelah lewat batas akhir penyampaian Digital certificate Setelah dapat eFIN ASP Bukti Penerimaan: NPWP, tgl, jam, NTPS, NTPA, dan Nama ASP SPT WP 1. Induk SPT yang ditandatangani 2. SSP (bila ada) 3. Dokumen lain Diisi benar & lengkap Disampaikan secara Elektronik 24 jam (7 hari)  Dalam WIB WP

PER-29/PJ./2008 stdd PER-15/PJ/2010 PERUBAHAN SPT MASA PPN B A 1107 PER-146/PJ./2006 stdtd PER-14/PJ./2010 1111 PER-44/PJ./2010 AB A1 A2 B3 B1 B2 A1 A2 A3 B3 B4 B2 B1 1195 KEP-12/PJ./1995 1108 PER-29/PJ./2008 stdd PER-15/PJ/2010

Perubahan Formulir SPT Induk 1107/1108 1111 Induk 1111 DM Induk Lampiran A 1. Ekspor 2. Dalam Negeri 3. Rincian Penyerahan Form A1 Form A2 Form A DM Form AB Lampiran B 1. Impor 2. Dalam Negeri 3. Norma 4. PM Lainnya (Kompensasi) 5. Uncreditable Form B1 Form B2 Form R DM Form B3

SPT MASA PPN – FORMULIR 1111 INDUK SPT 1111 B3 1111 A1 Lampiran 1111 AB Pajak Keluaran dan PPn BM Pajak Masukan dan PPn BM Lampiran SPT tidak perlu disampaikan dalam hal tidak ada data yang dilaporkan SPT dianggap lengkap

KRITERIA PKP yang: melaporkan PEB, Pemberitahuan Ekspor JKP//BKP TB; menerbitkan FP selain yang digunggung, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan; melaporkan PIB dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP TB/JKP dari LDP; menerima FP yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan; atau menerima FP yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang PMnya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas, dengan jumlah: < 25 dokumen dalam 1 Masa Pajak dapat menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas maupun data elektronik > 25 dokumen dalam 1 Masa Pajak wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik PKP yang sudah menyampaikan SPT dalam bentuk data elektronik tidak dapat kembali ke bentuk kertas.

Disampaikan secara manual Secara elektronik (e-Filing) CD Data elektronik (e-SPT) Formulir kertas (hard copy) Disampaikan secara manual KPP/KP2KP Pos/ekspedisi/kurir Bentuk SPT Secara manual (Media Elektronik) Sistem online yang realtime melalui website DJP Perusahaan ASP Disampaikan Secara elektronik (e-Filing)

GAMBARAN FORMULIR SPT MASA PPN 1111

Formulir 1111 A1 Berisi daftar ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, dan/atau ekspor JKP. Bagi PKP yang menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas, dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam formulir ini, formulir ini tidak perlu diisi dan tidak perlu dilampirkan pada Induk SPT Masa PPN.

A1 Diisi dengan keterangan “BKP”, “BKP TB”, atau “JKP”. Jumlah ini dipindah ke Formulir AB

Formulir 1111 A2 Berisi daftar Pajak Keluaran atas penyerahan dalam negeri dengan Faktur Pajak. Formulir ini juga digunakan untuk melaporkan penyerahan dalam negeri yang menggunakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP serta Nota Retur pengembalian BKP atau Nota Pembatalan JKP yang diterima oleh PKP. Bagi PKP yang menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas, dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam formulir ini, formulir ini tidak perlu diisi dan tidak perlu dilampirkan pada Induk SPT Masa PPN.

A2 Dalam hal penyerahan kpd turis asing (Pasal 16E UU PPN), diisi dengan nomor paspor. Dalam hal FP tanpa identitas pembeli, diisi dengan angka 0 sebanyak 15 digit. Untuk Nota Retur, diisi dengan kode Faktur Pajak atas BKP yang dikembalikan Jumlah ini dipindah ke Formulir AB

Formulir 1111 B1 Berisi daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas impor BKP dan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean. Bagi PKP yang menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas, dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam formulir ini, formulir ini tidak perlu diisi dan tidak perlu dilampirkan pada Induk SPT Masa PPN.

B1 Dalam hal impor, kolom ini diisi dengan tanggal SSP atas pembayaran PPN impor Jumlah ini dipindah ke Formulir AB

Formulir 1111 B2 Berisi daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas perolehan BKP dan/atau JKP Dalam Negeri. Formulir ini juga digunakan untuk melaporkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang diterima oleh PKP serta Nota Retur pengembalian BKP atau Nota Pembatalan JKP yang diterbitkan oleh PKP. Bagi PKP yang menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas, dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam formulir ini, formulir ini tidak perlu diisi dan tidak perlu dilampirkan pada Induk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai.

B2 Jumlah ini dipindah ke Formulir AB

Formulir 1111 B3 Berisi daftar Pajak Masukan atas perolehan dalam negeri, impor, dan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar daerah pabean, yang tidak dapat dikreditkan atau yang mendapat fasilitas. Formulir ini juga digunakan untuk melaporkan Nota Retur pengembalian BKP atau Nota Pembatalan JKP yang diterbitkan oleh PKP, yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas. Bagi PKP yang menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas, dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam formulir ini, formulir ini tidak perlu diisi dan tidak perlu dilampirkan pada Induk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai.

B3 Dalam hal impor, kolom ini diisi dengan tanggal SSP atas pembayaran PPN impor. Apabila tidak ada SSP, diisi dengan tanggal PIB Jumlah ini dipindah ke Formulir AB

Formulir 1111 AB Berisi rekapitulasi penyerahan dan perolehan yang merupakan pindahan dari formulir 1111 A1 sampai dengan formulir 1111 B3 yang telah diisi sebelumnya, serta penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Bagi PKP pedagang eceran, Formulir ini juga berisi nilai total DPP, PPN, dan PPnBM dari seluruh Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual. Bagi PKP yang menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas, dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam formulir ini, formulir ini tidak perlu diisi dan tidak perlu dilampirkan pada Induk SPT Masa PPN.

AB Diisi dengan Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual

Diisi dengan hasil penghitungan kembali PM sesuai PMK 78/PMK.03/2010 AB Diisi dengan hasil penghitungan kembali PM sesuai PMK 78/PMK.03/2010

Induk SPT Masa PPN (Formulir 1111) Berisi jumlah penyerahan barang dan jasa dan penghitungan PPN dan PPnBM Kurang Bayar atau Lebih Bayar. Formulir ini juga berisi jumlah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri dan pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP Gagal Berproduksi. Bagi PKP yang menyampaikan SPT secara manual, Formulir ini harus diisi dan disampaikan dalam bentuk formulir kertas. Bagi PKP yang menyampaikan SPT secara elektronik (e-filing), Formulir ini tidak perlu disampaikan dalam bentuk formulir kertas. Dalam hal SPT dilaporkan NIHIL karena PKP tidak melakukan kegiatan penyerahan dan perolehan, Formulir ini tetap dibuat dan diisi dengan angka 0 (Nol).

Diisi dengan tahun buku yang digunakan oleh PKP. Induk Untuk SPT yg disampaikan dalam bentuk formulir kertas, kolom ini diisi oleh petugas di KPP/KP2KP, jumlah lembar SPT (Induk + Lampiran) Diisi dengan kode KLU sesuai dengan kegiatan usaha sebenarnya (dapat berbeda dengan KLU saat pendaftaran) Diisi dengan tahun buku yang digunakan oleh PKP. Dalam hal PKP tidak menggunakan pembukuan, maka diisi dengan tahun kalender (01 s.d 12)

Induk PKP yang tidak memenuhi Pasal 9 (4b) UU PPN hanya dapat mengajukan restitusi pada akhir tahun buku 17C KUP  WP Patuh 17D KUP  PKP dg jumlah penyerahan max Rp 400jt & LB max Rp 28jt 9 (4c) PPN  PKP Berisiko Rendah

Untuk melaporkan pembayaran kembali PM oleh PKP Gagal Berproduksi Induk Untuk melaporkan pembayaran kembali PM oleh PKP Gagal Berproduksi Dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam Lampiran, maka kolom ini tidak perlu diisi dan Lampiran yang bersangkutan tidak perlu dilampirkan

CONTOH SOAL

Identitas PKP PT SONY SEJAHTERA adalah perusahaan yang didirikan pada Tanggal 1 Maret 2005 dengan NPWP 01.748.378.5-425.000 dan sejak tanggal 1 Januari 2005 dikukuhkan sebagai PKP. Saat ini PT SONY SEJAHTERA bergerak dlm bidang industri dan perdagangan dengan Nomor KLU 60052. Produk yang dihasilkan oleh PT SONY SEJAHTERA adalah Televisi dengan merk “SS”. Semua bagian (spare part) Televisi dibuat oleh unit-unit usaha PT SONY SEJAHTERA, sedangkan bahan bakunya diperoleh dari impor atau dari pembelian dalam negeri. PT SONY SEJAHTERA mempunyai tempat kedudukan di Jl. Paseh No. 65 telepon 0265-334496 dan fax. 0265-334498 Tasikmalaya. Dari catatan yang dimiliki oleh PT SONY SEJAHTERA selama bulan JANUARI 2011 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Daftar Penyerahan (1) Tgl Keterangan 7 Jan 2011 Dieskpor Televisi 21 inch kepada Samyong ltd Singapura tanpa memakai L/C dengan Nilai Ekspor sebesar Rp 2 Milyar. PEB telah diberikan persetujuan oleh DJBC pada tanggal 12 Januari 2011 (PEB-0000023). 10 Jan 2011 Melakukan ekspor jasa maklon berupa pengiriman Televisi ukuran 42” pesanan dari Jaehun ltd Korea. Fee atas jasa maklon yang diterima adalah sebesar Rp 50.000.000,- dan televisi yang dikirim bernilai Rp 500.000.000,- dengan tanggal PEB yang telah diberikan persetujuan pada tanggal 10 Januari 2011. Pemberitahuan ekspor jasa dibuat pada tanggal 10 Januari 2011 (EJKP 00001). 11 Jan 2011 Diserahkan 10 unit Televisi ukuran 29” dengan harga jual Rp 30 juta kepada Kementerian Kehutanan (NPWP : 00.304.615.8-425.000) di Jakarta untuk memantau kebakaran hutan. Faktur Pajak dibuat pada tanggal 11 Januari 2011 (020.000-11.00000001). 12 Jan 2011 Diterima pembayaran penuh dari PT ANGKASA RAYA (NPWP : 21.128.822.0-438.000) atas penyerahan 50 unit Televisi 21” dengan total harga jual sebesar Rp 50 juta. Faktur Pajak dibuat pada tanggal 12 Januari 2011 (010.000-11.00000002). 13 Jan 2011 Pegawai yang menjaga Outlet Pabrik melaporkan bahwa pada hari ini telah dijual Televisi 21” dengan nilai jual sebesar Rp 1 juta kepada konsumen yang tidak diketahui identitasnya. Faktur Pajak dibuat pada tanggal 13 Januari 2011 tanpa mencantumkan identitas pembeli (010.000-11.00000003).

Daftar Penyerahan (2) Tgl Keterangan 15 Jan 2011 Diserahkan spare part Televisi kepada PT MEKAR SARI (NPWP: 01.219.208.4-441.000) yang berada di kawasan berikat. Atas penyerahan tersebut PPN yang terutang sebesar Rp 40 juta tidak dipungut. Faktur Pajak dibuat pada tanggal 15 Januari 2011 (070.000-11.00000004). 18 Jan 2011 Diserahkan Televisi kepada Kedutaan Besar China sebesar Rp 50 juta. Atas penyerahan tersebut mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. Faktur Pajak dibuat pada tanggal 18 Januari 2011 (080.000-11.00000005).  21 Jan 2011 Dijual mesin pabrik dengan harga jual Rp 120 juta kepada PT Recycle Mart (NPWP: 01.984.853.0-438.000). Faktur Pajak dibuat tanggal 21 Januari 2011 (090.000-11.00000006). 23 Jan 2011 Dalam rangka peresmian perusahaannya, PT SONY SEJAHTERA telah mengadakan undian dengan hadiah berupa Televisi 29 inch dari jenis yang paling baru dengan harga pokok penjualan sebesar Rp. 1.500.000. Atas penyerahan televisi kepada pelanggan yang beruntung tersebut PT SONY SEJAHTERA menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 23 Januari 2011 (040.000-11.00000007). 25 Jan 2011 Diterima Nota Retur (NR-05/1/2011) dari PT. ANGKASA RAYA atas Faktur Pajak Nomor 010.000-11.00000002 sebesar Rp 20 juta, karena Televisi yang diserahkan rusak.

Daftar Perolehan (1) Tgl Keterangan 8 Jan 2011 Telah dibuat PIB Nomor PIB-0000052 dan telah dibayar PPN terutang pada tanggal 8 Januari 2011 sebesar Rp 45 juta melalui bank Permata atas impor bahan baku untuk pembuatan televisi dari Soni Corp Jepang. 9 Jan 2011 Membayar jasa konsultan dari Daisho Corp Jepang yang melakukan kegiatan konsultasi teknik di pabrik dengan nilai penggantian sebesar Rp 500.000.000,- SSP atas pemanfaatan telah dibuat (NTPN: 0101020203030404) untuk penyetoran PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean pada tanggal 9 Januari 2011. 17 Jan 2011 Dibayar tagihan telepon kantor sebesar Rp 5.500.000,- (termasuk PPN) kepada PT Telkom (NPWP: 01.000.013.1-051.000). Atas transaksi tersebut PT SONY SEJAHTERA menerima bukti pembayaran berupa kuitansi no. 3404/2242-1. 19 Jan 2011 Dikeluarkan dari pelabuhan tanjung priok mesin pembuat spare part Televisi yang diimpor dari Kawaii ltd Jepang dengan nilai impor sebesar Rp 550 juta, dengan PIB nomor PIB-0000064 tanggal 19 Januari 2011. Atas Impor tersebut PT SONY SEJAHTERA mendapat fasilitas PPN dibebaskan.

Daftar Perolehan (2) 20 Jan 2011 Tgl Keterangan 20 Jan 2011 Diterima Faktur Pajak tertanggal 16 Januari 2011 (010.000-11.00000020) atas perolehan komponen elektronik untuk pembuatan televisi yang dibeli dari PT KOMPAK (NPWP: 01.201.619.2-438.000) dengan harga jual sebesar Rp 50 Juta. 21 Jan 2011 Membayar Rp 5.500.000,- (termasuk PPN) kepada Bengkel ARITONANG (NPWP: 21.064.781.4-438.000) atas service mobil box yang digunakan untuk mengirim spare part yang dijual. PPN terutang sebesar Rp 500.000,- dengan Faktur Pajak nomor 010.000-11.00000028. 24 Jan 2011 Menerbitkan Nota Retur Nomor NR-01/2/04 tanggal 23 Januari 2011 dengan nilai DPP sebesar Rp 20 juta untuk Faktur Pajak Nomor 010.000-11.00000034 kepada PT ABADI I (NPWP: 01.223.671.7-438.000). 31 Jan 2011 Melakukan pembayaran PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri pabrik untuk perluasan produksi dengan biaya selama bulan Januari 2011 sebesar Rp 400 Juta NTPN 1100091307020913. Data Tambahan: 1. Dalam SPT Masa PPN Desember 2010 terdapat kelebihan pembayaran PPN sebesar Rp 1.500.000,- yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. 2. PKP telah ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah

Pengisian SPT

Samyong ltd Singapura PEB-0000023 12-01-2011 2.000.000.000 BKP 7 Jan 2011 Dieskpor Televisi 21 inch kepada Samyong ltd Singapura tanpa memakai L/C dengan Nilai Ekspor sebesar Rp2 Milyar. PEB telah diberikan persetujuan oleh DJBC pada tanggal 12 Januari 2011 (PEB-0000023).

Samyong ltd Singapura PEB-0000023 07-01-2011 2.000.000.000 BKP Jaehun ltd Korea EJKP 00001 10-01-2011 50.000.000 JKP 10 Jan 2011 Melakukan ekspor jasa maklon berupa pengiriman 80 unitTelevisi 42” pesanan dari Jaehun ltd Korea. Fee atas jasa maklon yang diterima adalah sebesar Rp50.000.000 dan televisi yang dikirim bernilai Rp500.000.000 dengan tanggal PEB yang telah diberikan persetujuan pada tanggal 10 Januari 2011. Pemberitahuan ekspor jasa dibuat pada tanggal 10 Januari 2011 (EJKP 00001). 2.050.000.000

Kemenhut Jkt xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 020.000-11.00000001 11-01-2011 30.000.000 3.000.000 11 Jan 2011 Diserahkan 10 unit Televisi ukuran 29” dengan harga jual Rp30 juta kepada Kementerian Kehutanan (NPWP : 00.304.615.8-425.000) di Jakarta untuk memantau kebakaran hutan. Faktur Pajak dibuat pada tanggal 11 Januari 2011 (020.000-11.00000001).

Kemenhut Jkt xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 020.000-11.00000001 11-01-2011 30.000.000 3.000.000 PT Angkasa Raya xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 010.000-11.00000002 12-01-2011 50.000.000 5.000.000 12 Jan 2011 Diterima pembayaran penuh dari PT ANGKASA RAYA (NPWP : 21.128.822.0-438.000) atas penyerahan Televisi 21 inch dengan harga jual sebesar Rp50 juta. Faktur Pajak dibuat pada tanggal 12 Januari 2011 (010.000-11.00000002).

Kemenhut Jkt xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 020.000-11.00000001 11-01-2011 30.000.000 3.000.000 PT Angkasa Raya xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 010.000-11.00000002 12-01-2011 50.000.000 5.000.000 000000000000000 010.000-11.00000003 13-01-2011 1.000.000 100.000 13 Jan 2011 Pegawai yang menjaga Outlet Pabrik melaporkan bahwa pada hari ini telah dijual Televisi 21 inch dengan nilai jual sebesar Rp1 juta kepada konsumen yang tidak diketahui identitasnya. Faktur Pajak dibuat pada tanggal 13 Januari 2011 tanpa mencantumkan identitas pembeli (010.000-11.00000003).

Kemenhut Jkt xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 020.000-11.00000001 11-01-2011 30.000.000 3.000.000 PT Angkasa Raya xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 010.000-11.00000002 12-01-2011 50.000.000 5.000.000 000000000000000 010.000-11.00000003 13-01-2011 1.000.000 100.000 PT Mekar Sari xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 070.000-11.00000004 15-01-2011 400.000.000 40.000.000 15 Jan 2011 Diserahkan spare part Televisi kepada PT MEKAR SARI (NPWP: 01.219.208.4-441.000) yang berada di kawasan berikat. Atas penyerahan tersebut PPN yang terutang sebesar Rp40 juta tidak dipungut. Faktur Pajak dibuat pada tanggal 15 Januari 2011 (070.000-11.00000004).

Kemenhut Jkt xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 020.000-11.00000001 11-01-2011 30.000.000 3.000.000 PT Angkasa Raya xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 010.000-11.00000002 12-01-2011 50.000.000 5.000.000 000000000000000 010.000-11.00000003 13-01-2011 1.000.000 100.000 PT Mekar Sari xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 070.000-11.00000004 15-01-2011 400.000.000 40.000.000 Kedubes China 000000000000000 080.000-11.00000005 18-01-2011 50.000.000 5.000.000 18 Jan 2011 Diserahkan Televisi kepada Kedutaan Besar China sebesar Rp50 juta. Atas penyerahan tersebut mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. Faktur Pajak dibuat pada tanggal 18 Januari 2011 (080.000-11.00000005).

Kemenhut Jkt xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 020.000-11.00000001 11-01-2011 30.000.000 3.000.000 PT Angkasa Raya xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 010.000-11.00000002 12-01-2011 50.000.000 5.000.000 000000000000000 010.000-11.00000003 13-01-2011 1.000.000 100.000 PT Mekar Sari xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 070.000-11.00000004 15-01-2011 400.000.000 40.000.000 Kedubes China 000000000000000 080.000-11.00000005 18-01-2011 50.000.000 5.000.000 PT Recycle Mart xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 090.000-11.00000006 21-01-2011 120.000.000 12.000.000 21 Jan 2011 Dijual mesin pabrik dengan harga jual Rp120 juta kepada PT Recycle Mart (NPWP: 01.984.853.0-438.000). Faktur Pajak dibuat tanggal 21 Januari 2011 (090.000-11.00000006).

Kemenhut Jkt xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 020.000-11.00000001 11-01-2011 30.000.000 3.000.000 PT Angkasa Raya xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 010.000-11.00000002 12-01-2011 50.000.000 5.000.000 000000000000000 010.000-11.00000003 13-01-2011 1.000.000 100.000 PT Mekar Sari xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 070.000-11.00000004 15-01-2011 400.000.000 40.000.000 Kedubes China 000000000000000 080.000-11.00000005 18-01-2011 50.000.000 5.000.000 PT Recycle Mart xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 090.000-11.00000006 21-01-2011 120.000.000 12.000.000 000000000000000 040.000-11.00000007 23-01-2011 1.500.000 150.000 23 Jan 2011 Dalam rangka peresmian perusahaannya, PT SONY SEJAHTERA telah mengadakan undian dengan hadiah berupa Televisi 21 inch dari jenis yang paling baru dengan harga pokok penjualan sebesar Rp1.500.000. Atas penyerahan televisi kepada pelanggan yang beruntung tersebut PT SONY SEJAHTERA Menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 23 Januari 2011 (040.000-11.00000007).

Kemenhut Jkt xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 020.000-11.00000001 11-01-2011 30.000.000 3.000.000 PT Angkasa Raya xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 010.000-11.00000002 12-01-2011 50.000.000 5.000.000 000000000000000 010.000-11.00000003 13-01-2011 1.000.000 100.000 PT Mekar Sari xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 070.000-11.00000004 15-01-2011 400.000.000 40.000.000 Kedubes China 000000000000000 080.000-11.00000005 18-01-2011 50.000.000 5.000.000 PT Recycle Mart xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 090.000-11.00000006 21-01-2011 120.000.000 12.000.000 000000000000000 040.000-11.00000007 23-01-2011 1.500.000 150.000 PT Angkasa Raya xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx NR-05/1/2011 25-01-2011 (20.000.000) (2.000.000) 010.000-11.00000002 25 Jan 2011 Diterima Nota Retur (NR-05/1/2011) dari PT ANGKASA RAYA atas Faktur Pajak Nomor 010.000-11.00000002 sebesar Rp 20 juta, karena Televisi yang diserahkan rusak. 632.500.000 63.250.000

Soni Corp Jepang PIB-0000052 08-01-2011 450.000.000 45.000.000 BKP 8 Jan 2011 Hari ini telah dibuat PIB Nomor PIB-0000052 dan telah dibayar PPN terutang pada tanggal 8 Januari 2011 sebesar Rp 45 juta melalui bank Permata atas impor bahan baku untuk pembuatan Televisi dari Soni Corp Jepang.

Soni Corp Jepang PIB-0000052 08-01-2011 450.000.000 45.000.000 BKP Daisho Corp Jepang 0101020203030404 09-01-2011 500.000.000 50.000.000 JKP 9 Jan 2011 Membayar jasa konsultan dari Daisho Corp Jepang yang melakukan kegiatan konsultasi teknik di pabrik dengan nilai penggantian sebesar Rp500.000.000. SSP atas pemanfaatan telah dibuat SSP (NTPN: 0101020203030404) untuk penyetoran PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean pada tanggal 9 Januari 2011. 950.000.000 95.000.000

PT Telkom xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx xxxxx 17-01-2011 5.000.000 500.000 17 Jan 2011 Dibayar tagihan telepon kantor sebesar Rp5.500.000 (termasuk PPN) kepada PT Telkom (NPWP: 01.000.013.1-051.000). Atas transaksi tersebut PT SONY SEJAHTERA menerima bukti pembayaran berupa kuitansi no. 3404/2242-1

PT Telkom xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx xxxxx 17-01-2011 5.000.000 500.000 PT Kompak xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 010.000-11.00000020 16-01-2011 50.000.000 5.000.000 20 Jan 2011 Diterima Faktur Pajak tertanggal 16 Januari 2011 (010.000-11.00000020) atas perolehan komponen elektronik untuk pembuatan televisi yang dibeli dari PT KOMPAK (NPWP: 01.201.619.2-438.000) dengan harga jual sebesar Rp 50 Juta.

PT Telkom xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx xxxxx 17-01-2011 5.000.000 500.000 PT Kompak xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 010.000-11.00000020 16-01-2011 50.000.000 5.000.000 Aritonang xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 010.000-11.00000028 21-01-2011 5.000.000 500.000 21 Jan 2011 Membayar Rp5.500.000,- (termasuk PPN) kepada Bengkel ARITONANG (NPWP: 21.064.781.4-438.000) atas service mobil box yang digunakan untuk mengirim spare part yang dijual. PPN terutang sebesar Rp500.000 dengan Faktur Pajak nomor 010.000-11.00000028.

PT Telkom xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx xxxxx 17-01-2011 5.000.000 500.000 PT Kompak xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 010.000-11.00000020 16-01-2011 50.000.000 5.000.000 Aritonang xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 010.000-11.00000028 21-01-2011 5.000.000 500.000 PT Abadi xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx R 01/2/04 23-01-2011 (20.000.000) (2.000.000) 010.000-11.00000034 24 Jan 2011 Menerbitkan Nota Retur Nomor R 01/2/04 tanggal 23 Januari 2011 dengan nilai DPP sebesar Rp 20 juta untuk Faktur Pajak Nomor 010.000-11.00000034 kepada PT ABADI (NPWP: 01.223.671.7-438.000). 40.000.000 4.000.000

Kawaii ltd Jepang 000000000000000 PIB-0000064 19-01-2011 550.000.000 55.000.000 19 Jan 2011 Dikeluarkan dari pelabuhan tanjung priok mesin pembuat spare part Televisi yang diimpor dari Kawaii ltd Jepang dengan nilai impor sebesar Rp550 juta, dengan PIB nomor PIB-0000064 tanggal 19 Januari 2011. Atas Impor tersebut PT SONY SEJAHTERA mendapat fasilitas PPN dibebaskan. 550.000.000 55.000.000

A1 2.050.000.000 632.500.000 63.250.000 152.500.000 15.250.000 30.000.000 3.000.000 A2 400.000.000 40.000.000 50.000.000 5.000.000 950.000.000 95.000.000 40.000.000 4.000.000 B1 550.000.000 55.000.000 1.540.000.000 154.000.000 99.000.000 B3 B2

2.050.000.000 632.500.000 63.250.000 152.500.000 15.250.000 30.000.000 3.000.000 Dalam SPT Masa PPN Desember 2010 terdapat kelebihan pembayaran PPN sebesar Rp1.500.000,- yang diminta dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. 400.000.000 40.000.000 50.000.000 5.000.000 950.000.000 95.000.000 40.000.000 4.000.000 550.000.000 55.000.000 1.540.000.000 154.000.000 99.000.000 1.500.000 1.500.000 100.500.000

2.050.000.000 152.500.000 15.250.000 30.000.000 3.000.000 400.000.000 40.000.000 50.000.000 5.000.000 2.682.500.000 63.250.000 2.682.500.000 15.250.000 100.500.000 (85.250.000) AB

2.500.000.000 152.500.000 15.250.000 30.000.000 3.000.000 400.000.000 40.000.000 50.000.000 5.000.000 2.682.500.000 63.250.000 2.682.500.000 15.250.000 100.500.000 (85.250.000) X X X X

400.000.000 40.000.000 31 01 2011 xxxxxxxxxxxxxxxx 31 Januari 2011 Melakukan pembayaran PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri pabrik untuk perluasan produksi dengan biaya selama bulan Januari 2011 sebesar Rp 400 juta NTPN 1100091307020913.

400.000.000 40.000.000 31 01 2011 xxxxxxxxxxxxxxxx 1 X X X X SSPCP 2 X 31 01 2011 xxxxxxxxxxxxxxxx 1 X X X X SSPCP 2 X X X Bandung 28 02 2011 X Aulia Sarah Direktur Keuangan S

Terima kasih http://www.sagaraya.wordpress.com