BAB 8 BADAN USAHA DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN
Advertisements

Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Definisi perusahaan dan bentuk-bentuk perusahaan
BAB II BADAN USAHA 0LEH: IRMAWATI, S.Pd.
Studi Kelayakan Bisnis
Bentuk – bentuk Perusahaan
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Pertemuan kedelapan “BADAN USAHA DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA”
Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
PERSEROAN TERBATAS.
PEMILIHAN JENIS DAN BENTUK USAHA
BENTUK – BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
Bentuk Kepemilikan Bisnis, Etika Bisnis, dan Tanggung Jawab Sosial
PELAKU EKONOMI PERTEMUAN 10.
BENTUK USAHA DAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
MASALAH POKOK DALAM ORGANISASI PERUSAHAAN
Perseroan Terbatas (Corporation)
Lom Bentuk-Bentuk Perusahaan FEBRIANZAH ADI W( ) SITI YULAIKAH ( ) AHMAD SA’ID NAFI’ A. H ( ) WIDA SAFITIRI( )
ASPEK HUKUM F. Hafiz Saragih M.Sc.
PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKENOMIAN INDONESIA
Bentuk – bentuk Perusahaan
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -2 M-4
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Copyright by dhoni yusra
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BENTUK BADAN USAHA DAN PERKEMBANGAN BADAN USAHA
PERUSAHAAN DAN BADAN USAHA
ASPEK YURIDIS STUDI KELAYAKAN BISNIS Chapter 2
BENTUK PERUSAHAAN Oleh: Suyono, S.E,M.SM.
PEMILIHAN JENIS DAN BENTUK USAHA Sumber : ariefm. lecture. ub. ac. id/
Bentuk Badan Usaha.
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Badan Usaha.
Pilihan Pilihan Badan Usaha
Copyright by dhoni yusra
Bentuk-bentuk Badan Usaha
BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2. BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
ASPEK HUKUM DALAM SKB Juhari, S.E. M.M..
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Bentuk Badan Usaha Pertemuan 5 2x45 Menit Kompetensi Dasar :
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Studi Kelayakan Bisnis
BUMN.
Presented by Prasetyo Widyo Iswara, S.E., M.A.
LEMBAGA EKONOMI.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
Bentuk-Bentuk Badan Hukum dan Perusahaan
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
BENTUK2 PERUSAHAAN DAN POTENSI BISNIS [bagian.1]
STUDI KELAYAKAN USAHA/BISNIS
ORGANISASI AGRIBISNIS
Cara Mendirikan Usaha Kuliah V Jumat, 21 September 2018.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Bentuk – bentuk badan Usaha
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
ASPEK HUKUM DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 1Tony Soebijono.
Memilih Bentuk Kepemilikan Usaha Pengantar Bisnis Manajemen, Pertemuan ke 3.
Transcript presentasi:

BAB 8 BADAN USAHA DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

Pengertian Badan Usaha Badan usaha ialah kesatuan organisasi yang terdiri dari modal dan tenaga kerja yang bertujuan untuk mencari keuntungan, atau kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencapai laba. Untuk dapat mencapai tujuannya (mendapatkan laba), badan usaha harus mempunyai perusahaan. Secara garis besar, badan usaha dapat digolongkan menurut kriteria sebagai berikut : Kepemilikan modal Lapangan usaha

Kepemilikan Modal. Jika dilihat dari kepemilikan modal maka badan usaha dapat dibedakan menjadi sebagai berikut. Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Struktur modal pada BUMN baik secara keseluruhan atau sebagian di miliki oleh negara. BUMN antara lain terdiri dari Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Negara Perseroan (Persero). Badan Usaha Swasta. Seluruh modal pada badan usaha swasta, baik dari seseorang maupun kelompok. Badan Usaha Campuran. Sebagai modal pada badan usaha campuran berasal dari pihak swasta, dan sebagian lagi berasal dari pemerintah. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Modal BUMD berasal dari kekayaan daerah yang disisihkan.

Lapangan Usaha. Jika dilihat dari lapangan usaha maka dapat dibedakan menjadi : Badan Usaha Ekstraktif. Badan usaha ekstraktif bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam yang telah tersedia tanpa mengubah sifatnya. Badan Usaha Agraris. Badan usaha agraris bergerak dalam bidang pengolahan tanah, antara lain usaha pertanian, usaha perkebunan, dan usaha perikanan. Badan Usaha Manufaktur. Badan usaha industri bergerak dalam bidang pengolahan bahan baku menjadi barang jadi, atau bahan setengah jadi menjadi barang jadi. Badan Usaha Perdagangan. Badan usaha perdagangan melakukan kegiatan membeli barang untuk dijual kembali tanpa merubah bentuknya. Badan Usaha Jasa. Badan usaha jasa melakukan kegiatan memberi pelayanan jasa kepada masyarakat umum.

Badan Usaha Swasta Jenis Badan Usaha : Badan Usaha Perseorangan. Badan usaha perseorangan merupakan tipe paling dasar dari sebuah badan usaha, sekaligus merupakan bentuk usaha yang paling tua dan paling umum. Badan usaha perseorangan dimiliki oleh satu orang saja, sehingga tanggung jawab dan pelaksanannya dipikul oleh satu orang tersebut, sebagai pemiliknya. Contoh : pemilik wartel, warung, dan lain-lain. Kelebihan dan kekurangan badan usaha perseorangan  (Klik di sini)

Persekutuan Firma (Fa) Persekutuan Firma (Fa). Persekutuan firma atau biasa disebut firma adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, dan menjalankan usahanya menggunakan nama bersama. Tanggung jawab anggota firma tidak terbatas. Laba yang diperoleh akan dibagi kepada seluruh anggota firma berdasarkan besar kecilnya modal yang disertakan. Kelebihan dan kekurangan badan usaha perseorangan  (Klik di sini) Persekutuan Komanditer (CV). CV adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Yang membedakan CV dengan Firma adalah perbedaan tanggung jawab dan keikutsertaan anggotanya. CV mempunyai 2 jenis anggota yaitu anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang bertindak sebagai pengelola perusahaan. Sedangkan anggota pasif berperan sebagai penanam modal CV.

Perseroan Terbatas (PT) Perseroan Terbatas (PT). Perseroan terbatas adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan oleh beberapa orang, dan modalnya terdiri dari saham-saham (surat sero). Tanggung jawab pemegang saham terbatas. Kekuasaan tertinggi dalam PT terletak pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan ketentuan 1 lembar saham memiliki satu suara. Jadi pemegang saham paling banyak akan memiliki hak suara terbanyak. Pendirian PT harus dengan akta notaris dan meminta persetujuan kepada menteri kehakiman dan dipimpin oleh seorang direksi (direktur) Kelebihan dan kekurangan badan usaha perseorangan  (Klik di sini)

Yayasan. Yayasan adalah badan usaha yang dibentuk untuk menyediakan jasa di bidang sosial, pendidikan, agama dan jasa non bisnis lainnya. Jadi pentingnya sebuah yayasan adalah pelayanan masyarakat, bukan keuntungan. Koperasi. Sesuai dengan UU RI No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

PT memiliki macam-macam bentuk sebagai berikut : PT Terbuka. Saham PT terbuka bebas dimiliki oleh masyarakat umum. Transaksi jual beli saham dilakukan melalui pasar modal (bursa saham). PT Tertutup. Saham-saham pada PT tertutup hanya boleh dimiliki oleh orang-orang tertentu saja, atau dengan kata lain, saham ini tidak dijual secara umum. PT Kosong. Pada PT Kosong, aktivitas perusahaan sudah tidak berjalan lagi (tinggal namanya saja). PT Kosong bisa diperjualbelikan dengan pertimbangan dapat menghemat biaya pendirian. PT Negara (Persero). Persero adalah PT yang sahamnya dimiliki oleh negara.

Supaya dapat terus berkembang, suatu PT akan membangun pabrik baru, membeli mesin lebih banyak, menyewa lebih banyak tenaga kerja, dsbnya. Tidak semua PT memiliki dana sendiri yang cukup besar untuk membangun hal-hal tersebut. Apabila suatu PT membutuhkan dana untuk mengembangkan perusahaannya, ia dapat mengeluarkan saham yang dapat dibeli oleh masyarakat umum. Saham (stock) adalah surat bukti atau tanda peyertaan bagian modal pada suatu perseroan terbatas. Untuk dapat menerbitkan saham melalui pasar modal, perusahaan tersebut haruslah mendapat izin dari Bapepam (Badan Pelaksana Pasar Modal). Saham dapat dibedakan menjadi saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock).

Perbedaan Antara Saham Biasa dan Saham Preferen Saham Biasa (Common Stock) Saham Preferen (Preferred Stock) Dividen dibayarkan sepanjang perusahaan memperoleh laba. Memiliki hak suara. Hak memperoleh pembagian kekayaan perusahaan apabila bangkrut. Namun, setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi. Memiliki hak paling dahulu memperoleh dividen. Tidak memiliki hak suara. Dapat mempengaruhi manajemen perusahaan terutama dalam pencalonan pengurus. Memilii hak pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham, apabila perusahaan dilikuidasi , namun setelah kewajiban (hutang) dilunasi. Kemungkinan daat memperoleh tambahan dari pembagian laba perusahaan, di samping penghasilan yang diterima secara tetap.

Peran Badan Usaha Swasta dalam Perekonomian Indonesia Swasta memainkan peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Ini dikarenakan pemerintah tidak dapat sendirian membangun perekonomian. Pihak swasta lebih fleksibel dalam hal birokrasi, memiliki dana berlebih, dan mungkin memahami pasar daripada pemerintah, dapat bergerak dengan mudah. Peranan badan usaha swasta dalam perekonomian Indonesia, antara lain : Membantu membuka kesempatan kerja. Kesempatan kerja adalah kesempatan yang tersedia bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi yang menjadi sumber pendapatan bagi yang melakukannya. Tersedianya kesempatan kerja akan meningkatkan pendapatan masyarakat. Membantu meningkatkan atau menambah pendapatan negara. Melalui usaha-usaha yang dilakukan oleh pihak swasta, banyak sekali barang dan jasa yang dihasilkan, sehingga akan menambah produksi nasional.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pada Pasal 33 UUD 1945 disampaikan bahwa pelaku kegiatan perekonomian Indonesia adalah pemerintah dan swasta. Itulah mengapa BUMN memiliki peranan penting dalam perekonomian di Indonesia. BUMN adalah badan usaha dengna struktur modal baik secara keseluruhan atau sebagian dimiliki oleh negara. BUMN bergerak dalam bidang usaha untuk melayani kepentingan masyarakat (public service) dan dipimpin oleh seorang direksi yang bertanggung jawab kepada menteri. Pegawai BUMN diangkat berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Bentuk-bentuk BUMN Perusahaan Negara Jawatan (Perjan). Perjan disebut juga dengan departement agency. Pada perjan, modal serta penyelenggaraan setiap tahun ditetapkan oleh APBN. Seluruh modal Perjan berasal dari pemerintah dan merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan serta tidak terbagi atas saham-saham. Perjan memiliki ciri-ciri sebagai berikut : Pengabdian atau pelayanan kepada masyarakat. Suatu bagian atau Departemen/ Dirjen/ Direktorat/ Pemerintah Daerah. Dipimpin oleh seorang kepala (yang merupakan bawahan suatu bagian atau Departemen/ Dirjen/ Direktorat/ Pemerintah Daerah). Memperoleh fasilitas negara. Status pegawai Perjan adalah pegawai negeri. Pengawasan dilakukan baik secara hierarki maupun secara fungsional seperti bagian-bagian dari suatu Departemen/ Pemerintah Daerah. Contoh : RSCM, RRI, TVRI

Perusahaan Negara Umum (Perum). Perum disebut juga public corporation Perusahaan Negara Umum (Perum). Perum disebut juga public corporation. Pada perum, modal berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan. Perum bergerak di bidang usaha yang dianggap vital, karena swasta belum mampu menjalankannya, atau karena sifatnya sangat rahasia sehingga tidak boleh dimiliki oleh swasta. Perum memiliki curi-ciri sebagai berikut : Melayani kepentingan umum. Memupuk keuntungan. Berstatus badan hukum. Umumnya bergerak di bidang jasa vital (public utilities). Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta kebebasan bergerak seperti perusahaan swasta. Hubungan hukum diatur secara perdata. Seluruh modal dimiliki oleh negara berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dipimpin oleh suatu direksi. Status pegawai adalah pegawai pemerintah negara. Laporan tahunan perusahaan disampaikan kepada pemerintah. Contoh : Perum Percetakan Uang Negara, Perum Pegadaian, Perum Jasa Tirta, dll.

Perusahaan Negara Perseroan (Persero) Perusahaan Negara Perseroan (Persero). Persero disebut juga public state company. Struktur modal Persero terdiri dari saham-saham yang berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan. Status hukum Persero diatur menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Persero memiliki ciri-ciri sebagai berikut : Memupuk keuntungan. Sebagai badan hukum perdata (berbentuk perseroan terbatas). Hubungan usaha diatur menurut hukum perdata. Seluruh atau sebagian modal merupakan kekayaan negara yang dipisahkan (kemungkinan joint atau mixed enterprise dengan swasta nasional atau asing) Tidak memiliki fasilitas-fasilitas negara. Dipimpin oleh suatu direksi. Status pegawai adalah pegawai perusahaan swasta. Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Contoh : PT. Sucifindo, PT. Asuransi Jiwasraya, PT. Jamsostek,PT. Kimia Farma, dll.

Peran BUMN dalam Perekonomian Secara keseluruhan, perusahaan-perusahaan negara memainkan peranan penting dalam perekonomian. Secara global di negara-negara berkembang, BUMN menyumbang sekitar 7-15% dari GDP. Namun, selain mendukung peningkatan total output serta pembentukan modal nasional, perusahaan-perusahaan juga banyak menghabiskan sumber-sumber daya, dan dalam beberapa kasus mereka bahkan menjadi beban fiskal bagi pemerintah. BUMN yang efisien, mendatangkan devisa dan pajak lebih banyaak bagi negara sehingga pada akhirnya mendatangkan kesempatan kerja. Namun tidak semua BUMN bisa bekerja dengan efektif dan menghasilkan keuntungan yang besar bagi negara. Pada tahun 2003, sebanyak 10 BUMN mendominasi total kerugian yang dialami oleh perusahaan-perusahaan milik negara yang berada di bawah koordinasi Kementrian Negara BUMN.

Sepuluh BUMN yang mendominasi total kerugian pada tahun 2003 Nama BUMN Total Kerugian PLN Perusahaan Perdagangan Indonesia Pelni PANN Multifinance Indofarma Industri Sandang Nusantara Kertas Kraft Aceh PT Perkebunan Nusantara II Inhutani I Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (Prognosa) Rp. 3,558 miliar Rp. 418,224 miliar Rp. 382,336 miliar Rp. 152,258 miliar Rp. 129,570 miliar Rp. 114,772 miliar Rp. 108,442 miliar Rp. 96,166 miliar Rp. 90,972 miliar Rp. 81,221 miliar

Terdapat beberapa faktor yang mengakibatkan buruknya kinerja perusahaan-perusahaan negara dipandang dari segi probabilitas dan efisiensi. Barangkali, faktor penyebab paling penting adalah fakta bahwa hakekat BUMN berbeda dengan badan usaha swasta. Alasan-alasan lain yang membuat BUMN seringkali rugi adalah : Selain diharapkan menghasilkan keuntungan, BUMN diwajibkan melaksanakan fungsi sosial. BUMN seringkali dipaksa menerapkan harga di bawah harga produksi untuk memberi subsidi kepada masyarakat. Banyak BUMN yang harus menerima tambahan pekerja hanya untuk memenuhi sasaran penciptaan lapangan kerja atau mengurangi pengangguran. Hal ini bisa mengurangi laba dan efisiensi BUMN tersebut. Seringkali keputusan penting diambil oleh pemerintah, sehingga manajer atau pengelola BUMN tidak bisa berbuat banyak.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) BUMD atau sering disebut perusahaan daerah adalah badan usaha yang diatur melalui Peraturan Daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Modal BUMD merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Tujuan dari BUMD adalah melaksanakan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya dan pembangunan ekonomi daerah pada khususnya. Kegiatan BUMD antara daerah yang satu dengan daerah yang lain mungkin berbeda, sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah, dan disahkan oleh instansi atasannya. Mengingat sifat, maksud, dan tujuan pendirian BUMD hampir serupa dengan BUMN, maka antara BUMN dan BUMD memiliki kebaikan atau pun kelemahan yang hampir serupa.

Kelemahan dan Kebaikan BUMD Melayani kepentingan umum (public service) Kelangsungan hidup terjamin. Tidak mengalami kesulitan modal karena modal berasal dari kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan. Status pegawai diatur oleh Peraturan Pemerintah atau Daerah sehingga menimbulkan rasa aman bagi para karyawan. Jika menderita kerugian, yang menanggung adalah pemerintah. Menjalankan usaha vital yang jarang digarap oleh pihak swasta. Pengawasan disalurkan terhadap semua anggota organisasi secara berjenjang dn berkesinambungan sehingga tujuan BUMN dan BUMD akan dapat berwujud. Pegawai kurang disiplin karena banyak mendapat fasilitas negara. Birokrasi pemerintah yang panjang membuat BUMN dan BUMD tidak efisien dalam melakukan tugas. Keterbatasan kemampuan dan keahlian dalam mengelola BUMN dan BUMD, sehingga sering menderita kerugian.

Pendirian Usaha Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mendirikan badan usaha, antara lain : Bentuk hukum badan usaha yang akan dipilih. Pemilihan badan usaha sangat penting karena berkaitan dengan masalah tanggung jawab pemilik terhadap risiko yang terjadi dalam badan usaha. Jenis jasa yang akan dijalankan badan usaha. Jenis usaha yang dipilih tentu berdasarkan berbagai pertimbangan mana yang paling banyak memberikan keuntungan. Sarana produksi (faktor-faktor produksi). Faktor produksi diperlukan untuk menghasilkan barang. Kemungkinan pemasaran hasil produksi. Pemasaran barang merupakan kegiatan penting bagi sebuah badan usaha, karena barang-barang yang telah dibuat harus dijual. Lokasi badan usaha. Supaya kegiatan badan usaha bisa berjalan dengan lancar, maka lokasi badan usaha harus strategis.

Pemilihan Lokasi Badan Usaha Pertimbangan faktor-faktor sebagai berikut pada saat menentukan lokasi badan usaha. Pertimbangan alam (faktor alam). Jika badan usaha bergerak di bidang ekstraktif maka letak badan usaha harus terletak berada di sekitar sumber alam tersebut. Contoh : pertambangan minyak bumi. Pertimbangan sejarah (faktor sejarah). Jika badan usaha bergerak di bidang yang sifat usahanya turun temurun maka harus dicari daerah yang sudah menjadi trademark bagi masyarakat. Contoh : usaha ukir jepara, usaha batik pekalongan. Pertimbangan ketetapan pemerintah (faktor pemerintah). Untuk usaha-usaha tertentu letak perusahaan ditentukan oleh pemerintah. Hal ini dilakukan oleh pemerintah adalah demi keamanan masyarakat. Contoh : pabrik senjata. Pertimbangan ekonomi (faktor ekonomi). Supaya barang-barang yang dihasilkan harganya murah dan terjangkau oleh masyarakat, maka letak badan usaha diusahakan dekat dengan bahan bakar, tenaga kerja, dan pasar sehingga biaya produksi rendah.