Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
REVIEW PERMENDAGRI 38 Tahun 2007 TENTANG BADAN KERJASAMA DESA BERKAITAN DENGAN BKAD PELESTARIAN ASSET PPK (PNPM-Mandiri Perdesaan) OLEH: NURAHMAN JOKO.
Advertisements

Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
JENIS & KEWENANGAN PEMBENTUKAN PERAT
WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Peraturan Perundang – undangan di Tingkat Pusat
PEJABAT-PEJABAT PUBLIK :
MINGGU KE XI + XII PEMERINTAHAN DAERAH PASAL 18 UUD 1945
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
GATUT WIJAYA, SH.,M.Hum. BAGIAN HUKUM SETDAKAB JOMBANG
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
Pasal 18 UUD 49 dan Pasal 18, 18A dan B (Amandemen)
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
MATA KULIAH HUKUM TENTANG LEMBAGA- LEMBAGA NEGARA
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
BAB VI. PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
HUKUM TERTULIS/ PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
KEWENANGAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Sumber Hukum Administrasi Negara
KONFLIK HUKUM M. HAMIDI MASYKUR. PRAKTIK: KONFLIK HUKUM HARAPAN/IDEAL: TIDAK ADANYA KONFLIK HUKUM DALAM SISTEM HUKUM DIATASI DENGAN AZAS HUKUM DALAM SISTEM.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan
SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
SISTEM KONSTITUSI/HUKUM di INDONESIA
Jenis dan fungsi peraturan perundang-undangan
Lanjutan Kuliah HTN ke II
Lembaga Negara; BPK RI Masnur Marzuki, SH, LLM.
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
DEWAN PENGURUS PROVINSI JAWA TIMUR ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA
NORMA HUKUM DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SARANA TATA USAHA NEGARA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
Materi muatan ilmu perundang-undangan
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
A. Tujuan Instruksional Umum
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
Jenis, Hierarki & Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
KEPROTOKOLAN TATA TEMPAT, TATA UPACARA DAN TATA PENGHORMATAN
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
OTONOMI DAERAH (OTODA)
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
SEJARAH TATA URUTAN PERATURAN PER-UU-AN
Perundang-undangan di Indonesia
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
PENGANTAR UU & ETIKA KEFARMASIAN
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia Menurut UUD NRI Tahun 1945
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
INSTRUMEN PEMERINTAH FAKULTAS HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan By isnawati Program studi ilmu hukum Untag’45 samarinda

TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 1. UUD RI 1945 2. TAP MPRS 3. UU/Perpu 4. PP 5. Keputusan Presiden 6. Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya, seperti: ► Peraturan Menteri ► instruksi Menteri ► dan lain-lainnya

TAP MPR Nomor IIl/MPR/2000 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik lndonesia; Undang-Undang; Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Keputusan presiden; Peraturan Daerah.

UU Nomor 10 Tahun 2004 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang/peraturan pemerintah pengganti Undang-undang; Peraturan pemerintah; Peraturan presiden; Peraturan Daerah.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik lndonesia; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

penjelasan pasal 22 UUD 1945 Kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) setingkat Undang-Undang dan berfungsi sebagai Undang-Undang darurat (emergency law). Pada hakikatnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sama dan sederajat dengan Undang-Undang, hanya syarat pembentukannya yang berbeda. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dibentuk oleh Presiden untuk antisipasi keadaan yang "genting dan memaksa” Jadi ada unsur paksaan keadaan terhadap yang harus segera diantisipasi, tetapi masih dalam koridor hukum

penjelasan Pasal 8 ayat (1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh : Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan,

LANJUTAN penjelasan Pasal 8 ayat (1) Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, Badan, Lembaga, Komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat”.

penjelasan Pasal 8 ayat (2) “Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan”.

Bagir Manan dikutip oleh Ni'matul Huda Dalam sistem ketatanegaraan di manapun, wewenang menteri membuat peraturan (administratif) diakui dan mempunyai sifat peraturan perundang-undangan. Menteri selain sebagai pejabat publik adalah pejabat administrasi negara, serta melaksanakan hak dan kewajiban atau wewenang departemennya berhak membuat aturan-aturan. Wewenang mengatur ini dapat bersumber dari atribusi, delegasi, mandat, atau dasar kebebasan bertindak (freiesermessen, discretion, discretionary power), Berdasarkan aneka ragam sumber wewenang mengatur tersebut, pengertian mengatur tidak hanya terbatas pada peraturan perundang-undangan,tapi juga termasuk Peraturan Kebijakan (beleidsregel) dan berbagai bentuk keputusan yang bersifat umum lainnya. Kumpulan dari aneka ragam ini di Belanda dinamakan "besluiten van algemene strekking."

TERIMA KASIH