Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
Oleh: MARTAN KISWOTO DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Tata.
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
PENATAAN DATA KEMENTERIAN AGAMA
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK 1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya.
PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Keterbukaan Informasi Publik
PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG
Peranan Humas Pemerintah dalam Implementasi UU KIP
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
HUMAS PEMERINTAHAN DI ERA
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (UU Nomor 14 Tahun 2008)
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Sistem Layanan Informasi Publik
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
Sekretariat PPID Prov. Nusa Tenggara Barat
MATERI BINTEK Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID)
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2010 Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.
IMPLEMENTASI DAN FENOMENA PENERAPAN UU KIP PADA BADAN PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Keterbukaan Informasi Publik
Tatacara pengecualian Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
PENGEMBANGAN E GOVERMENT
Sistem Layanan Informasi Publik
Hak Memperoleh Informasi
RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
POLA PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
MENYIKAPI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK dadi supriadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Daftar Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Sistem Layanan Informasi Publik
SOSIALISASI UU NO. 14 TAHUN 2008 : KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
CITIZEN JOURNALISM Pertemuan 9.
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) Undang-Undang No.14 Tahun 2008
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN &
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR UU KIP Ketty Tri Setyorini.
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Maximum Access Limited Exemption
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
OPTIMALISASI PERAN PPID BP. SKPD KABUPATEN
UU KIP Ketty Tri Setyorini. UU KIP Eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang mendapat APBD / APBN atau sumbangan masyarakat PEMOHON / PUBLIK.
Pengecualian Informasi Publik
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
ASPEK HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK
UJI KONSKUENSI INFORMASI YANG AKAN DIKECUALIKAN Madiun, 11 – 12 April 2019 Dinas Komunikasi dan Informtika Provinsi Jawa Timur PPID Agus dm.
PEMBEKALAN PPID KABUPATEN SRAGEN KETUA KOMISI INFORMASI
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STRATEGI MEMPERCEPAT KETERBUKAAN INFORMASI
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
PERANAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DALAM MEWUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI DI KABUPATEN TORAJA UTARA BAHAN RAPAT KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA.
KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK MENURUT UU No. 14/2008 Tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Oleh I Gede Agus Astapa, S.Sos., M.M. Jembrana, Rabu, 14 Nopember.
Transcript presentasi:

Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan Disampaikan pada Forum Internal Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop) Provinsi DIY Jumat, 14 Maret 2012 Yogyakarta 2012

Batasan Pengertian Berdasar UU No 14 Tahun 2008 Informasi publik: adalah informasi yang dihasilkan,disimpan,dikelola, dikirim,dan/atau diterima oleh Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya sesuai dengan Undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Badan publik: adalah embaga eksekutif,legislatif, yudikatif, dan badan lain yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruhnya dananya bersumber APBN dan/atau APBD, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Prinsip Informasi Publik UU 14 tahun 2008 Asas Terbuka dan dapat diakses setiap pengguna Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Informasi diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Tujuan Hak warga negara Mendorong partisipasi Peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Mengetahui alasan kebijakan publik. Mengembangkan ilmu pengetahuan. Meningkatkan pengelolaan informasi pada badan publik.

1 2 3 4 5 Jenis-jenis Informasi Publik informasi yang berkaitan dengan badan publik; informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait informasi mengenai laporan keuangan informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan 1 Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Secara Berkala; 2 Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta; 3 Yang Wajib Tersedia Setiap Saat; 4 Yang Dikecualikan 5 Yang Diperoleh Berdasarkan Permintaan

1 2 3 4 5 Jenis-jenis Informasi Publik Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Secara Berkala; Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. 2 Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta; 3 Yang Wajib Tersedia Setiap Saat; 4 Yang Dikecualikan 5 Yang Diperoleh Berdasarkan Permintaan

1 2 3 4 5 Jenis-jenis Informasi Publik daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya; seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik; perjanjian badan publik dengan pihak ketiga; informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. 1 Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Secara Berkala; 2 Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta; 3 Yang Wajib Tersedia Setiap Saat; 4 Yang Dikecualikan 5 Yang Diperoleh Berdasarkan Permintaan

1 2 3 4 5 Jenis Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri: yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi, memorandum/surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang 1 Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Secara Berkala; 2 Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta; 3 Yang Wajib Tersedia Setiap Saat; 4 Yang Dikecualikan 5 Yang Diperoleh Berdasarkan Permintaan

1 2 3 4 5 Jenis Informasi Publik Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Secara Berkala; 2 Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta; 3 Yang Wajib Tersedia Setiap Saat; Informasi publik yang tidak tercantum dalam klasifikasi Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. 4 Yang Dikecualikan 5 Yang Diperoleh Berdasarkan Permintaan

Hak dan Kewajiban UU 14 Tahun 2008 HAK BADAN PUBLIK: Menolak memberikan informasi yang dikecualikan. Menolak bila tidak sesuai dengan peraturan perundangan Informasi yang tidak dapat diberikan: Membahayakan negara. Yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan tidak sehat. Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi Info yang berkaitan dengan rahasia jabatan. Info yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

Rezim Pemerintahan Tertutup Rezim Pemerintahan Terbuka Prinsip Keterbukaan Informasi Publik “MAXIMUM ACCESS LIMITED EXEMPTION” (MALE) INFORMASI RAHASIA INFORMASI PUBLIK Informasi Publik EXEMPTION (dapat dirahasiakan) Melalui metode Consequential Harm dan Balancing Public Interests Pembatasan waktu pemberlakuan kerahasiaan Rezim Pemerintahan Tertutup Rezim Pemerintahan Terbuka

Alasan Dibuatnya Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan Memberi kepastian kepada pemohon IP, mana yang boleh diakses dan yang tidak Membantu kelancaran tugas PPID dalam proses pengumpulan data dan penyusunan IP di Badan Publik bersangkutan Membantu kelancaran PPID dalam memberikan layanan IP kepada pemohon Selama belum ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan, IP yang dimaksud harus dibuka untuk publik

Siapa yang Berhak Menetapkan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan? Pimpinan tertinggi dari Badan Publik yang bersangkutan Pejabat di atas Pimpinan tertinggi dari Badan Publik yang bersangkutan

Prinsip Penetapan Jenis Informasi yang Dikecualikan Sangat selektif Diusahakan seminimal mungkin Tidak boleh sepihak Tidak untuk menutupi penyimpangan Mengutamakan kepentingan publik Harus lewat uji konskuensi Memiliki masa retensi (batas waktu) yang pasti

Prosedur Penetapan Jenis Informasi yang Dikecualikan Mengiventarisasi jenis informasi publik yang akan dikecualikan Melakukan uji konskuensi terhadap setiap jenis informasi publik yang akan dikecualikan Menetapkan masa retensi dari setiap jenis informasi publik yang akan dikecuali Membuat inventarisasi jenis informasi publik yang dikecualikan sesuai dengan hasil uji konskuensi Menetapkan dengan Surat Keputusan jenis informasi publik yang dikecualikan Mengumumkan kepada publik tentang jenis informasi publik yang dikecualikan

Dasar Pertimbangan Utama Pelaksanaan Uji Konskuensi Mengutamakan pemenuhan hak publik atas IP Melindungi Kepentingan internal Badan Publik Tersedianya rujukan hukum yang jelas: UU, PP, Inpres, Kepres, Permen, dll

Tahapan Pelaksanaan Uji Konskuensi Membuat daftar jenis informasi publik yang akan dikecualikan Menyebutkan alasan pengecualian Menemutunjukkan dasar hukum yang dipakai untuk menetapkan pengecualian Menemutunjukkan alasan penentuan masa retensi Menetapkan masa retensi bagi jenis IP yang dikecualikan

Selanjutnya.... LATIHAN YUUUK